MENU

Rabu, 16 Oktober 2019

Cara Menaksir Harga Rumah Berdasarkan NJOP


Harga rumah di Jakarta bisa dikatakan tidak murah lagi. Bahkan, rumah petakan yang ukurannya kecil dijual dengan harga ratusan juta rupiah. Tidak jarang muncul pertanyaan, benarkah harganya semahal itu? Apakah itu harga berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga pasaran? Sebelum membahas mengenai harga jual rumah tersebut, ada baiknya Anda lebih dahulu memahami soal NJOP.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) taksiran harga suatu properti yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunan. NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis. Jadi, semakin mahal harga pasaran rumah dan bangunan di suatu kawasan, maka semakin tinggi pula NJOP-nya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP digunakan sebagai dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib disetor setiap tahunnya.

Menurut online-pajak.com (19/3/2019), apabila transaksi jual beli properti terjadi, maka NJOP akan ditentukan berdasarkan tiga hal berikut ini:
1. Perbandingan dengan objek pajak lain yang sejenis. Penentuan NJOP bisa diperoleh dari perbandingan dengan objek pajak lain yang sejenis dan berdekatan secara letak dan sudah diketahui juga nilai jualnya.
2. NJOP pengganti. Cara ini dilakukan untuk mendapatkan NJOP berdasarkan hasil pendapatan atau pemasukan dari objek pajak yang dinilai.
3. Nilai perolehan baru. Dengan cara ini, Anda perlu menghitung terlebih dahulu total biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan objek pajak tersebut. Namun, sebelum penentuan NJOP, Anda juga perlu melihat kondisi fisik dari bangunan yang dijadikan objek pajak tersebut. Jika terjadi penyusutan, maka total biaya yang sudah Anda keluarkan untuk membuat objek pajak harus dikurang sesuai penyusutan kondisi fisik bangunan.

Cara Menentukan Harga Rumah
Terkait harga pasaran rumah, sebenarnya tidak ada ketentuan berapa harga pasar rumah di suatu kawasanan. Semua itu tergantung kondisi lingkungan. Terkadang ketika ada rumah dijual dengan harga tidak wajar dan laku, akhirnya membuat harga pasaran rumah di sekitarnya bisa ikut terdorong naik.
Pada dasarnya untuk minimal harga, bisa lihat dari standar harga NJOP yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Hal ini merupakan patokan yang diberikan pemerintah terhadap sebuah tanah dan bangunan yang berada di atasnya.
Namun, yang terjadi adalah NJOP belum tentu menjadi patokan harga pasar. Bahkan, di wilayah Jakarta ada beberapa wilayah akibat perkembangan sektor pembangunan dan ekonomi yang pesat membuat harga pasaran rumah naik 2-3 kali lipat dari NJOP-nya.

Untuk mengetahui berapa harga jual sebuah rumah, ada simulasi yang bisa dihitung secara manual. Berikut simulasinya:
1. Harga tanah
Harga tanah dijual = NJOP X luas tanah
Misalnya, NJOP Rp1.000.000 per meter persegi dengan luas tanah 200 meter persegi. Dengan menggunakan hitungan di atas, maka harga jual tanah tersebut mencapai Rp200.000.000. Menurut laman kabarpajak.com, normalnya harga pasaran biasanya dinaikkan sekitar Rp500.000 sampai Rp1.000.000. Jika lokasinya terbilang strategis dan prime, harga pasaran bisa naik 2-3 kali lipat dari NJOP.
2. Harga bangunan
Harga bangunan dijual = NJOP bangunan (prediksi perkiraan harga per meter bangunan bekas) x luas bangunan.
Misal, dalam NJOP Bangunan tertera Rp2.000.000 per meter persegi dengan luas bangunan mencapai 100 meter persegi, maka harga jual bangunan rumah mencapai Rp200.000.000. NJOP bangunan bisa berbeda-beda tergantung pada kondisi bangunan baik atau tidak, baru atau bekas, bagus atau reot, disini akan terlihat harga satuan per meter bangunan layak atau tidak.
3. Total harga jual rumah
Harga jual rumah = harga tanah + harga bangunan
Berdasarkan hitungan luas tanah dan luas bangunan, maka nilai harga jual rumah mencapai Rp400.000.000. Namun, perlu diingat, harga rumah itu adalah harga berdasarkan NJOP Anda bisa menjualnya di atas harga tersebut, tetapi tetap mencari infromasi harga kisaran di sekitar rumah Anda. Untuk memperkuat posisi tawar, maka lengkapi semua dokumen tanah dan bangunan serta bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Oleh karena itu, dengan mengetahui NJOP bisa menjadi patokan dasar untuk menaksir harga rumah yang akan Anda jual. Untuk harga pasaran, tentu tidak ada ketentuan pastinya karena harus memperhatikan harga jual rumah yang berlaku di wilayah tersebut, kualitas bangunan, dan fasilitas yang ada. 

CARA MENGHITUNG APPRAISAL RUMAH DAN TANAH


Dalam menawarkan atau mempromosikan tanah atau rumah yang akan dijual, bila menetapkan harga sangat tinggi saya yakinkan tidak akan laku atau bisa lama sekali lakunya, walaupun banyak calon pembeli yang sudah melihat kondisi dan lokasi rumah dan tanah yang dijual tersebut. Oleh karna Anda mesti memastikan harga jual tanah atau rumah tempat tinggal yang pernah terjadi di sekitaran lokasi tanah atau rumah tersebut. Untuk mengetahui cara menghitung dan menaksir atau appraisal rumah dan tanah, Anda bisa menanyakan kawan Anda yang bekerja di bank untuk menaksir harga tempat tinggal Anda tersebut.
Saya sering ditanya oleh calon buyer, vendor dan teman agen properti yang masih baru bagaimana cara menghitung, menaksir  atau meng-appraisal harga tanah atau harga rumah dan tanah yang akan kita beli atau jual.  Berikut ini, saya mau sedikit bocorkan mengenai langkah atau cara menghitung dan menaksir atau appraisal harga rumah dan tanah yang dapat Anda pelajari artikelnya serta  dapat anda aplikasikan dilapangan :

1 Mengkalkulasi berdasar pada nilai pasar
Langkah paling umum serta seringkali di pakai untuk menaksir harga tempat tinggal yaitu dengan langkah mengkalkulasi berdasar pada nilai pasar. Mengenai rumus simpel yang senantiasa di pakai yaitu seperti dituliskan di bawah ini.

Nilai Pasar = Harga Tanah + Nilai Bangunan dan Fasilitas Pelangkap
Dengan lihat rumus diatas pasti anda telah dapat dengan gampang untuk mengkalkulasi sendiri pada tempat tinggal yang juga akan anda taksir harga nya. Untuk memperoleh berapakah harga tanah per meternya di tempat tempat tinggal anda, jadi anda dapat lakukan survey dengan bertanya langsung ke sebagian tetangga yang berdekatan di tempat tempat tinggal yang juga akan anda taksir itu.
Bila anda telah temukan harga pasar tanah di tempat itu, setelah itu anda tinggal mengkalkulasi sendiri berapakah harga per meter persegi tanah dari tempat tinggal yang anda taksir itu serta kalikan dengan harga tanah yang telah anda peroleh terlebih dulu.
Jadi contoh bila luas tanah tempat tinggal anda yaitu 100 mtr. persegi serta harga tanah di tempat itu sama juga dengan Rp.3.500.000,- untuk per meternya, jadi harga tanah anda sama juga dengan 100m x Rp.3.500.000,- = Rp.350.000.000,-.
Setelah itu untuk mendapatkan nilai bangunan, anda dapat bertanya kontraktor atau depelover perumahan supaya akhirnya lebih akurat. Untuk mengkalkulasi nilai bangunan umumnya juga akan dihitung berdasar pada harga rata-rata.
Jadi contoh bila luas bangunan anda sama juga dengan 70 m2 serta nilai rata-rata bangunan tempat tinggal itu sama juga dengan Rp.2.000.000,- permeternya atau nilai ini adalah 50% dari harga taksiran bangunan baru, jadi untuk memperoleh totalnya anda tinggal mengkalkulasi luas bangunan di kali harga nilai bangaunan itu yakni 70m x Rp.2.000.000,-= Rp.140.000.000,-
Setelah itu untuk memperoleh nilai dari fasilitas pelengkap sudah pasti ini begitu bergantung dari apa sajakah sarana yang ada pada tempat tinggal itu seperti terdapatnya sofa istimewa, elektronik set TV, audio, AC, Kulkas, sambungan telepon, dan sebagainya.
Serta untuk memperoleh nilainya anda tinggal mengkalkulasi sendiri beberapa barang tesebut sesuai sama keadaan serta harga market. Jadi contoh nilai keseluruhan fasilitas pelengkap sesudah di taksir sama juga dengan Rp.55.000.000,-
Jadi, bila nilai ke-3 variable diatas telah di bisa jadi anda tinggal menjumlahkan untuk memperoleh keseluruhan, seperti di bawah ini.
Nilai Pasar : Rp.350.000.000,- + Rp.140.000.000,- + Rp.55.000.000,- = Rp.545.000.000,-
Bila telah jadi andapun telah berhasil menaksir harga satu tempat tinggal dengan fasilitas dan perabotnya seperti dicontohkan di atas yang berhasil ditaksir seharga Rp.545.000.000,-

2. Menaksir dengan bikin perbandingan harga pasar
Setelah itu untuk memperoleh kisaran harga tempat tinggal, jadi anda dapat memperbandingkan harga tempat tinggal yang juga akan anda taksir dengan tempat tinggal yang memiliki type yang nyaris sama di tempat itu.

Untuk lakukan perbandingan harga pasar, anda dapat bertanya segera pada tempat tinggal yang berdekatan dengan tempat tinggal yang anda taksir itu, serta untuk perbandingan baiknya kerjakan perbandingan pada sebagian tempat tinggal untuk memperoleh hasil yang lebih akurat.

3. Kalkulasi berdasar pada NJOP rumah
Langkah selanjutnya untuk menaksir harga dari satu tempat tinggal, jadi anda mungkin segera lihat NJOP dari tempat tinggal itu. Di sana juga akan di cantumkan berapakah meter luas tanah bangunan anda, serta berapakah harga permeter dari tempat tinggal itu. Tetapi nilai yang di biasa dari NJOP sering tidak cocok dengan harga pasar yang berlaku. NJOP umumnya juga akan sering memiliki harga yang jauh dibawah harga pasar sesungguhnya, hingga begitu tidak relevan untuk membuatnya jadi parameter.

4. Mengkalkulasi lewat seorang Appraiser Profesional.
Setelah itu untuk menaksir harga satu tempat tinggal sisa yaitu dengan langkah appraisal. Appraisal mungkin anda kerjakan sendiri, tetapi bila kurang memahami anda dapat juga menghubungi appraisal professional seperti orang appraisal dari pihak bank.
Bila anda menyebut orang seperti pihak bank atau orang yang anda kenal memiliki pengalaman baik menilainya harga tempat tinggal, jadi umumnya anda juga akan membayar orang itu. Harga yang perlu anda bayar begitu relatif, tetapi untuk sekali appraisal umumnya cukup murah yakni cuma membayar 300 ribu rupiah atau 500 ribu rupiah. Hasil dari pertolongan appraisal professional serta memiliki pengalaman seperti di katakan diatas bisanya cukup akurat serta seringkali lebih baik dari cara yang disebutkan diatas.
Demikian 4 cara menghitung, menaksir atau appraisal  rumah dan atau tanah yang akan Anda beli atau jualkan. Semoga menambah pengetahuan dalam menghitung harga tanah maupun harga rumah baru atau second yang temukan dilapangan.

AA Norzam adalah Content Writer tetap di Rumah2in1.com. dapat anda hubungi untuk menjualkan properti anda via email : norzam.rumah2in1@gmail.com.

Senin, 15 Juli 2019

Konversi Huruf Menjadi Angka Nomor Urut Kolom

Untuk mengkonversi huruf nama kolom excel menjadi angka atau nomor urut bisa dilakukan dengan sangat mudah yaitu dengan mengaktifkan setting R1C1 Style. Namun tunggu dulu, dalam pembahasan ini kita tidak mengulas cara tersebut, akan tetapi kita akan mengulas bagaimana menggunakan sebuah rumus excel untuk merubah huruf kolom menjadi angka yang mewakili nomor urut kolom dalam spreadsheet. Fungsi yang digunakan untuk tujuan ini merupakan kombinasi fungsi COLUMN dan INDIRECT.

Contoh Soal.
Anggaplah sudah tersedia sebuah tabel terdiri atas 2 kolom. Kolom ke-1 berisi data nama kolom excel (huruf), sedangkan kolom ke-2 berisi data nomor urut kolom yang mengacu pada data nama kolom yang ada di kolom ke-1 . Untuk mengisi tabel di kolom ke-2 tidak boleh diketik secara langsung nomor urut kolomnya, tetapi harus menggunakan rumus excel.


Bagaimana rumus nya?

Untuk mengkonversi huruf kolom menjadi nomor urut kolom dapat dilakukan menggunakan rumus yang sangat sederhana, yaitu dengan bantuan fungsi COLUMN dan INDIRECT.

Fungsi INDIRECT digunakan untuk mereferensikan sebuah alamat sel atau range secara tidak langsung.

Misalnya: rumus =INDIRECT("A1")  akan menghasilkan nilai yang ada dalam cel A1. Akan tetapi rumus =INDIRECT(A1) tidak akan menghasilkan nilai di sel A1, melainkan secara tidak langsung akan merujuk pada alamat sel yang diketik di sel A1. Jadi kalau kita ketik "B2" di sel A1, maka rumus =INDIRECT(A1) akan menghasilkan nilai yang ada di sel B2 (bukan di sel A1). Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar berikut:


Dari gambar di atas perhatikan  hasil rumus =INDIRECT("A1") dan bandingkan dengan hasil rumus =INDIRECT(A1)

Lalu bagaimana kaitannya dengan peranan fungsi INDIRECT untuk mengkonversi huruf kolom menjadi angka. Untuk itu perhatikan kembali rumus INDIRECT("A1").  Fungsi ini akan merujuk pada alamat sel A1, dan kita tahu bahwa sel A1 terletak di urutan kolom nomor 1 dalam spreadsheet.

Fungsi COLUMN digunakan untuk mendapatkan nomor urut kolom pertama dari sebuah referensi sel atau range.

Misalnya:
Rumus =COLUMN(A1) ⇒ hasil = 1
Rumus =COLUMN(B1) ⇒ hasil = 2
Rumus =COLUMN(C1) ⇒ hasil = 3
Dan begitu seterusnya.


Dengan mengganti parameter rumus COLUMN dengan rumus INDIRECT maka rumus di atas dapat dituliskan sebagai berikut:

Rumus =COLUMN(INDIRECT("A1") ⇒ hasil = 1
Rumus =COLUMN(INDIRECT("B1") ⇒ hasil = 2
Rumus =COLUMN(INDIRECT("C1") ⇒ hasil = 3


Karena dalam proses konversi huruf kolom menjadi nomor urut kolom, kita hanya mengetahui nama huruf kolomnya (tanpa angka baris) misalnya kolom A, Kolom B, Kolom C, dan seterusnya maka rumus di atas dapat kita modifikasi menjadi sebagai berikut:

Rumus =COLUMN(INDIRECT("A"&1) ⇒ hasil = 1
Rumus =COLUMN(INDIRECT("B"&1) ⇒ hasil = 2
Rumus =COLUMN(INDIRECT("C"&1) ⇒ hasil = 3


Misal: berapa nomor urut kolom XFD dalam lembar kerja excel? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita bisa membuat rumus seperti ini:  =COLUMN(INDIRECT("XFD"&1)  dimana rumus ini menghasilkan bilangan 16384

Selain mengetikan huruf kolom dalam rumus, kita juga bisa menggunakan referensi sel yang berisi nama kolom seperti contoh soal yang sudah dikemukakan pada bagian awal artikel ini. Adapun penerapannya dalam spreadsheet dapat dilihat dalam screenshot di bawah ini:


Catatan: rumus akan menghasilkan nilai error #REF jika tidak ada nama kolom dimaksud di lembar kerja excel. Seperti dapat dilihat di gambar pada baris terbawah, nilai error karena kolom maksimal di excel versi 2010 (versi yang sy gunakan) adalah kolom XFD,  sehingga lebih dari itu akan menghasilkan nilai error.

Demikian pembahasan singkat mengenai bagaimana mengkonversi nama kolom menjadi nomor urut kolom dalam lembar kerja excel. Semoga bermanfaat.
=)

Rabu, 26 Desember 2018

24 Kewajiban Warga Negara Dalam UUD 1945 dan UU

Masing-masing negara pasti mempunyai warga negara yang dimilikinya. Apalagi di Indonesia juga mempunyai banyak warga negara yang sering disebut dengan WNI. WNI yang singkatannya merupakan Warga Negara Indonesia ini merupakan setiap masing-masing orang yang telah diakui oleh Undang-Undang sebagai warga negara Republik Indonesia. Setiap masing-masing warga negara diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan masing-masing kabupaten tempat tinggalnya tersebut. Warga negara Indonesia masing-masing diberikan nomor indentitas yang berbeda-beda dan unik atau yang sering di kenal dengan NIK yang tercantum biasanya pada KTP. Hanya warga negara yang sudah bergenap usia 17 tahun yang bisa mendapatkan KTP seseorang tersebut.
Setelah mempunyai pengenalan data diri setiap warga negara melalui adanya KTP dan beberapa surat lainnya. Warga negara juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dijalankan bila sudah menjadi warga negara pada negaranya tersebut. Setiap warga negara sudah mempunyai kewajibannya yang sama yang telah diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kewajiban mungkin sering kali sudah sering dikenal katanya dari beberapa orang, sering kali kita mengartikan kewajiban adalah keharusan dan kebiasaan yang harus dipatuh. Lalu apa sih arti kewajiban bagi kalian? Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan juga merupakan keharusan yang kita patuhi dalam peraturan yang sudah diatur dan sudah berlaku.
Hak Warga Negara Dalam Undang-Undang Dasar 1945
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, ini terdapat dalam UUD pasal 27 ayat 2.
  • Setiap orang berhak untuk mempertahankan hidupnya, juga berhak untuk serta dalam kehidupannya sendiri. Ini terdapat di dalam UUD pasal 28 A.
  • Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan berhak melanjutkan keturunannya. Ada pada pasal 28 B ayat 1.
  • Setiap orang berhak pada kelangsungan hidup mereka masing-masing, juga berhak atas tumbuh berkembang mereka masing-masing. Terdapat pada pasal 28 C ayat 1.
  • Setiap orang berhak mengembangkan dirinya dengan pemenuhan dasar dengan memperoleh pendidikan, ilmu pengetahuan dan seni dan budaya untuk melangsungkan kehidupannya, pada pasal 28 C ayat 1
  • Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif di dalam kehidupan masyarakat, di dalam pasal 28 C  ayat 1.
  • Setiap orang berhak mendapat jaminan hukum, pengakuan, dan pengadilan hukum yang secara adil. Hak ini ada pada pasal 28 D ayat 1.
  • Setiap orang berhak mendapatkan hak pribadi, hak untuk tidak disiksa, mempunyai hak kemerdekaan dalam hati nurani dan sebagainya. Hak ini ada pada pasal 28 I ayat 1.
Macam-macam kewajiban yang harus dilakukan sebagai berikut:
  • Kewajiban manusia, sudah diatur dalam negara yang terdapat di Undang-Undang Dasar 1945 dan juga terdapat Undang-Undang. Kewajiban ini bisa dibilang penting karena kewajiban ini harus dilakukan oleh seluruh warga negara yang tinggal di negara Indonesia.
  • Kewajiban moral, berdasarkan pada perintah norma-norma yang telah diakui di dalam masyarakat. Yang harus kita kepada setiap warga negara agar lingkungan tempat tinggal berjalan dengan tertib.
  • Kewajiban sosial, biasanya diatur dalam tingkah laku masyarakat dalam lingkungan sosial. Kewajiban sosial dibuat ini penting sebagai mereka agar menjalin hubungan sosial menjadi harmonis.
  • Kewajiban universal atau umum, berlaku bagi seluruh warga negara juga bahkan orang lain yang ada di negara Indonesia harus menuruti perintah negara yang dia kunjungi.
  • Kewajiban multak, ini hanya berlaku bagi diri sendiri mereka yang melakukan kewajiban untuk diri mereka sendiri tanpa melibatkan orang lain. Hanya diri sendiri juga yang menaatinya.
Kewajiban Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945
Setiap warga negara masing-masing telah diatur oleh Undang-Undang Dasar yang berdasarkan pada kewajiban dan hak. Setelah mengetahui bagaimana warga negara bisa mendapatkan pengakuan menjadi warga negara Indonesia yang sudah dijelaskan menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006. Juga telah mengetahui arti kewarganegaraan dari berbagai ahli sumber. Pastinya warga negara disetiap berbagai negara mempunyai beberapa hak dan kewajiban pada masing-masing setiap warga negara. Di Indonesia sendiri juga memiliki kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah diatur Dadari beberapa Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
  • Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Pajak
Pasal ini yang berbunyi: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Pasal 23 ayat 2 dimaksudkan menjelaskan tentang warga negara untuk wajib untuk serta membayarkan dan melaporkan pajaknya di masing-masing kantor pelayanan pajak sesuai dengan cabang tempat tinggalnya.
Baca juga:
  • Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Pajak.
Pasal ini yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Maksudnya adalah warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam kedudukannya sebagai warga negara Indonesia. Yang berarti wajib serta menaati semua aturan hukum dan pemerintahan yang sudah diatur dalam negara Indonesia tersebut.
  • Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Kedudukan Orang Lain.
Pasal ini yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Dari pernyataan pasal 27 ayat 3 ini menjelaskan tentang kewajiban semua warga negara Indonesia harus mengikuti pembelaan negara, apabila negara tersebut mengalami suatu permasalahan dan terjadi suatu penolakan dari negara-negara lain.
  • Pasal 28 J ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Menghormati Hak Asasi Manusia
Pasal ini yang berbunyi: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.” Pernyataan pada pasal 28 J ayat 1 ini menjelaskan tentang beberapa kewajiban tentang setiap warga negara untuk menghormati hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara. Jika hak asasi manusia bisa tidak terjadi pelanggaran, sebaiknya harus dimulai dari diri kita menghargai hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara.
  • Pasal 28 J ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Pembatasan Kewajiban Orang Lain.
Pasal ini yang berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Ayat ini memberikan tentang kewajiban kita untuk saling menghormati apa yang dipunya kebebasan seseorang, dengan tuntunan yang sesuai dengan moral, nilai-nilai agama dan keamanan serta ketertiban umum.
  • Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara.
Pasal ini yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Pada pasal 30 ayat 1 yang terdapat pada UUD ini memberikan kewajiban pada masing-masing warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Wajib ikut serta dalam mengikuti angkatan militer atau juga angkatan kepolisian, untuk menjaga pertahanan keamanan negaranya.
  • Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Mengikuti Pendidikan Dasar.
Pasal ini yang berbunyi: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Berarti warga negara wajib serta dalam memenuhi pendidikan sekolah sampai batas minimal pendidikan yang sudah ditetapkan oleh negara. Semua biaya pendidikan yang semua akan difasilitaskan oleh negara. Jadi, semua warga negara harus ikut wajib mengikuti peraturan ini.
Kewajiban Warga Negara Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
Selain kewajiban warga negara terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945, ternyata kewajiban warga negara juga mengatur dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 sebagai berikut:
  • Menjaga Norma-Norma Pendidikan
Melindungi peran dalam pendidikan dalam membentuk suatu pendidikan yang berdasarkan dalam norma-norma yang penting dalam membentuk dan menjaga pendidikan di negara Indonesia.
  • Mendapatkan Pengajaran Layak
Hampir seluruh warga negara yang diwajibkan untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan maksimal, setiap masing-masing warga negara harus mengikuti pendidikan yang sudah di tentukan oleh pemerintah sampai batas minimal menerima pendidikan.
  • Melaksanakan Ketertiban Dunia
Setiap warga negara diharuskan untuk menciptakan dan melaksanakan ketertiban dunia agar dunia menjadi bisa diatur dan dilaksanakan dengan baik adanya. Masing-masing warga tidak boleh membuat kerusuhan ataupun membuat negara ini menjadi terpecah belah.
  • Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Masing-masing warga negara harus dan diwajibkan untuk taat kepada Tuhan dengan masing-masing mereka memiliki satu kepercayaan yang penting. Dan harus ditaati dan dijalankan dengan benar agar menciptakan suasana Indonesia yang lebih baik.
  • Memajukan Kesejahteraan Umum
Hal ini bertujuan untuk semua warga negara saling menciptakan rasa ke peduli dan rasa menghormati satu sama lain manusia agar suatu negara dapat menciptakan suatu kelancaran hidup dan kesejahteraan.
  • Melindungi dan Menghargai Hak Asasi Manusia
Warga negara yang juga mempunyai kewajiban untuk saling melindungi HAM masing-masing manusia dengan saling menjaganya dengan cara menghormati dan menghargainya satu sama lain.
  • Melaporkan Pajak
Warga negara harus melaporkan masalah pajak dalam dunia bekerja atau juga dalam usahanya supaya dapat membantu pembangunan negara menjadi lebih baik, selain melaporkan warga negara harus juga membayar pajaknya.
  • Menjaga Keamanan Negara
Warga negara diwajibkan untuk menjaga keutuhan negara Indonesia agar tercipta damai, masing-masing negara harus menjalin keutuhan negaranya tersebut agar tidak menghadapi jajahan atau masalah baru yang muncul.
  • Menjaga norma-norma Pendidikan
Warga Negara Indonesia harus melindungi peran dalam pendidikan, di dalalm proses pembentukkan suatu pendidikan berdasarkan aturan dan norma penting, berkaitan dalam membentuk pendidikan dan menjaga pendidikan di Negara Indonesia.
  • Mendapatkan Pengajaran yang Layak
Seluruh Warga Negara Indonesia berkewajiban untuk mendapatkan pengajaran yang layak serta maksimal. Setiap Warga Negara Indonesia harus mengikuti pendidikan yang sudah di tentukan oleh Negara sampai batas minimal penerimaan pendidikan.
  • Melaksanakan Ketertiban Dunia
Setiap Warga Negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga, menciptakan, dan melaksanakan ketertiban dunia agar teratur dan di laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Masing – masing Warga tidak boleh berbuat kerusuhan atau kegaduhan sehingga membuat Negara ini terpecah – belah.
  • Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Masing – masing  Warga Negara berkewajiban untuk mentaati Tuhan Yang Maha Esa, dalam beribadah, berprilaku dan bermasyarakat sesuai kepercayaan masing –  masing. Dan denagn pelaksanaan yang benar agar Negar Indonesia menjadi baik.
  • Memajukan Kesejahteraan Khalayak Ramai
Hal ini di maksudkan agar semua Warga Negara saling menciptakan rasa peduli, toleransi dan rasa saling menghormati di antara sesama. Agar suatu Negara dapat menciptakan kehidupan sejahtera, aman dan sentosa.
  • Melindungi dan menghargai Hak Asasi Sesama Manusia
Setiap Warga Negara berkewajiban untuk saling melindungi dan menjaga Hak Asasi Manusia, baik di dalam bernegara maupun dunia. Masingg – masing warga bersama – sama menjaga dan menghormati satu sama lainnya.
  • Melaporkan dan Menyerahkan Pajak
Setiap Warga Negara wajib melaporkan dan menyerahkan sebagian dari hasil bekerja dan berusahanya dalam bentuk pajak agar pembangunan Negara tetap berlanjut dan bekesinambungan. Selain melapor, Warga Negara juga harus membayar pajaknya.
  • Menjaga Keamanan Negara Indonesia
Setiap Warga Negara berkewajiban untuk menjaga ke utuhan Negara, agar damai dan aman. Setiap Warga Negara wajib menjaga keutuhan Negara agar para penjajah dan permasalahan baru tidak muncul.
Beberapa contoh penerapan dari semua yang telah kita sebutkan di atas, yaitu di dalam kehidupan sehari – hari kita, di antaranya:
  1. Setiap Warga Negara wajib berperan aktif serta membela Negaranya. Mempertahankan Negara dari serangan musuh merupakan bentuk pengamalan dari poin nomor delapan.
  2. Membayar pajak tepat waktu dan tidak terlambat, sesuai peraturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah pusat dan Daerah, merupakan pengamalan pada poin nomor 7.
  3. Mentaati di dalam berlalu lintas, dalam berkendaraan dan berjalan, serta menjauhi praktek suap dan korupsi merupakan pengamalan pada poin nomor 3.
  4. Ikut serta dalam pembangunan bangsa dan berusaha mengembangkan Negara, agar bangsa Indonesia berkembang dan maju, merupakan pengamalan pada poin nomor 5.
  5. Ikut mengamankan lingkungan sekitar, dengan adanya program – program keamanan, seperti Siskamling merupakan pengamalan pada poin nomor 8.
  6. Jika ada bencana alam, maka Warga Negara ikut berperan dalam menbantu korban bencana alam tersebut, ini merupakan pengamalan pada poin nomor 6.
Sebagai penutup, kami akan menjelaskan sedikit bahwa hak dan kewajiban adalh satu kestuan yang tidak dapat di pisahkan, bagaikan perangko dengan kertas, yang melekat dengan kuat. Karena adanya hak di sebabkan adanya kewajiban, dan adanya kewajiban karena adanya hak. Keduanya haruslah seimbang. Jika tumpang tindih maka akan terjadi permasalahan, dengan adanya istilah menutut hak dan menuntut kewajiban, maka ini tidak akan harmonis.
Jelaslah dengan kesimbangan antara hak dan kewajiban maka akan tercapai kerukunan hidup, kehidupan yang tenang dan damai. Cara agar terjadinya keseimbangan ini yaitu dengan mengetahui posisi kita masing – masing, jika kita sebagai bawahan maka jadilah bawahan, jika kita sebagai atasan maka jadilah atasan, dan tidak sebaliknya. Karena jika ini terjadi yang ada hanyalah ketidakseimbangan antara kedua belah pihak. Kemudian terjadilah kesenjangan sosial yang berdampak buruk bagi keduanya.
Mengerti akan kedudukan dan posisi masing – masing adalah kunci kesejahteraan, melanggar aturan ini maka akan terjadi kerusuhan dan permusuhan.

Jerat Hukum Bagi Pencatut Nama Orang Lain

Pertanyaan :
Bila seseorang dimasukkan sebagai tenaga ahli dalam dokumen tender namun tanpa persetujuan yang bersangkutan, apakah pihak yang menggunakan nama orang lain tanpa ijin tersebut dapat dikenai tuntutan oleh yang bersangkutan (tenaga ahli)? Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

Jawaban :
Intisari:


Pihak yang menggunakan nama seorang ahli dalam dokumen tender, tanpa persetujuan ahli tersebut, dapat dipidana karena melakukan penipuan dan pemalsuan surat. Ahli yang namanya dipergunakan tanpa seizinnya dapat melaporkan orang tersebut ke polisi.

Penjelasan lebih lanjut, dapat dibaca dalam ulasan di bawah ini.



Ulasan:

Sebelum kami menjawab pokok permasalahan yang Saudara tanyakan kepada kami, kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada kami untuk menjawab pertanyaan yang Saudara ajukan, serta kami mengucapkan turut prihatin atas permasalahan yang Saudara atau kerabat atau bahkan keluarga Saudara alami saat ini.

Pada pokoknya, menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izinpemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab, bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan, baik di dalam kehidupan masyarakat maupun di dalam pengaturan hukum. Maka dari itu, berikut kami akan menjabarkan langkah hukum yang dapat Saudara tempuh terkait permasalahan ini.

Bila melihat kronologi singkat yang Saudara sampaikan kepada kami, maka ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang telah mencantumkan nama Saudara tanpa izin:

Orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang menerangkan sebagai berikut:

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Hal tersebut di atas dipertegas oleh pendapat ahli Moh. Anwar dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I yang menyatakan bahwa dalam Pasal 378 KUHP terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1.    Unsur Subyektif: dengan maksud
a.    Menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
b.    Dengan melawan hukum.
2.    Unsur Objektif: membujuk atau menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk atau penggerak
a.    Memakai nama palsu;
b.    Memakai keadaan palsu;
c.    Rangkaian kata bohong;
d.    Tipu Muslihat agar:
(1)  Menyerahkan suatu barang;
(2)  Membuat hutang;
(3)  Menghapuskan hutang.

Bila melihat isi ketentuan dan pendapat ahli hukum pidana tersebut di atas, memasukkannama seseorang menjadi tenaga ahli dalam dokumen tender tanpa izin dan/atau sepengetahuan dari yang bersangkutan seperti yang Saudara sampaikan, jika perbuatan tersebut akhirnya menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, maka hal tersebut telah memenuhi unsur penipuan.

Penipuan adalah delik laporan, oleh karena itu, baik pihak yang mengetahui adanya pencatutan nama seorang tenaga ahli (dalam hal ini Saudara sebagai tenaga ahli yang bersangkutan) dalam suatu dokumen tender ataupun pihak yang dirugikan (Penyelenggara Tender terkait) dapat melaporkan orang atau lembaga Peserta Tender kepada pihak Kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diaturdalam pasal tersebut di atas.

Selain itu, dapat juga dipidana atas dasar pemalsuan surat sebagaimana diatur dalamPasal 263 KUHP yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

1)    Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2)    Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Terkait pasal di atas, Adami Chazawi dalam bukunya yang berjudul Kejahatan Terhadap Pemalsuan, menjelaskan tentang pengertian pemalsuan surat sebagai berikut:

“Membuat surat palsu (membuat palsu/ valselijk opmaaken sebuah surat) adalah membuat sebuah surat yang seluruh atau sebagian isinya palsu. Palsu artinya tidak benar atau bertentangan dengan yang sebenarnya.”

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan mengenai surat yang dipalsu sehubungan dengan Pasal 263 KUHP, yaitu bahwa surat yang dipalsukan tersebut harus suatu surat yang:
1.    Dapat menerbitkan suatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
2.    Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat perjanjian utang piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);
3.    Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kwitansi atau surat semacam itu); atau
4.    Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa (misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).

Demikian kami sampaikan beberapa langkah hukum yang dapat Saudara tempuh di kemudian hari. Semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Referensi:
1.    Adami Chazawi, S.H. Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2001.
2.    Anwar, Moch. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) jilid I. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1989.
3.    Prof. Moeljatno, S.H. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta:Rineka Cita, 2008.
4.    R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1991.
 

Cara Menaksir Harga Rumah Berdasarkan NJOP

Harga rumah di Jakarta bisa dikatakan tidak murah lagi. Bahkan, rumah petakan yang ukurannya kecil dijual dengan harga ratusan juta ru...