MENU

Senin, 09 November 2015

. . : : Polisi Melakukan Tindak Pidana, Sidang Etik atau Peradilan Umum : : . .

Pertanyaan :

Polisi Melakukan Tindak Pidana, Sidang Etik atau Peradilan Umum Dulu?

Bagaimana jika pihak kepolisian melakukan suatu tindak pidana misalkan pemerkosaan, penganiyaan, dan pembunuhan (penembakan) terhadap warga sipil? Apakah harus disidang dan menjalani proses hukuman di sidang kode etik terlebih dahulu atau peradilan umum dulu? Terima kasih.

Jawaban :

Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Sidang KKEP terkait tindak pidana pemerkosaan, penganiayaan, dan pembunuhan dilakukan setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.


Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan:
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia itu tunduk pada kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil pada umumnya. Demikian yang disebut dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”). Hal ini menunjukkan bahwa anggota Kepolisian RI (“Polri”) merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.
Namun, karena profesinya, anggota Polri juga tunduk pada Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”). Sedangkan, kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”).
Pada dasarnya, Polri harus menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 3 huruf c PP 2/2003) dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum (Pasal 3 huruf g PP 2/2003). Dengan melakukan tindak pidana, ini berarti Polri melanggar peraturan disiplin.
Pelanggaran Peraturan Disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar peraturan disiplin (Pasal 1 angka 4 PP 2/2003). Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin (Pasal 7 PP 2/2003).
Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik (Pasal 8 ayat (1) PP 2/2003). Tindakan disiplin tersebut tidak menghapus kewenangan Atasan yang berhak menghukum (“Ankum”) untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
Adapun hukuman disiplin tersebut berupa [Pasal 9 PP 2/2003]:
a.    teguran tertulis;
b.    penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
c.    penundaan kenaikan gaji berkala;
d.    penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
e.    mutasi yang bersifat demosi;
f.     pembebasan dari jabatan;
g.    penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Untuk pelanggaran disiplin Polri, penjatuhan hukuman disiplin diputuskan dalam sidang disiplin [lihat Pasal 14 ayat (2) PP 2/2003].
Jadi, jika polisi melakukan tindak pidana misalkan pemerkosaan, penganiyaan, dan pembunuhan (penembakan) terhadap warga sipil seperti yang Anda sebut, maka polisi tersebut tidak hanya telah melakukan tindak pidana, tetapi juga telah melanggar disiplin dan kode etik profesi polisi.
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Proses Hukum Oknum Polisi yang Melakukan Tindak Pidana, pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan [lihat Pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/2011]. Oleh karena itu, polisi yang melakukan tindak pidana tersebut tetap akan diproses secara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.
Adapun proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 3/2003”).
Kemudian Anda menyebut soal Sidang Kode Etik. Perlu diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri (“Sidang KKEP”) adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (“KEPP”) yang dilakukan oleh Anggota Polri sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Perkapolri 14/2011. Selain itu Sidang KKEP juga dilakukan terhadap pelanggaran Pasal 13 PP 2/2003.
Pasal 13 PP 2/2003:
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu bagaimana proses peradilan bagi polisi yang melakukan tindak pidana tersebut? Apakah ia akan menjalani Sidang KKEP, sidang disiplin atau sidang pada peradilan umum terlebih dahulu? Seperti yang kami jelaskan di atas, penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan [lihat Pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/2011].
Terkait sidang disiplin, tidak ada peraturan yang secara eksplisit menentukan manakah yang terlebih dahulu dilakukan, sidang disiplin atau sidang pada peradilan umum. Yang diatur hanya bahwa sidang disiplin dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Ankum menerima berkas Daftar Pemeriksaan Pendahuluan (DPP) pelanggaran disiplin dari provos atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ankum [Pasal 23 PP 2/2003 dan Pasal 19 ayat (1) Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Kep/44/IX/2004 tentang Tata Cara Sidang Disiplin Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 44/2004”)].
Sedangkan, untuk sidang KKEP, jika sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada Pelanggar KKEP adalah berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (“PTDH”), maka hal tersebut diputuskan melalui Sidang KKEP setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 22 ayat (2) Perkapolri 14/2011).
Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakan melalui Sidang KKEP terhadap: (lihat Pasal 22 ayat (1) Perkapolri 14/2011)
a.    pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
b.    pelanggar yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i.
Terkait dengan tindak pidana yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, misalnya saja kita lihat ketentuan mengenai hukum pidana terkait pembunuhan dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mana pembunuhan diancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara (lebih dari 4 tahun), maka tentunya harus dilakukan proses peradilan umum terlebih dahulu sebelum sidang KKEP.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
6.    Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Kep/44/IX/2004 tentang Tata Cara Sidang Disiplin Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jumat, 06 November 2015

Apa perbedaan antara Alat Bukti dengan Barang Bukti ?

Pertanyaan :
Apa Perbedaan Alat Bukti dengan Barang Bukti?
Apa perbedaan antara Alat Bukti dengan Barang Bukti?
Jawaban :
A.     Alat Bukti

Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian (Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, hal. 19). Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.

B.     Barang Bukti

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:
a.      benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b.      benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c.      benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
d.      benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.      benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,

Atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti (Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, hal. 14).

Selain itu di dalam Hetterziene in Landcsh Regerment (”HIR”) juga terdapat perihal barang bukti. Dalam Pasal 42 HIR disebutkan bahwa para pegawai, pejabat atau pun orang-orang berwenang diharuskan mencari kejahatan dan pelanggaran kemudian selanjutnya mencari dan merampas barang-barang yang dipakai untuk melakukan suatu kejahatan serta barang-barang yang didapatkan dari sebuah kejahatan. Penjelasan Pasal 42 HIR menyebutkan barang-barang yang perlu di-beslag di antaranya:
a.      Barang-barang yang menjadi sasaran tindak pidana (corpora delicti)
b.      Barang-barang yang terjadi sebagai hasil dari tindak pidana (corpora delicti)
c.      Barang-barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana (instrumenta delicti)
d.  Barang-barang yang pada umumnya dapat dipergunakan untuk memberatkan atau meringankan kesalahan terdakwa (corpora delicti)

Selain dari pengertian-pengertian yang disebutkan oleh kitab undang-undang di atas, pengertian mengenai barang bukti juga dikemukakan dengan doktrin oleh beberapa Sarjana Hukum. Prof. Andi Hamzah mengatakan, barang bukti dalam perkara pidana adalah barang bukti mengenai mana delik tersebut dilakukan (objek delik) dan barang dengan mana delik dilakukan (alat yang dipakai untuk melakukan delik), termasuk juga barang yang merupakan hasil dari suatu delik (Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, hal. 254). Ciri-ciri benda yang dapat menjadi barang bukti :
a.      Merupakan objek materiil
b.      Berbicara untuk diri sendiri
c.      Sarana pembuktian yang paling bernilai dibandingkan sarana pembuktian lainnya
d.      Harus diidentifikasi dengan keterangan saksi dan keterangan terdakwa

Menurut Martiman Prodjohamidjojo, barang bukti atau corpus delicti adalah barang bukti kejahatan. Dalam Pasal 181 KUHAP majelis hakim wajib memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenali barang bukti terebut. Jika dianggap perlu, hakim sidang memperlihatkan barang bukti tersebut. Ansori Hasibuan berpendapat barang bukti ialah barang yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan suatu delik atau sebagai hasil suatu delik, disita oleh penyidik untuk digunakan sebagai barang bukti pengadilan.

Jadi, dari pendapat beberapa Sarjana Hukum di atas dapat disimpulkan bahwa yang disebut dengan barang bukti adalah :
a.      Barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana
b.      Barang yang dipergunakan untuk membantu melakukan suatu tindak pidana
c.      Benda yang menjadi tujuan dari dilakukannya suatu tindak pidana
d.      Benda yang dihasilkan dari suatu tindak pidana
e.      Benda tersebut dapat memberikan suatu keterangan bagi penyelidikan tindak pidana tersebut, baik berupa gambar ataupun berupa rekaman suara
f.       Barang bukti yang merupakan penunjang alat bukti mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam suatu perkara pidana. Tetapi kehadiran suatu barang bukti tidak mutlak dalam suatu perkara pidana, karena ada beberapa tindak pidana yang dalam proses pembuktiannya tidak memerlukan barang bukti, seperti tindak pidana penghinaan secara lisan (Pasal 310 ayat [1] KUHP) (Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti, hal.19).

Bila kita bandingkan dengan sistem Common Law seperti di Amerika Serikat, alat-alat bukti tersebut sangat berbeda. Dalam Criminal Procedure Law Amerika Serikat, yang disebut forms of evidence atau alat bukti adalah: real evidence, documentary evidence, testimonial evidence dan judicial notice (Andi Hamzah). Dalam sistem Common Law ini,  real evidence (barang bukti) merupakan alat bukti yang paling bernilai. Padahal real evidence atau barang bukti ini tidak termasuk alat bukti menurut hukum acara pidana kita.

Bila memperhatikan keterangan di atas, tidak terlihat adanya hubungan antara barang bukti dengan alat bukti. Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa untuk menentukan pidana kepada terdakwa, kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah; dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Jadi, dapat kita simpulkan bahwa fungsi barang bukti dalam sidang pengadilan adalah sebagai berikut:
1.      Menguatkan kedudukan alat bukti yang sah (Pasal 184 ayat [1] KUHAP);
2.      Mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara sidang yang ditangani;
3.      Setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah maka barang bukti tersebut dapat menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan JPU.

Dasar hukum:
1.      Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44)

Kamis, 05 November 2015

TIPS MENGHADAPI DEBTCOLLECTOR LEASING..!

Finance, Debt Collector, Preman & Polisi, Perubahan Strategi Finance “Menagih” Konsumen
Maraknya perusahaan pembiayaan atau yang lazim disebut finance, merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan keinginan untuk memiliki kendaraan bermotor dan benda bergerak lainnya secara kredit. Munculnya finance ini telah memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, karena dengan adanya finance maka masyarakat sangat terbantu, yaitu “cukup” dengan uang muka, motor/ mobilpun sudah bisa dibawa. Apalagi didukung dengan Uang muka minim yang dikenakan, yaitu cukup, 5-10% dari harga kendaraan, bahkan ada pula yang tanpa uang muka, kendaraan sudah bisa dibawa, sedangkan sisanya diangsur.
Untuk membeli kendaraan tersebut kepada Deler/ showroom, konsumen cukup menyediakan uang muka, misalnya 10% dari harga kendaraan, sedangkan sisanya akan dibayar oleh Finance yang “menyetujui” untuk membayar lunas pembelian kendaraan kepada deler/showroom tersebut. Selanjutnya konsumen tinggal mengansur hutang tersebut kepada finance tadi hingga lunas, dengan disertai bunga yang ditentukan oleh finance.
Permasalahan akan timbul jika konsumen tidak mampu mengangsur lagi pinjaman tersebut, sehingga terjadilah “Kredit macet” terkait dengan pembayaran hutang tadi. Dalam kondisi ini, biasanya finance akan menurunkan petugas/ karyawannya untuk melakukan penagihan kepada konsumen.
Pada awalnya mungkin yang diturunkan adalah karyawan finance tersebut, dimana rata-rata berpendidikan diatas SLTA, baik D-3 maupun S-1, sehingga masih memiliki sopan santun dalam menagih konsumen yang terlambat hingga konsumen melakukan pembayaran.
Akan lain lagi jika konsumen tetap tidak memiliki kemampuan/ belum membayar, maka finance memliki strategi lain, biasanya dengan menurunkan Debt/ Proffesional Collector untuk menagih konsumen agar membayar. Dalam proses ini biasanya Debt/ Proffesional Collector sudah tidak lagi menagih pembayaran hutang, tetapi berusaha mengambil kendaraan yang dibeli oleh konsumen. Hal ini mengingat mereka bukan karyawan finance, tetapi tenaga lepas yang dibayar apabila mendapatkan berhasil “menyita” kendaraan milik konsumen. Kalaupun konsumen bisa membayar biasanya finance mengenakan biaya tambahan guna membayar debt/ Proffesional Collector tadi. Biaya tersebut biasanya disebut ganti biaya tarik, biaya pick up, pinalti, atau istilah-istilah lain, tergantung financenya.
Dalam melakukan kegiatannya debt/ Proffesional Collector tadi sering ataupun sudah bertindak seperti preman agar konsumen membayar ataupun menyerahkan kendaraannya, seperti merampas, menteror, merusak, memaki, ataupun cara –cara premanisnya lainnya. Bahkan debt/ Proffesional Collector, untuk memuluskan jalannya “eksekusi” ataupun penagihan seringkali mengajak bekingnya, baik “oknum” polisi, TNI, ataupun preman yang lebih senior.
Apabila cara-cara kekerasan tersebut tidak berhasil, finance masih memiliki cara yang “cantik”. Yaitu menyewa lawyer/ advokat kemudian melaporkan kasus kredit macet tersebut kepada Polisi dengan tuduhan pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan atau pasal 35 dan 36 Undang-undang no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia (UUJF). Cara-cara ini dilakukan dengan harapan agar Polisi dapat menyita kendaraan tersebut, kemudian di “pinjam pakai” oleh finance, sehingga kendaraan kembali kepada finance untuk dijual dan tutupkan hutang konsumen.
Menurut Achmad Junaidi, SH , selaku Kabiro Umum dan Pelayanan Masyarakat LPKSM, menyatakan, Cara ini cukup ampuh, mengingat dengan dipanggil oleh polisi, melalui surat panggilan yang menuduhkan tindak pidana, konsumen “seringkali” takut, kemudian menyerahkan kendaraannya kepada finance. Menurut “Mantan Collctor” ini pasal-pasal yang kenakan tersebut terkesan sangat dipaksakan, karena jelas-jelas terdapat kelemahan secara hukum, diantaranya :
Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan : Kelemahannya terdapat pada status kendaraan, dimana dalam pasal tersebut dinyatakan “sebagian atau seluruhnya milik orang lain”. Hal ini tidak terpenuhi mengingat kendaraan tersebut adalah 100% milik konsumen, sebagaimana dibuktikan dengan BPKB atas nama konsumen. Jika dirunut kembali, maka pembelian konsumen adalah lunas 100% kepada deler/ showroom. Sedangkan terkait dengan kekurangan uangnya, konsumen hutang kepada Finance. Adalah Aneh jika Polisi menuduhkan pasal tersebut. Karena berdasarkan UU lalu lintas, jelas disebukan bahwa suatu kendaraan harus memiliki surat-surat yang lengkap, dimana dalam penjelasan dinyatakan termasuk pula BPKB, maupun STNK. Sedangkan apabila BPKB kendaraan dijaminkan hutang, maka terjadi perubahan “status hak milik” sebagaimana disyaratkan pada pasal ini.
Pasal 35 dan 36 Undang-undang no 42 tahun 1999 tentang Fidusia: kelemahanya terdapat pada proses perjanjian lahirnya jaminan fidusia. Seharusnya setiap perjanjian tersebut dibuat dengan notariil untuk kemudian didaftarkan kepada kantor hukum dan Ham untuk mendapatkan sertifikat jaminan fidusia. Dipilihnya bentuk notariil ini guna melindungi para pihak dari tindakan gegabah dan kekeliruan, karena seorang notaries, biasanya juga bertindak sebagai penasehat bagi kdua bla pihak, disamping kewajiban notaries untuk membacakan isi aktanya, sebelum ditandatangani. Hal itu berdasarkan pada pasal 28 Peraturan Jabatan Notaris. Kesalahan yang dilakukan finance adalah perjanjian tersebut dibuat dibawah tangan sehingga tidak dapat didaftarkan, untuk mendapatkan sertifikat jaminan fidusia. Kalaupun ada maka akte notariil tersebut dibuat dengan kuasa dari konsumen. Hal ini jelas-jelas melanggar pasal 18 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
3. Pasal 29 UUJF, tentang Eksekusi, yang menyatakan bahwa eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusi dapat dilakukan dengan cara (a) pelaksanaan title ekskutorial sebagaimana pasal 15 ayat (2) oleh penerima fidusia. Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 15 UUJF), maka dampaknya tidak ada lagi upaya hukum biasa yang bisa dilakukan, seperti verset (perlawanan), banding, kasasi. Karena disamakan dengan putusan pengadilan yang telah “Inkrach” maka pelaksaannya eksekusi jaminan fidusia juga sama dengan eksekusi pengadilan, (vide pasal 4 Undang –undang No 14 tahun 1970, Pokok-pokok kekuasaan kehakiman) yakni berdasarkan HIR bab IX tentang melaksanakan putusan hakim. Hakim akan memanggil, memperingatkan (an manning) hingga eksekusi yang dilakukan oleh juru sita. Terkait dengan proses eksekusi inilah juru sita pengadilan bisa meminta bantuan aparat polisi terkait dengan proses tersebut. Hal itu dapat pula dilihat pada pasal 441 R.v., yang menyatakan secara jelas, “Kreditur yang memegang keputusan atau akte yang mengandung title eksekutorial bisa langsung menghubungi dan minta juru sita untuk melaksanakan penyitaan atas harta debitur.
Menyadari kelemahan tersebut, seringkali Polisi tidak bisa berbuat banyak. Hal yang seringkali dilakukan adalah memanggil konsumen, memeriksa dan menuangkan dalam BAP, sedangkan terkait dengan kendaraan biasanya konsumen diminta untuk menyerahkan secara sukarela, bukan melakukan penyitaan sesuai prosedur yang memerlukan penetapan/ persetujuan Pengadilan Negeri. Setelah konsumen menyerahkan kendaraan kepada polisi atau kepada finance, maka kasus tutup. Sehingga tidak ada lagi kejelasan perkara, apakah merupakan tindak pidana atau perdata.
Kabiro yang membawahi divisi hukum ini, menghimbau bagi masyarakat untuk tidak takut dalam menghadapi finance, baik collector, maupun polisi. Apabila ada konsumen yang dilaporkan oleh Finance atau lembaga pembiayaan, dapat menghubungi Kantor Lembaga perlindungan konsumen untuk mendapatkan bantuan hukum.
lembaga perlindungan konsumen di kudus, cara menagih utang ke konsumen kredit motor, eksekusi jaminan pidusia yg dapat dilaporkan ke polisi, mengatasi debt collector yang menagih keluarga, uu no 36 kuhp soal fidusia

TIPS MENGHADAPI DEBTCOLLECTOR LEASING..!

Debt Collector tidak berhak merampas motor kredit bermasalah..!!!
6 Tips dalam Menghadapi Debt Collector
 debtcollectordebtcollector
Tips 1.Menghadapi Debt Collector
PERTAMA : Sapalah dengan santun..!
dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini. Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.
TIPS 2. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar
karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.
Tips 3. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.
Tips 4. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
Tips 5. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Tips 6. Menghadapi Debt Collector
Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.
Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
HASIL WAWANCARA DENGAN SEORANG PENGACARA
Maraknya keluhan masyarakat tentang kinerja penagih hutang atau Debt Collector yang merampas atau dalam bahasa mereka “Menarik” motor kredit yang menunggak angsuran secara terang terangan di tengah jalan raya hingga dianggap meresahkan masyarakat menjadi perhatian utama pemberitaan media beberapa waktu terakhir, sebenarnya bagaimana regulasi hukum tentang hal tersebut, berikut petikan wawancara Wartawan Bhara Mitra Bhaurekso dengan Supriyadi SH seorang pengacara atau Lawyer ternama dari LBH Nusantara Kendal.
Bhara Mitra Bahurekso (BMB) : selamat Pagi Pak Pri, gimana kabar?
Supriyadi SH (SS) : Pagi Mas Wartawan, kabar baik, semoga BMB semakin moncer aja
BMB : Makasih Pak, to the point ajalah, masyarakat kita kan sedang konsen masalah perampasan motor di tengah jalan oleh penagih hutang atau Debt Collector (DC) , gimana sih perspektif hukum sebenarnya tentang masalah ini?
SS : begini mas, Secara normatif di dunia perbankan, penggunaan jasa pihak ketiga (debt collector) untuk menagih hutang para debitur bank yang bermasalah memang bukan sesuatu yang haram, namun tentu saja tetap tunduk dengan batasan-batasan tertentu yang diatur ketat menurut kaidah hukum di Negara kita tapi perlu diingat bahwa dalam kasus penarikan atau kasarnya perampasan motor di tengah jalan oleh DC tetap tak bisa dibenarkan secara hukum
BMB : Penjelasan lebih lanjutnya Pak?
SS: Jelas bahwa hutang piutang, Kredit dan sejenisnya adalah masuk dalam ranah perdata, artinya jika konsumen atau nasabah atau orang yang mengkredit motor itu belum bisa membayar angsuran atau disebut wanprestasi, maka seharusnya leasing atau pihak yang menghutangkan harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan diselesaikan di Pengadilan Negeri dalam kaitannya dengan perkara perdata tersebut. Kemudian penarikan dilakukan setelah ada putusan hakim selaku eksekutorial bukan oleh DC, karena yang berwenang dan berhak melakukan penarikan atau eksekusi adalah hakim melalui putusan pengadilan.
BMB : Bagaimana jika ada DC yang melakukan penarikan atau perampasan di jalan raya?
SS: Penarikan secara rampas dijalan secara hukum oleh DC adalah salah , sekali lagi DC tak punya hak eksekusi atas barang, semua hak eksekusi adalah ditangan hakim,
BMB : Bagaimana ketika DC menunjukkan surat tugas dari Leasing atau Bank?
SS : Surat tugas dari leasing adalah utk menagih bukan menarik apalagi mengeksekusi suatu benda yang dipersengketakan karena kewenangan eksekusi adalah pengadilan, jika terjadi kredit macet atau wanprestasi pada konsumen seharusnya leasing menggugat ke pengadilan baru ketika pengadilan memutuskan motor atau benda milik leasing harus dikembalikan pada leasing maka disitulah nasabah atau konsumen harus mengembalikan barang tersebut, debt collector tidak berhak menarik motor atau mobil dijalan karena sekali lagi, eksekusi adalah kewenangan pengadilan dalam hal ini hakim.
BMB: Bagaimana jika ada DC yang menarik motor atau mobil dijalan dengan sikap yang tak menyenangkan,menggertak atau mengancam misalnya ?
SS: Seharusnya Korban harus berani lapor polisi kalau merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum. Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu pasal 310 KUHP:
Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500 ”
Selain itu, bisa juga digunakan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyakRp.4500 barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
BMB: Adakah kasus DC yang dipidanakan di Jawa Tengah Pak?
SS : Kebetulan kemarin kami dari LBH Nusantara Kendal mendampingi seorang korban perampasan motor yang dilakukan oleh oknum DC di pekalongan, kami menuntut dalam hal pidananya dimana DC tersebut telah melakukan pengancaman dan berbagai hal lainnya, sidangnya sedang berlangsung saat ini.
BMB : Ada tambahan Pak?
SS: Kami menghimbau agar para korban ketidak adilan oleh Oknum DC berani melaporkan kepada pihak berwajib karena semua manusia adalah sama di mata hukum, jika di Pekalongan saja berani kenapa Kendal tidak?. Di luar negeri pun, konon, tak ada bank yang memakai jasa debt collector seperti di Indonesia. Logika mereka jelas: Kasus penunggakan utang, baik kartu kredit , angsuran mobil motor maupun lainnya , adalah masuk kategori tindak perdata; dan sudah ada pengadilan yang mengurus soal itu. (Tim BMB
MASALAH FIDUSIA DAN PERJANJIAN DENGAN LEASING
Tapi rupanya banyak masalah yg muncul dr usaha ini. Kebanyakan dikarenakan adanya praktek2 curang yg dilakukan oleh pihak Bank/Leasing
Saat aplikasi kredit kita telah disetujui oleh pihak Bank/Leasing, maka kita diwajibkan utk membayar DP (uang muka)
Aturan terbaru (2012) utk kredit motor DP minimal sebesar 20% dan utk kredit Mobil DP minimalnya sebesar 25%
Selanjutnya, dilakukanlah perjanjian kredit (akad kredit) antara debitur (konsumen) dan kreditur (Bank/Perusahaan Leasing)
Pd tahap inilah kecurangan Bank/Leasing dimulai. Bagi masyarakat umum yg tdk jeli sulit melihat kecurangan ini
Namun kami ingatkan, dibalik wajah2 ramah dan pakaian necis para pegawai tsb sebenarnya mrk sdg menjalankan usaha yg licik dan jahat!
Dlm proses akad kredit pernahkah pihak Bank/Leasing memberikan draft perjanjiannya beberapa hari sebelumnya utk kita pelajari?
Tdk pernah! Bahkan jika kita minta pun tdk akan pernah mrk berikan! Kenapa demikian?
Jawabannya sederhana. Agar kita tdk sempat memahami dg baik apa isi dari perjanjian tsb!
Perjanjian akad kredit yg berlembar2 itu selalu diberi pihak Bank/Leasing mendadak, sesaat seblm kt tanda tangan
Dari gejala ini seharusnya kita menyadari bahwa ada sesuatu yg disembunyikan dlm perjanjian tsb!
Pd kenyataannya isi dr perjanjian itu banyak yg bersifat sepihak, merugikan konsumen, bahkan melanggar hukum!
Inilah alasannya mengapa Bank/Leasing tdk menerima pengacara atau polisi sbg konsumennya
Perjanjian yg kt tanda tangani tsb disebut oleh pihak Bank/Leasing dsb sbg Perjanjian Fidusia. Apakah perjanjian Fidusia itu?
Perjanjian fidusia adlh perjanjian hutang piutang antara kreditur dg debitur yg melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dlm penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia”
Dg perjanjian fidusia ini keditur (pihak pemberi kredit) memiliki hak eksekutorial langsung jk debitur melakukan pelanggaran perjanjian
Pertanyaannya adalah, apakah perjanjian yg kt tanda tangani saat akad kredit itu termasuk perjanjian fidusia? Jawabannya, TIDAK!
Pernahkah dlm proses penandatanganan akad kredit pembelian motor bahkan mobil kita dihadapkan pd Notaris? TIDAK!
Hanya dg memberi kata2 “Dijaminkan Secara Fidusia” tdk lantas secara otomatis membuatnya mjd sebuah perjanjian fidusia
Perjanjian yg kita tanda tangani dg tdk dihadapan notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan”
Msh bayak kecurangan2 lain yg dilakukan pihak Bank/Leasing, spt skema cicilan dan penalti pelunasan yg sgt merugikan konsumen
Sering kita temui keluhan konsumen yg sdh melewati setengah masa termin cicilannya namun mendapati hutangnya hanya berkurang sedikit
Namun kita akan fokus pd konsekuensi yg harus kita hadapi saat mengalami gagal bayar. Utk lebih memahami, mari kita buat ilustrasinya:
Jk kita kredit motor/mobil utk jangka waktu 3 tahun. Lantas setelah memasuki tahun ketiga tiba2 kt tdk lagi mampu membayar cicilan
Adilkah jk dlm kondisi tsb mobil/motor kita disita? Dan benarkah motor/mobil kita boleh disita?
Ingat, sebelumnya kita sdh membayar uang DP (20-25% dr harga) dan selama 2 tahun kita sudah membayar cicilan dg tertib
Artinya dari sisi keadilan, hak kita terhadap motor/mobil tsb jauh lebih besar dibanding hak pihak Bank/Leasing (DP + cicilan 2 thn)
Terlepas dr sisi keadilan. Dari segi hukum pun ternyata sama sekali tdk berhak menyita motor/mobil kita itu. Mengapa demikian?
Pertama, Sebagaimana sdh dibahas diatas bhw perjanjian yg kt tanda tangani tsb sama sekali bkn perjanjian fidusia
Artinya pihak kreditur tdk memiliki hak eksekutorial atas jaminan (motor/mobil)
Kedua, Dlm STNK dan BPKB motor/mobil tsb yg tertera adalah nama kita, bukan nama Bank/Leasing
Artinya motor/mobil tsb secara hukum sah merupakan milik kita, bukan milik Bank/Leasing.
Sedangkan hubungan antara kita dg pihak Bank/Leasing adlh hubungan hutang piutang biasa
Ketiga, Satu2nya pihak yg berhak melakukan eksekusi di negara ini adalah Pengadilan melalui keputusan eksekusi pengadilan
Artinya Bank/Leasing apalagi debt collector sama sekali tdk berhak melakukan eksekusi dg alasan apapun
Tentu saja Bank/Leasing tdk mau menempuh proses pengadilan krn selain memerlukan biaya juga butuh waktu yg tdk sebentar
Dan keputusan pengadilan pasti akan memerintahkan utk dilakukan pelelangan terhadap motor/mobil kt tsb
Dimana hasil lelang harus dibagi dua. Pertama utk membayar sisa hutang kt kpd Bank/Leasing, sisanya mjd hak kita
Cara diatas adalah cara yg sesuai aturan hukum dan tentu saja adil bagi kedua belah pihak. Namun Bank/Leasing tdk menyukainya
Kalau bisa merampas semua mengapa harus berbagi? Itulah alasan mengapa proses penyitaan sepihak spt itu msh saja tjd
Disini kita mulai memahami bahwa proses penyitaan motor/mobil kita tsb sesungguhnya melanggar hukum
Namun seringkali sebagai org yg tdk tahu hukum justru kita yg ditakut2 oleh pihak Bank/Leasing
Karena tahu tdk memiliki dasar hukum maka mrk selalu memakai tenaga pihak ketiga yaitu debt collector
Penggunaan jasa pihak ketiga (Debt Collector) ini adalah upaya pengecut pihak Bank/Leasing utk cuci tangan..
Manakala muncul masalah akibat proses penyitaan yg melanggar hukum tadi. Alasannya tentu saja demi efisiensi
Penting diingat bahwa kasus ini adalah kasus hutang piutang (Perdata) bukan kasus pidana
Jd bahkan polisi pun tdk blh ikut campur apalagi Debt Collector. Mk jgn terkecoh oleh oknum polisi yg sering membekingi debt collector
Point2 berikut adlh cara bagaimana kita menghadapi debt collector dan menghindari proses penyitaan ilegal atas barang kita:
Jk Debt Collector dtg ke rmh atau kantor kt, sapalah dg santun, minta identitas & surat tugas. Minta pula nmr telp pihak pemberi tugas
Jk mrk bersikap santun, sampaikan bhw kt akan menghubungi yg terkait langsung dg perkara utang piutang. Jgn berjanji apapun pd mrk!
Jk mrk mulai meneror, persilahkan mrk utk keluar. Hubungi pengurus RT, RW atau tetangga sekitar
Tdk ada gunanya meminta bantuan pd pihak polisi krn biasanya debt collector sdh menjalin kerjasama dg oknum polisi
Yg paling ditakuti oleh debt collector adlh massa. Jd tdk ada salahnya segera kumpulkan massa saat mrk mulai meneror
Bila perlu teriaki mereka maling atau rampok agar tercipta kerumunan massa secepat mungkin!
Jk mrk berusaha menyita motor/mobil kt, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan kita!
Sampaikan dg tegas bahwa yg berhak melakukan eksekusi adlh pengadilan. Perbuatan mrk adlh perampasan yg bisa dijerat pasal 335, 365, 368
Ingat! Point terpentingnya adlh jgn membiarkan barang cicilan kita dikuasai debt collector. Jk sampai tjd prosesnya akan jauh lbh rumit
Jd ada baiknya ungsikan sj barang cicilan kita tsb ke tempat aman. Jgn gunakan motor/mobil kita sampai kt mampu membayar kembali
Jd tujuannya disini adlh bukan utk tdk membayar hutang tetapi menghindari penyitaan selama kt blm mampu membayar
Apabila sampai harus berurusan dg polisi, jgn sekali2 menitipkan motor/mobil kt pd polisi atau ditinggal di kantor polisi
Tolak dg santun tawaran polisi. Sekali lagi, pertahankan barang tetap di tangan kita sampai mampu melunasi kembali
Dlm banyak kasus oknum polisi justru menyerahkan motor/mobil yg kita titipkan tsb kpd pihak debt collector

Cara Menaksir Harga Rumah Berdasarkan NJOP

Harga rumah di Jakarta bisa dikatakan tidak murah lagi. Bahkan, rumah petakan yang ukurannya kecil dijual dengan harga ratusan juta ru...