Harga rumah di Jakarta bisa dikatakan tidak murah lagi.
Bahkan, rumah petakan yang ukurannya kecil dijual dengan harga ratusan juta
rupiah. Tidak jarang muncul pertanyaan, benarkah harganya semahal itu? Apakah
itu harga berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga pasaran? Sebelum
membahas mengenai harga jual rumah tersebut, ada baiknya Anda lebih dahulu
memahami soal NJOP.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) taksiran harga suatu properti
yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunan. NJOP ditentukan
berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis. Jadi, semakin
mahal harga pasaran rumah dan bangunan di suatu kawasan, maka semakin tinggi
pula NJOP-nya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP digunakan sebagai dasar dari penghitungan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib disetor setiap tahunnya.
Menurut online-pajak.com
(19/3/2019), apabila transaksi jual beli properti terjadi, maka NJOP akan
ditentukan berdasarkan tiga hal berikut ini:
1. Perbandingan dengan objek pajak lain yang
sejenis. Penentuan NJOP bisa diperoleh dari perbandingan dengan objek
pajak lain yang sejenis dan berdekatan secara letak dan sudah diketahui
juga nilai jualnya.
2. NJOP pengganti. Cara ini dilakukan untuk mendapatkan
NJOP berdasarkan hasil pendapatan atau pemasukan dari objek pajak yang dinilai.
3. Nilai perolehan baru. Dengan cara ini, Anda perlu
menghitung terlebih dahulu total biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan objek
pajak tersebut. Namun, sebelum penentuan NJOP, Anda juga perlu melihat kondisi
fisik dari bangunan yang dijadikan objek pajak tersebut. Jika terjadi
penyusutan, maka total biaya yang sudah Anda keluarkan untuk membuat objek
pajak harus dikurang sesuai penyusutan kondisi fisik bangunan.
Cara Menentukan Harga
Rumah
Terkait harga pasaran rumah, sebenarnya tidak ada ketentuan
berapa harga pasar rumah di suatu kawasanan. Semua itu tergantung kondisi
lingkungan. Terkadang ketika ada rumah dijual dengan harga tidak wajar dan
laku, akhirnya membuat harga pasaran rumah di sekitarnya bisa ikut terdorong
naik.
Pada dasarnya untuk minimal harga, bisa lihat dari standar
harga NJOP yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Hal
ini merupakan patokan yang diberikan pemerintah terhadap sebuah tanah dan
bangunan yang berada di atasnya.
Namun, yang terjadi adalah NJOP belum tentu menjadi patokan
harga pasar. Bahkan, di wilayah Jakarta ada beberapa wilayah akibat
perkembangan sektor pembangunan dan ekonomi yang pesat membuat harga pasaran
rumah naik 2-3 kali lipat dari NJOP-nya.
Untuk mengetahui berapa harga jual sebuah rumah, ada
simulasi yang bisa dihitung secara manual. Berikut simulasinya:
1. Harga tanah
Harga tanah dijual = NJOP X luas tanah
Misalnya, NJOP Rp1.000.000 per meter persegi dengan luas
tanah 200 meter persegi. Dengan menggunakan hitungan di atas, maka harga jual
tanah tersebut mencapai Rp200.000.000. Menurut laman kabarpajak.com, normalnya harga pasaran biasanya dinaikkan sekitar
Rp500.000 sampai Rp1.000.000. Jika lokasinya terbilang strategis dan prime, harga pasaran bisa naik 2-3 kali
lipat dari NJOP.
2. Harga bangunan
Harga bangunan dijual = NJOP bangunan (prediksi perkiraan harga
per meter bangunan bekas) x luas bangunan.
Misal, dalam NJOP Bangunan tertera Rp2.000.000 per meter
persegi dengan luas bangunan mencapai 100 meter persegi, maka harga jual
bangunan rumah mencapai Rp200.000.000. NJOP bangunan bisa berbeda-beda
tergantung pada kondisi bangunan baik atau tidak, baru atau bekas, bagus atau
reot, disini akan terlihat harga satuan per meter bangunan layak atau tidak.
3. Total harga jual rumah
Harga jual rumah = harga tanah + harga bangunan
Berdasarkan hitungan luas tanah dan luas bangunan, maka
nilai harga jual rumah mencapai Rp400.000.000. Namun, perlu diingat, harga
rumah itu adalah harga berdasarkan NJOP Anda bisa menjualnya di atas harga
tersebut, tetapi tetap mencari infromasi harga kisaran di sekitar rumah Anda.
Untuk memperkuat posisi tawar, maka lengkapi semua dokumen tanah dan bangunan
serta bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Oleh karena itu, dengan mengetahui NJOP bisa menjadi patokan
dasar untuk menaksir harga rumah yang akan Anda jual. Untuk harga pasaran,
tentu tidak ada ketentuan pastinya karena harus memperhatikan harga jual rumah
yang berlaku di wilayah tersebut, kualitas bangunan, dan fasilitas yang ada.