Sebuah karya tulis ilmiah van akademik..
Abstrak
Pasar Johar merupakan pasar tradisional terbesar di Semarang yang termasuk dalam golongan pasar kota atau regional. Pasar Johar terletak di Jalan H. Agus Salim, Kecamatan Semarang Tengah, Kelurahan Kauman. Pasar Johar ini telah berdiri dan dirancang oleh Ir. Thomas Karsten sejak tahun 1936.
Posisi Pasar Johar yang terletak di kawasan perdagangan padat dan dekat dengan pusat pemerintahan, membuat Pasar Johar menjadi penggerak perekonomian masyarakat Semarang yang sangat signifikan keberadaannya. Akan tetapi, pada tahun 2015 Pasar Johar mengalami kebakaran yang disebabkan oleh korsleting. Pasar Johar yang terbakar ini memerlukan upaya pelestarian. Beberapa upaya pelestarian yang ada diantaranya, yaitu preservasi, restorasi, rehabilitasi, rekonstruksi, revitalisasi, dan adaptasi.
Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif yang mengacu pada dua poin permasalahan yaitu apakah kategori Pasar Johar sebagai obyek pelestarian dan bagaimana upaya pelestarian Pasar Johar yang sesuai dengan kondisi Pasar Johar saat ini.
Cara pengumpulan data yaitu melalui survey instansi dan survey lapangan. Analisis yang dilakukan berdasarkan Permen PU dan Perumahan Rakyat RI No. 01/PRT/M/2015 pasal 9 ayat 4.
Berdasarkan hasil analisis, upaya pelestarian yang layak untuk Bangunan Cagar Budaya Pasar Johar adalah rekonstruksi yaitu dengan mengembalikan bentuk dan fungsi bangunan BCB (bangunan cagar budaya) Pasar Johar seperti sedia kala sebagai pasar regional.
Pendahuluan
Pasar Johar merupakan pasar tradisional terbesar di Semarang yang termasuk dalam golongan pasar kota atau regional. Pasar Johar terletak di Jalan H Agus Salim, Kecamatan Semarang Tengah, Kelurahan Kauman. Pasar Johar merupakan pasar tradisional terbesar di Semarang. Letak Pasar Johar ini berdekatan dengan Pusat Kota Semarang dan Kawasan Kota Lama. Pasar Johar ini telah berdiri sejak tahun 1936 dan merupakan salah satu aset pemerintah Semarang dalam lingkup kebudayaan dan arsitektur.
Pasar Johar dirancang oleh Ir. Thomas Karsten dengan gaya arsitektur Indische Baru (DTKP Semarang). Gaya Indische baru merupakan langgam arsitektur yang mempertimbangkan karakter arsitektur dan iklim lokal Indonesia yaitu iklim tropis (Ardianto dkk, 2015).
Oleh karena itu, langgam ini memiliki beberapa elemen arsitektur tropis diantaranya jendela dan pintu yang besar serta jarak lantai dan plafon yang tinggi. Gaya Indische baru menggabungkan elemen-elemen arsitektur tropis dengan elemen arsitektural Eropa.
Pasar Johar juga berperan penting pada roda kehidupan ekonomi masyarakat Semarang karena menampung ribuan pedagang dan ribuan pengunjung setiap harinya. Pemeliharaan bangunan Pasar Johar yang kurang serta umur Pasar Johar yang mencapai lebih dari 50 tahun, membuat Pasar Johar mengalami penurunan kualitas fisik.
Terlebih, dari tahun ke tahun, jumlah pedagang dan pengunjung Pasar Johar mengalami peningkatan hingga terjadi kekurangan ruang bagi pengguna (DTKP Kota Semarang, 2018). Dengan kondisi seperti ini, keamanan dan kenyamanan pengguna pasar dapat terganggu.
Pada tahun 2015 Pasar Johar mengalami kebakaran yang disebabkan oleh korsleting listrik pada salah satu kios pedagang (Kompas, 2015) yang merambat dan menyebabkan seluruh bangunan terbakar. BCB Pasar Johar sampai saat ini tidak dapat beroperasi.
Tidak lama kemudian pada quarter pertama tahun 2016, pasar yang bersebelahan dengan Pasar Johar yakni Pasar Yaik juga mengalami kebakaran. Pasar Johar merupakan bangunan cagar budaya yang sangat penting bagi Kota Semarang yang membutuhkan upaya pelestarian.
Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan membahas apakah kategori Pasar Johar sebagai obyek pelestarian terkait peraturan pemerintah mengenai kriteria Bangunan Cagar Budaya dan bagaimana upaya pelestarian Pasar Johar yang sesuai dengan kondisi Pasar Johar saat ini.
Menurut Eko Budihardjo (1989) konservasi merupakan sebuah istilah yang menjadi pusat dari segala kegiatan pelestarian dengan kesepakatan internasional dalam piagam Burra Charter 1981. Proses-proses yang terdapat dalam piagam tersebut yaitu:
- (a) Preservasi adalah pelestarian suatu tempat sama dengan keadaan aslinya tanpa adanya suatu perubahan termasuk upaya pencegahan kehancuran,
- (b) Restorasi merupakan salah satu proses melestarikan suatu tempat kepada keadaan semula dengan menghilangkan tambahan-tambahan dan memasang komponen semula tanpa menggunakan bahan baru,
- (c) Rehabilitasi merupakan pelestarian suatu bangunan atau lingkungan Cagar Budaya dengan cara mengembalikan ke dalam keadaan semula dengan meniadakan tambahan-tambahan dan memasang bagian semula dengan tidak menggunakan bahan baru (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan),
- (d) Adaptasi adalah mengubah suatu bangunan Cagar Budaya agar sesuai dengan fungsi eksisting dan juga fungsi yang ditargetkan dengan tidak memerlukan suatu perubahan yang signifikan,
- (e) Rekonstruksi dapat berarti mengembalikan tempat atau bangunan Cagar Budaya ke keadaan sebelumnya yang telah diketahui dan dapat menggunakan bahan baru, dan
- (f) Revitalisasi merupakan upaya mengubah bangunan dan atau lingkungan cagar budaya untuk bisa dimanfaatkan dengan fungsi yang lebih sesuai dengan tidak melakukan perubahan signifikan.
Metode Penelitian
Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan kualitatif yang mengacu pada permasalahan penelitian, yaitu:
1. Kategori Pasar Johar sebagai obyek pelestarian terkait peraturan pemerintah mengenai kriteria Bangunan Cagar Budaya
2. Upaya pelestarian Pasar Johar yang sesuai dengan kondisi Pasar Johar saat ini.
- 1) Macam-macam Data, Dengan masalah penelitian tersebut, maka dibutuhkan data sebagai berikut:
- 2) Teknik Analisis, Teknik analisis merupakan salah satu langkah yang sangat penting dari suatu penelitian, karena tahapan ini berfungsi untuk menarik hasil kesimpulan. Tahapan dari teknik analisis yaitu sebagai berikut:
- a) Cara Pengumpulan data, Pengumpulan data pada penilitian ini dilakukan melalui dua cara yaitu survey instansi dan survey lapangan.
- b) Analisis Data, Setelah data eksisting BCB, Peraturan pemerintah mengenai kriteria BCB, serta data perkembangan pedagang Pasar Johar terkumpul maka dilakukan pengolahan data. Peraturan pemerintah digunakan untuk mengetahui kategori golongan Bangunan Cagar Budaya Pasar Johar sedangkan data eksisting Pasar Johar, kondisi visual Pasar Johar serta data perkembangan pedagang digunakan sebagai dasar dalam merencanakan upaya pelestarian Pasar Johar.
- c) Hasil, Pasar Johar merupakan Bangunan Cagar Budaya (BCB) golongan A. BCB Pasar Johar merupakan bangunan cagar budaya yang dilarang dibongkar dan diubah. Kalaupun diharuskan terjadi pembongkaran karena kondisi bangunan yang ambruk, maka harus dibangun persis seperti bentuk asli. Pada tahun 2015 Pasar Johar mengalami kebakaran. Upaya pelestarian Pasar Johar yang telah terbakar tersebut yaitu dengan membangun kembali Pasar Johar seperti bentuk bangunan asli serta menambahkan bangunan Pasar Johar Baru sebagai tanggapan terhadap isu BCB Pasar Johar yang sudah tidak bisa menampung penambahan jumlah pedagang dari tahun ketahun.
Hasil dan Pembahasan
Dalam bagian ini akan dibagi menjadi dua sub-bagian pembahasan sesuai dengan permasalahan yaitu kategori Pasar Johar sebagai obyek pelestarian dan upaya pelestarian Pasar Johar.
A. Sejarah Pasar Johar
Pasar Johar bermula sejak tahun 1860. Para pedagang berkumpul di sisi timur alun-alun kota untuk melakukan kegiatan jual-beli. Area yang digunakan oleh para pedagang ini merupakan area yang ditumbuhi oleh pohon-pohon Johar. Pasar ini terletak dekat dengan penjara yang kemudian dijadikan sebagai tempat menunggu oleh para pengunjung penjara.
Banyaknya pengunjung penjara yang tidak mempunyai tempat untuk menunggu inilah merupakan salah satu alasan mengapa para pedagang dapat bertahan untuk membuka lapak di sisi timur alun-alun kota.
Namun pada tahun 1931, penjara dibongkar dan pemerintah Hindia Belanda berencana membangun sebuah Pasar Sentral yang menggabungkan pedagang dari lima pasar, yakni Pasar Tradisional Johar, Pasar Pedamaran, Pasar Beteng, Pasar Jurnatan, dan Pasar Pekojan (Roesmanto, 2015).
Pasar sentral ini yang kemudian disebut juga dengan Pasar Johar. Pasar Johar mulai dirancang pada tahun 1933 oleh Ir. Thomas Karsten dan dibangun pada tahun 1936.
B. Kategori Pasar Johar Sebagai Obyek Pelestarian
Pengertian cagar budaya menurut UURI No. 11 Tahun 2010 cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Bangunan cagar budaya terbagi menjadi beberapa klasifikasi yang ditetapkan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu. Kriteria bangunan cagar budaya menurut Permen PU dan Perumahan Rakyat RI No. 01/PRT/M/2015 pasal 9 ayat 4 adalah:
- a. Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
- b. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
- c. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau
- kebudayaan;
- d. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
- e. Berunsur tunggal atau banyak. Berunsur tunggal maksudnya adalah bangunan yang dibuat dari satu jenis bahan dan tidak mungkin dipisah dari kesatuannya, sedangkan bangunan yang dibuat lebih dari satu jenis bahan dan dapat dipisahkan kesatuannya.
Tolok ukur dan kriteria lingkungan cagar budaya menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 adalah umur, keaslian, nilai sejarah, kelangkaan, dan ilmu pengetahuan. Dari kriteria ini, bangunan cagar budaya dapat dipilah menjadi tiga golongan yaitu:
- a. Golongan A (utama) adalah bangunan cagar budaya yang memenuhi 4 (empat) dari 5 kriteria bangunan cagar budaya diatas.
- b. Golongan B (madya) adalah bangunan cagar budaya yang memenuhi 3 (empat) dari 5 kriteria bangunan cagar budaya diatas.
- c. Golongan C (pratama) adalah bangunan cagar budaya yang memenuhi 2 (empat) dari 5 kriteria bangunan cagar budaya diatas.
Analisis bangunan dan kondisi Pasar Johar sebagai cagar budaya berdasarkan kriteria diatas, yaitu sebagai berikut:
1) Pasar Johar berusia +79 tahun
Pasar Johar mulai dirancang pada tahun 1933 oleh Ir. Thomas Karsten dan dibangun pada tahun 1936. Umur Pasar Johar telah melebihi 50 tahun, Pasar Johar sekarang berumur +79 tahun.2) Arsitektur Indische Baru yang melekat pada Pasar Johar
Dalam mendesain Pasar Johar, Thomas Karsten menggunakan pendekatan desain arsitektur yaitu Indische Baru (DTKP Semarang). Menurut Antonius Ardiyanto dkk langgam arsitektur Indische Baru merupakan desain arsitektur tradisional yang dapat beradaptasi dengan iklim tropis. Indische Baru mempunyai karakteristik yaitu ketinggian lantai, atap yang tinggi dan bukaan-bukaan besar yang dapat membantu mempermudah akses sirkulasi udara secara natural. Keseluruhan karakteristik ini dapat ditemukan pada Pasar Johar.
Pada Gambar di atas terlihat ketinggian lantai pada Pasar Johar dan penggunaan spit level merupakan bentuk adaptasi bangunan dengan lingkungan. Jarak antara atap dan lantai juga terlihat signifikan sebagai penunjang penghawaan alami bangunan.
3) Bukaan (Ventilasi) Pada Atap Pasar Johar
Banyaknya bukaan pada Pasar Johar juga merupakan indikasi bahwa Pasar Johar memaksimalkan penghawaan alami dengan sangat baik. Ventilasi pada atap Pasar Johar merupakan ciri khas Pasar Johar yang juga merupakan indikasi bahwa Pasar Johar memiliki penghawaan yang baik.
Dari kesemua karakteristik yaitu split level, ventilasi atap, ketinggian atap dan ketinggian lantai yang telah disebutkan maka dapat dikatakan bahwa Pasar Johar menganut langgam Indische Baru.
4) Kolom Cendawan Pasar Johar
Kolom yang digunakan merupakan kolom cendawan yang dapat berfungsi tanpa adanya balok beton. Hal ini membuat Pasar Johar merupakan bangunan percontohan dalam pemecahan bentang lebar tanpa balok beton di Indonesia.
5) Nilai Budaya Pada Pasar Johar Semarang
Pasar Johar memiliki keterkaitan dengan sejarah perkembangan pusat Kota Semarang sebagai kota niaga. Pasar Johar berada sangat dekat dengan Kampung Kauman yang merupakan salah satu permukiman tua di Semarang (DTKP Semarang).
Pasar Johar sangat berperan penting dalam sejarah perkembangan Kampung Kauman. Menurut Wijanarka dalam Semarang Tempo Dulu, Kampung Kauman bermula ketika Ki Ageng Pandanaran membangun Masjid dan para santri Ki Ageng dimukimkan di sekitar masjid tersebut.
Kemudian pada tahun 1740, terjadi pemberontakan orang-orang Cina terhadap VOC yang berakibat banyak bangunan-bangunan yang terbakar, termasuk Masjid dan permukiman para santri.
Akan tetapi pada tahun 1741, Masjid berhasil dibangun kembali dan sekarang dikenal dengan Masjid Agung Kauman. Para santri yang merupakan keturunan dari santri-santri Ki Ageng Pandanaran bermukim di sekitar Masjid Agung Kauman tersebut dan membentuk awal mula perkampungan Kauman.
Pada saat Pasar Johar (atau yang dulu dikenal dengan Pasar Sentral) dibangun sebagai pengganti pasar-pasar terdahulu, perkampungan Kauman mulai memperlihatkan perubahan yang signifikan.
Banyak penghuni kampung Kauman yang mulai berdagang di Pasar Johar. Hal ini menyebabkan terjadinya pergeseran fungsi di Kawasan Kauman, dari Kawasan perkampungan menjadi Kawasan perdagangan.
6) Kondisi Eksisting Pasar Johar
Pasar Johar dibagi menjadi tiga massa bangunan yaitu Pasar Johar Timur, Pasar Johar Tengah dan Pasar Johar Selatan. Massa-massa ini, oleh Ir. Thomas Karsten, dibagi menurut jenis-jenis dagangan yaitu dagangan basah, semi kering dan kering. Bangunan Pasar Johar hingga tahun 2015 masih difungsikan sebagai sarana komersial/perdagangan yaitu tempat berjual beli.
Struktur bangunan Pasar Johar (kolom cendawan serta beton utama bangunan) masih berdiri tegak setelah mengalami kebakaran tersebut. Ini karena Ir. Thomas Karsten menggunakan mutu beton K400 dalam pembangunan Pasar Johar atau beton dengan kekuatan tekan 400 kg per m2 (Djoko Setijowarno, Kompas 2015).
Berikut gambar eksisting pasar johar semarang :
Salah satu ciri khas Pasar Johar selain kolom cendawan yaitu ventilasi segi delapan yang terletak di atap.
Bangunan Pasar Johar yang masih berdiri tegak walaupun telah terbakar sangat rentan akan kehancuran. Berikut persebaran kerusakan pada eksisting Pasar Johar.
Area bertanda hijau termasuk area yang mengalami kerusakan ringan yang bertanda yaitu, (a) Cat eksisting masih terlihat, (b) Dinding tidak keropos, (c) Retak tidak terlalu dalam, (d) Lubang tidak melebihi kedalaman selimut.
Area bertanda merah termasuk area yang mengalami kerusakan parah yaitu, (a) Terlihat hangus sampai kedalam kolom (b) Keropos parah (c) Retak parah (d) Lubang sampai ke tulangan besi.
Area bertanda kuning termasuk area yang mengalami kerusakan sedang yaitu, (a) Kolom berubah warna menjadi hitam karena hangus, (b) Ada sedikit keropos pada lapisan dinding dan kolom, (c) Keretakan cukup parah, (d) Ada lubang sampai terlihat tulangan besi (DTKP Semarang).
Kerusakan pada struktur kolom BCB Pasar Johar menyebabkan kolom-kolom tersebut sudah tidak layak untuk dipertahankan.
Untuk mempertahankan keaslian dari struktur kolom Pasar Johar, struktur kolom tetap harus diganti dengan konstruksi baru yang mengikuti bentuk desain asli dari Ir. Thomas Karsten.
Apabila struktur dipertahankan resiko bangunan ambruk lebih besar dan kemungkinan bangunan untuk dapat bertahan dalam jangka waktu panjang sangat kecil (Bambang Pudjianto, 2016).
Aspek regulasi
Berdasarkan penilaian Pasar Johar terhadap kriteria bangunan cagar budaya dalam Permen PU dan Perumahan Rakyat RI No. 01/PRT/M/2015 serta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005, maka bangunan Pasar Johar dipertahankan sebagai Bangunan Cagar Budaya Golongan A. Setelah diketahui jenis golongan Bangunan Cagar Budaya Pasar Johar, maka upaya konservasi bangunan harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam Perda No. 9 Tahun 1999. Dalam peraturan tersebut pemugaran bangunan cagar budaya kelas A dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah.
- b. Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
- c. Perubahan bangunan harus menggunakan bahan yang sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornament bangunan yang telah ada.
- d. Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian atau perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya.
C. Upaya Pelestarian Pasar Johar di Semarang
Sesuai dengan hasil penggolongan BCB Pasar Johar dan dengan mempertimbangkan kondisi kerusakan struktur kolom Pasar Johar pasca kebakaran, maka upaya pelestarian yang dilakukan terhadap BCB Pasar Johar Golongan A adalah rekonstruksi.
Dalam upaya mengembalikan BCB Pasar Johar, bagian bangunan yang rusak ringan (seperti kolom) masih bisa digunakan kembali dengan melakukan perkuatan menggunakan selimut beton. Akan tetapi, jika kondisi struktur rusak parah maka dilakukan pembongkaran dan penggantian dengan konstruksi baru sesuai dengan bentuk dari desain sebelumnya.
Kemudian, untuk mengatasi permasalahan kepadatan pengguna dan kebakaran yang juga terjadi pada Pasar Yaik, maka upaya yang dapat dilakukan adalah dengan membangun Pasar Johar Baru. Selain itu, agar terciptanya hubungan antara Bangunan Cagar Budaya Pasar Johar dan Masjid Agung Kauman maka akan dibuat ruang terbuka hijau yang akan difungsikan sebagai alun-alun seperti yang terlihat pada gambar berikut ini :
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil dan pembahasan upaya pelestarian Pasar Johar, dapat diambil kesimpulan yaitu sebagai berikut:
a. Kategori Pasar Johar sebagai obyek pelestarian terkait Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat RI No. 01/PRT/M/2015 pasal 9 ayat 4 adalah Bangunan Cagar Budaya Golongan A yang DILARANG DI BONGKAR DAN DI UBAH. Kalaupun diharuskan terjadi pembongkaran karena kondisi bangunan yang ambruk, maka harus dibangun persis seperti bentuk asli.
b. Upaya pelestarian Pasar Johar yang sesuai dengan kondisi Pasar Johar saat ini :
- Upaya pelestarian yang tepat untuk Bangunan Cagar Budaya Pasar Johar yang mengalami kebakaran yaitu rekonstruksi. BCB Pasar Johar akan tetap dibangun seperti semula serta akan difungsikan kembali sebagai pasar regional.
- Penambahan bangunan baru (Pasar Johar Baru) di lahan bekas Pasar Yaik sebagai upaya dalam menangani kelebihan pengguna Bangunan Cagar Budaya Pasar Johar
- Pengembalian alun-alun sebagai ruang terbuka hijau sebagai upaya menghubungkan kembali Masjid Agung Kauman dengan BCB Pasar Johar
Daftar Pustaka
Budiharjo, Eko. 1997. Arsitektur, Pembangunan, dan Konservasi. Djambatan
Roesmanto, Totok. 2017. Resilient Design in The Conservation of Johar Market Heritage Building. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, Volume 99, Conference 1
Karsten, Thomas. Iets over de Centrale Pasar. Locale Techniek 7e Jaargang Nummer 2. Indisch Bouwkundig Tijdschrift. Technisch Orgaan v/d Vereeniging Voor Locale Belangen. Maart - April 1938. Batavia: 1938:63-66
Ardiyanto, Antonius dkk. The Architecture of Dutch Colonial Office in Indonesia and the Adaptation to Tropical Climate. International Journal of Scientific and Research Publications (IJSRP) Volume 5 Issue 4 April 2015
Van Roosmalen, Paulina Katharina Maria. 2008. Ontwerpen aan de stad: Stedenbouw in Nederlands-Indië en Indonesië (1905-1950). Delft University of Technology.
Wijanarka. 2007. Semarang Tempo Dulu: Teori Desain Kawasan Bersejarah. Penerbit Ombak. Yogyakarta
Dinas Tata Kota Semarang. 2016. Laporan Pengembangan Pasar Johar di Semarang.
HMS Undip. 2016. Pasar Johar Kebakaran : https://hmsundip.or.id/2016/12/16/pasar-joharkebakaran-renovasi-atau-rekonstruksi/
Narasumber :
Muthiah Ashma Lestari, Mohammad Muqoffa, Agus Heru Purnomo - Prodi Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret Surakarta, Jurnal SENTHONG 2020.
email : muthiahashma@gmail.com

















