MENU

Sabtu, 26 November 2016

9 Software Komputer_merubah Teks Menjadi Suara

Ternyata sudah sangat banyak software aplikasi yang bisa digunakan untuk mengubah Teks menjadi Suara (Text-to-Speech). Setidaknya ada sembilan aplikasi yang telah saya ketahui, berikut nama dan alamat website untuk mendapatkannya.

1. Advanced Text to Speech: http://rosecitysoftware.com

2. Text to Speech: http://text-speech.com
3. Text Speaker: http://deskshare.com
5. Flame Reader: http://flamereader.com
6. Natural Reader: http://naturalreaders.com
7. Indonesia Text to Speech: http://indotts.melsa.net.id
8. Text to Speech MP3 with Natural Voices: http://brothersoft.com
9. Text to Speech Maker: http://xrlly.com

Berikut saya jelaskan cara menggunakan software yang terakhir saja sebutkan.


1. buka layanan internet anda pada http://www.xrlly.com/ untuk menginstal Text to Speech Maker. Scroll layar ke bawah, lalu pilih [Download free trial]. Save file yang bernama textspeech.EXE. Setelah beres, jalankan file untuk menginstalnya.

2. Anda akan dihadang dengan boks registrasi alian anjuran untuk melakukan pembelian program secara online saat pertama kali menjalankannya. Untuk sekedar menjajal gratis, klik saja [Later]

3. Program akan terbuka. Sebelum mulai membaca, menyuarakan, dan melakukan konversi teks, lakukan pengaturan terlebih dahulu. Klik tombol [Options] di toolbar.

4. Tentukan dan atur lokasi (path) penyimpanan file audio hasil konversi, format output-nya (WAV, MP3, atau VOX), serta kecepatan dan volume saat teks dibaca. Klik [OK]

5. Cobalah untuk membaca teks yang anda ketikkan langsung (text string). Hapus teks contoh pada area teks di tab [Text], lalu tuliskan teks, Pendek saja, tidak perlu panjang-panjang. Untuk membacanya, klik tombol [Read aloud] di toolbar.

6. Bagaimana, lucu bukan? teks berbahasa indonesia akan terdengar aneh saat dibaca, karena setelan default pembacaan teks adalah bahasa inggris. Anda bisa membaca teks dari file dokumen. Klik [Open], lalu pilih file yang muncul di daftar, di sisi kiri, Pilih salah satu teks, lalu klik [Read aloud] juga.

7. Hasil pembacaan teks juga bisa disimpan atau direkam. Format dan lokasi simpannya sudah anda tentukan di awal. Sekarang tulis teks, lalu klik [Convert]. Proses konversi segera berjalan, dan muncul boks laporannya. Klik [OK]

8. Selain menulis langsung atau dari dokumen yang sudah tersimpan, coba juga untuk membacakan teks hasil comotan dari situs atau e-mail. Pakai cara gampang, yaitu dengan meng-copy-paste teks. Setelah teks terpilih, lalu [Paste]. Jika sudah, klik [Convert].

. Text to Speech Maker ini menggunakan teknologi Microsoft Speech API 5.1 SDK untuk mengonversi teks ke pembicaraan. Anda bisa menambahkan (menginstal) bahasa pilihan baru, dengan mengambilnya dari www.microsoft.com/reader/developers/downloads/tts.asp.

10. Bosan dengan hanya satu suara pria (Microsoft Sam), perkaya dengan suara lainnya. Ada suara wanita, anak-anak, bahkan robot. Cari di www.cepstral.com/downloads. Agar nyaman, sebaiknya anda membeli versi penuh program ini.

11. Cara menginstal suara tambahan, ada cara gampang. Tutup terlebih dahulu program Text to Speech Maker, klik dobel file suara (XPVoice.MSI) yang sudah anda download, buka lagi program, maka dua suara anyar akan muncul di menu pull-down pilihan suara.

- - Selamat mencoba !!! - -

Jumat, 11 November 2016

Umur Tahun, material dan bagian bangunan

Dalam memilih material bangunan, kita sebaiknya mengetahui umur material, yaitu masa pakai material agar masih bisa dipakai atau berfungsi dengan baik, dalam arti tidak berkurang kualitas dan menurun performanya. Penurunan kualitas material dan bagian bangunan bisa berpengaruh besar, terutama dari segi keselamatan, karena kayu bisa lapuk dan berubah bentuk, dak beton bisa keropos, dan sebagainya. Kadangkala sebuah material bangunan untuk struktur, yang bertahan paling lama adalah dinding batu alam (seperti yang kadang digunakan dalam bangunan tempoe doeloe hasil buah karya orang Belanda), sedangkan struktur konstruksi kayu hanya bisa bertahan sekitar 30 tahun untuk kemudian mengalami penurunan kualitas dan performa material. Dalam artikel ini ditunjukkan bagian bangunan dan masa pakainya.

Bagian bangunan

Masa pakai (tahun)
Bagian
Struktural

Dinding batu alam lebih dari 90 tahun
Dinding batu bata antara 60-90 tahun
Dinding beton antara 60-90 tahun
Dinding konstruksi kayu antara 30-60 tahun
Lantai beton bertulang antara 60-90 tahun
Lantai konstruksi kayu antara 30-60 tahun
Tangga beton bertulang antara 60-90 tahun
Kolom beton bertulang antara 60-90 tahun
Kuda kuda atap kayu antara 30-60 tahun
Kuda kuda atap baja antara 30-60 tahun
Atap pelat beton antara 30-60 tahun


Bagian pengisi (sekunder)
Dinding papan kayu luar antara 10-30 tahun
Dinding papan kayu dalam antara 30-60 tahun
Dinding elternit board antara 10-30 tahun
Dinding Gypsum antara 10-30 tahun
Plesteran dinding luar antara 10-30 tahun
Plesteran dinding dalam antara 30-60 tahun


Lantai ubin semen antara 17-30 tahun
lantai ubin teraso antara 17-30 tahun
lantai keramik antara 17-30 tahun
Lantai papan kayu antara 17-30 tahun
Lantai Parket kayu antara 17-30 tahun
Lantai linolium antara 17-30 tahun
Lantai permadani antara 10-20 tahun


Kusen kayu jati antara 30-90 tahun
Kusen kayu Kalimantan antara 30-60 tahun
Krepyak kayu antara 15-75 tahun
Jendela bingkai kayu antara 15-75 tahun
Jendela nako antara 15-30 tahun
Pintu dalam daun tripleks antara 10-30 tahun
Pintu rumah kayu masif antara 15-30 tahun
Pintu lipat baja antara 15-30 tahun
Pintu kerai aluminium antara 10-20 tahun


Gording, usuk, reng antara 30-60 tahun
Atap rumbia, ijuk, dsb antara 10-20 tahun
Atap sirap kayu antara 17-30 tahun
Genting flam tanah liat antara 17-30 tahun
Genting pres tanah liat antara 17-30 tahun
Genteng beton antara 17-30 tahun
Pelat fiber cement (semen berserat) antara 17-30 tahun


Talang seng antara 10-20 tahun
Tangga konstruksi kayu antara 10-30 tahun
Tangga berlapis tegel antara 10-30 tahun


Bagian Finishing
Plafon fiber semen antara 10-20 tahun
Plafon tripleks antara 10-20 tahun
Plafon gypsum antara 7-15 tahun
Cat kayu luar antara 3-5 tahun
Cat kayu dalam antara 10-20 tahun
Cat besi antara 3-15 tahun
Cat tembok luar antara 3-5 tahun
Cat tembok dalam antara 10-20 tahun
Dinding tegel luar antara 10-30 tahun
Dinding tegel dalam antara 17-30 tahun
Wallpaper antara 5-15 tahun
Kawat nyamuk antara 3-5 tahun


Bagian teknikal
Pipa air minum PVC antara 10-20 tahun
Pipa air minum baja antara 10-30 tahun
Saluran air kotor PVC antara 10-30 tahun
Saluran air kotor tembikar antara 30-60 tahun
Kloset duduk antara 10-20 tahun
Kloset jongkok antara 10-30 tahun
wastafel antara 15-30 tahun
keran dan fixtures lain antara 7-15 tahun
Bak cuci piring teraso antara 15-30 tahun
Bak cuci piring nonkarat antara 15-30 tahun
Instalasi saluran listrik antara 15-30 tahun
Stopkontak, saklar, dsb antara 5-15 tahun


Perabot dan elektronik
Lemari es antara 5-15 tahun
Mesin cuci antara 5-15 tahun
AC dan peralatannya antara 5-10 tahun
Mebel dan furniture antara 10-30 tahun
Kasur antara 5-10 tahun


Material dan bagian bangunan memiliki umur, yaitu masa pakai setelah digunakan, dalam hal ini bervariasi antara satu material atau bagian bangunan dengan yang lain. Misalnya: Dinding batu bata bisa bertahan antara 30 - 60 tahun, merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui sehingga kita bisa memikirkan untuk menggunakan material bangunan yang mana. Tabel ini cukup penting untuk membantu Anda memutuskan memakai material yang mana, dari segi harga dan juga ketahanan umurnya.

Selasa, 18 Oktober 2016

Panti Pijat Plus Semarang City

Kota Semarang ialah ibukota Provinsi Jawa Tengah, kota berperngaruh kelima Indonesia Jakarta, Surabaya, Bandung dan Medan.  Bagi yang  suka jalan-jalan ke sini bisa langsung mampir refleksi di kota ini. Berikut kami berikan info tempat spa yang bagus dan terbaik di kota Semarang. Check This

Relique Spa

Jalan Puri Anjasmoro blok E1/8, satu komplek dengan Babyface Club and Karaoke
Telephone : 0247624544
Sarana Jakuzi, Whirlpool, Sauna, mini swimming pool serta Gym
Tarif : Rp 250 ribu – Rp 350 ribu


Graha Spa

Jalan Imam Bonjol 122 – 124 Semarang.
Telephone : 024 3566585 – 024 3566586 – 024 3566587
Sarana : whirlpool, sauna, jacuzzi, mini fitnes, lounge
Tarif : Rp 285 ribu – Rp 325 ribu.


Elysium Massage & Spa



 Siliwangi Plaza F2, Jl Jend Sudirman Semarang Jawa Tengah.
Nomer Telephone : (024) 7605850 Fax : 024 7605747.
Sarana : Pijat tradisional, shiatsu, spa serta body massage
Tarif : Rp 180 ribu – Rp 220 ribu

 

XT-Shiatsu Spa and Reflexiology

JL. Ngesrep Timur V/36, Banyumanik, Semarang
Telephone : 024 – 7470203
Tarif : Rp 180 ribu – Rp. 220 ribu


Home Spa 


Jalan MT Haryono Ruko Mataram Plaza Blok D
Sarana : home spa, traditional & shiatsu massage
Telephone : 024-3583399
Tarif : Rp 200 ribu – Rp 250 ribu


Emporium Luxury Spa & Executive Lounge

Jalan MT Haryono Ruko Peterongan Plaza C6 C7 D6 Semarang
Telephone : 024 8415553.
Sarana : mandi air hangat serta air dingin, mini swimming pool
Tarif : Rp 235 ribu – Rp 305 ribu


Mantili Health Centre

Jl. Sisingamangaraja Hotel Patra Layanan Lantai Lantai dasar SEMARANG
Nomer Telephone : 024 8317922 – 8412982
Tarif : Rp 200 ribu – Rp 300 ribu


Syntia Sauna Rinjani

Rinjani Hotel Jl Rinjani
Telephone : 024-447453
Tarif : Rp 200 ribu – Rp 250 ribu


Puri Sehat

Kompl Pondok Hasanudin Jl Permata Hijau Bl AA/30, Kuningan, Semarang Utara
Telephone : 024-3510161, 024-3510162
Tarif : Rp 200 ribu – Rp 300 ribu


Live Karaoke serta Spa

Jalan Telaga Mas Raya 1-8B Semarang
Sarana : Karaoke
Telephone : 024-33055111
Tarif : Rp 200 ribu – Rp 250 ribu


VIP CLUB


Jl Permata hijau BB-48, Banjarsari, Semarang Barat
Telephone : 024 3510523 – 024 3557149
Tarif : Rp 200 ribu – Rp 250 ribu


 

SyncQ’s

Jam Buka : 11 Siang – 10 Malam Last Order
Pin BBM SynQ’s Massage :
Mami Manja (5ED7B616)
Jane Osawa (5EB55FEB)
Telp : 024-3548614

Sabtu, 15 Oktober 2016

Daftar Nama Komunitas Mobil Semarang



Daftar Nama Komunitas Mobil Semarang, beserta CP :

  1. Datsun Go Community Indonesia (DGCI) Semarang, Chandra wibowo ( 081904339168 )
  2. Sirion Indonesia Club (SIC) Semarang, Devi Kitty ( 081229575776 )
  3. Red Car Community Indonesia (RCCI) Semarang Chapter, Maria SII ( 087746461976 ) Komang ( 08122803294 )
  4. HRV Devotte Indonesia (HDI) Semarang, Hans ( 08986406678 )
  5. Gran Max Luxio Club Indonesia (MAXXIO), Robby ( 081901221727 )
  6. Spiners Indonesia (SPINDO), Untung ( 081933268924 )
  7. Komunitas Mitsubishi Galant Brotherhood Indonesia (KMGBI) Semarang, Lukman Hakim ( 081542725645 )
  8. Semarang Mirage Club (SMC), Pid sept ( 081901343813 )
  9. Ayla Club Semarang (ACS), Yasto ( 08112808181 / 0816652265 ) abbah Eddy ( 081325626088 )
  10. Toyota Agya Club Semarang (TACS) , Aryo ( 085329990067 )
  11. White Car Community (WCC), Wendra ( 085103317753 )
  12. Nissan Livina Club (NLC), Nurdin ( 081326470079 )
  13. Honda Brio Community (HBC) Semarang, David ( 082135352929 )
  14. Hyundai Accent Series Club Indonesia (HASCI), Tony W ( 085870329000 )
  15. SafetyCar Community Indonesia (SCCI), ilham ( 085701587535 )
  16. Honda Freed Owners Indonesia (HOFOS), Henu ( 082242145663 )
  17. Terios Rush Club Indonesia (TERUCI), Agus ( 085226240044 )
  18. Ertiga Club Indonesia (ERCI) Semarang Chapter, Andika ( 08562740464 )
  19. Semarang Timor Club (S[T]iC), Kevin ( 08164893779/ 082292290777 )
  20. Toyota Rush Club Indonesia (TRCI) chap semarang, Atlit ( 081220112112/ 0917242112 )
  21. Mobilio Indonesia Community (Mobility), Helga ( 08112773332 )
  22. Suzuki Esteem Club Indonesia (SECI), Sandya ( 085225733399 )
  23. Royal Loyal, Ulil al ( 082300008053 )
  24. Ford Laser Community Semarang (FLCS), Erwin ( 081325258181 ) Deka ( 085725241817 )
  25. Karimun Club Indonesia (KCI) pengda Semarang, Cornelius Dwi Hanggoro ( 088803926854 )
  26. Retrocar Semarang (RCS), Evan ( 0811264234 )
  27. Honda City Club Indonesia (HCCI) chapter Semarang, Dedy Setyobudi ( 0816651093 )
  28. Veloz Community (Velozity) Chapter Semarang, Bayu Adhit ( 081915156060 )
  29. Lancer of indonesia (LoI), Bara ( 081390214888 )
  30. Mercedes Benz (W202.04) Semarang Region, Farid ( 081215163950 )
  31. Komunitas Mitsubishi Kuda (KMK), Johan ( 085640883932 )
  32. Daihatsu Taruna Club (DTC) Jateng-DIY, Mahardika N ( 082220128072 )
  33. Semarang Yaris Owner Group (SYOG), Aria ( 08112778559 )
  34. Xtrail club Indonesia (XCI), Bowo ( 08127655611 )
  35. Toyota Etios Valco Indonesia (TEVCI), arfin ( 08885530058 )
  36. Semarang Fortuner Community (SFC), Yudi, ( 081226767138 )
  37. Semarang Toyota Avanza owneR Club (STARClub), Anggoro ( 082137139876 )
  38. Ayla Community (AYCO), arief ( 085727551163 )
  39. Inova Community Chapter Semawis (ICCS), Arif Uban ( 081215334699 )
  40. Toyota Kijang Super Community Indonesia (TKSCI) Sepurkuda H-Chapter, Zaenuri ( 081901241145 )
  41. Trajet Family Club (TFC), Eko Tjahjono ( 081325572999 )
  42. Mercedes Benz (W203.02) Semarang Chapter, Dallas Fajar Ariadi ( 08122881966 ) Handoko ( 081326856569 ) 
  43. Mercedes-Benz Tiger Club (MTC) Semarang, Antok ( 085648589050 )
  44. Volkswagen Semarang Club (VSC), Iwan ( 08156577752 )
  45. Nissan Evalia Community (NEC), Dian Permana ( 085640653026 )
  46. Daihatsu Xenia Indonesia Club (DXIC), Wahyu P ( 085600375438 )
  47. Indonesia APV Club (lAC) Semarang, Dicky ( 08390206001 )
  48. Grand livina club indonesia (GRAVINCI), Akbar ( 08988666639 )
  49. Carens Club Indonesia (CCI) H-Series, Lana ( 0811272452 )
  50. Citroen Holic Semarang (CHS), Janu Susilo ( 085640647183 / 082220258002 )
  51. Semarang Fiat Club (SEFIC), Ismawanto Dwi Susilo ( 085875567770 )
  52. Dzebrakuser-Daihatsu Zebra dan Espass Community (DZEKO) Semarang, Hendryanto ( 085742158150 )
  53. Komunitas mazda semarang (KMS), Harno ( 08122893254 )
  54. Blazer Indonesia Club (BIC) Rayon Semarang, Budi Purnomo ( 085641623737 )
  55. Honda Jazz Owners Community (HJOC) Semarang, Ganda Surya ( 085725815551 )
  56. Volvo Club Of Indonesia (VCOI), Aryo ( 081514987943 )
  57. Zebra Espass Community (ZEC) chapter semarang, Yayank ( 082226600043 )
  58. Mobilio Indonesia (MoI) Serasi, Adhie nugroho ( 08111098755 )
  59. Stream Semarang Atlas (SSA), Andra ( 087832217022 )
  60. Ford Eco Sport Community (FESCOM), Hendi ( 082133030777 )
  61. R3InCARnation Community, Andi ( 081325599988 )
  62. Indonesia BRaVer Community (INVERNITY) Chapsemar, Kori ( 085225271666 ) 
  63. Ertiga Owners Community (EOC), Huda ( 085640007928 )
  64. Panther Mania Semarang Setara (PMSS), Agoes ( 085102254852 )
  65. Peugeot Club Semarang (PCS), Erfi ( 083842449357 ) 
  66. Silver Car Community Indonesia (SCCI), Arietha ( 082329000709 ) Robby ( 081901221727 )
  67. BMW Car Club of Indonesia (BMWCCI) Semarang Chapter, Aryo ( 085878747557 )
  68. Aveo Club Indonesia (ACI) chapter Joglosemar, Firdha ( 081901460782 )

Senin, 02 Mei 2016

PENGETAHUAN UMUM TENTANG PELABUHAN

Definisi Pelabuhan

Dalam Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 2001 Tentang Kepelabuhanan, Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.

Pengertian Secara Umum, Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang.

Ditinjau dari sub sistem angkutan (Transport), maka pelabuhan adalah salah satu simpul dari mata rantai kelancaran angkutan muatan laut dan darat. Jadi secara umum pelabuhan adalah suatu daaerah perairan yang terlindung terhadap badai/ombak/arus, sehingga kapal dapat berputar (turning basin), bersandar/membuang sauh,sedemikian rupa sehingga bongkar muat atas barang dan perpindahan penumpang dapat dilaksanakan; guna mendukung fungsi-fungsi tersebut dibangun dermaga (piers or wharves), jalan, gudang, fasilitas penerangan, telekomunikasi dan sebagainya, sehingga fungsi pemindahan muatan dari/ke kapal yang bersandar di pelabuhan menuju pelabuhan selanjutnya dapat dilaksanakan.
Secara teknis pelabuhan adalah salah satu bagian dari Ilmu Bangunan Maritim, dimana padanya dimungkinkan kapal-kapal berlabuh atau bersandar dan kemudian dilakukan bongkar muat.

Fasilitas-Fasilitas Pelabuhan


Sesuai Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 70 tahun 1996 tentang Pelabuhan dalam Pasal 8 merupakan daerah yang digunakan untuk :

a. Fasilitas pokok pelabuhan yang meliputi :
  1. Alih muat antar kapal
  2. Dermaga
  3. Terminal penumpang
  4. Pergudangan
  5. Lapangan penumpukan
  6. Terminal peti emas, curah cair, curah kering dan RO-RO
  7. Perkantoran untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan jasa
  8. Fasilitas bunker
  9. Instalasi air, listrik dan telekomonikasi
  10. Jaringan jalan dan rel kereta api
  11. Fasilitas pemadam kebakaran
  12. Tempat tunggu kendaraan bermotor
  13. Perairan tempat labuh Kolam labuh

b. Fasilitas penunjang pelabuhan yang meliputi :
  1. Kawasan perkantoran untuk mengguna jasa pelabuhan;
  2. Sarana umum;
  3. Tempat penampungan limbah;
  4. Fasilitas pariwisata, pos, dan telekomunikasi;
  5. Fasilitas perhotelan dan restoran ;
  6. Areal pengembangan pelabuhan;
  7. Kawasan perdagangan;
  8. Kawasan industri.
    Fasilitas bangunan pelabuhan adalah suluruh bangunan / konstruksi yang berada dalam daerah kerja suatu pelabuhan baik itu di darat maupun di laut yang merupakan saran pendukung guna memperlancar jalannya kegiatan yang ada dalam pelabuhan.

   

Bangunan Pelabuhan berdasarkan letaknya:

a. Di laut:

  • Alur pelayaran
Yaitu daerah yang dilalui kapal sebelum masuk ke dalam wilayah pelabuhan. Alur ayaran ini dibagi menjadi 2(dua) bagian yaitu (pertama) artificial channel adalah alur yang sengaja dibuat sebagai jalan masuk kapal ke dermaga dengan mengadakan pengerukan dan (kedua) natural channel yaitu alur pelayaran yang telah terbentuk sedemikian rupa oleh alam
  • Kolam Pelabuhan
Daerah disekitar dermaga yang digunakan kapal untuk melakukan aktivitasnya. Kolam Pelabuhan Minimal harus memiliki ukuran Panjang (L)= B + 1,4 B + 1,5 B + 30m, dan Lebar (W) = 1,5 B (dimana B = Lebar kapal) dan turning basin = 4 L tanpa tug boat dan 1,7 L sampai dengan 2 L dengan tug boat
  • Breakwater/talud
Salah satu bangunan pelabuhan yang berfungsi untuk melindungi daerah pelabuhan dari gelombang dan sedimentasi, yaitu dengan memperkecil tinggi gelombang sehingga kapal dapat berlabuh dan bertambat dengan tenang serta dapat melakukan bongkar muat dengan lancer. Talud ini dapat di bagi menjadi 3 jenis yaitu (a) penahan gelombang batu alam (rubble mounds breakwater). (b) penahan gelombang batu buatan (artificial breakwater) (c) penahan gelombang dinding tegak.
  • Dermaga
Sarana Tambatan Bagi Kapal Bersandar Untuk Bongkar/Muat Barang Atau Embarkasi/Debarkasi Penumpang

 

b. Di darat:

  • Jalan
adalah suatu lintasan yang dapat dilalui oleh kendaraan maupun pejalan kaki. lintasan ini menghubungkan antara satu tempat dengan tempat yang lain. Fungsi jalan adalah untuk melancarkan kegiatan bongkar muat di pelabuhan
  • Lapangan penumpukan
  • Gudang
adalah tempat yang digunakan untuk menyimpan barang-barang yang berasal dari kapal atau yang akan dimuat ke kapal.
  • Kantor, terminal penumpang
  • Bak air, emplasemen dll.

 

Bangunan Pelabuhan berdasarkan prioritas pengunaannya:

a. Infrastruktur (Fasilitas Pokok)
  • Alur pelayaran
  • Kolam pelabuhan
  • Breakwater/talud
  • Dermaga
  • Jalan
b. Suprastruktur (Fasilitas Penunjang)
  • Lapangan penumpukan
  • Gudang
  • Kantor
  • Terminal penumpang, dll

Klasifikasi Pelabuhan

  • Klasifikasi pelabuhan dari sudut teknis
    Dari sudut teknis, pelabuhan dapat dibagi menjadi :
  1. Pelabuhan Alam (natural and protected harbour), adalah suatu daerah yang menjurus ke dalam ('inlet') terlindung oleh suatu pulau, jazirah atau terletak di suatu teluk, sehingga nafigasi dan berlabuhya kapal dapat dilaksanakan.
    Contoh: Dumai, Cilacap, New York, Hamburg dan sebagainya.
  2. Pelabuhan Buatan (artificial harbour), adalah suatu daerah perairan yang dibuat manusia sedemikian, sehingga terlindung terhadap ombak/badai/arus, sehingga memungkinkan kapal dapat merapat.
    Contoh: Tanjung Priok, Dover, Colombo dan sebagainya.
    1. Pelabuhan Semi Alam adalah (Semi natural harbour)
    Contoh: Palembang
  • Klasifikasi pelabuhan dari sudut jasa yang diberikan
    Dari sudut jasa yang diberikan,pelabuhan dibagi menjadi:
  1. Golongan (a). Ditinjau dari pemungutan jasa-jasa:
  2. Pelabuhan yang diusahakan, yaitu pelabuhan dalam binaan Pemerintah yang sesuai kondisi, kemampuan dan pengembangan potensinya, diusahakan menurut azas hukum perusahaan.
  3. Pelabuhan yang tidak diusahakan, Yaitu pelabuhan dalam pembinaan Pemerintah yang sesuai kondisi kemampuan dan pengembangan potensinya masih menonjol sifat "overheid-zorg".
  4. Pelabuhan otonom, yaitu pelabuhan yang diserahkan wewenangnya untuk mengatur diri sendiri.

  1. Golongan (b).ditinjau dari jenis perdagangan:
  2. Pelabuhan Laut, ialah pelabuhan yang terbuka untuk jenis perdagangan dalam dan luar negeri yang menganut Undang-Undang Pelayaran Indonesia.
  3. Pelabuhan Pantai, ialah pelabuhan yang tebuka untuk jenis perdagangan Dalam Negeri.

  1. Golongan (c) Ditinjau dari jenis pelayanan kepada kapal dan muatannya.
  2. Pelabuhan Utama (mayor port), yaitu merupakan pelabuhan yang melayani kapal-kapal besar dan merupakan pelabuhan pengumpul/pembagi muatan.
  3. Pelabuhan Cabang (feeder port), merupakan pelabuhan yang melayani kapal-kapal kecil yang melayani pelabuhan utama.

  • Ditinjau dari segi penyelenggaraannya
  1. Pelabuhan Umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum
  2. Pelabuhan Khusus adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu

  • Ditinjau dari segi penggunaannya
  1. Pelabuhan Ikan
  2. Pelabuhan Minyak
  3. Pelabuhan Barang
  4. Pelabuhan Campuran
  5. Pelabuhan Militer

Perizinan Pembangunan Pelabuhan Umum Di Indonesia

Pada dasarnya pembangunan suatu pelabuhan harus berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional (“RIPN”). RIPN ini merupakan perwujudan dari Tatanan Kepelabuhan Nasional yang digunakan sebagai pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian , pengembangan pelabuhan dan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan.

Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang bersangkutan memuat dua hal yaitu Kebijakan pelabuhan nasional dan rencana lokasi dan hierarki pelabuhan.
Dalam proses pembangunan suatu Pelabuhan Umum terdapat bebeberapa Penetapan/Perizinan awal yang harus diperoleh oleh Penyelenggara Pelabuhan (baik itu Otoritas Pelabuhan maupun Unit Penyelenggara Pelabuhan) agar dapat melaksanakan Pembangunan Pelabuhan, adapun Penetapan/Perizinan tersebut diantaranya adalah:
  1. Penetapan Lokasi Pelabuhan
  2. Rencana Induk Pelabuhan
  3. Penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (Penetapan Batas-batas Tanah dan Perairan Pelabuhan)
  4. Izin Pembangunan Pelabuhan
  5. Perizinan Terkait Fasilitas Pelabuhan
  6. Jaminan Kelestarian Lingkungan
  7. Jaminan Keamanan dan Ketertiban
  8. Izin Mendirikan Bangunan (Untuk Lahan Pelabuhan di daratan)
  9. Izin Penggunaan Perairan (Untuk Lahan Pelabuhan di Perairan)
  10. Izin Pengerukan dan Izin Reklamasi
  11. Izin Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
  12. Izin Pekerjaan Di Bawah Air

1. Penetapan Lokasi Pelabuhan (Rencana Lokasi Pelabuhan)

Pada umumnya Rencana Lokasi Pelabuhan yang akan dibangun selain berpedoman pada kebijakan nasional juga harus berpedoman pada:
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
  • potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
  • potensi sumber daya alam; dan
  • perkembangan lingkungan stratgeis nasional dan internasional
Khusus untuk Pelabuhan Utama, penetapan lokasi juga harus mengindahkan beberapa hal sebagai berikut:
  • Kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar pasar internasional
  • kedekatan dengan jalur pelayaran internasional
  • memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan utama lainnya
  • memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang
  • mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu
  • berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang internasional
  • Volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu.
  • berpedoman pada jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api nasional
Khusus untuk Pelabuhan Pengumpul, penetapan lokasi juga harus mengindahkan beberapa hal sebagai berikut:
  1. kebijakan Pemerintah yang meliputi pemerataan pembangunan nasional dan meningkatkan pertumbuhan wilayah;
  2. mempunyai jarak tertentu dengan pelabuhan pengumpul lainnya;
  3. mempunyai jarak tertentu terhadap jalur/rute angkutan laut dalam negeri;
  4. memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang;
  5. berdekatan dengan pusat pertumbuhan wilayah ibukota provinsi dan kawasan pertumbuhan nasional;
  6. mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu; dan
  7. volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu.
  8. berpedoman jaringan jalan nasional dan jalur kereta api nasional
Khusus untuk Pelabuhan Pengumpul, penetapan lokasi juga harus mengindahkan beberapa hal sebagai berikut:
  1. tata ruang wilayah provinsi dan pemerataan pembangunan antarprovinsi;
  2. tata ruang wilayah kabupaten/kota serta pemerataan dan peningkatan pembangunan kabupaten/kota;
  3. pusat pertumbuhan ekonomi daerah;
  4. jarak dengan pelabuhan pengumpan lainnya;
  5. luas daratan dan perairan;
  6. pelayanan penumpang dan barang antarkabupaten/kota dan/atau antarkecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota; dan
  7. kemampuan pelabuhan dalam melayani kapal.
  8. berpedoman jaringan jalan nasional dan jalur kereta api nasional
Permohonan Penetapan Lokasi diajukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada Menteri Perhubungan yang dilengkapi dengan persyaratan meliputi:
  1. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
  2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
  3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/kota;
  4. Rencana Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan;
  5. Hasil Studi Kelayakan mengenai
  • Kelayakan Teknis;
  • Kelayakan Ekonomi;
  • Kelayakan Lingkungan;
  • Pertumbuhan ekonomi dan perkembangan social daerah setempat;
  • Keterpaduan intra dam amtarmoda;
  • Adanya aksesibilitas terhadap hinterland;
  • Keamanan dan keselamatan pelayaran;
  • Pertahanan dan kemanan
6. Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota.
Selanjutnya dalam jangka 30 hari setelah permohonan diterima, Menteri Perhubungan akan melakukan penelitian terhadap persyaratan-persyaratan permohonan.

2. Rencana Induk Pelabuhan

Pada dasarnya setiap Pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan.  Adapun yang Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.  Adapun Rencana Induk Pelabuhan wajib disusun dengan  berpedoman sebagai berikut:
  1. Rencana Induk Pelabuhan Nasional
  2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
  3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
  4. Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain yang terkait di Lokasi Pelabuhan.
  5. Kelayakan teknis , ekonomis dan lingkungan
  6. Keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.
Di Dalam setiap Rencana Induk Pelabuhan harus mempunyai beberapa jangka waktu perencanaan, yang meliputi:
  1. Jangka Panjang, > 15 Tahun – 20 Tahun
  2. Jangka Menengah > 10 Tahun- 15 tahun
  3. Jangka Pendek > 5 Tahun – 10 Tahun
Rencana Induk Pelabuhan untuk Pelabuhan Laut ditetapkan oleh:
  1. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelanuhan pengumpul;
  2. Gubernur/Walikota untuk pelabuhan pengumpan.
Penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (Tanah dan Perairan Pelabuhan)
Demi kepentingan pembangunan pelabuhan laut, ditetapkan batas-batas Wilayah lingkungan kerja dan Wilayah lingkungan kepentingan. Wilayah lingkungan kerja adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan , sedangkan Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Pada dasarnya Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan ditetapkan oleh instansi sesuai dengan kewenangannya, yaitu:
  • Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul
  • Gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional, dan
  • Bupati/Walikota untuk pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan local.
Syarat untuk mendapatkan penetapan Rencana Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan ini adalah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur / Bupati terkait mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Pada dasarnya Lahan dan perairan dalam Pelabuhan dikuasai oleh Negara dan diatur oleh Penyelenggara Pelabuhan.  Disamping itu Pada Daratan dan perairan pelabuhan yang telah ditetapkan, diberikan hak pengelolaan atas tanah dan/atau penggunaan atau pemanfaaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang perlu diketahui adalah bahwa untuk pengadaan tanah atas lahan pelabuhan di daratan dan perairan harus dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan, dilaksanakan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Izin Pembangunan Pelabuhan
Penjelasan lebih jauh mengenai persyaratan dan prosedur penerbitan Izin silahkan dilihat di laman ini.

4. Perizinan Terkait Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran
Pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaranpada alur-pelayaran dan perairan pelabuhan umum dilakukan oleh Menteri.  Penyelenggara Pelabuhan pasif dalam hal ini, namun penetapan ini penting sebagai salah satu syarat penerbitan Izin Pembangunan Pelabuhan.

5. Jaminan Keamanan dan Ketertiban di Pelabuhan
Penyelenggara Pelabuhan juga bertanggungjawab menjamin terwujudnya keamanan dan ketertiban di Pelabuhan dengan cara membentuk Unit Keamanan dan ketertiban.  Bukti Jaminan ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh penetapan Rencana Induk Kepelabuhan.

6. Jaminan  Pemeliharaan Kelestarian Lingkungan
Penyelenggara Pelabuhan juga wajib kelestarian lingkungan disekitar pelabuhan, dan untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan , Penyelenggara Pelabuhan wajib melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan.  Bukti Jaminan ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh penetapan Rencana Induk Kepelabuhan.

7. Perizinan Terkait dengan Penyediaan Fasilitas Pelabuhan
Disamping itu dalam proses pembangunan Pelabuhan , Penyelenggara Pelabuhan baik itu Otoritas Pelabuhan maupun Unit Penyelenggara Pelabuhan wajib memmperoleh perizinan terkait:
  1. Perizinan terkait penyediaan penahan gelombang.
  2. Perizinan terkait dengan penyediaan kolam pelabuhan.
  3. Perizinan terkait dengan penyediaan alur pelayaran.
  4. Perizinan terkait dengan penyediaan jaringan jalan.

8. Izin Pengerukan
Mengenai Izin ini pernah saya bahas secara mendetail dalam blog ini, silahkan ke bagian laman ini  untuk mengetahui lebih lanjut.

9. Izin Reklamasi
Mengenai Izin Reklamasi ini juga pernah saya bahas secara mendetail dalam blog ini, silahkan ke bagian laman ini  untuk mengetahui lebih lanjut.

10. Izin Mendirikan Bangunan
Untuk setiap pembangunan fasilitas di sisi darat pelabuhan baru dapat dilakukan setelah Penyelenggara Pelabuhan/Badan Usaha Pelabuhan memperoleh Izin Mendirikan Bangunan.  Sedangkan pembangunan fasilitas di sisi perairan dapat dilakukan setelah memperoleh Izin Pembangunan dari Menteri Perhubungan.

11. Izin Kegiatan Pekerjaan Di Bawah Air
Mengenai Izin ini pernah saya bahas secara mendetail dalam blog ini, silahkan ke bagian laman ini  untuk mengetahui lebih lanjut.
Sehingga didapati kesimpulan bahwa terdapat beberapa perizinan/persetujuan yang harus dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan dalam melaksanakan Pembangunan suatu Pelabuhan yaitu sebagai berikut:
 No Dokumen Perizinan/Penetapan/Kewajiban Yang Diperlukan Untuk Mendapatkannya Jangka Waktu Penerbitan Keterangan
 1 Penetapan Lokasi Pelabuhan Dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu meliputi:1)      Rencana Induk Pelabuhan Nasional; 2)      Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
3)      Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/kota;
4)      Rencana Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan;
5)      Hasil Studi Kelayakan mengenai
a)        Kelayakan Teknis;
b)      Kelayakan Ekonomi;
c)      Kelayakan Lingkungan;
d)     Pertumbuhan ekonomi dan perkembangan social daerah setempat;
e)      Keterpaduan intra dam amtarmoda;
f)       Adanya aksesibilitas terhadap hinterland;
g)      Keamanan dan keselamatan pelayaran;
h)     Pertahanan dan kemanan
6)      Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota.
30 hari Pemohon harus berupa Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
 2 Rencana Induk Kepelabuhan Dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu meliputi:a)      Rencana Induk Pelabuhan Nasional b)      Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
c)      Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
d)     Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain yang terkait di Lokasi Pelabuhan.
e)      Kelayakan teknis , ekonomis dan lingkungan
f)       Keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.
Tidak ditentukan Ditetapkan oleh Menteri dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya
 3 Penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu meliputi:1)      rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Tidak ditentukan Ditetapkan oleh:a)      Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul b)      Gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional, dan
c)      Bupati/Walikota untuk pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan local.

Isi dalam Penetapan, paling tidak memuat Antara lain:
a)      luas lahan daratan yang digunakan sebagai Daerah Lingkungan Kerja;
b)      luas perairan yang digunakan sebagai Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
c)      titik koordinat geografis sebagai batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.


Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam penetapan:
1)   Untuk Daerah Lingkungan Kerja Daratan:
a)      memasang tanda batas sesuai dengan batas Daerah Lingkungan Kerja daratan yang telah ditetapkan;
b)      memasang papan pengumuman yang memuat informasi mengenai batas Daerah Lingkungan Kerja daratan pelabuhan;
c)      melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki;
d)     menyelesaikan sertifikat hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangm undangan;

2)   Untuk Daerah Lingkungan Kerja Perairan
e)      memasang tanda batas sesuai dengan batas Daerah Lingkungan Kerja perairan yang telah ditetapkan;
f)       menginformasikan mengenai batas Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan kepada pelaku kegiatan kepelabuhanan;
g)      menyediakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
h)     menyediakan dan memelihara kolam pelabuhan dan alur-pelayaran;
i)        menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan;
j)        melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki berupa fasilitas pelabuhan di perairan.
 4 Izin Pembangunan Pelabuhan Perizinan/ Dokumen yang diperlukan meliputi:1)      Rencana Induk Pelabuhan; 2)      dokumen kelayakan;
3)      dokumen desain teknis;
4)      dokumen lingkungan.
30 hari sejak permohonan diterima Pemohon merupakan Penyelenggara Pelabuhan yaitu Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
 5 Izin Mendirikan Bangunan (untuk lahan daratan pelabuhan) Persyaratan dan prosedur disesuaikan dengan UU No. 28 /2002 dan PP No. 36 /2005
 6 Izin Pembangunan Fasilitas Perairan Pembangunan Peraturan terkait belum diterbitkan Akan diteliti dan dikonfirmasi lebih lanjut apakah yang dimaksud Izin ini adalah:
  1. Izin Pengerukan
  2. Izin Reklamasi
  3. Izin Pekerjaan di Bawah Air

 7 Izin Pembangunan Jaringan Jalan ke Pelabuhan Persyaratan dan prosedur disesuaikan dengan UU No. 38 /2002 tentang Jalan dan peraturan pelaksananya

 8 Izin Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Ditetapkan oleh menteri.
 9 Izin Pembangunan Penahan Gelombang,Izin Pembangunan Kolam Pelabuhan dan Izin Pembangunan Alur Pelayaran Peraturan terkait belum diterbitkan
 10 Izin Pengerukan 1)      Pemenuhan persyaratan Administrasi, meliputi:
  1. Akta Pendirian Perusahaan;
  2. NPWP
  3. SKDP
  4. Keterangan Penanggung Jawab
2)      Pemenuhan Persyaratan Teknis, meliputi:
  1. Keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan pengerukan;
  2. lokasi dan koordinat geografis areal yang akan dikeruk;
  3. peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan;
  4. untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka pemanfaatan material keruk (penambangan) harus mendapat izin terlebih dahulu dari instansi yang berwenang;
  5. hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah;
  6. hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang;
  7. hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  8. peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis.
3)      Surat pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan;
4)      rekomendasi dari Syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat.

berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan   Dirjen, Menteri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan izin pengerukan
11 Izin Reklamasi 1)      Administrasi, meliputi:a)      Akte Pendirian Perusahaan; b)      NPWP
c)      SKDP
d)     Keterangan penanggung jawab
2)      Teknis, meliputi:
a)      keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan reklamasi;
b)      lokasi dan koordinat geografis areal yang akan direklamasi;
c)      peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan direklamasi; dan
d)     hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku.
3)      surat pernyataan bahwa pekerjaan reklamasi akan dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan reklamasi;
4)      rekomendasi dari syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat; dan
5)      rekomendasi dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dari pelabuhan setempat akan kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi pekerjaan reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan; atau
6)      rekomendasi dari bupati/walikota setempat akan kesesuaian dengan rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi pekerjaan reklamasi di wilayah perairan terminal khusus.
hasil penelitian yang dilakukan Direktur Jenderal, Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari menerbitkan izin reklamasi
 12 Izin Pekerjaan Bawah Air (PBA) 1)        Persyaratan Administrasia)        Memiliki kontrak kerja dan atau Letter of Intent dari Pemberi Kerja; b)      Fotokopi Surat Izin Usaha perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;
c)      Daftar Kapal Kerja yang dilengkapi dengan crew list dan
d)     Fotokopi sertifikat/dokumen kelaikan dan operasional kapal yang masih berlaku.
2)                Persyaratan Teknis, meliputi rencana kerja yang dilengkapi dengan jadwal, metode kerja, tenaga kerja, peralatan kerja, dan perta wilayah kerja kegiatan yang ditandai dengan koordinat geografis.
Direktur Jenderal dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan izin kegiatan pekerjaan bawah

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU No.17/2008”)
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria (“UUPA”)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 (“PP No.61/2009”)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian(“PP No.5/2010”)
  5. Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya (“Permenag No.9/1965”)
  6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (“Permenhub KM 54/2002”)
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Reklamasi (“Permenhub KM 52/2011”)
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Kesepakatan Bersama Dan Perjanjian Kerjasama Di Lingkungan Kementerian Perhubungan(“Permenhub PM 82/2013”)
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 Tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air  (“Permenhub PM 71/2013”)
  10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2004 Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan (“Kepmenhub KM 52/2004”)

Cara Menaksir Harga Rumah Berdasarkan NJOP

Harga rumah di Jakarta bisa dikatakan tidak murah lagi. Bahkan, rumah petakan yang ukurannya kecil dijual dengan harga ratusan juta ru...