Pada dasarnya pembangunan suatu pelabuhan harus berpedoman pada
Rencana Induk Pelabuhan Nasional (“RIPN”). RIPN ini merupakan perwujudan
dari Tatanan Kepelabuhan Nasional yang digunakan sebagai pedoman dalam
penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian , pengembangan pelabuhan
dan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan.
Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang bersangkutan memuat dua hal
yaitu Kebijakan pelabuhan nasional dan rencana lokasi dan hierarki
pelabuhan.
Dalam proses pembangunan suatu Pelabuhan Umum terdapat bebeberapa
Penetapan/Perizinan awal yang harus diperoleh oleh Penyelenggara
Pelabuhan (baik itu Otoritas Pelabuhan maupun Unit Penyelenggara
Pelabuhan) agar dapat melaksanakan Pembangunan Pelabuhan, adapun
Penetapan/Perizinan tersebut diantaranya adalah:
- Penetapan Lokasi Pelabuhan
- Rencana Induk Pelabuhan
- Penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (Penetapan Batas-batas Tanah dan Perairan Pelabuhan)
- Izin Pembangunan Pelabuhan
- Perizinan Terkait Fasilitas Pelabuhan
- Jaminan Kelestarian Lingkungan
- Jaminan Keamanan dan Ketertiban
- Izin Mendirikan Bangunan (Untuk Lahan Pelabuhan di daratan)
- Izin Penggunaan Perairan (Untuk Lahan Pelabuhan di Perairan)
- Izin Pengerukan dan Izin Reklamasi
- Izin Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
- Izin Pekerjaan Di Bawah Air
1. Penetapan Lokasi Pelabuhan (Rencana Lokasi Pelabuhan)
Pada umumnya Rencana Lokasi Pelabuhan yang akan dibangun selain berpedoman pada kebijakan nasional juga harus berpedoman pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
- potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
- potensi sumber daya alam; dan
- perkembangan lingkungan stratgeis nasional dan internasional
Khusus untuk Pelabuhan Utama, penetapan lokasi juga harus mengindahkan beberapa hal sebagai berikut:
- Kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar pasar internasional
- kedekatan dengan jalur pelayaran internasional
- memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan utama lainnya
- memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang
- mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu
- berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang internasional
- Volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu.
- berpedoman pada jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api nasional
Khusus untuk Pelabuhan Pengumpul, penetapan lokasi juga harus mengindahkan beberapa hal sebagai berikut:
- kebijakan Pemerintah yang meliputi pemerataan pembangunan nasional dan meningkatkan pertumbuhan wilayah;
- mempunyai jarak tertentu dengan pelabuhan pengumpul lainnya;
- mempunyai jarak tertentu terhadap jalur/rute angkutan laut dalam negeri;
- memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang;
- berdekatan dengan pusat pertumbuhan wilayah ibukota provinsi dan kawasan pertumbuhan nasional;
- mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu; dan
- volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu.
- berpedoman jaringan jalan nasional dan jalur kereta api nasional
Khusus untuk Pelabuhan Pengumpul, penetapan lokasi juga harus mengindahkan beberapa hal sebagai berikut:
- tata ruang wilayah provinsi dan pemerataan pembangunan antarprovinsi;
- tata ruang wilayah kabupaten/kota serta pemerataan dan peningkatan pembangunan kabupaten/kota;
- pusat pertumbuhan ekonomi daerah;
- jarak dengan pelabuhan pengumpan lainnya;
- luas daratan dan perairan;
- pelayanan penumpang dan barang antarkabupaten/kota dan/atau antarkecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota; dan
- kemampuan pelabuhan dalam melayani kapal.
- berpedoman jaringan jalan nasional dan jalur kereta api nasional
Permohonan Penetapan Lokasi diajukan oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah kepada Menteri Perhubungan yang dilengkapi dengan persyaratan
meliputi:
- Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/kota;
- Rencana Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan;
- Hasil Studi Kelayakan mengenai
- Kelayakan Teknis;
- Kelayakan Ekonomi;
- Kelayakan Lingkungan;
- Pertumbuhan ekonomi dan perkembangan social daerah setempat;
- Keterpaduan intra dam amtarmoda;
- Adanya aksesibilitas terhadap hinterland;
- Keamanan dan keselamatan pelayaran;
- Pertahanan dan kemanan
6. Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota.
Selanjutnya dalam jangka 30 hari setelah permohonan diterima, Menteri
Perhubungan akan melakukan penelitian terhadap persyaratan-persyaratan
permohonan.
2. Rencana Induk Pelabuhan
Pada dasarnya setiap Pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk
Pelabuhan. Adapun yang Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang
pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
Adapun Rencana Induk Pelabuhan wajib disusun dengan berpedoman sebagai
berikut:
- Rencana Induk Pelabuhan Nasional
- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
- Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain yang terkait di Lokasi Pelabuhan.
- Kelayakan teknis , ekonomis dan lingkungan
- Keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.
Di Dalam setiap Rencana Induk Pelabuhan harus mempunyai beberapa jangka waktu perencanaan, yang meliputi:
- Jangka Panjang, > 15 Tahun – 20 Tahun
- Jangka Menengah > 10 Tahun- 15 tahun
- Jangka Pendek > 5 Tahun – 10 Tahun
Rencana Induk Pelabuhan untuk Pelabuhan Laut ditetapkan oleh:
- Menteri untuk pelabuhan utama dan pelanuhan pengumpul;
- Gubernur/Walikota untuk pelabuhan pengumpan.
Penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (Tanah dan Perairan Pelabuhan)
Demi kepentingan pembangunan pelabuhan laut, ditetapkan batas-batas Wilayah lingkungan kerja dan Wilayah lingkungan kepentingan. Wilayah lingkungan kerja adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan , sedangkan Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Pada dasarnya Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan ditetapkan oleh instansi sesuai dengan kewenangannya, yaitu:
Demi kepentingan pembangunan pelabuhan laut, ditetapkan batas-batas Wilayah lingkungan kerja dan Wilayah lingkungan kepentingan. Wilayah lingkungan kerja adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan , sedangkan Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Pada dasarnya Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan ditetapkan oleh instansi sesuai dengan kewenangannya, yaitu:
- Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul
- Gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional, dan
- Bupati/Walikota untuk pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan local.
Syarat untuk mendapatkan penetapan Rencana Daerah Lingkungan Kerja
dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan ini adalah mendapatkan
rekomendasi dari Gubernur / Bupati terkait mengenai kesesuaian dengan
tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Pada dasarnya Lahan dan perairan dalam Pelabuhan dikuasai oleh Negara
dan diatur oleh Penyelenggara Pelabuhan. Disamping itu Pada Daratan
dan perairan pelabuhan yang telah ditetapkan, diberikan hak pengelolaan
atas tanah dan/atau penggunaan atau pemanfaaatan perairan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang perlu diketahui adalah bahwa untuk pengadaan tanah atas lahan pelabuhan di daratan dan perairan harus dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang perlu diketahui adalah bahwa untuk pengadaan tanah atas lahan pelabuhan di daratan dan perairan harus dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Izin Pembangunan Pelabuhan
Penjelasan lebih jauh mengenai persyaratan dan prosedur penerbitan Izin silahkan dilihat di laman ini.
4. Perizinan Terkait Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran
Pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaranpada alur-pelayaran dan
perairan pelabuhan umum dilakukan oleh Menteri. Penyelenggara Pelabuhan
pasif dalam hal ini, namun penetapan ini penting sebagai salah satu
syarat penerbitan Izin Pembangunan Pelabuhan.
5. Jaminan Keamanan dan Ketertiban di Pelabuhan
Penyelenggara Pelabuhan juga bertanggungjawab menjamin terwujudnya
keamanan dan ketertiban di Pelabuhan dengan cara membentuk Unit Keamanan
dan ketertiban. Bukti Jaminan ini diperlukan sebagai salah satu syarat
untuk memperoleh penetapan Rencana Induk Kepelabuhan.
6. Jaminan Pemeliharaan Kelestarian Lingkungan
Penyelenggara Pelabuhan juga wajib kelestarian lingkungan disekitar
pelabuhan, dan untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di
pelabuhan , Penyelenggara Pelabuhan wajib melakukan pencegahan dan
penanggulangan pencemaran lingkungan. Bukti Jaminan ini diperlukan
sebagai salah satu syarat untuk memperoleh penetapan Rencana Induk
Kepelabuhan.
7. Perizinan Terkait dengan Penyediaan Fasilitas Pelabuhan
Disamping itu dalam proses pembangunan Pelabuhan , Penyelenggara
Pelabuhan baik itu Otoritas Pelabuhan maupun Unit Penyelenggara
Pelabuhan wajib memmperoleh perizinan terkait:
- Perizinan terkait penyediaan penahan gelombang.
- Perizinan terkait dengan penyediaan kolam pelabuhan.
- Perizinan terkait dengan penyediaan alur pelayaran.
- Perizinan terkait dengan penyediaan jaringan jalan.
8. Izin Pengerukan
Mengenai Izin ini pernah saya bahas secara mendetail dalam blog ini, silahkan ke bagian laman ini untuk mengetahui lebih lanjut.
9. Izin Reklamasi
Mengenai Izin Reklamasi ini juga pernah saya bahas secara mendetail dalam blog ini, silahkan ke bagian laman ini untuk mengetahui lebih lanjut.
10. Izin Mendirikan Bangunan
Untuk setiap pembangunan fasilitas di sisi darat pelabuhan baru dapat
dilakukan setelah Penyelenggara Pelabuhan/Badan Usaha Pelabuhan
memperoleh Izin Mendirikan Bangunan. Sedangkan pembangunan fasilitas di
sisi perairan dapat dilakukan setelah memperoleh Izin Pembangunan dari
Menteri Perhubungan.
11. Izin Kegiatan Pekerjaan Di Bawah Air
Mengenai Izin ini pernah saya bahas secara mendetail dalam blog ini,
silahkan ke bagian laman ini untuk mengetahui lebih lanjut.
Sehingga didapati kesimpulan bahwa terdapat beberapa
perizinan/persetujuan yang harus dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan
dalam melaksanakan Pembangunan suatu Pelabuhan yaitu sebagai berikut:
No | Dokumen | Perizinan/Penetapan/Kewajiban Yang Diperlukan Untuk Mendapatkannya | Jangka Waktu Penerbitan | Keterangan |
1 | Penetapan Lokasi Pelabuhan | Dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu meliputi:1) Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
2) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; 3) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/kota; 4) Rencana Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan; 5) Hasil Studi Kelayakan mengenai a) Kelayakan Teknis; b) Kelayakan Ekonomi; c) Kelayakan Lingkungan; d) Pertumbuhan ekonomi dan perkembangan social daerah setempat; e) Keterpaduan intra dam amtarmoda; f) Adanya aksesibilitas terhadap hinterland; g) Keamanan dan keselamatan pelayaran; h) Pertahanan dan kemanan 6) Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota. |
30 hari | Pemohon harus berupa Pemerintah dan Pemerintah Daerah. |
2 | Rencana Induk Kepelabuhan | Dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu meliputi:a) Rencana Induk Pelabuhan Nasional
b) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi c) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota d) Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain yang terkait di Lokasi Pelabuhan. e) Kelayakan teknis , ekonomis dan lingkungan f) Keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal. |
Tidak ditentukan | Ditetapkan oleh Menteri dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya |
3 | Penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. | Dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu meliputi:1) rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. | Tidak ditentukan | Ditetapkan oleh:a) Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul
b) Gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional, dan c) Bupati/Walikota untuk pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan local. Isi dalam Penetapan, paling tidak memuat Antara lain: a) luas lahan daratan yang digunakan sebagai Daerah Lingkungan Kerja; b) luas perairan yang digunakan sebagai Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan; c) titik koordinat geografis sebagai batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan. Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam penetapan: 1) Untuk Daerah Lingkungan Kerja Daratan: a) memasang tanda batas sesuai dengan batas Daerah Lingkungan Kerja daratan yang telah ditetapkan; b) memasang papan pengumuman yang memuat informasi mengenai batas Daerah Lingkungan Kerja daratan pelabuhan; c) melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki; d) menyelesaikan sertifikat hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangm undangan; 2) Untuk Daerah Lingkungan Kerja Perairan e) memasang tanda batas sesuai dengan batas Daerah Lingkungan Kerja perairan yang telah ditetapkan; f) menginformasikan mengenai batas Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan kepada pelaku kegiatan kepelabuhanan; g) menyediakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; h) menyediakan dan memelihara kolam pelabuhan dan alur-pelayaran; i) menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan; j) melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki berupa fasilitas pelabuhan di perairan. |
4 | Izin Pembangunan Pelabuhan | Perizinan/ Dokumen yang diperlukan meliputi:1) Rencana Induk Pelabuhan;
2) dokumen kelayakan; 3) dokumen desain teknis; 4) dokumen lingkungan. |
30 hari sejak permohonan diterima | Pemohon merupakan Penyelenggara Pelabuhan yaitu Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan. |
5 | Izin Mendirikan Bangunan (untuk lahan daratan pelabuhan) | Persyaratan dan prosedur disesuaikan dengan UU No. 28 /2002 dan PP No. 36 /2005 | – | – |
6 | Izin Pembangunan Fasilitas Perairan Pembangunan | Peraturan terkait belum diterbitkan | – | Akan diteliti dan dikonfirmasi lebih lanjut apakah yang dimaksud Izin ini adalah:
|
7 | Izin Pembangunan Jaringan Jalan ke Pelabuhan | Persyaratan dan prosedur disesuaikan dengan UU No. 38 /2002 tentang Jalan dan peraturan pelaksananya | ||
8 | Izin Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran | Ditetapkan oleh menteri. | – | – |
9 | Izin Pembangunan Penahan Gelombang,Izin Pembangunan Kolam Pelabuhan dan Izin Pembangunan Alur Pelayaran | Peraturan terkait belum diterbitkan | – | – |
10 | Izin Pengerukan | 1) Pemenuhan persyaratan Administrasi, meliputi:
4) rekomendasi dari Syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat. |
berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Dirjen, Menteri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan izin pengerukan | |
11 | Izin Reklamasi | 1) Administrasi, meliputi:a) Akte Pendirian Perusahaan;
b) NPWP c) SKDP d) Keterangan penanggung jawab 2) Teknis, meliputi: a) keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan reklamasi; b) lokasi dan koordinat geografis areal yang akan direklamasi; c) peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan direklamasi; dan d) hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku. 3) surat pernyataan bahwa pekerjaan reklamasi akan dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan reklamasi; 4) rekomendasi dari syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat; dan 5) rekomendasi dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dari pelabuhan setempat akan kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi pekerjaan reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan; atau 6) rekomendasi dari bupati/walikota setempat akan kesesuaian dengan rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi pekerjaan reklamasi di wilayah perairan terminal khusus. |
hasil penelitian yang dilakukan Direktur Jenderal, Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari menerbitkan izin reklamasi | |
12 | Izin Pekerjaan Bawah Air (PBA) | 1) Persyaratan Administrasia) Memiliki kontrak kerja dan atau Letter of Intent dari Pemberi Kerja;
b) Fotokopi Surat Izin Usaha perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air; c) Daftar Kapal Kerja yang dilengkapi dengan crew list dan d) Fotokopi sertifikat/dokumen kelaikan dan operasional kapal yang masih berlaku. 2) Persyaratan Teknis, meliputi rencana kerja yang dilengkapi dengan jadwal, metode kerja, tenaga kerja, peralatan kerja, dan perta wilayah kerja kegiatan yang ditandai dengan koordinat geografis. |
Direktur Jenderal dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan izin kegiatan pekerjaan bawah |
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU No.17/2008”)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria (“UUPA”)
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 (“PP No.61/2009”)
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian(“PP No.5/2010”)
- Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya (“Permenag No.9/1965”)
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (“Permenhub KM 54/2002”)
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Reklamasi (“Permenhub KM 52/2011”)
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Kesepakatan Bersama Dan Perjanjian Kerjasama Di Lingkungan Kementerian Perhubungan(“Permenhub PM 82/2013”)
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 Tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air (“Permenhub PM 71/2013”)
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2004 Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan (“Kepmenhub KM 52/2004”)