Tempat parkir merupakan elemen bangunan yang sebaiknya dipikirkan bila kita membangun bangunan apalagi bangunan tinggi. Terdapat ‘standar parkir’ untuk bangunan tinggi yang di kota-kota besar sudah diatur oleh pemerintah daerah. Artikel ini membahas tentang lahan parkir untuk bangunan tinggi.
Bangunan seperti restoran atau hotel kecil kadangkala menyediakan parkir yang cukup banyak pula. Bila sebuah bangunan menyediakan tempat parkir untuk 20 kendaraan, maka harus disediakan sebuah ruang duduk untuk istirahat sopir seluas minimal 2x3meter persegi.Dalam menyediakan lahan parkir, untuk parkir outdoor dapat dilengkapi dengan tanaman pohon peneduh dan material penutup lahan parkir yang dapat menyerapkan air, semisal paving block atau grass block.
Aturan GSB dan KLB untuk Parkir
Tergantung kepada lebar jalan di depan bangunan, maka terdapat pula aturan tentang luas lahan parkir yang dapat digunakan, hal ini berkaitan dengan luas lahan antara Garis Sempadan Jalan (GSJ) [1] dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) [2] yang boleh digunakan untuk lahan parkir.
- Untuk lebar jalan <30m, luas maksimum lahan parkir dapat menggunakan 100% dari GSB
- Untuk lebar jalan antara 30-50m, luas maksimum lahan parkir dapat digunakan 50% dari GSB
- Untuk lebar jalan lebih dari 50m, maka GSB harus dipakai sebagai ruang terbuka hijau dan tidak boleh digunakan sebagai lahan parkir
Luas lantai untuk parkir tidak dihitung masuk dalam Koefisien Lantai Bangunan (KLB) [3] dan maksimal adalah 50% KLB, hal ini berkaitan dengan luas maksimal lahan parkir dibandingkan dengan luas lantai bangunan keseluruhan. Maksimum luas lahan parkir adalah 150% dari luas bangunan keseluruhan.
Letak gerbang keluar masuk parkir
Gerbang parkir sebaiknya diletakkan pada area yang baik sehingga tidak mengganggu keselamatan umum di jalan karena keluar masuknya kendaraan. Khusus untuk gerbang ini harus diletakkan diatas 20 meter dari tikungan, dan lebih baik dengan prinsip ujung lahan terjauh dari tikungan.
Ketentuan Parkir didalam bangunan
Dalam area parkir yang dibuat didalam bangunan, maka terdapat minimum ketinggian netto yaitu 2,2meter bebas struktur. Selain itu didalam area parkir juga harus disediakan sarana sirkulasi berupa tangga standar (bukan tangga putar) dengan radius 25 meter untuk parkir tanpa dilengkapi sprinkler (pemancar air pemadam kebakaran), atau radius 40 meter untuk parkir yang dilengkapi sprinkler.
Didalam parkir yang luas mencapai 500m2, harus diadakan ramp [5] naik dan ramp turun sejumlah dua unit untuk masing-masing ramp naik dan turun dengan lebar 3 meter untuk ramp satu arah, dan 5 meter untuk ramp dua arah. Untuk ramp dua arah harus ada pemisah dengan lebar minimum 50cm, sehingga lebar minimum ramp menjadi 6,5m. Kemiringan ramp lurus ditentukan maksimum 1:5 dengan ruang bebas struktur di kanan dan kiri sebesar 60cm.
Jika menggunakan ramp spiral dua arah, maka jari-jari terpendek ditentukan 4 meter dengan lebar ramp 3,5meter untuk setiap arah dengan pemisah minimum 50cm, sehingga lebar minimum ramp menjadi 7,5m. Bagi bangunan parkir yang menggunakan ramp spiral, ketinggian bangunan tidak boleh meebihi lima lapis. Ramp dan tangga terbuka dihitung 50% dari luas bangunan, dengan maksimal area 10% dari KDB [4]). Ramp yang berada diluar bangunan minimum berjarak 60cm dari pagar/batas daerah perencanaan dan berjarak minimum 2 meter dari GSJ.
Standar Jumlah Parkir
Untuk berbagai jenis gedung terdapat standar parkir yang ditentukan dari jumlah dan kebutuhan pengguna bangunan tersebut. Antara lain:
| No. | Type | Spek. parkir |
|---|---|---|
| 1 | Apartemen | 1 mobil per satu unit apartemen |
| 2 | Gedung Olahraga | 1 mobil untuk setiap 15 penonton/kursi |
| 3 | Bioskop | bioskop kelas A-I disediakan parkir 1 mobil setiap 7 kursi |
| bioskop kelas A-II disediakan parkir 1 mobil setiap 10 kursi | ||
| bioskop kelas A-III disediakan parkir 1 mobil setiap 15 kursi | ||
| 4 | Gedung pertemuan / konvensi | 1 mobil setiap 4-10m2 lantai bruto |
| 5 | Hotel | Bintang 4-5 = 1 mobil untuk tiap 5 unit kamar |
| Bintang 2-3 = 1 mobil untuk tiap 7 unit kamar | ||
| Bintang 1 ke bawah = 1 mobil untuk tiap 10 unit kamar | ||
| 6 | Pasar | tingkat kota = 1 mobil tiap 100 m2 lantai bruto |
| tingkat wilayah = 1 mobil tiap 200 m2 lantai bruto | ||
| tingkat lingkungan = 1 mobil tiap 300m2 lantai bruto | ||
| 7 | Perdagangan / toko | 1 mobil tiap 60 m2 lantai bruto |
| 8 | Pergudangan | 1 mobil tiap 200 m2 lantai bruto |
| 9 | Perguruan tinggi | 1 mobil tiap 200 m2 lantai bruto |
| 10 | Perkantoran | 1 mobil tiap 100 m2 lantai bruto |
| 11 | Restoran / hiburan | Kelas I = 1 mobil tiap 10m2 lantai bruto |
| kelas II = 1 mobil tiap 20m2 lantai bruto | ||
| 12 | Rumah Sakit | VIP = 1 mobil tiap 1 tempat tidur |
| Kelas I = 1 mobil tiap 5 tempat tidur | ||
| Kelas II = 1 mobil tiap 10 tempat tidur | ||
| 13 | Sekolah | 1 mobil tiap 100m2 lantai bruto |
Semoga bermanfaat'ah..
Footnote :
[1] GSJ (Garis Sempadan Jalan) adalah garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.
[2] GSB (Garis Sempadan Bangunan) adalah garis batas yang tidak boleh dilampaui oleh bangunan kearah GSJ yang ditetapkan dalam rencana kota.
[3] KLB (Koefisien Lantai Bangunan) adalah angka perbandingan jumlah luas seluruh lantai bangunan terhadap luas perpetakan atau luas daerah perencanaan.
[4] KDB (Koefisien Dasar Bangunan) adalah angka prosentase perbandingan jumlah luas lantai dasar bangunan terhadap luas perpetakan atau luas daerah perencanaan.
[5] Ramp adalah bidang miring yang digunakan sebagai pengganti tangga sebagai alat untuk transportasi antar lantai bangunan.
Sumber by Juwana, Jimmy S. Ir. Panduan Sistem Bangunan Tinggi. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2005.
Narasumber by Probo Hindarto.
