Persetujuan Direktorat Bandar Udara
Dasar Hukum :
- Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
- Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan;
- Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 11 Tahun 2010 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
- Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara;
- Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/120/VI/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Rencana Induk Bandar Udara.
Persyaratan :
a. Penyelenggara bandar udara menyusun rencana induk bandar udara yang berlaku untuk kurun waktu 20 tahun;
b. Rencana induk bandar udara sekurang-kurangnya memuat :
a. Penyelenggara bandar udara menyusun rencana induk bandar udara yang berlaku untuk kurun waktu 20 tahun;
b. Rencana induk bandar udara sekurang-kurangnya memuat :
- Prakiraan permintaan kebutuhan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo;
- Kebutuhan fasilitas;
- Tata letak fasilitas;
- Tahapan pelaksanaan pembangunan;
- Kebutuhan dan pemanfaatan lahan;
- Daerah lingkungan kerja;
- Daerah lingkungan kepentingan;
- Kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan
- Batas kawasan kebisingan.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
- Penyelenggara bandar udara pusat penyebaran dan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara disekitarnya dikendalikan mengusulkan penetapan recana induk bandar udara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dengan melampirkan rekomendasi Gubernur dan Bupati/Walikota setempat dan memperhatikan pertimbangan dari instansi terkait lainya.
- Penyelenggara bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan mengusulkan penetapan rencana induk bandar udara kepada Bupati/Walikota setempat, dengan melampirkan pertimbangan teknis dari Gubernur sebagai tugas dekonsentrasi.
- Direktur Jenderal
melakukan evaluasi terhadap usulan penetapan rencana induk bandar udara
yang disampaikan oleh penyelenggara bandar udara terhadap aspek :
- Tatanan kebandarudaraan nasional;
- Keamanan dan keselamatan penerbangan;
- Prakiraan permintaan jasa angkutan udara;
- Prakiraan kebutuhan fasilitas bandar udara yang berpedoman pada standar/kriteria perencanaan yang berlaku;
- Rencana tata guna lahan dan tata letak fasilitas bandar udara baik untuk pelayanan kegiatan pemerintah maupun pelayanan jasa kebandarudaraan serta kebutuhan tanah dan/atau perairan untuk pengembangan bandar udara;
- Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan yang disesuaikan dengan kemampuan pendanaan, rencana tata guna lahan dan tata letak fasilitas bandar udara.
- Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap;
- Menteri menetapkan rencana induk bandar udara dengan memperhatikan hasil evaluasi Direktur Jenderal selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah hasil evaluasi dari Direktur Jenderal diterima secara lengkap;
- Bupati
menetapkan rencana induk bandar udara selambat-lambatnya 30 hari kerja
setelah dokumen diterima secara lengkap dengan memperhatikan aspek :
- Tatanan kebandarudaraan nasional;
- Keamanan dan keselamatan penerbangan;
- Prakiraan permintaan jasa angkutan udara;
- Prakiraan kebutuhan fasilitas bandar udara yang berpedoman pada standar/kriteria perencanaan yang berlaku;
- Rencana tata guna lahan dan tata letak fasilitas bandar udara baik untuk pelayanan kegiatan pemerintah maupun pelayanan jasa kebandarudaraan serta kebutuhan tanah dan/atau perairan untuk pengembangan bandar udara;
- Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan yang disesuaikan dengan kemampuan pendanaan, rencana tata guna lahan dan tata letak fasilitas bandar udara.
- Penyelenggara bandar udara wajib melakukan evaluasi sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun terhadap rencana induk bandar udara yang telah ditetapkan oleh Menteri atau Bupati/Walikota;
- Setiap rencana pembangunan fasilitas bandar udara pusat penyebaran dan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan yang tidak sesuai dengan rencana induk wajib mendapat persetujuan dari Menteri setelah mendapat pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal; dan
- Setiap rencana pembangunan fasilitas bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan yang tidak sesuai dengan rencana induk wajib mendapat persetujuan dari Bupati/Walikota setempat.