MENU

Kamis, 17 Maret 2016

Ringkasan DPA SKPD Kota Semarang

Ringkasan DPA SKPD
[1.01.01]      Dinas Pendidikan;  Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.02.01]      Dinas Kesehatan Kota; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.02.02]      Rumah Sakit Umum Daerah; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.03.01]      Dinas Bina Marga; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.03.02]      Dinas PSDA dan ESDM; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.04.01]      Dinas Kebakaran; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.05.01]      Dinas Tata Kota dan Perumahan; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.05.02]      Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.06.01]      BAPPEDA; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.07.01]      Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.08.01]      Badan Lingkungan Hidup; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.08.02]      Dinas Kebersihan dan Pertamanan; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.10.01]      Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.11.01]      Bapermas, Perempuan dan Keluarga Berencana; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.13.01]      Dinas Sosial, Pemuda dan Olah Raga; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.13.02]      Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.14.01]      Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.15.01]      Dinas Koperasi dan UKM; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.16.01]      Badan Pelayanan Perijinan Terpadu; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.17.01]      Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.19.01]      Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.19.02]      Satuan Polisi Pamong Praja; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.01]      DPRD; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.02]      Walikota dan Wakil Walikota; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.03]      Sekretariat Daerah; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.04]      Sekretariat DPRD; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.05]      Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.06]      Inspektorat; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.07]      Kecamatan Semarang Selatan; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.08]      Kecamatan Semarang Utara; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.09]      Kecamatan Semarang Barat; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.10]      Kecamatan Semarang Timur; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.11]      Kecamatan Semarang Tengah; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.12]      Kecamatan Gunungpati; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.13]      Kecamatan Tugu; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.14]      Kecamatan Mijen; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.15]      Kecamatan Genuk; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.16]      Kecamatan Gajah Mungkur; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.17]      Kecamatan Tembalang; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.18]      Kecamatan Candisari; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.19]      Kecamatan Banyumanik; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.20]      Kecamatan Ngaliyan; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.21]      Kecamatan Gayamsari; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.22]      Kecamatan Pedurungan; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.23]      Badan Kepegawaian Daerah; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.20.24]      Kantor Pendidikan dan Latihan; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.21.01]      Kantor Ketahanan Pangan; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[1.26.01]      Kantor Perpustakaan dan Arsip; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[2.01.01]      Dinas Pertanian; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[2.05.01]      Dinas Kelautan dan Perikanan; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[2.06.02]      Dinas Pasar; Download  (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)
[2.07.01]      Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Download (Cover, RKA, RKA 2.2, RKA 2.1)

Selasa, 15 Maret 2016

Tugas dan fungsi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah)

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Berikut Tugas dan Fungsi LKPP :


Tugas :
Melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.






Fungsi LKPP:

  1. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
  2. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumberdaya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
  4. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (e-procurement).
  5. Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum.
  6. Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, penatausahaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan serta rumah tangga.
 

Senin, 14 Maret 2016

. . : : Istilah - istilah Anggaran : : . .

ABK Anggaran Berbasis Kinerja Performance-based budgeting: Indonesia’s overall approach to budgeting, with outcomes or performance being the measure of effective budgeting
APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Local government budget: drafted by local governments and adopted by a “perda” following debate and agreement within DPRDs
APBD-M Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Murni Local government budget (in their “pure” form i.e. as approved by DPRD and not yet revised) – same as APBD.
APBD-P Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan Revised local government budget, as approved by DPRDs following a mid-year budget review process led by local governments
APBD-R Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Realisasi Realized local government budget (budget outcomes)
APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara State budget: national budget drafted by central government and, following discussion and negotiation, adopted as law by the DPR
APBN-M Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara – Murni State budget (in its “pure” form i.e. as approved by DPR and not yet revised)—same as APBN
APBN-P Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara – Perubahan Revised State budget, following mid-year budget review process and discussion and approval by the DPR
APBN-R Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Realisasi Realized State budget (budget outcomes)
BAKN DPR RI Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Dewan Perwakilan Rakyat, Republik Indonesia National Financial Accountability Committee of the DPR
Banggar DPR RI Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Budget Committee of the DPR: part of the DPR’s structure but it is not a Komisi (Standing Committee) (see entry for Komisi below).
Bansos Bantuan Sosial Social aid (a catch-all budget line item for social welfare allocations in both APBNs and APBDs)
Bappeda Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Local Development Planning Agency: local (regional ) offices of Bappenas
Bappenas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional National Development Planning Agency
BBHTB Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Fees on the acquisition of rights to land and buildings: a line item of budget revenue
BI Bank of Indonesia Bank of Indonesia: Indonesia’s central bank
BL Belanja Langsung Direct expenditure (“development expenditure”): money spent by a work unit to implement a specific program or activity. Cf. “indirect expenditure” (BTL)
BLBI Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Bank of Indonesia liquidity assistance
BLT Bantuan Langsung Tunai Direct cash aid: a central government subsidy for the poor to compensate for high prices of basic items like fuel
BLUD Badan Layanan Umum Daerah Local community service agency: a local government work unit charged with providing public goods & services . District hospitals (RSUDs) are sometimes classed as BLUDs.
BOS Bantuan Operasional Sekolah School operational assistance: central government funding for primary and junior secondary schools throughout Indonesia in support of the national Nine Years of Obligatory Schooling Program
BPK RI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Audit Board of the Republic of Indonesia: Indonesia’s national audit office based in Jakarta with branch offices in every province
BPKD Badan Pengelola Keuangan Daerah Local government finance office: the financial management section of each local government
BPS Badan Pusat Statistik Central Bureau of Statistics (directly answerable to the President)
BTL Belanja Tidak Langsung Indirect expenditure: routine, administrative expenditure: the common costs incurred by a work unit in implementing the whole gamut of its programs and activities. Cf. “direct expenditure” (BL)
BUD Bendahara Umum Daerah Regional budget office: located throughout Indonesia and under the control of BUN (see entry below)
BUMD Badan Usaha Milik Daerah Local government owned enterprise/s, set up on local government initiative, funded by local government capital and managed by local governments. BUMDs can provide such services as water supply, management of market places and provision of tourism facilities, recreation parks etc. BUMDs are generally set up as PDs by local regulation (perda). In Indonesian, they are also generically termed “kekayan daerah yang terpisahkan”
BUMN Badan Usaha Milik Negara State owned enterprise/s: the equivalent of BUMD at the national level
BUN Bendahara Umum Negara State Treasury Office: under the authority of the Director-General for the Budget, Ministry of Finance
bupati bupati Bupati, head of a kabupaten government: best left untranslated (“regent” in English has other connotations; “district head” is not specific enough)
BURT Badan Urusan Rumah Tangga In-house Affairs Committee of the DPR, part of the DPR’s bureaucracy
Cadangan valas Pemerintah Cadangan valuta asing Pemerintah Central government foreign exchange reserves
CALK Catatan atas Laporan Keuangan Notes on government financial report/s: key national Audit Board documents in accountability phase of budget cycle
camat camat Camat, head of a kecamatan (see entry below)
CSO Civil society organization (same as NGO)
daerah daerah All sub-national regions/local government areas
DAK Dana Alokasi Khusus Special Allocation Fund, part of the “dana perimbangan” (see entry below) regional fiscal balance transfers system
Dana aspirasi “Aspiration funds”, budget allocations advanced to each DPR member for expenditure on developmental projects in his/her constituency, to be expended in cooperation with local governments
Dana insentif Dana insentif Fiscal transfers from the central government to local governments meeting specific criteria on sound budget management practices
Dana otsus Dana Otonomi Khusus Special autonomy funds/grants: paid to certain local governments (e.g. in Aceh and Papua) to assist with development of local autonomy
Dana Penyesuaian Dana Penyesuaian “Adjustment” funds: a fiscal transfer from the central government to regions to assist with specific development programs/activities.
Dana Perimbangan Dana Perimbangan Fiscal balance transfers from the central government to regions: This is Indonesia’s basic mechanism for transfer of budget support funds from Jakarta to regions. Key components are DBH, DAU, DAK, but see also entries on “dekonsentrasi”, “tugas pembantuan” and “dana penyesuaian”
DAU Dana Alokasi Umum General Allocation Fund: a key element of the “dana perimbangan” (see above) system for transfer of Central general budget support to regions
DBH Dana Bagi Hasil Revenue Sharing Fund: an element of “dana perimbangan” (see entry above) system designed to return to regions proportionate shares of central government revenue derived from regions
DDUB Dana Daerah untuk Urusan Bersama Local funding for joint activities (with central government)
Defisit Anggaran Daerah Local government budget deficit
dekonsentrasi Delegation of authority and funding by the Center to a region for discharge of a function not yet decentralized. These transfers do not form part of APBDs
DIPA K/L Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga Central government ministry/agency budget implementation check list: a key document in State budget processes. Each ministry/agency produces such a DIPA each year, detailing implementation of its budget
DISP Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Infrastructure and Public Facilities Fund: a “dana penyesuaian” (see entry above) program
DJPK Direktorat-Jendral Perimbangan Keuangan (Kemenkeu) Directorate-General of Regional Fiscal Balance (within the Ministry of Finance)
DPA SKPD Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah Budget implementation document of local government departments/agencies: equivalent to DIPA K/L at national level. Each SKPD (see entry below) produces such a document each fiscal year, detailing income, expenditure and financing
DPD Dewan Perwakilan Daerah Regional Representative Council: the 2nd or “upper” chamber of Indonesia’s bicameral national parliament. It has no substantive budgetary role
DPDFPPD Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal Percepatan Pembangunan Daerah Fund to Strengthen Fiscal Decentralization to Speed up Local Development: a “dana penyesuaian” (see entry above) program
DPID Dana Penguatan Infrastruktur Daerah Fund to Strengthen Local Infrastructure: a “dana penyesuaian” (see entry above) program
DPIP Dana Percepatan Infrastruktur Pendidikan Fund to Speed up Development of Local Educational Infrastructure: a “dana penyesuaian” (see entry above) program
DPIPD Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah Fund to Strengthen Local Infrastructure and Public Facilities: : a “dana penyesuaian” (see entry above) program
DPPA Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Revised budget implementation document, used as a basis for implementation of APBN-Ps and APBD-Ps
DPPA-SKPD Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah Revised local government department/agency budget implementation document (DPA SKPD): used by SKPD as basis for implementing its revised budget (APBD-P)
DPPID Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Fund to Speed up Development of Local Infrastructure: a “dana penyesuaian” (see entry above) program
DPR RI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia House of Representatives of the Republic of Indonesia: Indonesia’s State legislature. Its functions include examination and adoption of all money bills (including APBN and APBN-P)
DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Regional representative assembly (or local legislative assembly: a body of people’s representatives (elected for 5 years) in provinces, kabupatens and cities. Its budgetary role is to debate and eventually adopt local budgets by regulation (“perda”—see entry below). It also acts as a channel of communication between the people and the local executive (governor, bupati or mayor). To be distinguished from the national-level Regional Representative Council (DPD—see entry above).
DTT Dana Tidak Tersangka Unexpected funding: an important focus of Audit Board (BPK) reports on government financial management (LKPP and LKPD)
hibah Grant/s: non-repayable grant/s in money or kind: a line item of revenue and expenditure in APBNs and APBDs.
ILPPD Informasi Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Local governance implementation report submitted to central government annually
Jamkesmas Jaminan Kesehatan Masyarakat Community health guarantees: directed specifically at the poor: a program funded by the central government
Jampersal Jaminan persalinan Childbirth insurance, especially for the poor: a program financed by the central government
JPS Jaringan Pengaman Sosial Social safety net: a program administered by the central Ministry of Social Services directed specifically at the poor
Kabupaten kabupaten No counterpart word exists in English. The term refers to local government areas immediately below provinces and equal in status to cities. Numbering around 400, kabupatens are the backbone of Indonesia’s decentralized local government system. The term is best not translated (“regency” and “district” do not quite convey its meaning)
Kecamatan kecamatan No counterpart word exists in English: sub-district. Several of these administrative units make up a kabupaten or city local government area. They are not classed as “pemda” and so do not have APBDs or DPRDs.
Kekayaan daerah yang dipisahkan Local own source assets (a sub-item in local budgets): a catch-all term encompassing assets (including BUMDs—see entry above) owned by a pemda
KL Kementerian/Lembaga Central government ministries and/or agencies
Komisi DPR Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Sectoral Commissions (or Committees) of the House of Representatives. These (currently 11) commissions mirror the work of groups of government ministries and agencies, termed their government “counterparts” (mitra); they play a key role in DPR budget discussion and approval processes.
KUA Kebijakan Umum Anggaran General budgetary policies: an essential document in the budget formulation stage, detailing policies on revenue, spending & financing and other basic policy approaches. It requires DPR or DPRD endorsement before draft budgets are submitted
KUA-PPAS Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran General budget policies – provisional budget priorities and funding levels: a combination of KUA and PPAS (see entry below)
KUR Kredit Usaha Rakyat People’s business credit
Laporan audit BPK Laporan Audit Badan Pemeriksa Keuangan National Audit Board report/s: key documents in the accountability phase of budget cycle
LHP Laporan Hasil Pemeriksaan Report of audit findings: audit reports issued by national Audit Board (BPK)
LKPD Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Report on local government finances: an essential document in the budget accountability stage. It reports on budget outcomes for the year just past and is issued by local office of the Audit Board
LKPJ Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Public accountability report on budget implementation presented by local government heads to DPRDs
LKPP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Central government financial report, reporting on budget outcomes for the year just past: important document in accountability phase of budget cycle
LPDS Lain Lain Pendapatan Daerah yang Sah Other Lawful Local Revenue (of a provincial, kabupaten or city government): a line item of income in APBDs
LRA KL Laporan Realisasi Anggaran Kementerian/Lembaga Central government ministry/agency report/s on budget outcomes (realized budget): a key document in accountability phase of budget cycle
LSM Lembaga Swadaya Masyarakat Non-governmental organization (NGO)
musrembang Same as musrenbang (see entry below)
musrenbang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Community consultations on development planning held annually from the village level (in January) to the national level (in May). Musrenbang outcomes are part of planning phase of APBN and APBD budget cycle
musrenbangnas Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional National-level community consultations on development planning
Neraca Balance sheet/s: a document relevant to the accountability phase of the budget cycle
Nota Keuangan Budget statement: policy document accompanying draft budgets at both national and local level
OMS Organisasi Masyarakat Sipil Civil Society Organization or NGO
PAD Pendapatan Asli Daerah Local Own-source Revenue: a line item of income in APBDs
PBB Pajak Bumi dan Bangunan Land and building taxes
PDB Produk Domestik Bruto Gross Domestic Product (GDP)
PDN Pendapatan Dalam Negeri Domestic revenue at the national (APBN) level
PDRB Produk Domestik Regional Bruto Local Gross Domestic Product (GDP) of a local government area
pembiayaan Financing: budget funds (either incoming or outgoing) provided for a purpose but which are required to be repaid to the budget at some time
Pemda Pemerintah Daerah Regional, local or sub-national governments (i.e. provincial, kabupaten or city) which currently (August 2012) number just over 524 throughout Indonesia
Pemerintah Pusat The President of the Republic of Indonesia and the governmental structure he controls
Pemekaran daerah Creation of a new autonomous region by dividing an existing region into two new entities
Pendapatan Income
Penerimaan Revenue
Penjabaran APBD Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Outline of local government budget
Perda Peraturan daerah Local DPRD regulation: DPRDs have no power to pass laws (undang-undang)—which is the sole preserve of the DPR
Perda APBD Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Local DPRD regulation approving APBD: this marks beginning of implementation phase of budget cycle
Perkada Peraturan Kepala Daerah Local head of government regulation
Perkada Penjabaran APBD Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Local head of government regulation detailing implementation of APBD: issued at beginning of implementation stage of budget cycle
PIK KL Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga Central government ministry/agency indicative funding ceilings: circulated by circular letter as input into discussion stage of budgetary cycle
PIK SKPD Pagu Indikatif Satuan Kerja Perangkat Daerah Local government department/agency indicative funding ceilings: circulated by circular letter as input into discussion stage of budgetary cycle
Pilkada Pemilihan Kepala Daerah Local elections for a head of government (governor (in provinces), bupati (in kabupatens) and mayor (in cities)
Piutang daerah Local government funds receivable: money owed and still to be repaid to a local government – a line item in local budgets.
PKH Program Keluarga Harapan Hope for Families Program
PMH Pemberantasan Mafia Hukum Eradication of judiciary mafia
PMK Peraturan Menteri Keuangan Minister of Finance regulation
PMKAK Peraturan Menteri Kerangka Acuan Kerja Ministerial regulation on terms of reference for departmental work
PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak State non-tax revenue at the national level
PNPM Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat National Community Empowerment Program: a major national poverty-eradication program funded by the central government and the World Bank with co-financing at the local government level
PP Peraturan Pemerintah Central government regulation
PPA Plafon dan Prioritas Anggaran Budget priorities and individual program funding ceilings, as approved by DPRD; used by SKPDs to finalize their RKA SKPDs
PPAS Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara Interim budget priorities and funding ceilings used (but not yet approved by DPRD) by SKPDs to draft their RKA SKPD
PPKD Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Head of local government financial management office (SKPKD)
PU Pekerjaan umum Public works
RAPBD Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Draft local government budget (APBD), submitted to DPRD at beginning of discussion phase of budget cycle
RAPBN Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Draft State budget (APBN), submitted to the DPR by the President at beginning of discussion phase of budget cycle
region Any area of Indonesia at the sub-national level, specifically local government areas (provinces, kabupatens and cities).
Remunerasi Extra remuneration (for civil servants) – a national government policy in lace from 1 Sept 2011 to 31 Dec 2012 aimed at eradication corruption in the civil service
Renja KL Rencana kerja Kementerian/Lembaga Central government Ministry/Agency-specific Work Plans: a document produced by each ministry and public agency in budget planning phase, outlining work plans for the fiscal year ahead
Renja SKPD Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Local government department/agency work plan/s: a document produced by each local government department or agency in budget planning phase, outlining work plans for fiscal year ahead
Renstra KL Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Central government ministry/agency strategic plan(s): a document produced for the budget planning phase
Renstra SKPD Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Local government department/agency strategic work plan/s: a document produced by each local government department or agency in budget planning phase
retribusi Fees and charges for services provided (a budget revenue line item)
RKA KL Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Central government Ministry/Agency Work Plans and Budgets: a document produced by each ministry and public agency for discussion phase of budgetary cycle
RKA SKPD Rencana Kerja dan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah Local government department/agency budget and work plan/s: a document produced by each local government department/agency as a basis for production of draft APBDs: it details revenue, proposed expenditure on programs/activities and financing and is a key document in discussion phase of budgetary cycle
RKP Rencana kerja Pemerintah Government-wide work plans at the central and local government level: a whole of government budget planning document produced each year and issued by Presidential or local head-of-government regulation
RKPD Rencana Kerja Pemerintah Daerah Local government work/development plan/s: a whole of government local planning document produced each year in preparation for APBD and issued by local head of government regulation (“perkada”)
RKP Desa Rencana Kerja Pembangunan Desa Plans for village-level development, agreed on during the musrenbang process which all of Indonesia’s approx. 72 000 villages are required to hold every year: they form part of the budget planning process.
RPJM Rencana Pembangunan Jangka Menegah Medium term (5 year) development plans drawn up at all levels (from the national to the village level). RPJMs underpin “musrenbang” process and are part of planning phase of budget cycle.
RPJMD Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Local go government medium term (5 year) development plan/s: taken into account in planning stage of APBD budget cycle
RPJP Rencana Pembangunan Jangka Panjang Long term development plan both at central and local government level: a budget planning document
RSUD Rumah Sakit Umum Daerah District base hospital: located in large cities in regional areas
Rumah aspirasi “home/s for aspirations” of the people: a form of DPR presence in regions for keeping in closer contact with community aspirations
RUU APBN Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Draft bill on State budget, submitted to the DPR by the President with budget statement at beginning of budget discussion phase of budget cycle
SiLPA Sisa Lebih Penggunaan Anggaran Unspent funds at end of fiscal year, carried forward to ensuing year
SIMKARI Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republic Indonesia Attorney-General’s Department information management system
SKPD Satuan Kerja Perangkat Daerah Local government work unit/department/agency
SKPKD Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Office of local government chief financial officer or treasurer (see SKPD)
SPM Standar Pelayanan Minimal Minimum standards of service: applicable to public services pemda are obliged to provide. SPM are set at provincial level and regularly updated
Sub-national government Any local (regional) government at the provincial, kabupaten or city level
TA Tahun Anggaran Financial/fiscal year: same as calendar year in Indonesia
Tipikor Tindak Pidana Korupsi Criminal act(s) of corruption. There are special courts to try these cases
TMP Tidak Memberikan Pendapat “Disclaimer opinion” in Audit Board (BPK) report
TNP2K Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan National Team for Accelerating Poverty Reduction
Tugas pembantuan Co-administration: an arrangement whereby the central government co-administers not yet decentralized functions with local governments and provides the requisite funding
TW Tidak wajar “Adverse opinion” in Audit Board (BPK) report
UKP4 Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Presidential work unit on Oversight and Control of Development
UMKM Usaha Micro, Kecil dan Menegah Micro, Small and Medium-sized Enterprises
UU Undang-undang Law/s: the passage of which is the exclusive prerogative of the DPR
UU APBN Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara State budget law, as adopted/approved by the DPR each year at end of budget discussion phase of budget cycle
UU APBN-P Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan Revised State budget law, as approved by the DPR each year at end of discussion phase of budget revision cycle
UU KIP Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Law No. 14/2008 concerning freedom of access to public information
Wali kota Mayor: head of government in city local government areas (of which there are just over 90 throughout Indonesia).
WDP Wajar Dengan Pengecualian “Qualified opinion” in Audit Board (BPK) report
WTP Wajar Tanpa Pengecualian “Unqualified opinion” in Audit Board (BPK) report

. . : : tindak pidana perbankan : : . .

TINDAK PIDANA PERBANKAN DAN PENCUCIAN UANG DI HUBUNGKAN DENGAN UU NO 25 TAHUN 2003


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Pencucian uang tidak dilakukan seperti kejahatan tradisional lainnya walaupun bentuk kejahatannya sama seperti penipuan atau penyuapan. Penipuandan penyuapan ini merupakan tindak pidana kejahatan menurut KUHP. Apakah sama cara melakukan kedua tindak pidana ini dari waktu ke waktu atau dari situasi ke situasi berlainan atau oleh orang yang satu dengan orang yang lain atau dapat terjadi pelakunya sama, akan tetapi objek dan korbannya tidak sama . 
Kejahatan berkembang seiring adedidikirawanperkembangan IPTEK. Kegiatan pencucian uang akan menyesuaikan diri dengan perkembangan IPTEK. Penipuan, penyuapan secra tradisional akan langsung dilakukan dengan tunai. Akan tetapi penyuapan dan kegiatan penipuan dilakukan dengan kecanggihan teknologi tidak harus pada suatu tempat tertentu. 
Praktik money laundering bisa dilakukan oleh seseorang tanpa harus berpergian ke luar negeri. Sifat money laundering menjadi universal dan adedidikirawanbersifat internasional yakni melintasi batas-batas yurisdiksi negara Berarti Money laundering berhubungan dengan dan dicapai dengan kemajuan teknologi melalui system cyberspace (internet), pembayaran dilakukan melalui bank secara elektronik (cyberpayment)
 1.2. Tujuan
Dalam karya tulis ini permasalahan yang akan di bahas yaitu mengenai hal-hal sebagai berikut :
  1. Tindak pidana perbankan :
1.a) pengertian dan istilah tindak pidana perbankan
1.b) jenis-jenis tindak pidana di bidang  perbankan :
            1.b.a)  Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Perizinan
            1.b.b) Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Rahasia Bank
            1.b.c) Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Pengawasan Dan Pembinaan Bank
            1.b.d)  Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Usaha Bank
2. Tindak Pidana Pencucian Uang
3. Pencegahan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang :
                  3.a)  Tindak Pidana Perbankan
                  3.b)  Tindak Pidana Pencucian Uang :
                              3.b.a) peranan PPATK
                              3.b.b)Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle/KYC)
1.3. Rumusan Masalah
  1. sebutkan pengertian dan jenis-jenis tindak pidana perbankan ?
  2. jelaskan pengertian dan  permasalahan yang timbul dalam tindak pidana pencucian uang ?
  3. sebutkan dan jelaskan pencegahan dalam menanggulangi tindak pidana perbankan ?
1.4. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan yang digunakan penulis dalam penyusunan karyatulis ini adalah :
Bab I Pendahuluan, yang terdiri dari: latar belakang masalah ,tujuan, dan rumusan masalah
Bab II pembahasan , yang akan dibahas mengenai :
1. Tindak pidana perbankan :
1.a) pengertian dan istilah tindak pidana perbankan
1.b) jenis-jenis tindak pidana di bidang  perbankan :
            1.b.a)  Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Perizinan
            1.b.b) Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Rahasia Bank
            1.b.c) Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Pengawasan Dan Pembinaan Bank
            1.b.d)  Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Usaha Bank
2. Tindak Pidana Pencucian Uang
3. Pencegahan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang :
                  3.a)  Tindak Pidana Perbankan
                  3.b)  Tindak Pidana Pencucian Uang :
                              3.b.a) peranan PPATK
                              3.b.b)Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle/KYC)
Bab III Penutup, dalam bab ini penulis akan menguraikan mengenai kesimpulan.



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Tindak pidana perbankan
1.a) pengertian dan istilah tindak pidana perbankan
Terdapat dua istilah yang seringkali dipakai secara bergantian walaupun maksud dan ruang lingkupnya bisa berbeda. Pertama, adalah adedidikirawan“Tindak Pidana Perbankan” dan  kedua,  “Tindak Pidana di Bidang Perbankan”.
Tindak pidana perbankan mengandung pengertian tindak pidana itu semata-mata dilakukan oleh bank atau orang bank, sedangkan tindak pidana di bidang perbankan tampaknya lebih netral dan lebih luas karena dapat mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh orang di luar dan di dalam bank .[1]
Istilah “tindak pidana di bidang perbankan” dimaksudkan untuk menampung segala jenis perbuatan melanggar hukum yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan dalam menjalankan usaha bank. Tidak ada
pengertian formal dari tindak pidana di bidang perbankan. Ada yang mendefinisikan secara popular, bahwa tindak pidana perbankan adalah tindak pidana yang menjadikan bank sebagai sarana (crimes through the bank) dan sasaran tindak pidana itu (crimes against the bank).
1.b) jenis-jenis tindak pidana di bidang  perbankan
Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang  Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan) terdapat  tiga belas macam tindak pidana yang diatur  mulai dari pasal 46 sampai dengan Pasal 50A. Ketiga belas tindak pidana itu dapat digolongkan ke dalam empat macam:
1.      Tindak pidana yang berkaitan denganadedidikirawan perizinan, diatur dalam Pasal 46.
2.       Tindak Pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, diatur dalam Pasal 47 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 47 A.
3.        Tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan bank diatur dalam pasal 48 ayat (1) dan ayat (2).
4.       Tindak pidana yang berkaitan dengan usaha bank diatur dalam pasal 49 ayat (1) huruf a,b dan c, ayat (2) huruf a dan b, Pasal 50 dan Pasal 50A
1.b.a)  Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Perizinan
Tindak pidana ini disebut juga dengan tindak pidana bank gelap. Pasal 46 ayat (1) menyebutkan, bahwa barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan   pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Ketentuan ayat (2) menyebutkan, bahwa dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindakadedidikirawan sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya. Pasal ini satu-satunya pasal dalam UU Perbankan yang mengenakan ancaman hukuman terhadap korporasi dengan menuntut mereka yang memberi perintah atau pimpinannya.
1.b.b) Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Rahasia Bank
Pasal 47 ayat (1) UU Perbankan menyebutkan bahwa barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Ayat (2) Anggota Dewan Komisaris,  Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajibadedidikirawan dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 47A. UU Perbankan menyebutkan bahwa Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjaraadedidikirawan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
1.b.c) Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Pengawasan Dan Pembinaan Bank
Pasal 48 ayat (1) UU Perbankan  menyebutkan bahwa Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan adedidikirawanketerangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
            Ayat (2) UU Perbankan menyebutkan bahwa, Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang lalai  memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
1.b.d)  Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Usaha Bank
Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan menyebutkan bahwa, Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja : 
a)      membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank; 
b)       menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalamadedidikirawan dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank; 
c)       mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut,
diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Selanjutnya Pasal 50 UU Perbankan menyebutkan bahwa, Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. \5.000.000.000,00 (lima miliar  rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Suatu pertanyaan yang sering timbul adalah apakah tindak pidana yang diatur dalam UU Perbankan merupakan tindak pidana umum atau khusus. Hal ini berkaitan dengan tugas penyidikan terhadap tindak pidana ini. Terdapat kesan, bahwa pihak Kepolisian menganggapnya sebagai tindak pidana umum, karena walaupun tindak pidana ini diatur di luar KUHP, tetapi UU adedidikirawanPerbankan tidak mengatur Hukum Acara khusus mengenai tindak pidana perbankan. Ada pihak lain yang menyebut sebagai tindak pidana khusus, karena diatur di luar KUHP, ancaman hukum berat dan kumulatif dengan minimum hukuman dan ada sedikit hukum acara seperti yang diatur dalam Pasal 42 yang berkaitan dengan permintaan keterangan yag bersifat rahasia bank dalam proses peradilan perkara pidana.
Menurut Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. : M01.PW.07.03 Tahun 1982 tanggal  4 Februari 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tindak pidana perbankan termasuk dalam tindak pidana khusus (sebagai penjelasan dari Pasal 284 KUHAP)
Dalam kaitannya dengan tindak pidana di bidang perbankan ini kejahatan yang dilakukan oleh orang dalam perlu mendapat perhatian khusus. Dalam hal terjadi suatu tindak pidana di bidang perbankan yang dilakukan oleh orang dalam terdapat beberapa undang-undang adedidikirawanyang dapat dan biasanya diterapkan yaitu :
1)      Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketentuan KUHP yang biasa dipakai misalnya Pasal 263 (pemalsuan) Pasal 372 (penggelapan), 374 (penggelapan dalam jabatan), 378 (penipuan), 362 (pencurian), dll.
2)      Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 3/1971, UU No. 31/99 jo UU no. Tahun 2002. Ketentuan UU Korupsi biasanya diterapkan terhadap kasus yang menimpa bank pemerintah UU ini dipergunakan untuk memudahkan menjerat pelaku, mengenakan hukuman yang berat dan memperoleh uang pengganti atas kerugian negara.
3)      UU Perbankan. Ketentuan dalam undang-undang ini biasanya diterapkan apabila Komisasris, Direksi, Pegawai dan pihak  terafiliasi dengan bank (“orang dalam”) atau orang yang mengaku menjalankan usaha bank sendiri sebagai pelakunya.
2. Tindak Pidana Pencucian Uang
            Tindak Pidana Pencucian Uang ( money laundering) secara populer dapat dijelaskan sebagai aktivitas memindahkan, menggunakan atau melakukan adedidikirawanperbuatan lainnya atas hasil dari tindak pidana yang kerap dilakukan oleh organized crime  maupun individu yang melakukan  tindakan korupsi, perdagangan narkotik dan  tindak pidana lainnya dengan tujuan menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul uang yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut sehingga dapat digunakan seolah-olah sebagai uang yang sah tanpa terdeteksi bahwa uang tersebut berasal dari kegiatan illegal.[2]
Keterlibatan perbankan dalam kegiatan pencucian uang  dapat berupa:  
a)      Penyimpanan uang hasil kejahatan  dengan nama palsu atau dalam safe  deposit box;
b)       Penyimpanan uang dalam bentuk deposito/tabungan/ giro;
c)       Penukaran pecahan uang hasil perbuatan illegal;
d)      Pengajuan permohonan kredit  dengan jaminan uang yang  disimpan pada bank yang bersangkutan;
e)        Penggunaan fasilitas transfer atau EFT;
f)         Pemalsuan dokumen-dokumen L/C yang  bekerjasama dengan oknum pejabat bank terkait; dan
g)        pendirian/pemanfaatan bank gelap.
Secara sederhana terdapat tiga tahap dalam proses pencucian yaitu[3]  :
1)      Placement (penempatan) ini dideteksi juga dengan adanya kewajiban orang yang membawa uang tunai  ke dalam atau ke luar wilayah negara Republik Indonesia sejumlah seratus juta ruliah atau lebih  untuk melaporkan kepada Direktorat adedidikirawanJenderal Bea Cukai. Kemudian Direktorat Jenderal Bea Cukai melaporkannya kepada PPATK (Pasal 16 UU No. 15 Tahun 2002).
2)      Layering, diartikan sebagai memindah-mindahkan hasil kejahatan dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan maksud agar  sumber dan pemiliknya dapat dikaburkan.  (pembukaan sebanyak mungkin  rekening-rekening perusahaan-perusahaan fiktif)
3)      Integration, yaitu suatu proses dimana uang hasil kejahatan yang telah dicuci di investasikan kembali pada suatu bisnis yang legal sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktifitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang di-laundry.
3. Pencegahan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang
3.a)  Tindak Pidana Perbankan pencegahan dengan :
                        3.a.1) pengawasan internal :pengawasan yang dilakukan oleh dewan komisaris
                        3.a.2)pengawasan eksternal : pemerintah maupun pihak BI melakukan audit kepada bank yang bersangkutan
           3.b) Tindak Pidana Pencucian Uang :
                        3.b.a) peranan PPATK(pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan)
                        PPATK memiliki tugas dan wewenang sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 26 dan 27 UU-TPPU (undang-undang tindak pidana pencucian uang No.25 Tahun 2003 ) antara lain:
a.       Mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh.
b.       Memberikan nasihat dan bantuanadedidikirawan kepada instansi yang berwenang.
c.        Melaporkan hasil anilisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan.
d.      Meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan (PJK).
e.       Melakukan audit terhadap PJK mengenai kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam UU-TPPU dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan.
f.        Memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.
                        Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tersebut, PPATK bersifat independen sebagaimana yang  dimuat dalam UU-TPPU yaitu :
a)      Bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
b)       Tidak diperkenankannya setiap pihak untuk melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK.
c)      Diwajibkannya kepala dan adedidikirawanwakil kepala PPATK untuk menolak setiap campur tangan dari pihak manapun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
            3.b.b)Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle/KYC)
Menurut Peraturan Bank Indonesia, yang dimaksud dengan Prinsip KYC adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
Dalam menerapkan Prinsip KYC dimaksud bank diwajibkan :
a)      Menetapkan kebijakan mengenai penerimaan nasabah, prosedur identifikasi nasabah, dan  prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah, serta prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan KYC.
b)       Melaporkan transaksi yang mencurigakan (suspicious transaction) kepada BI  selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah diyakini  oleh bank.
c)      Menerapkan prinsip KYC yang berlaku di suatu negara bagi kantor cabang bank yang berada di luar negeri, sepanjang standar KYCnya sama atau lebih ketat dari yang diatur dalam PBI, dan jika ketentuanadedidikirawan setempat lebih longgar wajib diterapkan PBI KYC. Dalam hal penerapan PBI KYC mengakibatkan pelanggaran ketentuan negara setempat, wajib dilaporkan kepada kantor pusatnya dan BI.
d)      Bank wajib menerapkan prinsip KYC dan melakukan pengkinian data base nasabah yang telah ada (existing customer) selambat-lambatnya tanggal 13 Juni 2002.
e)      Bank wajib melaksanakan program pelatihan kepada karyawan bank mengenai prinsip KYC selambat-lambatnya tanggal 13 Februari 2002.
f)       Penerapan sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank sudah harus siap selambat-lambatnya tanggal 13 Juni 2002.
Adapun sanksi apabila apabila bank tidak  melaporkan perubahan Pedoman Pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah selambat-lambatnyaadedidikirawan 7 hari kerja sejak ditetapkannya perubahan tersebut serta tidak melaporkan kepada BI transaksi yang mencurigakan yang terjadi di bank yang bersangkutan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak transaksi tersebut diketahui oleh bank, dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp.1 juta per hari kelambatan dan setinggi-tingginya Rp.30 juta.
Sedangkan sanksi apabila bank tidak melaksanakan kewajiban lainnya adalah dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b, c, e, f atau  g Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.10 tahun 1998 yaitu berupa :
a)      teguran tertulis; 
b)      penurunan tingkat kesehatan bank;
c)      pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan;
d)     pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan BI, atau;
e)       pencantuman anggota pengurus, pegawai adedidikirawanbank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang Perbankan.
Kendala yang dihadapi bank dalam melaksanakan prinsip KYC berupa:  
a)      Takut kehilangan nasabah
 Bank merasa khawatir kehilangan nasabah apabila menerapkan  sepenuhnya prinsip KYC baik terhadap nasabah lama (existing customer) maupun terhadap nasabah baru (new customer). Hal tersebut karena   tidak serentaknya bank-bank dalam menerapkan  prinsip KYC pada nasabah.  Kondisi ini memberikan peluang bagi adedidikirawan nasabah untuk  menolak  memberikan informasi dan memindahkan dananya ke bank yang belum menerapkan prinsip KYC.
b)       Skala usaha bank
Bagi bank yang tergolong dalam skala besar (sebagai contoh memiliki karyawan lebih dari 21.000 dengan 800 kantor cabang dan 8 juta nasabah di seluruh Indonesia) cenderung lebih sulit  menerapkan prinsip KYC sepenuhnya,  seperti pendataan profil  nasabah, pelatihan bagi karyawan, dan pengadaan sistem informasi, yang untuk itu  dibutuhkan  waktu yang panjang, biaya yang besar dan keahlian yang memadai.
c)      Ketidakpercayaan perbankan  terhadap  penegakan hukum  
Walaupun UU-TPPU telah memberikan kepastian akan jaminan keamanan bagi bank dalam pelaksanaan penyampaian laporan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15, dan  Pasal 40 – Pasal 42 UU-TPPU namun bank masih meragukan pelaksanaannya khususnya terhadap aparat penegak hukum.
Disamping itu kurangnya perhatian masyarakat terhadap ketentuan KYC merupakan kendala utama yang dihadapi oleh seluruh  bank dalam menerapkan prinsip  KYC.  Hal tersebut karena:
a)            pengisian formulir KYCadedidikirawan menyusahkan nasabah dan dirasa terlalu berlebihan (misal pengisian jabatan, nama ibu kandung, hobi, pinjaman dari bank lain) dan  tidak nyaman;
b)            takut rahasia keuangannya diketahui oleh pihak lain misalnya perpajakan;
c)            tidak merasa memperoleh manfaat dari pengisian KYC dan menganggap bank terlalu ingin tahu masalah internal nasabah.
Selain itu, dampak yang dihadapi bank pada saat menerapkan prinsip KYC antara lain  :
a)      nasabah menolak  mengisi formulir KYC yang sudah dikirimkan dan akan menarik dananya apabila tetap diharuskan mengisi;
b)       nasabah  cenderungadedidikirawan tidak jujur  dalam mengisi  data penghasilan dan sulit ditemui;
c)       nasabah penyimpan dana berkeberatan memberikan slip gaji karena  beranggapan bukan sebagai peminjam dana.


BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Dari uaraian yang telah di jelaskan diatas maka penulis menyimpulkan bahwa UU No.25 Tahun 2003 memiliki kekurangan antara lain :
a)      Adanya batasan “hasil tindak pidana” (proceed of crime) minimal Rp 500 juta. Adanya batasan ini, selain ia tidak lazim juga terdapat celah yang dapat dimanfaatkan bagi para pencuci uang untuk memecah-mecah hasil kejahatannya dalam jumlah yang lebih kecil. 
b)      Batasan waktu penyampaian laporan transaksi tunai. Dalam Pasal 13 ayat (3), penyampaian laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana  dimaksud dalam ayat 1 huruf b dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah transaksi dilakukan.Batasan waktu ini dinilai terlalu lama, diusulkan batasan waktu adedidikirawan penyampaian dapat dipersingkat.
c)      Tidak dimasukkannya klausul “anti  tipping off” yaitu larangan bagi Penyedia Jasa Keuangan untuk memberitahukan kepada nasabahnya berkaitan dengan laporan Transaksi Keuangan Mencurikagakan yang terkait dengan nasabah tersebut. Larangan ini sangat penting karena apabila pemilik rekening tersebut mengetahui bahwa dirinya dilaporkan, dikhawatirkan yang  bersangkutan dapat menghambat jalannya penyidikan, atau bahkan menarik simpanannya.
d)      Pengertian transaksi keuangan yang mencurigakan perlu diperluas dengan menambahkan unsur  “transaksi yang berkaitan dengan hasil tindak pidana.




DAFTAR PUSTAKA

  • Istilah “Tindak Pidana Di Bidang Perbankan dipergunakan oleh Brigjen Pol Drs. HAK Moch  Anwar, SH dan Prof Mardjono Reksodiputro, SH, MA. Lihat, HAK Moch Anwar,  Tindak Pidana di  Bidang Perbankan, (Bandung: Alumni, 1986). Lihat juga Marjono Reksodiputro,  Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Kumpulan Karangan Buku Kesatu, (Jakarta: Pusat Pelayanan  Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1994), hal. 74
  • UU No.15 Tahun 2002  PENCUCIAN UANG di ubah menjadi UU NO.25 Tahum 2003
  • Undang-undang No.10 tahun 1998  PERBANKAN
  • UU No. 3/1971, UU No. 31/99 jo UU no. Tahun 2002. Tindak Pidana Korupsi
  • Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. : M01.PW.07.03 Tahun 1982 tanggal  4 Februari 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
  • Yunus Husein, “PPATK: Tugas, Wewenang, dan Peranannya Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencucuian Uang”, Jurnal Hukum Bisnis, (Volume 22 No.3, 2003), hal.26.
  • Guy Stessens, Money Laundering : A New International Law Enforcement Model, Cambridge University Press, First Published 2000, hal.9



[1] Istilah “Tindak Pidana Di Bidang Perbankan dipergunakan oleh Brigjen Pol Drs. HAK Moch  Anwar, SH dan Prof Mardjono Reksodiputro, SH, MA. Lihat, HAK Moch Anwar,  Tindak Pidana di  Bidang Perbankan, (Bandung: Alumni, 1986). Lihat juga Marjono Reksodiputro,  Kemajuan  Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Kumpulan Karangan Buku Kesatu, (Jakarta: Pusat Pelayanan  Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1994), hal. 74
[2] Yunus Husein, “PPATK: Tugas, Wewenang, dan Peranannya Dalam Memberantas Tindak Pidana
Pencucuian Uang”, Jurnal Hukum Bisnis, (Volume 22 No.3, 2003), hal.26.
[3] Guy Stessens, Money Laundering : A New International Law Enforcement Model, Cambridge
University Press, First Published 2000, hal.9

Cara Menaksir Harga Rumah Berdasarkan NJOP

Harga rumah di Jakarta bisa dikatakan tidak murah lagi. Bahkan, rumah petakan yang ukurannya kecil dijual dengan harga ratusan juta ru...