MENU

Senin, 02 Mei 2016

PENGETAHUAN UMUM TENTANG PELABUHAN

Definisi Pelabuhan

Dalam Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 2001 Tentang Kepelabuhanan, Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.

Pengertian Secara Umum, Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang.

Ditinjau dari sub sistem angkutan (Transport), maka pelabuhan adalah salah satu simpul dari mata rantai kelancaran angkutan muatan laut dan darat. Jadi secara umum pelabuhan adalah suatu daaerah perairan yang terlindung terhadap badai/ombak/arus, sehingga kapal dapat berputar (turning basin), bersandar/membuang sauh,sedemikian rupa sehingga bongkar muat atas barang dan perpindahan penumpang dapat dilaksanakan; guna mendukung fungsi-fungsi tersebut dibangun dermaga (piers or wharves), jalan, gudang, fasilitas penerangan, telekomunikasi dan sebagainya, sehingga fungsi pemindahan muatan dari/ke kapal yang bersandar di pelabuhan menuju pelabuhan selanjutnya dapat dilaksanakan.
Secara teknis pelabuhan adalah salah satu bagian dari Ilmu Bangunan Maritim, dimana padanya dimungkinkan kapal-kapal berlabuh atau bersandar dan kemudian dilakukan bongkar muat.

Fasilitas-Fasilitas Pelabuhan


Sesuai Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 70 tahun 1996 tentang Pelabuhan dalam Pasal 8 merupakan daerah yang digunakan untuk :

a. Fasilitas pokok pelabuhan yang meliputi :
  1. Alih muat antar kapal
  2. Dermaga
  3. Terminal penumpang
  4. Pergudangan
  5. Lapangan penumpukan
  6. Terminal peti emas, curah cair, curah kering dan RO-RO
  7. Perkantoran untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan jasa
  8. Fasilitas bunker
  9. Instalasi air, listrik dan telekomonikasi
  10. Jaringan jalan dan rel kereta api
  11. Fasilitas pemadam kebakaran
  12. Tempat tunggu kendaraan bermotor
  13. Perairan tempat labuh Kolam labuh

b. Fasilitas penunjang pelabuhan yang meliputi :
  1. Kawasan perkantoran untuk mengguna jasa pelabuhan;
  2. Sarana umum;
  3. Tempat penampungan limbah;
  4. Fasilitas pariwisata, pos, dan telekomunikasi;
  5. Fasilitas perhotelan dan restoran ;
  6. Areal pengembangan pelabuhan;
  7. Kawasan perdagangan;
  8. Kawasan industri.
    Fasilitas bangunan pelabuhan adalah suluruh bangunan / konstruksi yang berada dalam daerah kerja suatu pelabuhan baik itu di darat maupun di laut yang merupakan saran pendukung guna memperlancar jalannya kegiatan yang ada dalam pelabuhan.

   

Bangunan Pelabuhan berdasarkan letaknya:

a. Di laut:

  • Alur pelayaran
Yaitu daerah yang dilalui kapal sebelum masuk ke dalam wilayah pelabuhan. Alur ayaran ini dibagi menjadi 2(dua) bagian yaitu (pertama) artificial channel adalah alur yang sengaja dibuat sebagai jalan masuk kapal ke dermaga dengan mengadakan pengerukan dan (kedua) natural channel yaitu alur pelayaran yang telah terbentuk sedemikian rupa oleh alam
  • Kolam Pelabuhan
Daerah disekitar dermaga yang digunakan kapal untuk melakukan aktivitasnya. Kolam Pelabuhan Minimal harus memiliki ukuran Panjang (L)= B + 1,4 B + 1,5 B + 30m, dan Lebar (W) = 1,5 B (dimana B = Lebar kapal) dan turning basin = 4 L tanpa tug boat dan 1,7 L sampai dengan 2 L dengan tug boat
  • Breakwater/talud
Salah satu bangunan pelabuhan yang berfungsi untuk melindungi daerah pelabuhan dari gelombang dan sedimentasi, yaitu dengan memperkecil tinggi gelombang sehingga kapal dapat berlabuh dan bertambat dengan tenang serta dapat melakukan bongkar muat dengan lancer. Talud ini dapat di bagi menjadi 3 jenis yaitu (a) penahan gelombang batu alam (rubble mounds breakwater). (b) penahan gelombang batu buatan (artificial breakwater) (c) penahan gelombang dinding tegak.
  • Dermaga
Sarana Tambatan Bagi Kapal Bersandar Untuk Bongkar/Muat Barang Atau Embarkasi/Debarkasi Penumpang

 

b. Di darat:

  • Jalan
adalah suatu lintasan yang dapat dilalui oleh kendaraan maupun pejalan kaki. lintasan ini menghubungkan antara satu tempat dengan tempat yang lain. Fungsi jalan adalah untuk melancarkan kegiatan bongkar muat di pelabuhan
  • Lapangan penumpukan
  • Gudang
adalah tempat yang digunakan untuk menyimpan barang-barang yang berasal dari kapal atau yang akan dimuat ke kapal.
  • Kantor, terminal penumpang
  • Bak air, emplasemen dll.

 

Bangunan Pelabuhan berdasarkan prioritas pengunaannya:

a. Infrastruktur (Fasilitas Pokok)
  • Alur pelayaran
  • Kolam pelabuhan
  • Breakwater/talud
  • Dermaga
  • Jalan
b. Suprastruktur (Fasilitas Penunjang)
  • Lapangan penumpukan
  • Gudang
  • Kantor
  • Terminal penumpang, dll

Klasifikasi Pelabuhan

  • Klasifikasi pelabuhan dari sudut teknis
    Dari sudut teknis, pelabuhan dapat dibagi menjadi :
  1. Pelabuhan Alam (natural and protected harbour), adalah suatu daerah yang menjurus ke dalam ('inlet') terlindung oleh suatu pulau, jazirah atau terletak di suatu teluk, sehingga nafigasi dan berlabuhya kapal dapat dilaksanakan.
    Contoh: Dumai, Cilacap, New York, Hamburg dan sebagainya.
  2. Pelabuhan Buatan (artificial harbour), adalah suatu daerah perairan yang dibuat manusia sedemikian, sehingga terlindung terhadap ombak/badai/arus, sehingga memungkinkan kapal dapat merapat.
    Contoh: Tanjung Priok, Dover, Colombo dan sebagainya.
    1. Pelabuhan Semi Alam adalah (Semi natural harbour)
    Contoh: Palembang
  • Klasifikasi pelabuhan dari sudut jasa yang diberikan
    Dari sudut jasa yang diberikan,pelabuhan dibagi menjadi:
  1. Golongan (a). Ditinjau dari pemungutan jasa-jasa:
  2. Pelabuhan yang diusahakan, yaitu pelabuhan dalam binaan Pemerintah yang sesuai kondisi, kemampuan dan pengembangan potensinya, diusahakan menurut azas hukum perusahaan.
  3. Pelabuhan yang tidak diusahakan, Yaitu pelabuhan dalam pembinaan Pemerintah yang sesuai kondisi kemampuan dan pengembangan potensinya masih menonjol sifat "overheid-zorg".
  4. Pelabuhan otonom, yaitu pelabuhan yang diserahkan wewenangnya untuk mengatur diri sendiri.

  1. Golongan (b).ditinjau dari jenis perdagangan:
  2. Pelabuhan Laut, ialah pelabuhan yang terbuka untuk jenis perdagangan dalam dan luar negeri yang menganut Undang-Undang Pelayaran Indonesia.
  3. Pelabuhan Pantai, ialah pelabuhan yang tebuka untuk jenis perdagangan Dalam Negeri.

  1. Golongan (c) Ditinjau dari jenis pelayanan kepada kapal dan muatannya.
  2. Pelabuhan Utama (mayor port), yaitu merupakan pelabuhan yang melayani kapal-kapal besar dan merupakan pelabuhan pengumpul/pembagi muatan.
  3. Pelabuhan Cabang (feeder port), merupakan pelabuhan yang melayani kapal-kapal kecil yang melayani pelabuhan utama.

  • Ditinjau dari segi penyelenggaraannya
  1. Pelabuhan Umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum
  2. Pelabuhan Khusus adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu

  • Ditinjau dari segi penggunaannya
  1. Pelabuhan Ikan
  2. Pelabuhan Minyak
  3. Pelabuhan Barang
  4. Pelabuhan Campuran
  5. Pelabuhan Militer

Perizinan Pembangunan Pelabuhan Umum Di Indonesia

Pada dasarnya pembangunan suatu pelabuhan harus berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional (“RIPN”). RIPN ini merupakan perwujudan dari Tatanan Kepelabuhan Nasional yang digunakan sebagai pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian , pengembangan pelabuhan dan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan.

Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang bersangkutan memuat dua hal yaitu Kebijakan pelabuhan nasional dan rencana lokasi dan hierarki pelabuhan.
Dalam proses pembangunan suatu Pelabuhan Umum terdapat bebeberapa Penetapan/Perizinan awal yang harus diperoleh oleh Penyelenggara Pelabuhan (baik itu Otoritas Pelabuhan maupun Unit Penyelenggara Pelabuhan) agar dapat melaksanakan Pembangunan Pelabuhan, adapun Penetapan/Perizinan tersebut diantaranya adalah:
  1. Penetapan Lokasi Pelabuhan
  2. Rencana Induk Pelabuhan
  3. Penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (Penetapan Batas-batas Tanah dan Perairan Pelabuhan)
  4. Izin Pembangunan Pelabuhan
  5. Perizinan Terkait Fasilitas Pelabuhan
  6. Jaminan Kelestarian Lingkungan
  7. Jaminan Keamanan dan Ketertiban
  8. Izin Mendirikan Bangunan (Untuk Lahan Pelabuhan di daratan)
  9. Izin Penggunaan Perairan (Untuk Lahan Pelabuhan di Perairan)
  10. Izin Pengerukan dan Izin Reklamasi
  11. Izin Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
  12. Izin Pekerjaan Di Bawah Air

1. Penetapan Lokasi Pelabuhan (Rencana Lokasi Pelabuhan)

Pada umumnya Rencana Lokasi Pelabuhan yang akan dibangun selain berpedoman pada kebijakan nasional juga harus berpedoman pada:
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
  • potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
  • potensi sumber daya alam; dan
  • perkembangan lingkungan stratgeis nasional dan internasional
Khusus untuk Pelabuhan Utama, penetapan lokasi juga harus mengindahkan beberapa hal sebagai berikut:
  • Kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar pasar internasional
  • kedekatan dengan jalur pelayaran internasional
  • memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan utama lainnya
  • memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang
  • mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu
  • berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang internasional
  • Volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu.
  • berpedoman pada jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api nasional
Khusus untuk Pelabuhan Pengumpul, penetapan lokasi juga harus mengindahkan beberapa hal sebagai berikut:
  1. kebijakan Pemerintah yang meliputi pemerataan pembangunan nasional dan meningkatkan pertumbuhan wilayah;
  2. mempunyai jarak tertentu dengan pelabuhan pengumpul lainnya;
  3. mempunyai jarak tertentu terhadap jalur/rute angkutan laut dalam negeri;
  4. memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang;
  5. berdekatan dengan pusat pertumbuhan wilayah ibukota provinsi dan kawasan pertumbuhan nasional;
  6. mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu; dan
  7. volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu.
  8. berpedoman jaringan jalan nasional dan jalur kereta api nasional
Khusus untuk Pelabuhan Pengumpul, penetapan lokasi juga harus mengindahkan beberapa hal sebagai berikut:
  1. tata ruang wilayah provinsi dan pemerataan pembangunan antarprovinsi;
  2. tata ruang wilayah kabupaten/kota serta pemerataan dan peningkatan pembangunan kabupaten/kota;
  3. pusat pertumbuhan ekonomi daerah;
  4. jarak dengan pelabuhan pengumpan lainnya;
  5. luas daratan dan perairan;
  6. pelayanan penumpang dan barang antarkabupaten/kota dan/atau antarkecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota; dan
  7. kemampuan pelabuhan dalam melayani kapal.
  8. berpedoman jaringan jalan nasional dan jalur kereta api nasional
Permohonan Penetapan Lokasi diajukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada Menteri Perhubungan yang dilengkapi dengan persyaratan meliputi:
  1. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
  2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
  3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/kota;
  4. Rencana Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan;
  5. Hasil Studi Kelayakan mengenai
  • Kelayakan Teknis;
  • Kelayakan Ekonomi;
  • Kelayakan Lingkungan;
  • Pertumbuhan ekonomi dan perkembangan social daerah setempat;
  • Keterpaduan intra dam amtarmoda;
  • Adanya aksesibilitas terhadap hinterland;
  • Keamanan dan keselamatan pelayaran;
  • Pertahanan dan kemanan
6. Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota.
Selanjutnya dalam jangka 30 hari setelah permohonan diterima, Menteri Perhubungan akan melakukan penelitian terhadap persyaratan-persyaratan permohonan.

2. Rencana Induk Pelabuhan

Pada dasarnya setiap Pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan.  Adapun yang Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.  Adapun Rencana Induk Pelabuhan wajib disusun dengan  berpedoman sebagai berikut:
  1. Rencana Induk Pelabuhan Nasional
  2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
  3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
  4. Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain yang terkait di Lokasi Pelabuhan.
  5. Kelayakan teknis , ekonomis dan lingkungan
  6. Keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.
Di Dalam setiap Rencana Induk Pelabuhan harus mempunyai beberapa jangka waktu perencanaan, yang meliputi:
  1. Jangka Panjang, > 15 Tahun – 20 Tahun
  2. Jangka Menengah > 10 Tahun- 15 tahun
  3. Jangka Pendek > 5 Tahun – 10 Tahun
Rencana Induk Pelabuhan untuk Pelabuhan Laut ditetapkan oleh:
  1. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelanuhan pengumpul;
  2. Gubernur/Walikota untuk pelabuhan pengumpan.
Penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (Tanah dan Perairan Pelabuhan)
Demi kepentingan pembangunan pelabuhan laut, ditetapkan batas-batas Wilayah lingkungan kerja dan Wilayah lingkungan kepentingan. Wilayah lingkungan kerja adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan , sedangkan Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Pada dasarnya Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan ditetapkan oleh instansi sesuai dengan kewenangannya, yaitu:
  • Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul
  • Gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional, dan
  • Bupati/Walikota untuk pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan local.
Syarat untuk mendapatkan penetapan Rencana Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan ini adalah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur / Bupati terkait mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Pada dasarnya Lahan dan perairan dalam Pelabuhan dikuasai oleh Negara dan diatur oleh Penyelenggara Pelabuhan.  Disamping itu Pada Daratan dan perairan pelabuhan yang telah ditetapkan, diberikan hak pengelolaan atas tanah dan/atau penggunaan atau pemanfaaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang perlu diketahui adalah bahwa untuk pengadaan tanah atas lahan pelabuhan di daratan dan perairan harus dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan, dilaksanakan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Izin Pembangunan Pelabuhan
Penjelasan lebih jauh mengenai persyaratan dan prosedur penerbitan Izin silahkan dilihat di laman ini.

4. Perizinan Terkait Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran
Pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaranpada alur-pelayaran dan perairan pelabuhan umum dilakukan oleh Menteri.  Penyelenggara Pelabuhan pasif dalam hal ini, namun penetapan ini penting sebagai salah satu syarat penerbitan Izin Pembangunan Pelabuhan.

5. Jaminan Keamanan dan Ketertiban di Pelabuhan
Penyelenggara Pelabuhan juga bertanggungjawab menjamin terwujudnya keamanan dan ketertiban di Pelabuhan dengan cara membentuk Unit Keamanan dan ketertiban.  Bukti Jaminan ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh penetapan Rencana Induk Kepelabuhan.

6. Jaminan  Pemeliharaan Kelestarian Lingkungan
Penyelenggara Pelabuhan juga wajib kelestarian lingkungan disekitar pelabuhan, dan untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan , Penyelenggara Pelabuhan wajib melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan.  Bukti Jaminan ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh penetapan Rencana Induk Kepelabuhan.

7. Perizinan Terkait dengan Penyediaan Fasilitas Pelabuhan
Disamping itu dalam proses pembangunan Pelabuhan , Penyelenggara Pelabuhan baik itu Otoritas Pelabuhan maupun Unit Penyelenggara Pelabuhan wajib memmperoleh perizinan terkait:
  1. Perizinan terkait penyediaan penahan gelombang.
  2. Perizinan terkait dengan penyediaan kolam pelabuhan.
  3. Perizinan terkait dengan penyediaan alur pelayaran.
  4. Perizinan terkait dengan penyediaan jaringan jalan.

8. Izin Pengerukan
Mengenai Izin ini pernah saya bahas secara mendetail dalam blog ini, silahkan ke bagian laman ini  untuk mengetahui lebih lanjut.

9. Izin Reklamasi
Mengenai Izin Reklamasi ini juga pernah saya bahas secara mendetail dalam blog ini, silahkan ke bagian laman ini  untuk mengetahui lebih lanjut.

10. Izin Mendirikan Bangunan
Untuk setiap pembangunan fasilitas di sisi darat pelabuhan baru dapat dilakukan setelah Penyelenggara Pelabuhan/Badan Usaha Pelabuhan memperoleh Izin Mendirikan Bangunan.  Sedangkan pembangunan fasilitas di sisi perairan dapat dilakukan setelah memperoleh Izin Pembangunan dari Menteri Perhubungan.

11. Izin Kegiatan Pekerjaan Di Bawah Air
Mengenai Izin ini pernah saya bahas secara mendetail dalam blog ini, silahkan ke bagian laman ini  untuk mengetahui lebih lanjut.
Sehingga didapati kesimpulan bahwa terdapat beberapa perizinan/persetujuan yang harus dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan dalam melaksanakan Pembangunan suatu Pelabuhan yaitu sebagai berikut:
 No Dokumen Perizinan/Penetapan/Kewajiban Yang Diperlukan Untuk Mendapatkannya Jangka Waktu Penerbitan Keterangan
 1 Penetapan Lokasi Pelabuhan Dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu meliputi:1)      Rencana Induk Pelabuhan Nasional; 2)      Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
3)      Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/kota;
4)      Rencana Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan;
5)      Hasil Studi Kelayakan mengenai
a)        Kelayakan Teknis;
b)      Kelayakan Ekonomi;
c)      Kelayakan Lingkungan;
d)     Pertumbuhan ekonomi dan perkembangan social daerah setempat;
e)      Keterpaduan intra dam amtarmoda;
f)       Adanya aksesibilitas terhadap hinterland;
g)      Keamanan dan keselamatan pelayaran;
h)     Pertahanan dan kemanan
6)      Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota.
30 hari Pemohon harus berupa Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
 2 Rencana Induk Kepelabuhan Dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu meliputi:a)      Rencana Induk Pelabuhan Nasional b)      Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
c)      Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
d)     Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain yang terkait di Lokasi Pelabuhan.
e)      Kelayakan teknis , ekonomis dan lingkungan
f)       Keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.
Tidak ditentukan Ditetapkan oleh Menteri dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya
 3 Penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu meliputi:1)      rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Tidak ditentukan Ditetapkan oleh:a)      Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul b)      Gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional, dan
c)      Bupati/Walikota untuk pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan local.

Isi dalam Penetapan, paling tidak memuat Antara lain:
a)      luas lahan daratan yang digunakan sebagai Daerah Lingkungan Kerja;
b)      luas perairan yang digunakan sebagai Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
c)      titik koordinat geografis sebagai batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.


Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam penetapan:
1)   Untuk Daerah Lingkungan Kerja Daratan:
a)      memasang tanda batas sesuai dengan batas Daerah Lingkungan Kerja daratan yang telah ditetapkan;
b)      memasang papan pengumuman yang memuat informasi mengenai batas Daerah Lingkungan Kerja daratan pelabuhan;
c)      melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki;
d)     menyelesaikan sertifikat hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangm undangan;

2)   Untuk Daerah Lingkungan Kerja Perairan
e)      memasang tanda batas sesuai dengan batas Daerah Lingkungan Kerja perairan yang telah ditetapkan;
f)       menginformasikan mengenai batas Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan kepada pelaku kegiatan kepelabuhanan;
g)      menyediakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
h)     menyediakan dan memelihara kolam pelabuhan dan alur-pelayaran;
i)        menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan;
j)        melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki berupa fasilitas pelabuhan di perairan.
 4 Izin Pembangunan Pelabuhan Perizinan/ Dokumen yang diperlukan meliputi:1)      Rencana Induk Pelabuhan; 2)      dokumen kelayakan;
3)      dokumen desain teknis;
4)      dokumen lingkungan.
30 hari sejak permohonan diterima Pemohon merupakan Penyelenggara Pelabuhan yaitu Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
 5 Izin Mendirikan Bangunan (untuk lahan daratan pelabuhan) Persyaratan dan prosedur disesuaikan dengan UU No. 28 /2002 dan PP No. 36 /2005
 6 Izin Pembangunan Fasilitas Perairan Pembangunan Peraturan terkait belum diterbitkan Akan diteliti dan dikonfirmasi lebih lanjut apakah yang dimaksud Izin ini adalah:
  1. Izin Pengerukan
  2. Izin Reklamasi
  3. Izin Pekerjaan di Bawah Air

 7 Izin Pembangunan Jaringan Jalan ke Pelabuhan Persyaratan dan prosedur disesuaikan dengan UU No. 38 /2002 tentang Jalan dan peraturan pelaksananya

 8 Izin Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Ditetapkan oleh menteri.
 9 Izin Pembangunan Penahan Gelombang,Izin Pembangunan Kolam Pelabuhan dan Izin Pembangunan Alur Pelayaran Peraturan terkait belum diterbitkan
 10 Izin Pengerukan 1)      Pemenuhan persyaratan Administrasi, meliputi:
  1. Akta Pendirian Perusahaan;
  2. NPWP
  3. SKDP
  4. Keterangan Penanggung Jawab
2)      Pemenuhan Persyaratan Teknis, meliputi:
  1. Keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan pengerukan;
  2. lokasi dan koordinat geografis areal yang akan dikeruk;
  3. peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan;
  4. untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka pemanfaatan material keruk (penambangan) harus mendapat izin terlebih dahulu dari instansi yang berwenang;
  5. hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah;
  6. hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang;
  7. hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  8. peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis.
3)      Surat pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan;
4)      rekomendasi dari Syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat.

berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan   Dirjen, Menteri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan izin pengerukan
11 Izin Reklamasi 1)      Administrasi, meliputi:a)      Akte Pendirian Perusahaan; b)      NPWP
c)      SKDP
d)     Keterangan penanggung jawab
2)      Teknis, meliputi:
a)      keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan reklamasi;
b)      lokasi dan koordinat geografis areal yang akan direklamasi;
c)      peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan direklamasi; dan
d)     hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku.
3)      surat pernyataan bahwa pekerjaan reklamasi akan dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan reklamasi;
4)      rekomendasi dari syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat; dan
5)      rekomendasi dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dari pelabuhan setempat akan kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi pekerjaan reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan; atau
6)      rekomendasi dari bupati/walikota setempat akan kesesuaian dengan rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi pekerjaan reklamasi di wilayah perairan terminal khusus.
hasil penelitian yang dilakukan Direktur Jenderal, Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari menerbitkan izin reklamasi
 12 Izin Pekerjaan Bawah Air (PBA) 1)        Persyaratan Administrasia)        Memiliki kontrak kerja dan atau Letter of Intent dari Pemberi Kerja; b)      Fotokopi Surat Izin Usaha perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;
c)      Daftar Kapal Kerja yang dilengkapi dengan crew list dan
d)     Fotokopi sertifikat/dokumen kelaikan dan operasional kapal yang masih berlaku.
2)                Persyaratan Teknis, meliputi rencana kerja yang dilengkapi dengan jadwal, metode kerja, tenaga kerja, peralatan kerja, dan perta wilayah kerja kegiatan yang ditandai dengan koordinat geografis.
Direktur Jenderal dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan izin kegiatan pekerjaan bawah

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU No.17/2008”)
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria (“UUPA”)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 (“PP No.61/2009”)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian(“PP No.5/2010”)
  5. Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya (“Permenag No.9/1965”)
  6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (“Permenhub KM 54/2002”)
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Reklamasi (“Permenhub KM 52/2011”)
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Kesepakatan Bersama Dan Perjanjian Kerjasama Di Lingkungan Kementerian Perhubungan(“Permenhub PM 82/2013”)
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 Tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air  (“Permenhub PM 71/2013”)
  10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2004 Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan (“Kepmenhub KM 52/2004”)

RENCANA INDUK BANDAR UDARA

1 MASTER PIN
Tujuan pembuatan Rencana Induk Bandar Udara adalah Untuk menyiapkan penunjuk pelaksanaan pembangunan setiap tahap agar dapatmemenuhi :
  1. Demand (permintaan jasa angkutan udara)
  2. Dapat sesuai dengan lingkungan sekitarnya
  3. Dapat sesuai dengan perkembangan sekitarnya
  4. Dapat sesuai perkembangan moda transportasi lain misal angkutan darat
  5. Dapat sesuai dengan perkembangan perkembangan Bandara lain
Oleh karena itu dalam Rencana Induk harus tersedia :
a)     Gambar rencana tata letak Bandara sampai fase perkembangan terakhir (ultimate fase) termasuk tata guna lahan disekitarnya
b)     Jadwal prioritas dan pentahapan untuk melengkapi gambar rencana tata letak seperti diatas
c)      Data dan informasi penting yang diperlukan pada pembangunan rencana tersebut
d)     Penjelasan bagi masyarakat disekitarnya dan pemerintah daerah dimana Bandara tersebut akan dibangun
Rencana Induk dapat dibuat bagi Bandara yang sudah ada atau yang akan dibangun hanya akan berbeda dalam pelaksanaan pembangunannya.
Selain itu pembangunan Bandara harus diperhatikan :
·         Memanfaatkan fasilitas yang sudah ada atau menghindari pembongkaran fasilitas yang sudah ada
·         Adanya dampak pengembangan Bandara terhadap lingkungan sekitarnya

2 PEMILIHAN LOKASI BANDAR UDARA BARU
Faktor-faktor yang mempengaruhi lokasi lapangan terbang adalah sbb :
  1. Tipe pembangunan lingkungan sekitar
Diupayakan pembangunan menjauhi pemukiman penduduk dan sekolah, hal ini menyangkut masalah kebisingan yang ada sehingga diprioritaskan pembangunan lingkungan yang selaras dengan aktifitas lapangan terbang
  1. Kondisi atmosfir
Seringnya terjadi kabut / asap kebakaran akan mengurangi jarak pandang pilot
  1. Kemudahan untuk mendapat transportasi darat
Waktu yang dibutuhkan untuk keluar dari tempat penumpang berangkat ke pelabuhan udara perlu diperhatikan sehingga perlu diupayakan kemudahan utnuk mendapatkan angkutan umum misalnya
  1. Tersedianya tanah untuk pengembangan
Sehubungan dengan meningkatnya frekuensi penerbangan yang harus menyesuaikan permintaan maka perlu tanah untuk pengembangan baik untuk memperluas fasilitas yang ada maupun membangun fasilitas baru
  1. Adanya lapangan terbang lain
Jarak antar lapangan terbang yang terlalu dekat akan mengurangi kapasitas peralatan pengatur lalu lintas udara dan bagi pesawat yang akan mendarat akan saling merintangi dngan pesawat lain
  1. Halangan sekeliling (surounding obstraction)
Lokasi pelabuhan udara harus dipilih sedemikian rupa sehingga bila diadakan pengembangan akan bebas halangan misalnya bangunan yang mungkin didirikan didaerah tersebut
  1. Perkembangan ekonomi
Lokasi yang berada pada dataran rendah membutuhkan penimbunan sehingga akan berdampak pada biaya yang dikeluarkan
  1. Tersedianya Utilitas
Lapangan terbang yang besar perlu tersedia air minum, tenaga listrik, sambungan telepon, bahan bakar minyak dsb.

3 PERKIRAAN LALU LINTAS UDARA  ( 13/03/13)
Rancangan Indul Lapangan terbang dikembangkan kepada Prakiraan dan Permintaan (Forecast and Demand)
Prakiraan dibagi dalam :
  1. Prakiraan jangka pendek sekitar 5 (lima) tahun
  2. Prakiraan jangka menengah sekitar 10 (sepuluh) tahun
  3. Prakiraan jangka panjang sekitar 20 (duapuluh) tahun
Untuk prakiraan makin jauh, ketepatan dan ketelitiannya makin menyusut sehingga ini merupakan suatu pendekatan. Prakiraan pergerakan pesawat, jumlah penumpang tahunan jam-jam sibuk sangat diperlukan sedangkan untuk barang cukup prakiraan tahunan saja.
Teknik prakiraan yang paling sederhana adalah meramalkan kecenderungan volume lalu lintas dimasa depan, sedangkan prakiraan yang lebih kompleks, rumit adalah meramal yang berhubungan dengan permintaan (demand) dengan mengindahkan faktor-faktor sosial, ekonomi, teknologi serta yang mempengaruhi transportasi udara
Diperhatikan hal-hal sbb :
a)     Supaya diamati kecenderungan dari permintaan perjalanan udara (air travel) dimasa lalu
b)     Supaya diperinci pengaruh berbagai faktor variasi ekonomi, sosial dan teknologi terhadap permintaan perjalanan udara
c)      Buat model-model hubungan permintaan transportasi udara dan rencana induk lapangan terbang
d)     Supaya memproyeksikan kebutuhan sebuah lapangan terbang
e)      Supaya memakai model utnuk mendapatkan harga ramalan dari permintaan transportasi udara dimasa depan.

4 BATAS – BATAS HALANGAN BANDAR UDARA ( Opstacle Limitation Surface )
Adalah ruang udara diatas dan disekeliling bandara yang digunakan pesawat terbang untuk manuver sewaktu akan mendarat dan setelah lepas landas. Ruang iini dibatasi oleh bidang-bidang miring dan mendatar pada ketinggian tertentu dimana tidak boleh ada bangunan alam atau yang dibuat manusia mencuat diatas bidang-bidang batas tersebut

4.1  Ketentuan dan Peraturan Batas-batas Halangan
Ruangan ini dibuat untuk menjamin keselamatan penerbangan agar manuver pesawat pada saat akan mendarat dan setelahlepas landas akan berlangsung aman

4.2 Bidang-bidang Batas Maya
A. Take off Climb Surface
Adalah bidang dimulai dari jarak tertentu diulang dari ujung landasan atau ujung clearway (bila ada) diperluas memanjang dan keatas sampai jarak horizontal tertentu
B. Aproach Surface
Adalah bidang mulai dari dari ujung landasan (threshold) diperluas mengikuti as landasan dan keatas sampai memotong bidang horizontal tertentu
C. Inner Horisontal Surface
Adalah bidang horizontal setinggi 45 m (150 ft) dari elevasi lapangan terbang yang ditinjau
D.    Conical Surface
Adalah bidang yang diperluas kesamping dan keatas dari batas IHS
E.     Transitional Surface
Adalah bidang yang diperluas keluar dan kesisi Runway Strip (landasan + bahu landas)
F.     Outer Horzontal Surface
Adalah bidang horisontal 150 m(500 ft) diatas elevasi lapangan terbang

4.3 Daerah pendekatan (Aproach Zone) 
Adalah bidang mulai dari ujung landasan (threshold) diperluas mengikuti as landasan dan keatas sampai memotong bidang horisontal tertentu

4.4 Daerah Perputaran (Turning Zone)
Pada Bandara yang sangat sibuk sering terjadi pesawat terbang yang landing tidak mungkin langsung masuk Final Aproach karena Runway masih digunakan pesawat lain. Dalam keadaan ini ATC (Air Traffic Controller) akan memerintahkan pesawat yang datang untuk antri dengan memasukkannya ke Holding Area ( daerah perputaran)

Perencanaan Sistem Pelabuhan Udara

Proses perencanaan yang sedemikian rumitnya sehingga analisis satu kegiatan harus memperhitungkan pengaruhnya pada kegiatan yang lain, agar menghasilkan penyelesaian yang memuaskan. Kegiatan suatu bandara mencakup sekumpulan kegiatan yang luas dan mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda dan seringkali bertentangan.

Kegiatan tersebut saling tergantung satu sama lainnya sehingga suatu kegiatan tunggal dapat membatasi kapasitas dari keseluruhan kegiatan. Perencanaan kegiatan bandar udara yang ada saat ini biasanya sudah direncanakan dan mempertimbangkan kebutuhan di masa yang akan datang. Rencana kegiatan bandara di masa yang akan datang tersebut dibuat dalam sebuah dokumen yang dinamakan dengan Rencana Induk bandara.

Agar semua upaya perencanaan bandara dimasa datang berhasil dengan baik, maka semua kegiatan yang dilakukan harus didasarkan kepada pedoman-pedoman yang dibuat dalam sebuah rencana induk.
Sistem bandar udara dibagi menjadi 2 bagian:
  1. Sisi darat (landside)
  2. Sisi Udara (airside)
Sebagai pemisah dari kedua bagian tersebut adalah terminal.




RENCANA INDUK BANDAR UDARA

Definisi :
Konsep pengembangan bandar udara sampai pada tahap ultimate dari suatu bandar udara.

Tujuan dari rencana induk (masterplan):
memberikan pedoman bagi pengembangan bandar udara di masa depan yang akan memenuhi tuntutan penerbangan dan sesuai dengan lingkungan, perkembangan masyarakat dan cara-cara transportasi lainnya.

Rencana induk ini merupakan pedoman bagi :
  1. Pengembangan fasilitas fisik dari suatu bandara
  2. Pengembangan lahan di dan sekitar bandara
  3. Menetapkan pengaruh-pengaruh konstruksi dan operasi-operasi bandar udara terhadap lingkungan
  4. Penetapan kebutuhan jalan masuk
  5. Penentapan kelayakan ekonomis dan keuangan dari pengembangan-pengembangan yang diajukan
  6. Penetapan jadwal prioritas dan pentahapan bagi perbaikan-perbaikan yang diajukan dalam rencana induk
Filosofi :
Penyediaan keseluruhan kebutuhan baik bagi pesawat, penumpang, barang, dana investasi yang paling minimum, penumpang yang maksimum, serta hubungannya dengan lingkungan, kemudahan bagi operator dan staff penggunan bandara serta hubungannya dengan lingkungan di sekitar bandara sehingga merupakan kondisi efisien, aman dan nyaman.

Tujuan Umum :
Sebagai pedoman bagi pengembangan bandara di masa mendatang.

Tujuan Khusus:
Sebagai pedoman :
  1. Pengembangan fisik & Land use
  2. Pengembangan lahan di sekitar bandara
  3. Penetapan jalan masuk
  4. Penetapan efeknya terhadap lingkungan dari segi konstruksi dan operasi bandara
  5. Analisa Biaya Ekonomi dimasa mendatang

Unsur - Unsur:
Rencana induk (masterplan) minimal harus meliputi unsur-unsur berikut:
  1. Ramalan kebutuhan/permintaan yang meliputi proyeksi operasi penerbangan, jumlah penumpang, volume barang dan lalulintas angkutan darat. Ramalan tidak hanya dibuat untuk ramalan tahunan, tetapi juga termasuk ramalan pada jam sibuk harian
  2. Alternatif pemecahan persoalan, dari kebutuhan yang diramalkan secara memadai dan memuaskan. Setiap alternatif pemecahan persoalan harus memperhatikan pengaruh-pengaruhnya terhadap lingkungan, keselamatan dan ekonomi
  3. Analisa biaya investasi. Analisa dilakukan terhadap biaya pembangunan, apakah dana yang dikeluarkan untuk suatu fasilitas bermanfaat, dan apa manfaatnya?. Analisa biaya investasi serta keuntungannya haruslah termasuk dalam keuntungan langsung maupun tidak langsung sehingga memberikan banyak pilihan bagi pengambil keputusan untuk bahan pertimbangan.
  4. Pengaruh lingkungan dan alternatif mengatasinya. Pengembangan sebuah bandara akan mengundang minat kalangan luas, pemakai bandara dan penyedia jasa dsb. Dalam tahap penyusunan rencana induk, pihak-pihak tersebut harus diajak berkonsultasi agar tidak terjadi ketimpangan dalam isinya 


KEBUTUHAN SEBUAH BANDARA

Langkah awal dalam mempersiapkan rancangan induk sebuah bandara adalah
  1. pengumpulan data dari fasilitas lapangan terbang yang sudah ada dan usaha-usaha merancang pada areal yang luas
  2. Konsultasi dengan pihak-pihak terkait (Ditjenud, Pemda, Perusahaan penerbangan dan stakeholder lainnya)
  3. Mengumpulkan data-data operasional terutama data lalulintas pesawat, penumpang, barang dan pos yang diangkut dengan pesawat
  4. Melakukan kajian (review) peraturan-peraturan penerbangan yang berlaku, baik nasional maupun internasional (ICAO, FAA dll)
  5. Pengumpulan data sosio ekonomi (jumlah penduduk, aktivitas ekonomi dan tata guna lahan sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan peramalan fasilitas apa saja yang dibutuhkan dan besarannya.

KEBUTUHAN FASILITAS

Fasilitas pada suatu bandara :
  1. Landing Movement (LM)
  2. Terminal Area, dan
  3. Air Traffic Control (ATC)
Landing Movement :
  1. Runway (landas pacu)
  2. Taxiway (penghubung landas pacu)
  3. Apron (tempat parkir pesawat
 

Terminal Area :
Merupakan areal utama yang mempunyai interface antara lapangan udara dan bagian-bagian dari bandara yang lain (fasilitas pelayanan penumpang (passenger handling system), penanganan barang kiriman (cargo handling), perawatan dan administrasi bandara.



Air Traffic Control (ATC) :
Merupakan fasilitas pengatur lalu lintas udara dengan berbagai peralatannya seperti sistem radar dan navigasi.









PEMILIHAN LOKASI BANDARA

Beberapa faktor / kriteria dalam pemilihan lokasi bandar udara :
  1. Tipe pengembangan lingkungan sekitar
  2. Kondisi atmosfir
  3. Kemudahan untuk mendapatkan transportasi darat
  4. Tersedianya lahan untuk pengembangan
  5. Adanya lapangan terbang lain
  6. Halangan sekeliling (surrounding obstruction)
  7. Pertimbangan ekonomis
  8. Tersedianya utilitas (PLN, PAM, Telepon, Depo BBM dll)

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI UKURAN BANDAR UDARA

  1. Karakteristik dan ukuran pesawat yang direncanakan menggunakan bandara tersebut
  2. Perkiraan volume penumpang
  3. Kondisi meteorologi (angin dan temperatur)
  4. Ketinggian dari muka air laut (mean sea level)








Cara Menaksir Harga Rumah Berdasarkan NJOP

Harga rumah di Jakarta bisa dikatakan tidak murah lagi. Bahkan, rumah petakan yang ukurannya kecil dijual dengan harga ratusan juta ru...