MENU

Rabu, 31 Januari 2018

PROSES DAN MEKANISME PERKARA PIDANA DARI PENYIDIKAN HINGGA PUTUSAN PENGADILAN





- Berita acara penggeledahan
- Berita acara penyitaan.

Kegiatan-kegiatan Pokok dalam Penyidikan :
- Penyelidikan : serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.
- Penindakan : setiap tindakan hukum yang dilakukan terhadap orang atau barang yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang terjadi.
- Pemeriksaan : kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan Tersangka dan atau saksi atau barang bukti, maupun unsur-unsur perbuatan pidana yang terjadi, sehingga peranan seseorang atau barang bukti dalam perbuatan pidana itu menjadi jelas
- Penindakan : setiap yindakan hukum yang dilakukan terhadap orang atau barang yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang terjadi, yang dapat berupa :
a. Pemanggilan
b. Penangkapan
c. Penahanan
d. Penggeledahan
e. Penyitaan,
- Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan Tersangka dan atau saksi atau barang bukti, maupun unsur-unsur perbuatan pidana yang terjadi, sehingga jelas peranan atau kedudukan seseorang atau barang bukti dalam perbuatan pidana yang terjadi menjadi jelas.
Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara
Merupakan kegiatan akhir dari penyidikan perbuatan pidana, meliputi :
1. Pembuatan Resume
2. Penyusunan isi Berkas perkara
3. Pemberkasan.

Penyerahan Berkas Perkaara :
Tahap Pertama : penyidik hanya menyerahkan berkas perkara saja.
Tahap Kedua : dalam hal penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P.21), penyidik menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti.

II. Penyelesaian Perkara di Kejaksaan
Pasal 109 ayat (1) KUHAP : penyidik memberitahukan kejaksaan tentang dimulainya penyidikan dengan SPDP
SPDP dikelola oleh : Kasi Pidum/Pidsus.
Kasi menunjuk Jaksa peneliti, dengan tugas :
- Mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan sesuai SPDP
- Mempersiapkan petunjuk untuk penyidik
- Melakukan penelitian terhadap : berkas perkara, tersangka dan barang bukti
- Meneliti, apakah pelakunya tunggal atau lebih
- Apakah ketentuan pidana yang diterapkan sesuai dengan fakta/kejadian
- Apakah tersangka dapat ditahan
- Apakah barang bukti merupakan barang bukti yang sah
- Apakah setiap unsur perbuatan pidana didukung oleh alat bukti yang cukup
- Apakah harus mengajukan ke persidangan, sesuai dengan ketentuan pidana yang disangkakan oleh penyidik
- Mengkonstruksikan beberapa perbuatan pidana yang terjadi dan siapa saja calon tersangkanya.

Kejaksaan :
1. Menerbitkan SP-3, karena tidak cukup alasan untuk diajukan ke pengadilan :
a. tidak terdapat cukup bukti
b. perbuatan yang dilakukan Tsk/Tdw bukan perbuatan pidana
c. perkara ditutup demi hukum
2. Menggabungkan perkara : beberapa perkara digabungkan dalam 1 (satu) surat dakwaan, apabila dalam waktu yang atau hampir bersamaan dilakukan oleh orang yang sama, ada hubungannya satu dengan yang lain.
3. Pemecahan perkara (Splitsing), apabila dalam satu berkas perkara terdapat beberapa orang terdakwa.
4. Melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri : mengikuti acara pemeriksaan :
a. Biasa
b. Singkat
c. Cepat
III. Penyelesaian Perkara di Pengadilan
Sikap Pengadilan terhadap Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan :
1. Tidak Berwenang Mengadili :
Ketua Pengadilan Negeri membuat Surat Penetapan :
a. Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili
b. Alasan yang menjadi dasar
c. Pengadilan Negeri mana yang berwenang mengadili
Penuntut Umum bisa melakukan Perlawanan (Verzet) ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 7 (tujuh) hari, sejak penerimaan surat penetapan dari Pengadilan Negeri; Selanjutnya Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari sudah harus menjatuhkan putusan dalam bentuk Penetapan yang memuat
a. Membenarkan Pelawan : PN diperintahkan menyidangkan perkara pidana yang bersangkutan
b. Membenarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
2. Pengadilan Negeri Berwenang Mengadili : Ketua pengadilan Negeri menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara pidana yang bersangkutan.

Tata Tertib Persidangan (Permenkeh No. M.06.UM.01.06 Tahun 1983, tanggal 16 Desember 1983)
- Sebelum sidang dimulai, duduk di tempatnya masing-masing : Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Pengunjung sidang
- Ketika hakim akan memasuki atau meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilahkan yang hadir dalam ruang sidang agar berdiri untuk menghormati hakim
- Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan
- Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus :
- duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing
- memberi hormat kepada hakim, apabila keluar dan mamsuk ruang sidang
- memelihara ketertiban dalam sidang
- Pengambilan foto, rekaman suara atau TV meminta ijin kepada hakim ketua sidang/Ketua Majelis Hakim
- Pengunjung sidang dilarang : makan, minum, merokok, membaca koran, melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
Proses Persidangan
- Hakim Ketua membuka sidang : Sidang Perkara Pidana, Nomor : 100/Pid.B/2010/PN.Jr., atas nama Terdakwa Badung, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Masyarakat/umum boleh menghadiri sidang, tetapi jangan sampai mengganggu jalannya persidangan
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa ke dalam ruang sidang
Apabila Terdakwa tidak hadir, maka hakim ketua sidang meneliti apakah Terdakwa telah dipanggil secara sah atau tidak
- Memeriksa identitas Terdakwa : nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, pernah dihukum atau tidak.
- Memperingatkan Terdakwa, agar supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihat dalam persidangan.
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk membacakan Surat dakwaan
Setelah Penuntut Umum selesai membacakan surat dakwaan, maka Hakim Ketua sidang :
- menanyakan kepada Terdakwa, mengerti atau tidak terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum tsb
- akan menanggapi surat dakwaan atau tidak :
- Tidak menanggapi , maka dilanjutkan dengan pembuktian
- Menanggapi : Terdakwa atau penasehat hukumnya ajukan eksepsi
- Proses selanjutnya tergantung putusan (sela) terhadap eksepsi
Pemeriksaan :
1. Saksi
- diperiksa identitas lengkap saksi
- ditanyakan ada hubungan darah/semenda/hubungan kerja dengan Terdakwa
- sebelum memberikan keterangan/kesaksian, saksi bersumpah atau berjanji, menurut agama dan kepercayaannya
Nilai keterangan saksi :
- persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain
- persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain
- alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi
- cara hidup dan kesusilaan saksi yang pada umumnya mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
2. Ahli, disumpah sebelum memberikan pendapatnya
3. Surat, langsung dikaitkan dengan pemeriksaan saksi atau Terdakwa
4. Terdakwa, sudah mulai diperiksa pada pemeriksaan saksi
5. Barang bukti, diperlihatkan dan ditanyakan kepada Terdakwa

Requisitoir : 
merupakan gambaran dari tuntutan Penuntut Umum yang akan dimintakan kepada hakim, dapat berupa tuntutan pemidanaan, tuntutan pembebasan dari segala dakwaan (Vrijspraak), pelepasan (Ontslag van Rechtsvervolging).

Fungsi Requisitoir :
1. Untuk menentukan, apakah Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana yang didakwakan, dan apakah Terdakwa bersalah atau tidak
2. Menjadi filter pidana yang akan dijatuhkan hakim
Sistimatika :
1. Identitas Terdakwa, minimal memenuhi maksud Pasal 143 ayat (2) a KUHAP
2. Penahanan, apabila ditahan, harus dijelaskan sejak kapan ditahan oleh penyidik (termasuk perpanjangan penahanan), oleh penuntut umum (termasuk perpanjangan penahanan)
3. Surat dakwaan
4. Fakta yang terungkap di persidangan :
- keterangan saksi
- keterangan ahli
- surat
- petunjuk
- keterangan terdakwa
- barang bukti
5. Uraian secara yuridis : fakta kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa harus memenuhi semua unsur perbuatan pidana yang didakwakan
6. Kesimpulan
7. Tuntutan, apabila dituntut pidana harus dikemukakan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.
Pedoman Tuntutan Pidana (Surat Edaran Jaksa Agung No. S.E 009/JA/12/1985, tanggal 14 Desember 1985)
1. dalam hal faktor yang memberatkan lebih dominan, maka tuntutan pidananya adalah ancaman pidana badan maksimal yang diatur dalam Pasal UU yang bersangkutan
2. dalam hal faktor yang meringankan lebih dominan dan Pasal UU yang didakwakan tidak mengatur anvaman pidana mati, dibedakan antara delik umum dan delik khusus :
a. untuk delik umum, tuntutan pidananya 2/3 dari ancaman pidana penjara maksumum dalam Pasal UU yang bersangkutan
b. untuk delik khusus, tuntutan pidananya ¾ dari ancaman pidana penjara maksimum dalam Pasal UU yang bersangkutan.
3. dalam hal ancaman pidana badan yang diatur dalam UU yang bersangkutan lebih dari satu, seperti Pasal 340 KUHP, tuntutan pidananya :
a. dalam hal faktor yang memberatkan lebih dominan, tuntutan pidananya alternatif yang pertama
b. dalam hal faktor yang meringankan lebih dominan, tuntutan pidananya alternatif yang kedua atau ketiga, tergantung dominannya faktor yang meringankan.
4. apabila dalam UU yang bersangkutan diatur hukuman tambahan supaya dituntutkan juga
PLEIDOOI (Nota Pembelaan)
Adalah tanggapan yang diajukan oleh Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum Terdakwa atas RequisitoirPenuntut Umum.
Cara pembuatan atau penyusunannya tidak diatur oleh KUHAP.
Dalam praktek peradilan sistimatika pleidooi adalah sebagai berikut :
a. pendahuluan
b. surat dakwaan
c. tuntutan penuntut umum
d. fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
e. uraian dan analis secara yuridis unsur-unsur dari perbuatan pidana yang didakwakan
f. kesimpulan
g. permohonan
Inti pokok dalam membuat pleidooi adalah kecermatan, kejelian dan ketelitian
BERITA ACARA SIDANG
Berita Acara :
Adalah surat yang dibuat oleh pegawai umum, yang memuat baik mengenai cerita sewajarnya, perihal yang telah didapat oleh pegawai umum itu sendiri, ditulis dengan sebenarnya, teliti dan berturut-turut, mengenai waktu maupun uraian kembali yang benar dan ringkas perihal yang telah diberitahukan kepadanya oleh orang lain (G.J. de Boer)
Tugas Panitera adalah mencatat berita acara sidang yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya dari apa yang terjadi dalam persidangan, baik mengenai susunan persidangan maupun jalannya pemeriksaan

BERITA ACARA SIDANG DITINJAU DARI SEGI HUKUM
merupakan akta yang memiliki nilai otentik, yang terletak pada cara, bentuk dan pembuatannya :
1. dibuat oleh pegawai resmi yang berwenang untjuk itu
2. ditandatangani oleh Panitera yang bersangkutan dan hakim ketua sidang
3. Panitera yang membuat berdasarkan sumpah jabatan

BERITA ACARA DITINJAU DARI SEGI FUNGSI
merupakan ladasan bagi hakim dalam mengambil keputusan dimana pertimbangannya harus sesuai dengan data dan fakta yang tercatat dalam berita acara sidang.
TATA CARA PEMBUATAN BERITA ACARA SIDANG
1. Dibuat dalam sidang oleh Panitera
Panitera harus mencatat :
a. segala kejadian dalam sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, termasuk mengenai :
- tanggal, hari dan jam persidangan
- susunan pejabat yang bertindak memeriksa perkara
- catatatan tentang :
- sah tidaknya surat panggilan
- perintah menghadapkan terdakwa secara paksa
- tingkah laku terdakwa dan saksi
- tidak maunya terdakwa menjawab pertanyaan
b. keterangan terdakwa, saksi dan keterangan ahli : yang dicatat dalam berita acara sidang yang penting-penting dan relevan dengan perkara yang diperiksa
c. panitera membuat catatan khusus dalam sidang, sehubungan dengan perkara yang sedang diperiksa
2. Berita Acara Sidang Ditandatangani oleh Hakim ketua Sidang dan panitera
3. Minutering berita acara tepat waktu
PUTUSAN
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
terdakwa.

Penilaian tentang :
Formil :
- apakah Pengadilan Negeri ybs berwenang memeriksa perkara
- apakah surat dakwaan memenuhi syarat
- apakah dakwaan dapat diterima
Materiil :
- perbuatan apa yang telah terbukti
- unsur-unsur mana yang telah terbukti
- alat bukti apa yang mendukung
- apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan
- pidana apa yang patut dan adil
...

Proses Peradilan Pidana





Hukum acara pidana merupakan hukum yang bertujuan untuk mempertahankan hukum materil pidana. Dengan kata lain acara pidana merupakan proses untuk menegakkan hukum materil, proses atau tata cara untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan tindak pidana. Acara pidana lebih dikenal dengan proses peradilan pidana.
Menurut sistem yang dianut oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka tahapan-tahapan yang harus dilalui secara sistematis dalam peradilan pidana adalah:
  1. Tahap Penyidikan oleh kepolisian
  2. Tahap Penuntutan oleh kejaksaan
  3. Tahap pemeriksaan di pengadilan oleh Hakim
  4. Tahap pelaksanaan Putusan (eksekusi) oleh kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan
Tahapan-tahapan peradilan pidana
Adanya tindak pidana
Bagaimana mengetahui adanya tindak pidana?  Agar penyidik (polisi) bisa melakukan tindakan (melakukan penyidikan) tentang tindak pidana maka ada 3 sumber untuk mengetahuinya yaitu :
  • Laporan yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang tentang sedang atau telah atau diduga terjadi tindak pidana (Pasal 1 KUHAP)
  • Pengaduan yaitu pemberitahuan disertai permintaan dari pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang (dalam hal ini polisi) untuk menindak secara hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan
  • Tertangkap tangan yaitu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu. Benda tersebut menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya, turut melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Setelah menerima laporan, pengaduan atau tertangkap tangannya pelaku tindak pidana maka penyelidik (pejabat kepolisian) menyelidiki tentang ada atau tidak terjadinya tindak pidana dalam hal ini disebut tindakan Penyelidikan. Dalam KUHAP pasal 1 penyelidikan adalah tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut ketentuan KUHAP. Apabila penyelidik berkeyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana maka dilanjutkan dengan penyidikan. Tugas-tugas seorang penyelidik berdasarkan pasal 5 KUHAP yaitu :
  • Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana
  • Mencari keterangan dan barang bukti
  • Menyuruh berhenti seseorang (memeriksa) yang dicurigai dan menanyakan identitasnya
  • Tindakan yang lain yang bertanggung jawab
  • Membuat dan menyampaikan laporan hasil tindakan-tindakan yang telah dilakukan
  • Atas perintah penyidik melakukan tindakan berupa
  1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan
  2. Pemeriksaan dan penyitaan surat
  3. Mengambil sidik jari dan memotret
  4. Membawa seseorang kepada penyidik
Penyelidik juga berwenang untuk melakukan penangkapan atas perintah dari penyidik; Apabila tindakan penyelidikan yang dilakukan penyelidik telah dilakukan maka proses selanjutnya adalah melakukan tindakan Penyidikan. Dalam KUHAP pasal 1 Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidik dalam hal ini adalah Pejabat kepolisian atau pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang melakukan penyidikan.
Dalam melaksanakan tugasnya untuk mencari dan mengumpulkan bukti maka penyidik mempunyai wewenang sebagai berikut :
  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana
  2. Mencari keterangan dan barang bukti
  3. Menyuruh berhenti seseorang (memeriksa) yang dicurigai dan menanyakan identitasnya
  4. Melakukan Tindakan pertama di tempat kejadian.
  5. Melakukan pengkapan,penahanan, penggeledahan dan penyitaan
  6. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
  7. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
  8. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
  9. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
  10. Mengadakan penghentian penyidikan
  11. Tindakan lain yang bertanggung jawab
  12. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum
  13. Membuat dan menyampaikan laporan hasil tindakan-tindakan yang telah dilakukan
Penyidik dalam setiap tindakan penyidikan harus membuat berita acara terhadap semua tindakan-tindakan penyidikan seperti :
  1. Pemeriksaan tersangka
  2. Penangkapan
  3. Penahanan
  4. Penggeledahan
  5. Pemeriksaan rumah
  6. Penyitaan benda
  7. Pemeriksaan surat
  8. Pemeriksaan saksi
  9. Pemeriksaan di tempat kejadian
  10. Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan (setelah ada penetapan dan putusan)
  11. Dll.
Berita-berita acara tersebut dibuat selengkap mungkin karena akan dijadikan Berkas Perkara. Berkas tersebut akan diserahkan kepada penuntut umum (kejaksaan). Apabila oleh penyidik dianggap tindakan penyidikan telah selesai maka penyidik menyerahkan berkas perkara (beserta barang bukti) dan tersangka kepada penuntut umum.
Penyidik dapat memberikan status kepada seseorang sebagai tersangka, kalau terdapat bukti permulaan yang cukup dan memberikan petunjuk bahwa orang tersebut patut disangkakan sebagai orang yang melakukan tindak pidana itu. Bukti Permulaan yang dimaksud adalah benda-benda, keterangan saksi, petunjuk surat dan lainnya yang dapat memberikan petunjuk pelaku tindak pidana.
Dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang cukup oleh penyidik maka dia berwenang untuk melakukan pengangkapan, dan penahanan terhadap seseorang.
Penangkapan adalah pengekangan sementara waktu tersangka guna kepentingan penyidikan. Penangkapan ini dilakukan bila ada bukti permulaan yang cukup sehingga patut disangkakan seseorang melakukan tindak pidana. Hal ini untuk menghindari pihak penyidik melakukan penangkapan secara “membabi buta” tanpa alasan yang jelas.
Ketentuan-ketentuan lain mengenai penangkapan adalah :
  1. Penangkapan dilakukan bila ada bukti permulaan yang cukup kecuali dalam hal tertangkap tangan
  2. Ada surat penangkapan yang memuat jelas identitas orang yang akan ditangkap. Kecuali dalam hal tertangkap tangan
  3. Lamanya penangkapan paling lama sehari (24 jam)
Penyidik berwenang pula melakukan penahanan kepada tersangka jika penyidik merasa masih membutuhkan keterangan dari tersangka. Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bertujuan (pertimbangan subyektif) :
  1. Agar tersangka/terdakwa tidak melarikan diri
  2. Agar tersangka/terdakwa tidak menghilangkan barang bukti
  3. Agar tersangka/terdakwa tidak mengulangi tindak pidana
  4. Memudahkan penyidik/penuntut umum melakukan pemeriksaan
Dengan alasan-alasan seperti yang disebutkan di atas maka penyidik (di tingkat penyidikan) atau penuntut umum (di tingkat penuntutan) berhak melakukan penahanan. Namun tersangka atau terdakwa bisa melakukan penangguhan penahanan apabila dapat meyakinkan penyidik atau penuntut umum kalau alasan/tujuan penahanan seperti yang disebutkan di atas dapat dihindari.
Namun demikian tersangka atau terdakwa tidak dapat ditahan kalau tidak memenuhi syarat obyektif seperti yang disebutkan dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP yaitu :
  1. Tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana atau hukuman penjara lima tahun atau lebih.
  2. Tindak pidana yang tercantum dalam pasal 21 ayat (4) point B yaitu
  • Pasal 28 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana kesusilaan atau pornografi
  • Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana persundalan/prostitusi
  • Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana paksaan
  • Pasal 351 ayat (1) KHUP tentang tindak pidana penganiayaan
  • Pasal 353 ayat (1) KHUP tentang tindak pidana yang direncanakan lebih dahulu
  • Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan
  • Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan
  • Pasal 379 a KHUP tentang penipuan dalam jual beli
  • Pasal 453 KUHP tentang penghentian pekerjaan sebelum habis tempo perjanjian
  • Pasal 454 KUHP tentang tindak pidana desersi
  • Pasal 455 KUHP tentang melarikan diri dari pekerjaan berlayar
  • Pasal 459 KUHP tentang insubordinasi
  • Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan
  • Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana germo
  • Tindak pidana terhadap bea cukai
  • Tindak pidana imigrasi
  • Tindak pidana narkotika


Minggu, 28 Januari 2018

5 Cara Membuat Android Support USB OTG (Paling Lengkap)

Smartphone yang kamu punya bisa menjadi HP yang lebih canggih dan efisien dengan bantuan USB OTG. Berbagai hal bisa kamu lakukan dengan bantuan USB OTG alias USB On The Go. Smartphone kamu dapat dihubungkan kepada beragam perangkat eksternal dengan menggunakan kabel atau port USB OTG. Tentunya perangkat-perangkat eksternal yang tersambung akan memudahkan kamu bahkan membuat fungsi smartphone menjadi lebih keren.

Meski begitu, tak semua smartphone bisa support untuk menggunakan fasilitas ini. Bagi smartphone menengah keatas tidak akan ada masalah untuk menyambungkan pada USB OTG. Tetapi bagi smartphone yang tidak support, kalian bisa mengikuti cara membuat Android support USB OTG seperti berikut ini.

Cara Tanpa Root

Cara Pertama

Bila smartphone kalian belum di root atau tidak ingin di root namun membutuhkan fasilitas USB OTG maka kamu dapat menggunakan langkah-langkah ini:
  1. Install aplikasi USB OTG Helper yang bisa kamu dapatkan di Google Play Store.
  2. Lalu kamu juga harus menginstall aplikasi Es File Explorer yang bisa kamu dapatkan dengan gratis di Play Store. Aplikasi ini perlu kamu install apabila perangkat eksternal yang ingin kamu koneksikan berupa perangkat penyimpanan seperti flashdisk, hardisk dan sebagainya.
  3. Kemudian pasanglah kabel OTG ke Androidmu yang telah terpasang juga pada perangkat eksternal.
  4. Setelah itu akan ada pemberitahuan “USB Storage has been Connected”
  5. Jika kamu mengoneksikannya pada perangkat penyimpanan, maka selanjutnya kamu bisa membuka aplikasi Es File Explorer yang telah di install tadi kemudian masuk ke pilihan “Lokal” dan pilih “USB Drive A” maka kamu bisa melihat seluruh file yang tersimpan pada flashdisk atau hardisk kamu disini.
  6. Bila yang kamu sambungkan bukanlah perangkat penyimpanan, melainkan perangkat eksternal lainnya seperti joystick, mouse atau headphone biasanya akan terjadi kegagalan yang ditandai dengan tidak munculnya notifikasi pada status bar.
  7. Langkah penyelesaiannya adalah kamu bisa mendownload dan install aplikasi Stickmount pada Google Play Store. Setelah itu buka aplikasi dan pilih opsi “Mount” yang selanjutnya diiringi dengan mencolokkan kabel OTG ke smartphone. Jika notif pada status bar kemudian muncul, maka kamu sudah bisa memulai menggunakan perangkat eksternal tersebut.

Cara Kedua

Bila kamu gagal menggunakan cara pertama, maka kamu bisa mencoba menggunakan cara kedua seperti berikut:
  1. Install aplikasi USB OTG Helper pada Android kamu, aplikasi ini bisa kamu dapatkan di Google Play Store.
  2. Kemudian pasangkanlah Android kamu dengan USB OTG yang telah tersambung dengan perangkat eksternal seperti flashdisk, hardisk, joystick atau lainnya yang kalian perlukan.
  3. Bukalah Root Explore, lalu kamu harus mencari file usbid_init.sh yang terdapat pada salah satu folder (root/system/bin/disini). File ini berguna untuk mengaktifkan mode OTG.
  4. Setelah menemukan file sh, kliklah file tersebut dan pilihlah opsi “Execute”. Kemudian kamu akan diberikan notif USB OTG Helper, klik OK dan kamu akan diarahkan masuk ke dalam aplikasinya.
  5. Apabila kamu tidak menemukan file tersebut, maka kamu bisa membuatnya dengan langkah seperti berikut:
    • Saat sedang mencari folder pada Root Explore, tetaplah berada didalam salah satu folder (root/system/bin/disini) kemudian klik tanda + pada aplikasi root explore tersebut.
    • Lalu pilih opsi File, ketika muncul suatu notif langsung saja klik Ok
    • Berilah nama pada folder tersebut dengan nama usbid_init.sh
    • Setelah itu cari dan buka kembali folder yang sudah dibuat tadi
    • Lalu buka dengan open with text editor
    • Kemudian copy kode berikut pada file
#!/system/bin/sh
cat /sys/devices/platform/ab8500-i2c.0/ab8500-usb.0/serial_number > /sys/devices/virtual/android_usb/android0/iSerial
cat /sys/devices/platform/ab8500-i2c.0/ab8500-usb.0/boot_time_device > /sys/devices/platform/ab8500-i2c.0/ab8500-usb.0/boot_time_device
cat /sys/devices/platform/ab8505-i2c.0/ab8500-usb.0/boot_time_device > /sys/devices/platform/ab8505-i2c.0/ab8500-usb.0/boot_time_device
Setelah saving file tersebut kemudian kembalilah ke langkah 3.
  1. Setelah masuk didalam aplikasi, pilihlah opsi “Mount” untuk mengkoneksikan perangkat yang kamu inginkan.
  2. Jika pada status bar telah muncul icon aplikasi tersebut, itu berarti smartphone kamu sudah berhasil terhubung dengan perangkat eksternal.
Apabila perangkat yang kamu sambungkan adalah berupa flashdisk, hardisk atau perangkat berupa penyimpanan lainnya, maka kamu bisa melihat file yang tersimpan pada perangkat itu melalui File Manager lalu pilihlah folder “UsbOtgDrives”. Di folder inilah semua isi flashdisk atau hardisk kamu dapat dilihat.
Namun jika perangkat eksternal yang kamu sambungkan bukanlah berupa perangkat penyimpanan maka kamu tak perlu mengecek file manager. Cukup dengan memastikan bahwa icon aplikasi sudah terlihat pada status bar, kamu langsung bisa menggunakan perangkat tersebut pada smartphone seperti joystick, mouse atau headphone.
Untuk prosedur pelepasan koneksi USB OTG dapat kamu lakukan dengan cara kembali masuk pada aplikasi, lalu pilihlah “Unmount”. Setelah itu kamu dapat melepas koneksi perangkat dengan aman. Akan tetapi sering kali pada smartphone tertentu setelah menggunakan aplikasi ini dan menyambungkan USB OTG, mereka tidak dapat langsung melakukan charging. Sering kali kabel charger tersebut tidak terbaca untuk koneksi pengisian daya. Maka bila terjadi seperti itu, kamu bisa mengatasinya dengan cara merestart atau reboot kembali smartphone kamu sebelum melakukan charging.

Cara dengan Root

Cara membuat Android support USB OTG selain dengan cara tanpa root, bagi kalian yang memiliki Android yang telah di root atau akan diroot. Maka kamu juga bisa mengikuti cara berikut ini untuk membuat smartphone Android kamu menjadi support USB OTG.

Cara Pertama

Pada cara pertama ini kamu dapat menjadikan Android yang dimiliki support USB OTG dengan menggunakan aplikasi yang tentunya dikhususkan untuk smartphone yang telah rooted.
  1. Langkah pertama pastinya kamu harus sudah meroot smartphone Android milikmu.
  2. Setelah itu kamu bisa menginstall aplikasi USB Host Checker di Google Play Store secara gratis.
  3. Kemudian bukalah aplikasi tersebut, maka kamu akan melihat pesan “It appears that USB Host supports is not enabled on this device. A fix attempt can be performed”
  4. Pesan ini muncul karena aplikasi tidak berhasil menemukan file yang dibutuhkan untuk membuat Android menjadi support OTG.
  5. Maka langkah selanjutnya yang kita lakukan adalah kita harus membuat file bernama hardware.usb.host.xml menggunakan notepad yang ada pada PC atau Laptop.
  6. Pada notepad tersebut, kamu copy kode seperti berikut ini
<?xml version=”1.0″ encoding=”utf-8″?><permissions><feature name=”android.hardware.usb.host” /></permissions>
  1. Kemudian save notepad tersebut dengan nama hardware.usb.host.xml tipe filenya harus .xml. Setelah itu kamu masukkan file tersebut ke memory Androidmu.
  2. Maka kamu bisa segera masuk kembali ke dalam aplikasi USB Host Checker tersebut, lalu klik pada opsi Re-Check. Setelah terlihat semua file telah bertanda ceklist hijau, itu berarti Android kamu sudah support dengan USB OTG. Kamu bisa memulai pemasangan perangkat eksternal yang kamu inginkan ke Androidmu.

Cara Kedua

Cara lainnya dalam membuat smartphone Android root kamu bisa support USB OTG adalah dengan menggantikan Stock ROM bawaan menjadi Custom ROM yang bisa support USB OTG. Terdapat 2 aplikasi pembantu yang berbeda dalam menggunakan cara ini dan kalian bisa memilih salah satunya.
  1. Langkah pertama, Siapkan Kernel Boot yang support USB OTG
  2. Langkah kedua, ROM yang terpasang telah rooted dan terpasang busybox pada folder
  3. Kemudian pastikan ROM telah memiliki permission untuk dijadikan USB Host, dengan cara mengeceknya menggunakan USB Host Check
  4. Setelah itu kamu bisa menggunakan aplikasi Tasker maupun aplikasi Q5 USB Memory Manager. Penjelasannya sebagai berikut:
Bila menggunakan aplikasi Tasker
  • Buatlah suatu Folder yang kita inginkan untuk digunakan melihat flashdrive apabila nanti setelah terkoneksi tidak muncul pada File Manager. Contohnya folder dengan nama “mnt/usbotg”
  • Pilih menu “profile” dan klik simbol “+” setelah itu pilih “state”, lalu “hardware”, kemudian “USB Connected” paling akhir pilih “any”
  • Kembalilah pada menu utama kemudian pilih “task baru” beri nama task tersebut, misalnya “usb mount”
  • Pada halaman “task edit” klik “+” kemudian pilih “script” dan “run shell”
  • Isilah kolom command dengan script berikut:
mount<spasi>-t<spasi>vfat<spasi>/dev/block/sda<spasi>/mnt/usbotg
  • Beri ceklist pada “USB Root”
  • Proses selesai dan kamu bisa menikmati USB OTG
Bila menggunakan aplikasi Q5 USB Memory Manager
  • Install Aplikasi
  • Colokan USB flashdrive pada smartphone kamu
  • Buka aplikasi Q5 USB Memory Manager laluberikan akses root
  • Pada pengaturan diisi dengan :
    • Block device : sda
    • File system format : vfat
    • Mount point name : tulis mnt/usbotg atau kosongkan saja, maka file pada flashdrive akan tercantum pada folder root usb_drive
  • Tahap terakhir klik “Mount file system”.
  • Maka kamu sudah terhubung dengan USB OTG

Bentuk-Bentuk USB OTG

Selain melalui software, untuk membuat smartphone yang kita miliki menjadi support USB OTG pun kita harus memperhatikan konektor yang kita pilih. Karena setiap smartphone memiliki jenis konektor yang berbeda-beda dan USB OTG pun memiliki beragam bentuk. Diantaranya yaitu:
  • Mini USB OTG
Konektor otg yang satu ini memiliki pangkal konektor yang paling standar dan paling umum yang biasa terdapat pada perangkat eksternal besar ataupun smartphone dan tablet versi lama. Mini USB OTG ini berupa kabel sepanjang 10 cm dengan satu kepala konektor kedua ujungnya.
  • Micro USB OTG
Konektor micro USB OTG sama seperti mini USB OTG yaitu berupa kabel dengan panjang 10cm, perbedaannya hanya terletak pada pangkal konektor yang akan disambungkan ke smartphone. Micro USB OTG memiliki kepala konektor yang lebih kecil dan slim seperti yang digunakan smartphone-smartphone terbaru saat ini.
  • Mini USB OTG L
Bila pada Mini USB OTG biasa kita akan mendapatkan pangkal konektor yang berbentuk lurus seperti pangkal konektor pada umumnya di charger smartphone. Maka MiniUSB OTG L memiliki ciri khasnya sendiri dengan sebuah pangkal konektor yang melengkung berbentuk huruf L. Konektor ini biasa digunakan untuk tablet versi terbaru. Kelebihannya adalah dengan konektor jenis ini akan dirasa lebih stabil dari guncangan, sehingga akan meminimalisir resiko terlepas atau tidak koneknya sambungan perangkat eksternal karena terjadinya guncangan atau tersenggolnya konektor.
  • USB Power Hub
USB Power Hub juga merupakan konektor yang masih berupa kabel. Bedanya pada power hub, kabel konektor yang tersambung tidak hanya satu cabang saja. USB Power Hub tersambung oleh beberapa kepala konektor yang bisa sejenis maupun beragam sesuai yang kita butuhkan. USB Power Hub biasa digunakan untuk keperluan penyambungan OTG dengan beragam perangkat seperti menyambung mouse, hardisk dan keyboard sekaligus pada smartphone.
  • USB Adapter Nirkabel
USB Adapter Nirkabel merupakan konektor OTG yang paling simple saat ini. Pasalnya konektor ini tidak berupa kabel yang terkadang dinilai tidak praktis oleh sebagian orang, terutama yang senang membawa USB OTG kemanapun. Dengan adanya USB Adapter Nirkabel ini kamu hanya perlu memasang port konektor kecil berbentuk persegi yang menempel langsung pada konektor smartphone kamu.
Demikian informasi mengenai cara membuat Android support USB OTG yang dapat penulis sajikan. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba...
=D

Cara Menaksir Harga Rumah Berdasarkan NJOP

Harga rumah di Jakarta bisa dikatakan tidak murah lagi. Bahkan, rumah petakan yang ukurannya kecil dijual dengan harga ratusan juta ru...