Semarang terus bertransformasi. Tapi, arah perkembangannya sudahkah Anda ketahui?
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang adalah peta jalannya.
Sebagai warga Semarang, pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana kota kita akan berkembang di masa depan?
Jawabannya terletak pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang, sebuah dokumen penting yang memandu pembangunan dan pemanfaatan ruang kota.
Latar belakang
Kegiatan penataan ruang merupakan proses dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan rencana tata ruang. Proses dinamis ini mengandung pengertian bahwa dalam proses mewujudkan tujuan rencana tata ruang terdapat faktor - faktor yang mempengaruhi kinerja rencana tata ruang sehingga tujuan yang ditetapkan belum tentu sesuai atau dapat tercapai melalui kebijakan dan strategi yang ditetapkan akibat adanya perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal. Kondisi lingkungan strategis merupakan peristiwa atau kondisi yang terjadi yang dapat mempengaruhi proses pencapaian tujuan penataan ruang. Dinamika internal/ dinamika pembangunan adalah segala hal yang berkaitan dengan perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan, perkembangan teknologi, penemuan sumberdaya alam, perubahan perilaku sosial dan ekonomi yang mempengaruhi kinerja rencana tata ruang sehingga rencana tata ruang perlu direvisi.
Dalam penyusunan Rencana Tata Ruang dilakukan pengkajian aspek - aspek sumberdaya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan, perumusan konsepsi dan strategi yang didasarkan pada asumsi tertentu dan faktor dinamika sosial ekonomi yang bersifat internal maupun eksternal terhadap wilayah. Pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah dilatarbelakangi oleh berbagai aspek kehidupan, seperti perkembangan penduduk, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dinamika kegiatan ekonomi, perkembangan/perluasan jaringan komunikasi dan transportasi serta sebab - sebab lainnya. Faktor - faktor tersebut akan membawa perubahan terhadap bentuk keruangan di wilayah yang bersangkutan, baik secara fisik maupun non - fisik melalui kegiatan manusia di dalamnya. Perubahan tersebut apabila tidak ditata dengan baik akan mengakibatkan perkembangan yang tidak terarah dan penurunan kualitas ruang.
Revisi RTRW Kota Semarang telah mendesak untuk dilakukan, karena secara eksternal, telah terjadi perubahan dinamika pembangunan dan penataan ruang di tingkat nasional, provinsi. Secara internal, revisi diperlukan agar RTRW Kota Semarang dapat berfungsi secara optimal sebagai; matra keruangan dari pembangunan daerah; dasar kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah Kota Semarang; alat untuk mewujudkan keseimbangan perkembangan antar kawasan serta keserasian antar sektor; alat untuk mengalokasikan investasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta; pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang; dasar pengendalian pemanfaatan ruang; serta sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Namun yang perlu diperhatikan adalah mekanisme revisi rencana tata ruang telah diatur dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang dan PP 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Sebagaimana yang diamanatkan kedua peraturan perundangan tersebut, sebelum dilakukan revisi rencana tata ruang harus dilakukan kegiatan peninjauan kembali. Peninjauan kembali rencana tata ruang ini dilakukan dalam rangka melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang. Peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Mari kita telaah lebih lanjut isinya.
bila halaman bermasalah, anda bisa Klik Di Sini..
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang bukan sekadar dokumen teknis.
Lebih dari itu, ia memengaruhi kualitas hidup kita sehari-hari, mulai dari ketersediaan ruang terbuka hijau hingga kemudahan akses infrastruktur.
Semoga bermanfaat'ah..
😁
🙏
