Dasar Hukum Pembiayaan : Kepres 61/1988 tentang Lembaga
Pembiayaan dan KepMenkeu 1251/ KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan
Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
II. HUKUM TENTANG
SEWA GUNA USAHA
(LEASING)
Pengantar
- merupakan pranata hukum yang “setengah2/ragu2.”
- Mirip sewa menyewa, ada unsur jual-beli, dan pinjam
meminjam.
- Macam : dari leasing barang modal mahal (pesawat) sampai
leasing utk keperluan sehari-hari (motor).
Dasar
Hukum Pembiayaan : Kepres 61/1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan
KepMenkeu 1251/ KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan
Lembaga Pembiayaan.
- Merambah ke dunia bisnis dan non bisnis.
- Dasar Hukum :
1) SK Menkeu No. Kep-38/MK/IV/1/1972 ttg Lembaga
Keuangan, diubah No. 562/KMK/011/1982.
2) SKB Menkeu, Menperind & Menperdag RI ttg Perizinan
Usaha Leasing.
3) Keppres RI No. 61 th 1988 ttg Lembaga Pembiayaan.
4) Kepmenkeu RI No. 1251/KMK.013/1988 ttg Ketentuan dan
Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, diubah No.
1256/KMK.00/1989.
5) Kepmenkeu 634/KMK.013/1990 ttg Pengadaan Barang
Modal Berfasilitas melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha
(Leasing).
6) Kepmenkeu 1169/KMK.01/1991 ttg Kegiatan Sewa Guna
Usaha (Leasing).
Pengertian Leasing
Leasing < lease : sewa menyewa.
Para pihak yang terlibat :
1. Lessor : Pihak yang memberikan pembiayaan – mrp
perusahaan pembiayaan, bersifat multi finance atau khusus.
2. Lessee : Pihak yang memerlukan barang modal.
3. Supplier : Pihak yang menyediakan barang modal yang menjadi
obyek leasing.
Barang modal dibayar lessor kepada supplier untuk kepentingan
lessee (ada tiga pihak). Leasing tidak harus melibatkan supplier,
bisa terjadi hubungan bilateral antara lessor dengan lessee saja (hanya dua
pihak).
Pengertian leasing
menurut Kepmenkeu RI No. 1169/KMK.01/
1991
tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) :
Suatu
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal
baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance
lease) maupun
sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating
lease) untuk dipergunakan oleh lessee selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Ciri-ciri/Unsur Leasing
- Suatu Pembiayaan Perusahaan : pada awalnya
diperuntukkan bagi perusahaan, namun dalam perkembangannya juga diberikan kpd
individu.
- Penyediaan Barang Modal : oleh supplier
atas biaya lessor dan diperuntukkan lessee.
- Jangka waktu – dibatasi : jangka
pendek/singkat minimal 2 tahun, jangka menengah minimal 3 tahun, dan jangka
panjang minimal 7 tahun.
- Pembayaran kembali secara berkala :
angsuran/berkala, mirip kredit bank, agunan barang modal.
- Hak Opsi : membeli barang modal atau
memperpanjang kontrak leasing. Jenis lain, ada leasing yg tdk memberi hak opsi
kpd lessee.
- Bisa menyerahkan kembali barang modal
kpd lessor, atau memberi hak kepemilikan kpd lessee.
- Nilai sisa (residu) : sisa pembayaran
yg harus dibayar lessee kdp lessor pd saat akhir leasing atau saat lesse memp.
hak opsi.
- Nilai residu biasanya sudah ditentukan
bersama dlm kontrak leasing.
Sejarah Leasing
-
Merupakan improvisasi pranata hukum konvensional sewa
menyewa
(lease). Muncul skitar 4500 tahun SM.
-
Berkembang di AS – sbg leasing modern, kmd berkembang ke Eropa.
-
Pertama : utk transportasi (KA tahun 1850)
-
1877 : telepon; 1980 – an : IBM – lessor terbesar utk komputer, Xerox – lessor
terbesar utk fotocopy.
-
Di Indonesia : awal 1970-an
· Fase Pengenalan : 1974-1983, belum berkembang, br khusus
mengatur
ttg pranata hukum leasing. s/d 1984 ada 48
perusahaan
leasing.
· Fase Pengembangan :1984-1990, berkembang cukup pesat.
s/d
1990 ada 122 perusahaan leasing. Mis. Metode
perhitungan
penyusutan asset utk kepentingan pajak.
· Fase Konsolidasi : sejak 1991. Perijinan pendirian leasing
yg
tadinya
diperketat, mulai dibuka kembali. Berdiri
perusahaan
multifinance.
B. Jenis Leasing
1.
Operating lease/service lease
Tidak
dibenarkan dilakukan oleh perusahaan finansial.
Waktu
relatif pendek
Harga
sewa < harga barang + keuntungan lessor
Tak
ada hak opsi
Besarnya
harga sewa tiap bulan tetap
Pemeliharaan,
rusak, asuransi, pajak – ditanggung lessor
Lessee
dapat membatalkan kontrak secara sepihak
2.
Financial lease/capital
lease/full-payout lease
Jangka
waktu relatif panjang
Sewa
+ hak opsi > harga barang + keuntungan lessor
Ada
hak opsi utk lessee
Harga
sewa per bulan bisa tetap, bisa berubah
Pemeliharaan,
rusak, asuransi, pajak – ditanggung lessee
Kontrak
leasing tak dapat dibatalkan secara sepihak
C. Perbedaan Leasing dengan Perjanjian yang Lain
1.
Dengan Loan
1. Tujuan : sediakan dana
|
2. Fokus : uang, kreditur bukan pemilik barang
|
2. Yuridis : lessor pemilik barang modal
|
3. Resiko : berupa financial risk
|
3. Financial & physical risk atas barang modal
|
4. Jaminan : tak ada hubungan dgn tujuan penggunaan dana
|
4. Ada hubungan langsung ant
barang modal dgn dana
|
5. Wanprestasi D : jaminan
dilelang, kelebihan
dikembalikan.
|
5. Lessor tinggal mengambil
barang modal tanpa
memperhitungkan sisa
|
2.
Dengan Sewa menyewa
1. Waktu bukan fokus utama
|
2. Bukan metode pembiayaan
|
3.Obyek ditentukan, umumnya
barang modal
|
4. Lessor perusahaan pembiayaan
|
5. Lessor = penyedia barang
|
5. Lessor = penyandang dana
|
8. Kadang perlu ada jaminan
|
3.
Dengan Jual beli
2. Lessor “penengah keuangan”
|
3. HM pembeli “demi hukum”
|
3. HM “hak opsi” digunakan
|
4.
Dengan Sewa beli
3. Lessor sekedar membiayai
|
D. Keuntungan
dan Kerugian/kelemahan Menggunakan Leasing
Keuntungan :
1.
Fleksibel – dalam hal apapun
2.
Murah
3.
Hemat pajak
4.
Pengaturannya tidak kompleks
5.
Kriteria bagi lessee longgar
6.
Pemutusan kontrak oleh lessee
7.
Pembukuan mudah
Kerugian/kelemahan :
1.
Biaya bunga tinggi
2.
Biaya marginal tinggi
3.
Perlindungan hukum kurang
4.
Proses eksekusi leasing macet relatif sulit
E. Jaminan Hutang dalam Leasing
1.
Jaminan Utama : Prinsip 5 C
Character
Capacity
Capital
Condition
of economy
Collateral.
2.
Jaminan Pokok : Barang modal transaksi itu sendiri
3.
Jaminan Tambahan : kebendaan atau perorangan
F. Pemilik Barang Modal
Pemilik
yuridis : pihak yang menyewakan
-
Kepemilikan berpindah jika lessee menggunakan hak opsinya
G. Dokumen Leasing
1.
Dokumen kontrak yang menyatu
Dokumen
permintaan dan penawaran
Dokumen
pokok : kontrak leasing itu sendiri
Dokumen
tambahan : kelengkapan administrasi
2.
Model kontrak mandiri : seluruh detil jaminan hutang dibuat
secara
terpisah dengan akta tersendiri.
H. Berakhirnya Leasing
1.
Konsensus – jarang terjadi.
2.
Wanprestasi
3.
Force majeure
I. Eksekusi Jika Cicilan Macet
-
Kontrak dinyatakan putus, tetapi lessee wajib membayar
seluruh
tunggakan, bunga dan biaya lessee diberi
kebebasan
utk menjual.
- Lessor mengambil
alih barang leasing.
II. HUKUM PEMBIAYAAN KONSUMEN
(Consumer Finance)
A. Pengantar
- Dilakukan oleh perusahaan finansial
- Biaya untuk konsumen relatif kecil
- Sebagian besar barang utk kebutuhan hidup
sehari-hari
- Resiko relatif kecil krn konsumen menyebar.
B. Pengertian Hukum Pembiayaan Konsumen
- Kredit konsumsi dalam perbankan.
- Suatu kegiatan yg dilakukan dalam bentuk
penyediaan dana bagi konsumen utk pembelian barang yg pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen (KepMenkeu 1251 th 1988).
- Sale credit = pemberian kredit utk pembelian
suatu barang, dan nasabah akan menerima barang tsb.
- Loan credit = nasabah akan menerima cash dan
berkewajiban mengembalikan hutangnya secara cash di kemudian hari.
- Pembiayaan konsumen = sale credit. Mis. General
Motor.
C. Sejarah Hukum Pembiayaan Konsumen
1. Bank kurang tertarik utk menyediakan kredit konsumen
berukuran kecil.
2. Sumber dana formal lainnya terbatas, mis. Perum Pegadaian.
3. Sistem pembayaran informal sangat memberatkan.
4. Sistem pembiayaan formal lewat koperasi kurang berkembang.
D. Dasar Hukum Pembiayaan Konsumen
1. Substantif : perjanjian atas dasar kebebasan berkontrak.
2. Administratif : Keppres No. 61/1988 ttg Lembaga Pembiayaan dan
Kepmenkeu No. 1251/KMK.013/1988 ttg Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan.
E. Jaminan dalam Pembiayaan Konsumen
- Jaminan Utama : kepercayaan Prinsip 5C.
- Jaminan Pokok : barang yang dibeli
tersebut fidusia.
- Jaminan Tambahan : pengakuan hutang,
kuasa menjual barang, persetujuan suami/isteri.
F. Dokumentasi dalam Pembiayaan Konsumen
1.
Dokumen Pendahuluan : form aplikasi kredit, surveyor report.
2.
Dokumen Pokok : perjanjian pembiayaan konsumen itu sendiri.
3.
Dokumen Jaminan : fidusia, cessie asuransi, kuasa menjual,
pengakuan
hutang, persetujuan suami/isteri, persetujuan
komisaris
(RUPS).
4.
Dokumen Kepemilikan Barang : BPKB, Fc STNK, faktur
pembelian,
kuitansi pembelian, sertifikat kepemilikan.
5.
Dokumen pemesanan dan penyerahan barang
6.
Supporting documents : Fc KTP, KK, pas foto, daftar gaji (utk
konsumen
individu). Untuk konsumen perusahaan, ada
AD, NPWP, SIUP, TDP,
Bank Statements.
IV. HUKUM MODAL VENTURA
A. Pengertian dan Karakteristik Modal Ventura
- Berasal dr Bhs Inggris : Venture Capital, usaha yg
mengandung resiko. Modal Ventura adlh modal yg
ditanamkan pd usaha yg mengandung resiko (risk capital),
krn investasi tdk dikaitkan dg jaminan (collateral).
- Keppres 61/1988 ttg Lembaga Pembiayaan : Perusahaan
Modal Ventura (venture capital company) adlh badan
usaha yg melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan
usaha (investee company) utk jangka waktu tertentu.
- Tony Lorenz : MV adlh investasi jangka panjang dlm
bentuk penyediaan modal yg
beresiko tinggi dimana
penyedia dana (venture capitalist) bertujuan utama
memperoleh keuntungan (capital
gain) bukan pendapatan
bunga atau dividen.
- Clinton Richardson : MV adlh dana yg diinvestasikan
pada Perusahaan Pasangan
Usaha yg beresiko tinggi bagi
investor.
- Robert White : MV sbg usaha penyediaan pembiayaan utk
membentuk dan mengembangkan usaha-usaha baru di
bidang teknologi dan non
teknologi.
Karakteristik Modal Ventura :
1. Bantuan pembiayaan pd PPU.
2. Investasi bersifat sementara, bukan permanen sampai
pd masanya dilakukan divestasi.
3. PMV terlibat dlm manajemen PPU yg dibiayainya.
4. Motif utama MV adlh bisnis pembiayaan yg
mengharapkan keuntungan (capital gain) relatif tinggi
sbg imbalan pembiayaan beresiko tinggi.
5. Bentuk investasi : jangka menengah dan panjang
(berkisar 5 s/d 10 th).
6. Investasi bukan dlm bentuk pinjaman (loan), tetapi
penyertaan modal (equity participation).
7. Pembiayaan beresiko tinggi krn modal usaha (risk
capital) tidak didukung oleh jaminan (collateral).
8. Prototype pembiayaan dg MV ditujukan kpd
perusahaan kecil atau perusahaan baru, tetapi
menyimpan potensi utk berkembang.
9. Investasi MV ditujukan kpd perusahaan yg tdk punya
akses utk mendapatkan kredit perbankan.
Modal Ventura sbg bisnis pembiayaan memp. sifat
multi dimensi :
1. Lembaga keuangan (financial institution)
2. Lembaga perusahaan penyertaan modal (corporate
institution)
3. Lembaga penolong pengusaha lemah (humanistic
institution).
Pihak yang Terlibat
1. Perusahaan Modal Ventura
- Pihak pemberi bantuan
- Bentuk : PT atau Koperasi.
- Praktek : PMV mengatur perusahaan yg
dibiayai, memegang saham, menduduki posisi
manajemen, membantu produksi, marketing dsb.
2. Perusahaan Pasangan Usaha (investee)
- Pihak yg dibantu modalnya.
- Perusahaan yg mendapatkan dana dlm bentuk
penyertaan modal dr PMV.
- Bentuk : perusahaan, termasuk yg bukan badan
hukum, krn tidak disyaratkan berbadan hukum.
3. Penyandang Dana
- Dimungkinkan tetapi tidak harus ada.
- Jika ada, PMV berkedudukan sbg fund
management dan investee management.
C. Tujuan Modal Ventura
1. Memperoleh keuntungan yg tinggi
2. Membantu pelaksanaan pendirian atau pembentukan suatu
perusahaan.
3. Membantu prsh yg mengalami kesulitan dana dlm
pengembangannya.
4. membantu prsh pd tahap pengembangan suatu produk atau
pd tahap mengalami kemunduran.
5. memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
6. mengembangkan proyek penelitian dan pengembangan
(research and development).
7. mengembangkan teknologi baru dan alih teknologi.
8. mengalihkan kepemilikan suatu perusahaan.
D. Manfaat Modal Ventura
1. kemungkinan berhasilnya usaha lebih besar
2. meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan
3. meningkatkan bankabilitas
4. meningkatkan likuiditas keuangan
5. meningkatkan efisiensi pendistribusian produk.
E. Keunggulan dan
Kelemahan
1. Keunggulan
a. Merupakan sumber dana bagi perusahaan baru yg blm
memenuhi syarat utk mendapatkan dana dr sumber
lain.
b. Bantuan manajemen dpt mempercepat perkembangan
dan berhasilnya PPU.
c. PMV sangat peduli thd maju mundurnya prsh, shg
PPU selalu dimonitor.
d. Tambahan modal dpt meningkatkan kemampuan prsh
utk memperoleh bantuan modal dlm bentuk lain.
e. Penyertaan modal dpt menaikkan pamor PPU.
f. PPU dpt memperluas jaringan usaha lewat mitra baru
milik PMV.
g. Sebagai upaya mengangkat dan melindungi prsh kecil
yg berpotensi utk berkembang dan memperluas
kesempatan kerja.
2. Kelemahan
a. Jangka waktu panjang dapat menjadi sangat mahal krn
sistem bagi hasil yg diterapkannya.
b. Bantuan pembiayaan lewat MV hanya dpt diberikan
kpd prsh tertentu scr selektif.
c. Pendiri PPU yg dibiayai PMV dpt kehilangan kontrol
dan kepemilikan atas prshnnya krn manajemen dan
saham
dipegang oleh PMV.
IV. HUKUM KARTU KREDIT
A.
Pengertian Kartu Kredit
Perusahaan kartu kredit : badan usaha yg melakukan usaha
pembiayaan
utk membeli barang dan jasa dg menggunakan
kartu
kredit.
Tujuan Perusahaan Kartu Kredit :
-
menerima sebanyak-banyaknya nasabah yg memiliki
kelayakan
kredit;
-
menerima Pengusaha Dagang (merchant) yg dapat
dipercaya;
-
merangsang pengunaan maksimum fasilitas credit
line;
-
membatasi dan mengurangi piutang bermasalah dan
penyelewengan;
-
memaksimalkan nilai rata-rata setiap transaksi Kartu
Kredit,
sehingga mengurangi jumlah voucher yg nilainya
kecil.
Kartu kredit (credit
card) : suatu kartu kredit yg berukuran =
KTP,
yg diterbitkan oleh penerbit (issuer) dan dipergunakan
oleh
pemegang kartu (cardholder) dan berfungsi sbg alat
pembayaran
pengganti uang tunai dan pihak penerima kaum
usahawan/pedagang
(merchant) yg telah ditentukan oleh
penerbit.
Unsur Kartu Kredit :
1.
Subyek KK : para pihak yg terlibat dlm transaksi
penggunaan
KK. Pemegang kartu (card holder) sbg
pembeli,
Pengusaha Dagang (merchant) sbg penjual,
dan
Bank/ Perusahaan Pembiayaan sbg penerbit
(issuer).
2.
Obyek KK : barang/jasa yg diperdagangkan
(merchandise)
oleh Pengusaha Dagang sbg penjual,
harga
yg dibayar oleh Pemegang Kartu sbg pembeli,
dan
dokumen jual beli yg terbit dr transaksi jual beli.
3.
Peristiwa KK : perbuatan hukum yg menciptakan
perjanjian
penerbitan KK antara pemegang kartu dg
penerbit.
4.
Hubungan KK : hubungan hak dan kewajiban.
5.
Jaminan KK : kepercayaan.
Kartu kredit juga
dapat diuangkan oleh pemegangnya kpd
penerbitnya.
Contoh kartu kredit : Visa BII, BCA card, Master/visa card
BNI,
master card BRI, Visa Mega dsb.
Pemberian
fasilitas tidak hrs berdasarkan akte otentik, tetapi
dg
akte di bawah tangan, dan tidak mutlak harus ada jaminan
kredit.
Syarat
penting : kebonafidan pemegang kartu kredit. Shg
pemberian
KK selektif, pagu kredit dpt melebihi jumlah
jaminan
(deposito).
Hukum
yg mengatur Kartu Kredit – kebebasan berkontrak (1338).
Pihak
yg terlibat :
-
Bank atau perusahaan pembiayaan penerbit/ pembayar.
-
Pedagang (merchant) sbg tempat belanja.
-
Pemegang kartu (card holder) – nasabah yg namanya
tertera
dlm kartu.
HAK DAN KEWAJIBAN
1.
Pemegang Kartu
a.
Kewajiban
-
membayar uang pangkal, uang tahunan dan
biaya
lain.
-
Mematuhi batas maksimum jumlah yg boleh
dibayar
dg mgnk KK.
-
Menandatangani surat tanda pembelian, dan
tanda
pembayaran tunai utk setiap peangambilan uang
tunai.
-
Membayar kembali harga pembelian sesuai
tagihan.
-
Memberitahukan kpd penerbit bila ada
perubahan
alamat penagihan.
-
Mengembalikan KK kpd penerbit jika terjadi
pembatalan
atau pengakhiran perjanjian.
b.
Hak
-
membeli barang/jasa dg mgnk KK dengan atau batas
maksimum.
-
mengambil uang tunai atau cash melalui ATM tertentu sampai
batas
tertentu.
-
Memperoleh informasi dr penerbit mengenai perkembangan
kreditnya
dan kemudahan yg disediakan.
2.
Penerbit
a.
Kewajiban
-
memberikan KK kpd pemegang kartu
-
memberitahukan tagihan dlm periode tertentu
kpd
pemegang KK
-
memberitahukan hak, kwj, dan kemudahan kpd
pemegang
KK
b.
Hak
-
menagih dan menerima pembayaran uang
pangkal,
uang tahunan, bunga, biaya administrasi, denda
dsb
dr pemegang KK.
-
Menagih dan menerima pembayaran kembali
harga
pembelian barang/jasa dr pemegang KK
-
Menerima uang komisi dr penjual atas tagihan
yg
dibayarkan scr langsung oleh penerbit.
3.
Penjual
Kewajiban
-
menerima pemegang kartu sbg pembeli barang/jasa
-
mlkk pengecekan atas penggunaan dan keabsahan KK
-
menjual barang/jasa tidak melebihi harga penjualan tunai
-
menyodorkan surat tanda penjualan utk ditandatangani
oleh
pemegang kartu
-
membayar komisi kpd perantara.
Hak
-
menuntut pelunasan harga barang/jasa
-
minta tandatangan surat tanda pembelian kpd pemegang
kartu
-
menolak penjualan barang/jasa yg tdk mendapat kuasa dr
penerbit.