MENU

Jumat, 23 Oktober 2015

. . : : Hutang Piutang adalah Hukum Perdata : : . .


Tak ada ancaman penjara.
Juru tagihnya dapat dipenjara jika merampas atau menyita.
Wajib tau bagi Anda yg punya hutang secara umum di wilayah Indonesia. Essay berikut dapat menjadi perbandingan kasus hukum perdata.
Terutama secara khusus perihal kredit kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4 

ANDA WAJIB MENGETAHUI APAKAH ARTI FIDUCIA?

Apakah anda sedang dalam masa kredit kendaraan bermotor ? Apakah anda sedang dlm masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran? Atau gagal bayar kredit?

Jika demikian, perlu kita ketahui bersama beberapa fakta berikut ini :
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012

Nah, ini yg penting , yaitu tentang Fidusia...!!
Menurut Undang2 No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut Jadi “sebenar”nya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan stiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini.

Tapi apa yg terjadi? kita hampir tdk pernah mendengar kata “fidusia” ini, dan konsumen sangat asing sekali dgn kata ini. Jadi alur yg sebenarnya ialah nasabah+pihak leasing+notaris membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian diatas sebelum kendaraan ditangan konsumen

Apa maksudnya?
Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karna dgn perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan! Artinya, kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan utk menyita kendaraan Anda.

Dgn demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda. Nah, kenapa pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia?padahal itu kewajiban mereka.

Ini akan merugikan pihak leasing!!
Jika leasing tdk sgera menarik kendaraan konsumen (hal ini dilarang secara hukum) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yg sdh dikeluarkan nasabah utk mencicil.


Jadi pihak leasing bisa untung doubel, ya dari kendaraan seken yg dijual plus pembayaran cicilan konsumen, Kejam? ya tentu saja kejam, tapi itulah yang terjadi...
Adanya artikel ini bukan berarti nasabah bebas tdk bayar cicilan, akan tetapi tetap diselesaikan secara hukum di pengadilan negri setempat Jadi jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia. (saya yakin mereka tdk punya) dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda!

Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yg ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar Jika ada pemaksaan pengambilan kendaraan? mari kita lihat cuplikan dari pihak kepolisian berikut ini :

  1. Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.
  2. Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan. So bagaimana menghadapi debt collector/tukang tagihnya?
  3. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda.
  4. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yg mereka lakukan adalah tindakan kejahatan!! Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto Pasal 335

Dalam KUHP jelas disebutkan, yg berhak utk melakukan eksekusi adalah pengadilan Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kpd mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK & BPKB
 

Kasus ini adalah kasus perdata bukan pidana
Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itulah sebabnya polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. (hutang Piutang).

Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda.
Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dgn tuduhan penggelapan. (Pasal 372 KUHP), karena barang yg anda kredit sdh tak ada lagi di tangan Anda. Jika masih ada, hukum tak dapat menjerat penggelapan.

Jika para penagih utang merampas barang Anda, segeralah ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Jika yang ikut serta merampas oknum polisi, jangan segan... LAPORKAN JUGA!! (polisi dilarang terlibat nagih hutang).

Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 & Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, & 4 junto Pasal 335

Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi.
Tolak dgn santun tawaran polisi jika oknum polisi meminta agar barang dititipkan kepadanya. USIR OKNUM POLISI ITU AGAR TIDAK MENJADI JURU TAGIH.
 

Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.

Berkonsultasi hukumlah kepada Advokat/Pengacara, Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia/ dikeluarkan 7oktober 2012, yg mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani.

Leasing yg tdk mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya
Tanyakan soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan.

Menurut Peraturan Polri no 8 tahun 2011, satu2nya pihak yg berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian. Dilengkapi dengan surat tugas syah dan resmi, dengan mencantumkan alasan hukum yang jelas mengapa kendaraan kredit itu ditarik melalui kepolisian.
TANPA SURAT SYAH RESMI... ABAIKAN dan laporkan oknum polisi tsb ke PROPAM.

Kamis, 22 Oktober 2015

. . : : Keuntungan dan kelemahan jaminan fidusia : : . .

Keuntungan jaminan fidusia

  1. Pemilik barang lebih diuntungkan dengan jaminan ini karena yang berpindah hanya haknya saja bukan barang yang dijaminkan
  2. Terdapat perjanjian yang zakelijk
  3. Adanya title untuk peralihan hak

kelemahan jaminan fidusia

  1. Penerima jaminan hanya menerima hak dari barang yang dijaminkan dan tidak dapat menikmati barangnya hal ini berbanding terbalik dengan gadai.
  2. Hasil penjualan (eksekusi) barang fidusia melebihi jumlah utangnya maka sisa hasil penjualan baru bisa dikembalikan kepada pemberi fidusia.
Apakah dengan hapusnya jaminan fidusia dalam hal hapusnya utang yang dijamin perlu dilakukan pengalihan kembali hak atas kepemilikan oleh penerima fidusia kepada pemberi fidusia ?
 

Hapusnya jaminan fidusia yakni karena hal-hal sebagai berikut:

  1. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia. Yang dimagsud dengan hapusnya utang adalah antara lain karena pelunasan dan bukti hapusnya hutang berupa keterangan yang duat kreditur
  2. pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia atau
  3. musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Musnahnya benda jaminan fidusia tidak menghapuskan klain asuransi (pasal 25 undang undang nomor 42 tahun 1999)

Pengalihan Fidusia

diatur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 24 undang undang no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Adnya pengalihan hak atas utang (cession), yaitu pengalihan piutang yang dilakukan dengan akta autantik maupun akta di bawah tangan. Sedangkan yang dimagsud dengan mengalihkan disini adalah termasuk dengan menjual dan menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya. 

Pengalihan hak atas utang dengan jaminan fidusia dapat dialihkan oleh penerima fidusia kepada penerima fidusia baru (kreditur baru). Kreditur baru inilah yang akan melakukan pendaftaran tentang beralihnya jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.

Pengalihan Kembali Hak Atas Kepemilikan Oleh Penerima Fidusia kepada Pemberi Fidusia

dengan adanya cession, maka segala hak dan kewajiban penerima fidusia lama beralih kepada penerima fidusia baru (kreditur baru) dan pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan kepada pemberi fidusia.

Pemberi fidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek fidusia, karena jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia daam tangan siapapun benda tersebut berada.


Pengecualian dari ketentuan ini adalah bahwa pemberi fudusia dapat mengalihkan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia.

Rabu, 21 Oktober 2015

. . : : Perushaan Pembiayaan : : . .

Dasar Hukum Pembiayaan : Kepres 61/1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan KepMenkeu 1251/ KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
 
II. HUKUM TENTANG SEWA GUNA USAHA
(LEASING)

Pengantar
- merupakan pranata hukum yang “setengah2/ragu2.”
- Mirip sewa menyewa, ada unsur jual-beli, dan pinjam
meminjam.
- Macam : dari leasing barang modal mahal (pesawat) sampai
leasing utk keperluan sehari-hari (motor).
Dasar Hukum Pembiayaan : Kepres 61/1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan KepMenkeu 1251/ KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
- Merambah ke dunia bisnis dan non bisnis.

- Dasar Hukum :
1) SK Menkeu No. Kep-38/MK/IV/1/1972 ttg Lembaga
Keuangan, diubah No. 562/KMK/011/1982.

2) SKB Menkeu, Menperind & Menperdag RI ttg Perizinan
Usaha Leasing.

3) Keppres RI No. 61 th 1988 ttg Lembaga Pembiayaan.

4) Kepmenkeu RI No. 1251/KMK.013/1988 ttg Ketentuan dan
Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, diubah No.
1256/KMK.00/1989.

5) Kepmenkeu 634/KMK.013/1990 ttg Pengadaan Barang
Modal Berfasilitas melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha
(Leasing).

6) Kepmenkeu 1169/KMK.01/1991 ttg Kegiatan Sewa Guna
Usaha (Leasing).

Pengertian Leasing
Leasing < lease : sewa menyewa.

Para pihak yang terlibat :
1. Lessor : Pihak yang memberikan pembiayaan – mrp
perusahaan pembiayaan, bersifat multi finance atau khusus.
2. Lessee : Pihak yang memerlukan barang modal.
3. Supplier : Pihak yang menyediakan barang modal yang menjadi obyek leasing.
Barang modal dibayar lessor kepada supplier untuk kepentingan
lessee (ada tiga pihak). Leasing tidak harus melibatkan supplier, bisa terjadi hubungan bilateral antara lessor dengan lessee saja (hanya dua pihak).

Pengertian leasing menurut Kepmenkeu RI No. 1169/KMK.01/
1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) :
Suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance
lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk dipergunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Ciri-ciri/Unsur Leasing
  1. Suatu Pembiayaan Perusahaan : pada awalnya diperuntukkan bagi perusahaan, namun dalam perkembangannya juga diberikan kpd individu. 
  1. Penyediaan Barang Modal : oleh supplier atas biaya lessor dan diperuntukkan lessee. 
  1. Jangka waktu – dibatasi : jangka pendek/singkat minimal 2 tahun, jangka menengah minimal 3 tahun, dan jangka panjang minimal 7 tahun.
  1. Pembayaran kembali secara berkala : angsuran/berkala, mirip kredit bank, agunan barang modal.
  1. Hak Opsi : membeli barang modal atau memperpanjang kontrak leasing. Jenis lain, ada leasing yg tdk memberi hak opsi kpd lessee.
  1. Bisa menyerahkan kembali barang modal kpd lessor, atau memberi hak kepemilikan kpd lessee.
  1. Nilai sisa (residu) : sisa pembayaran yg harus dibayar lessee kdp lessor pd saat akhir leasing atau saat lesse memp. hak opsi.
  1.  Nilai residu biasanya sudah ditentukan bersama dlm kontrak leasing.

Sejarah Leasing
- Merupakan improvisasi pranata hukum konvensional sewa
menyewa (lease). Muncul skitar 4500 tahun SM.

- Berkembang di AS – sbg leasing modern, kmd berkembang ke Eropa.

- Pertama : utk transportasi (KA tahun 1850)

- 1877 : telepon; 1980 – an : IBM – lessor terbesar utk komputer, Xerox – lessor terbesar utk fotocopy.

- Di Indonesia : awal 1970-an

· Fase Pengenalan : 1974-1983, belum berkembang, br khusus
mengatur ttg pranata hukum leasing. s/d 1984 ada 48
perusahaan leasing.
· Fase Pengembangan :1984-1990, berkembang cukup pesat.
s/d 1990 ada 122 perusahaan leasing. Mis. Metode
perhitungan penyusutan asset utk kepentingan pajak.
· Fase Konsolidasi : sejak 1991. Perijinan pendirian leasing yg
tadinya diperketat, mulai dibuka kembali. Berdiri
perusahaan multifinance.

B. Jenis Leasing

1. Operating lease/service lease
Tidak dibenarkan dilakukan oleh perusahaan finansial.
Waktu relatif pendek
Harga sewa < harga barang + keuntungan lessor
Tak ada hak opsi
Besarnya harga sewa tiap bulan tetap
Pemeliharaan, rusak, asuransi, pajak – ditanggung lessor
Lessee dapat membatalkan kontrak secara sepihak

2. Financial lease/capital lease/full-payout lease
Jangka waktu relatif panjang
Sewa + hak opsi > harga barang + keuntungan lessor
Ada hak opsi utk lessee
Harga sewa per bulan bisa tetap, bisa berubah
Pemeliharaan, rusak, asuransi, pajak – ditanggung lessee
Kontrak leasing tak dapat dibatalkan secara sepihak


C. Perbedaan Leasing dengan Perjanjian yang Lain

1. Dengan Loan


LOAN LEASING


LEASING
1. Tujuan : sediakan dana
1. Barang modal
2. Fokus : uang, kreditur bukan pemilik barang
2. Yuridis : lessor pemilik barang modal
3. Resiko : berupa financial risk
3. Financial & physical risk atas barang modal
4. Jaminan : tak ada hubungan dgn tujuan penggunaan dana
4. Ada hubungan langsung ant
barang modal dgn dana
5. Wanprestasi D : jaminan
dilelang, kelebihan
dikembalikan.
5. Lessor tinggal mengambil
barang modal tanpa
memperhitungkan sisa


2. Dengan Sewa menyewa


SEWA MENYEWA


LEASING
1. Waktu bukan fokus utama
1. Waktu sangat penting
2. Bukan metode pembiayaan
2. Mrp metode pembiayaan
3. Obyek bebas
3.Obyek ditentukan, umumnya
barang modal
4. Lessor bebas
4. Lessor perusahaan pembiayaan
5. Lessor = penyedia barang
5. Lessor = penyandang dana
6. Jangka waktu bebas
6. Jangka waktu terbatas
7. Dokumen biasa
7. Dokumen kompleks
8. Tak ada jaminan
8. Kadang perlu ada jaminan


3. Dengan Jual beli


JUAL BELI

LEASING
1. Tunduk KUH Perdata
1. Aturan tersendiri
2. Tak ada “lessor”
2. Lessor “penengah keuangan”
3. HM pembeli “demi hukum”
3. HM “hak opsi” digunakan


4. Dengan Sewa beli


SEWA BELI


LEASING
1. HM : cicilan terakhir
1. HM : opsi digunakan
2. =/ lembaga pembiayaan
2. = lembaga pembiayaan
3. Lessor = investor
3. Lessor sekedar membiayai


D. Keuntungan dan Kerugian/kelemahan Menggunakan Leasing

Keuntungan :
1. Fleksibel – dalam hal apapun
2. Murah
3. Hemat pajak
4. Pengaturannya tidak kompleks
5. Kriteria bagi lessee longgar
6. Pemutusan kontrak oleh lessee
7. Pembukuan mudah

Kerugian/kelemahan :
1. Biaya bunga tinggi
2. Biaya marginal tinggi
3. Perlindungan hukum kurang
4. Proses eksekusi leasing macet relatif sulit

E. Jaminan Hutang dalam Leasing
1. Jaminan Utama : Prinsip 5 C
Character
Capacity
Capital
Condition of economy
Collateral.
2. Jaminan Pokok : Barang modal transaksi itu sendiri
3. Jaminan Tambahan : kebendaan atau perorangan

F. Pemilik Barang Modal
Pemilik yuridis : pihak yang menyewakan
- Kepemilikan berpindah jika lessee menggunakan hak opsinya

G. Dokumen Leasing
1. Dokumen kontrak yang menyatu
Dokumen permintaan dan penawaran
Dokumen pokok : kontrak leasing itu sendiri
Dokumen tambahan : kelengkapan administrasi

2. Model kontrak mandiri : seluruh detil jaminan hutang dibuat
secara terpisah dengan akta tersendiri.

H. Berakhirnya Leasing
1. Konsensus – jarang terjadi.
2. Wanprestasi
3. Force majeure

I. Eksekusi Jika Cicilan Macet
- Kontrak dinyatakan putus, tetapi lessee wajib membayar
seluruh tunggakan, bunga dan biaya lessee diberi
kebebasan utk menjual.
- Lessor mengambil alih barang leasing.

II. HUKUM PEMBIAYAAN KONSUMEN
(Consumer Finance)

A. Pengantar
  • Dilakukan oleh perusahaan finansial
  • Biaya untuk konsumen relatif kecil
  • Sebagian besar barang utk kebutuhan hidup sehari-hari
  • Resiko relatif kecil krn konsumen menyebar.

B. Pengertian Hukum Pembiayaan Konsumen
  • Kredit konsumsi dalam perbankan.
  • Suatu kegiatan yg dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen utk pembelian barang yg pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen (KepMenkeu 1251 th 1988).
  • Sale credit = pemberian kredit utk pembelian suatu barang, dan nasabah akan menerima barang tsb. 
  • Loan credit = nasabah akan menerima cash dan berkewajiban mengembalikan hutangnya secara cash di kemudian hari.
  • Pembiayaan konsumen = sale credit. Mis. General Motor.

C. Sejarah Hukum Pembiayaan Konsumen

1. Bank kurang tertarik utk menyediakan kredit konsumen
berukuran kecil.
2. Sumber dana formal lainnya terbatas, mis. Perum Pegadaian.
3. Sistem pembayaran informal sangat memberatkan.
4. Sistem pembiayaan formal lewat koperasi kurang berkembang.

D. Dasar Hukum Pembiayaan Konsumen

1. Substantif : perjanjian atas dasar kebebasan berkontrak.
2. Administratif : Keppres No. 61/1988 ttg Lembaga Pembiayaan dan Kepmenkeu No. 1251/KMK.013/1988 ttg Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

E. Jaminan dalam Pembiayaan Konsumen
  1. Jaminan Utama : kepercayaan Prinsip 5C. 
  1. Jaminan Pokok : barang yang dibeli tersebut fidusia.
  1. Jaminan Tambahan : pengakuan hutang, kuasa menjual barang, persetujuan suami/isteri.
F. Dokumentasi dalam Pembiayaan Konsumen

1. Dokumen Pendahuluan : form aplikasi kredit, surveyor report.
2. Dokumen Pokok : perjanjian pembiayaan konsumen itu sendiri.
3. Dokumen Jaminan : fidusia, cessie asuransi, kuasa menjual,
pengakuan hutang, persetujuan suami/isteri, persetujuan
komisaris (RUPS).
4. Dokumen Kepemilikan Barang : BPKB, Fc STNK, faktur
pembelian, kuitansi pembelian, sertifikat kepemilikan.
5. Dokumen pemesanan dan penyerahan barang
6. Supporting documents : Fc KTP, KK, pas foto, daftar gaji (utk
konsumen individu). Untuk konsumen perusahaan, ada
AD, NPWP, SIUP, TDP, Bank Statements.

IV. HUKUM MODAL VENTURA

A. Pengertian dan Karakteristik Modal Ventura

- Berasal dr Bhs Inggris : Venture Capital, usaha yg
mengandung resiko. Modal Ventura adlh modal yg
ditanamkan pd usaha yg mengandung resiko (risk capital),
krn investasi tdk dikaitkan dg jaminan (collateral).

- Keppres 61/1988 ttg Lembaga Pembiayaan : Perusahaan
Modal Ventura (venture capital company) adlh badan
usaha yg melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan
usaha (investee company) utk jangka waktu tertentu.

- Tony Lorenz : MV adlh investasi jangka panjang dlm
bentuk penyediaan modal yg beresiko tinggi dimana
penyedia dana (venture capitalist) bertujuan utama
memperoleh keuntungan (capital gain) bukan pendapatan
bunga atau dividen.

- Clinton Richardson : MV adlh dana yg diinvestasikan
pada Perusahaan Pasangan Usaha yg beresiko tinggi bagi
investor.

- Robert White : MV sbg usaha penyediaan pembiayaan utk
membentuk dan mengembangkan usaha-usaha baru di
bidang teknologi dan non teknologi.

Karakteristik Modal Ventura :

1. Bantuan pembiayaan pd PPU.
2. Investasi bersifat sementara, bukan permanen sampai
pd masanya dilakukan divestasi.
3. PMV terlibat dlm manajemen PPU yg dibiayainya.
4. Motif utama MV adlh bisnis pembiayaan yg
mengharapkan keuntungan (capital gain) relatif tinggi
sbg imbalan pembiayaan beresiko tinggi.
5. Bentuk investasi : jangka menengah dan panjang
(berkisar 5 s/d 10 th).
6. Investasi bukan dlm bentuk pinjaman (loan), tetapi
penyertaan modal (equity participation).
7. Pembiayaan beresiko tinggi krn modal usaha (risk
capital) tidak didukung oleh jaminan (collateral).
8. Prototype pembiayaan dg MV ditujukan kpd
perusahaan kecil atau perusahaan baru, tetapi
menyimpan potensi utk berkembang.
9. Investasi MV ditujukan kpd perusahaan yg tdk punya
akses utk mendapatkan kredit perbankan.

Modal Ventura sbg bisnis pembiayaan memp. sifat multi dimensi :

1. Lembaga keuangan (financial institution)
2. Lembaga perusahaan penyertaan modal (corporate
institution)
3. Lembaga penolong pengusaha lemah (humanistic
institution).


Pihak yang Terlibat

1. Perusahaan Modal Ventura
- Pihak pemberi bantuan
- Bentuk : PT atau Koperasi.
- Praktek : PMV mengatur perusahaan yg
dibiayai, memegang saham, menduduki posisi
manajemen, membantu produksi, marketing dsb.

2. Perusahaan Pasangan Usaha (investee)
- Pihak yg dibantu modalnya.
- Perusahaan yg mendapatkan dana dlm bentuk
penyertaan modal dr PMV.
- Bentuk : perusahaan, termasuk yg bukan badan
hukum, krn tidak disyaratkan berbadan hukum.

3. Penyandang Dana
- Dimungkinkan tetapi tidak harus ada.
- Jika ada, PMV berkedudukan sbg fund
management dan investee management.

C. Tujuan Modal Ventura

1. Memperoleh keuntungan yg tinggi
2. Membantu pelaksanaan pendirian atau pembentukan suatu
perusahaan.
3. Membantu prsh yg mengalami kesulitan dana dlm
pengembangannya.
4. membantu prsh pd tahap pengembangan suatu produk atau
pd tahap mengalami kemunduran.
5. memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
6. mengembangkan proyek penelitian dan pengembangan
(research and development).
7. mengembangkan teknologi baru dan alih teknologi.
8. mengalihkan kepemilikan suatu perusahaan.

D. Manfaat Modal Ventura

1. kemungkinan berhasilnya usaha lebih besar
2. meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan
3. meningkatkan bankabilitas
4. meningkatkan likuiditas keuangan
5. meningkatkan efisiensi pendistribusian produk.

E. Keunggulan dan Kelemahan

1. Keunggulan
a. Merupakan sumber dana bagi perusahaan baru yg blm
memenuhi syarat utk mendapatkan dana dr sumber
lain.
b. Bantuan manajemen dpt mempercepat perkembangan
dan berhasilnya PPU.
c. PMV sangat peduli thd maju mundurnya prsh, shg
PPU selalu dimonitor.
d. Tambahan modal dpt meningkatkan kemampuan prsh
utk memperoleh bantuan modal dlm bentuk lain.
e. Penyertaan modal dpt menaikkan pamor PPU.
f. PPU dpt memperluas jaringan usaha lewat mitra baru
milik PMV.
g. Sebagai upaya mengangkat dan melindungi prsh kecil
yg berpotensi utk berkembang dan memperluas
kesempatan kerja.

2. Kelemahan
a. Jangka waktu panjang dapat menjadi sangat mahal krn
sistem bagi hasil yg diterapkannya.
b. Bantuan pembiayaan lewat MV hanya dpt diberikan
kpd prsh tertentu scr selektif.
c. Pendiri PPU yg dibiayai PMV dpt kehilangan kontrol
dan kepemilikan atas prshnnya krn manajemen dan
saham dipegang oleh PMV.

IV. HUKUM KARTU KREDIT
A. Pengertian Kartu Kredit
Perusahaan kartu kredit : badan usaha yg melakukan usaha
pembiayaan utk membeli barang dan jasa dg menggunakan
kartu kredit.


Tujuan Perusahaan Kartu Kredit :
- menerima sebanyak-banyaknya nasabah yg memiliki
kelayakan kredit;
- menerima Pengusaha Dagang (merchant) yg dapat
dipercaya;
- merangsang pengunaan maksimum fasilitas credit line;
- membatasi dan mengurangi piutang bermasalah dan
penyelewengan;
- memaksimalkan nilai rata-rata setiap transaksi Kartu
Kredit, sehingga mengurangi jumlah voucher yg nilainya
kecil.

Kartu kredit (credit card) : suatu kartu kredit yg berukuran =
KTP, yg diterbitkan oleh penerbit (issuer) dan dipergunakan
oleh pemegang kartu (cardholder) dan berfungsi sbg alat
pembayaran pengganti uang tunai dan pihak penerima kaum
usahawan/pedagang (merchant) yg telah ditentukan oleh
penerbit.

Unsur Kartu Kredit :
1. Subyek KK : para pihak yg terlibat dlm transaksi
penggunaan KK. Pemegang kartu (card holder) sbg
pembeli, Pengusaha Dagang (merchant) sbg penjual,
dan Bank/ Perusahaan Pembiayaan sbg penerbit
(issuer).

2. Obyek KK : barang/jasa yg diperdagangkan
(merchandise) oleh Pengusaha Dagang sbg penjual,
harga yg dibayar oleh Pemegang Kartu sbg pembeli,
dan dokumen jual beli yg terbit dr transaksi jual beli.

3. Peristiwa KK : perbuatan hukum yg menciptakan
perjanjian penerbitan KK antara pemegang kartu dg
penerbit.

4. Hubungan KK : hubungan hak dan kewajiban.

5. Jaminan KK : kepercayaan.
Kartu kredit juga dapat diuangkan oleh pemegangnya kpd
penerbitnya.
Contoh kartu kredit : Visa BII, BCA card, Master/visa card
BNI, master card BRI, Visa Mega dsb.
Pemberian fasilitas tidak hrs berdasarkan akte otentik, tetapi
dg akte di bawah tangan, dan tidak mutlak harus ada jaminan
kredit.

Syarat penting : kebonafidan pemegang kartu kredit. Shg
pemberian KK selektif, pagu kredit dpt melebihi jumlah
jaminan (deposito).

Hukum yg mengatur Kartu Kredit – kebebasan berkontrak (1338).

Pihak yg terlibat :
- Bank atau perusahaan pembiayaan penerbit/ pembayar.
- Pedagang (merchant) sbg tempat belanja.
- Pemegang kartu (card holder) – nasabah yg namanya
tertera dlm kartu.

HAK DAN KEWAJIBAN

1. Pemegang Kartu
a. Kewajiban
- membayar uang pangkal, uang tahunan dan
biaya lain.
- Mematuhi batas maksimum jumlah yg boleh
dibayar dg mgnk KK.
- Menandatangani surat tanda pembelian, dan
tanda pembayaran tunai utk setiap peangambilan uang
tunai.
- Membayar kembali harga pembelian sesuai
tagihan.
- Memberitahukan kpd penerbit bila ada
perubahan alamat penagihan.
- Mengembalikan KK kpd penerbit jika terjadi
pembatalan atau pengakhiran perjanjian.

b. Hak
- membeli barang/jasa dg mgnk KK dengan atau batas
maksimum.
- mengambil uang tunai atau cash melalui ATM tertentu sampai
batas tertentu.
- Memperoleh informasi dr penerbit mengenai perkembangan
kreditnya dan kemudahan yg disediakan.

2. Penerbit

a. Kewajiban
- memberikan KK kpd pemegang kartu
- memberitahukan tagihan dlm periode tertentu
kpd pemegang KK
- memberitahukan hak, kwj, dan kemudahan kpd
pemegang KK

b. Hak
- menagih dan menerima pembayaran uang
pangkal, uang tahunan, bunga, biaya administrasi, denda
dsb dr pemegang KK.
- Menagih dan menerima pembayaran kembali
harga pembelian barang/jasa dr pemegang KK
- Menerima uang komisi dr penjual atas tagihan
yg dibayarkan scr langsung oleh penerbit.

3. Penjual

Kewajiban
- menerima pemegang kartu sbg pembeli barang/jasa
- mlkk pengecekan atas penggunaan dan keabsahan KK
- menjual barang/jasa tidak melebihi harga penjualan tunai
- menyodorkan surat tanda penjualan utk ditandatangani
oleh pemegang kartu
- membayar komisi kpd perantara.
Hak
- menuntut pelunasan harga barang/jasa
- minta tandatangan surat tanda pembelian kpd pemegang
kartu
- menolak penjualan barang/jasa yg tdk mendapat kuasa dr
penerbit.

Cara Menaksir Harga Rumah Berdasarkan NJOP

Harga rumah di Jakarta bisa dikatakan tidak murah lagi. Bahkan, rumah petakan yang ukurannya kecil dijual dengan harga ratusan juta ru...