MENU

Kamis, 29 Juni 2017

MENGAPA HARUS DIKATEGORIKAN PIDANA?KALAU HANYA ADMINISTRASI ATAU PERDATA!!

Pengadaan Barang/jasa secara garis besar terbagi menjadi 2, yaitu tahapan sebelum Kontrak, dan tahapan setelah kontrak.

Tahapan sebelum kontrak khususnya proses pemilihan penyedia merupakan Tugas Pokok dan Kewenangan dari Pokja ULP sesuai amanat pasal 17 ayat 2 Perpres 54/2010 dan perubahannya.

Output dari proses pemilihan penyedia adalah terpilihnya penyedia Barang/Jasa yang HALAL untuk melaksanakan Kontrak dengan PPK.

secara administratif proses Pemilihan Penyedia barang/Jasa menghasilkan sebuah putusan berupa Surat Keputusan Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa.

Surat Keputusan tersebut diatas berupa Keputusan Tata Usaha Negara yang mana dijelaskan pada pasal 1 angka 7 UU no 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara bahwa selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  1. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
    Oleh karena Surat Keputusan Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa adalah berupa Keputusan Tata Usaha Negara, maka seharusnya upaya penyelesaian apabila ada sengketa pada ranah pemilihan penyedia adalah Upaya Administratif dan merupakan wilayahnya Tata Usaha Negara.
Penjelasan diatas diatur pada pasal 1 angka 16 dan angka 18  UU no 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
16. Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.
18. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pertanyaan yang muncul pengaturan administratif pemerintahan berlaku untuk lingkup apa saja, jelas tertulis didalam pasal 4  UU no 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa Ruang Lingkup pengaturan Administratif Pemerintahan dalam Undang-Undang ini meliputi semua aktivitas:
  • Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif;
  • Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif;
  • Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif; dan
  • Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undangundang.
Menurut Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan, diterangkan pada klausul menimbang huruf b bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan mengenai administrasi pemerintahan diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan pelindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan.

so, bijaklah dengan hal tsb.

Pembahasan selanjutnya perihal kontrak, mulai dari melakukan ikatan perjanjian (kontrak), dan terutama mengendalikan kontrak merupakan Tugas Pokok dan wewenang PPK yang diatur pada pasal 11 Perpres 54/2010 dan perubahannya.

dalam hal ini

Objek utamanya adalah Kontrak

Subjek utamanya adalah Para pihak berwenang yang mengadakan perikatan.

Kontrak merupakan materi hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), asal mula kontrak diatur pada pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi Kontrak berawal dari sebuah persetujuan/kesepakatan dari satu orang atau lebih yang mengikatkan diri terhadap satu orang/lebih.

Kontrak juga adalah hal yang sangat sakral untuk suatu perikatan, khususnya terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa, Saking SAKRALnya, pada Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UNDANG-UNDANG bagi mereka yang membuatnya.

Kontrak diperoleh dari hasil proses pemilihan yang HALAL, mendapatkan penyedia Barang/Jasa yang HALAL, sehingga KONTRAK juga harus dibuat sedemikian rupa sesuai aturan Perundang-Undangan, salah satu Perundang-Undangan yang mengatur adalah pasal 1320 KUHPerdata perihal syarat sah suatu kontrak, yang berbunyi:
Pasal 1320 KUHPerdata:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
  1. Kesepakatan mereka yangmengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Oleh karena itu sangat jelas bahwa Kontrak Pengadaan merupakan materi hukum pada KUHPerdata, sehingga semua sengketa yang timbul dari Kontrak Pengadaan harus diselesaikan berdasarkan Kontrak (Hukum Perdata).
Berikut Ilustrasi Aspek Hukum Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Akan tetapi wilayah hukum Pidana tidak mengenal Area sebelum Kontrak, atau setelah Kontrak, wilayah hukum pidana khususnya Tindak Pidana Khusus berlaku apabila adanya niat jahat yang dilakukan melalui perbuatan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan adanya niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, secara lengkap salah satunya diatur pada Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


demikian yang bisa di share pada tulisan kali ini, semoga bermanfaat bagi semua penggiat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan mohon masukan dan koreksinya.

ASPEK HUKUM AUDIT INVESTIGATIF PADA SEKTOR PUBLIK


Dalam keseharian sering kita mendengar istilah investigasi, bahkan acara gosip artis disalah satu stasiun Tv swasta pun menyisipkan kata investigasi dalam acara tersbut yaitu “Insert Investigasi”, yang isinya tentang Gosip para artis yang disajikan lebih mendetil. Selain insert investigasi, adapula acara TV yang dinamakan “Reportase Investigasi” yang mengulas tentang praktek kecurangan di masyarakat, lebih didominasi praktek perdagangan makanan yang menggunakan bahan berbahaya. Kedua cara ini memiliki kesamaan yaitu dari penyajian acara yang berupaya menampilkan sisi pengungkapan informasi yang tersembunyi yang dibuktikan dan dianalisa, Lalu apa arti kata investigasi? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Investigasi berarti penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta dengan melakukan peninjauan, percobaan dan sebagainya, dengan tujan memperoleh jawaban atas pertanyaan.
 
Bagi Auditor, baik Auditor BPK, BPKP dan Inspektorat serta Penyelidik KPK, Investigasi merupakan kegiatan yang sering dilaksanakan dalam bentuk Audit Investigasi sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut Permen PAN Nomor PER/M.PAN/03/2008, pengertian audit investigatif adalah proses mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum. Dengan pengertian ini maka Audit Investigasi proses pengungkapan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, sehingga dalam pembuktian dapat dikualifikasikan apakah perbuatan karena kelasahan administrasi atau ada unsur Tipikor, sehingga dapat dikatakan bahwa aspek hukum terkait Audit Investigasi adalah hukum pidana dan hukum administrasi Negara.

Penugasan Audit Investigasi berawal dari permintaan pimpinan lembaga yang meminta untuk  dilakukan audit, yaitu Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD, Kepolisian, Kejaksaan, KPK atau dapat pula dari perintah pengadilan. Sekalipun secara teori dapat dikatakan bahwa tujuan dari audit investigasi adalah untuk membuktikan ada atau tidaknya kerugian Negara, namun dalam praktiknya hampir dapat dipastikan dalam penugasan audit investigasi sering terungkap dan terbukti adanya kerugian Negara. Hal ini disebabkan adaanya proses penelitian/ penelaahan awal sebelum Surat Tugas Audit Investigasi diterbitkan yang menghasilkan simpulan sementara adanya indikasi kerugian Negara.

Setelah dilakukan audit dan terbukti adanya kerugian Negara, maka pimpinan lembaga yang diaudit dapat menjatuhkan sanksi tergantung kesalahan yang dilakukan, dapat berupa sanksi kepegawaian, Tuntutan ganri rugi dan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum, yang selanjutnya dilakukan penyelidikan atau penyidikan. Berikut bagan alur penjelasan Audit Investigasi :


Dalam Audit Investigatif terdapat rumusan 4 (Empat) jenis perbuatan yang diancam dengan hukum pidana, dimana empat jenis perbuatan ini seringkali bersinggungan dengan Auditor yang melaksanakan penugasan Audit Investigatif, keempat rumusan perbuatan itu antara lain :
  1. Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Salah satu perbuatan yang harus dibuktikan dalam audit investigatif adalah terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam UU Nomor 2o Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa rumusan tindakan yang termasuk kategori perbuatan korupsi telah diklasifikasikan kedalam 7 jenis perbuatan, yaitu
  1. Terkait kerugian Negara
  2. Suap menyuap
  3. Penggelapan dalam jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan curang
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
  7. Gratifikasi
Khusus gratifikasi, hati-hati menerima pemberian orang, bahkan minuman pun dilarang, bahkan Inspektorat Kabupaten Sintang telah membuat surat edaran larangan pemberian gratifikasi termasuk makan & minum kepada Auditor/ P2UPD yang melakukan tugas pemeriksaan, dengan tujuan menjaga independensi pemeriksaaan yang dilakukan.

  1. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pernah dengar istilah ‘Money Laundry”?, nah TPPU adalah nama Indonesia nya, jangan pernah membayangkan Money Laundry dilakukan dengan detergen atau membayangkan seseorang lagi mencuci uangnya dalam baskom agar higienis. Money Laundry adalah istilah “penghilangan jejak” uang hasil kejahatan/ korupsi kedalam berbagai bentuk, baik investasi surat berharga, belanja modal, pemindahan rekening dengan beda nama dan lainnya yang tujuan utama nya agar uang hasil kejahatan tidak dapat diketahui keberadaanya oleh penegak hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuaian Uang, klasifikasi yang termasuk sebagai TPPU antara lain :
  1. Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan hasil tindak pdana.
  2. Setiap orang yang menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepelmilikan yang sebenarnya atas harta hasil tindak pidana
  3. Setiap orang yang menerima/ menguasai penempatan, pentransferan, pambayaran, hibah, sumbangan, penitipan atau menggunakan kekayaan yang diketahui hasil tindak pidana
Bagaimana dengan “Serangan Fajar”? hehehe silahkan pikirkan sendiri, memang menerima uang itu enak, tapi perlu dipertimbangkan dampak nya.
  1. Tindak Pidana Perbankan
Dalam UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan, perbuatan yang termasuk Tindak Pidana Perbankan antara lain :
  1. Berkaitan dengan perizinan, yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa seizing Bank Indonesia
  2. Berkaitan dengan rahasia bank, yaitu pihak yang tanpa seizin BI memaksa perbankan untuk memberikan informasi yang seharusnya dirahasiakan
  3. Berkaitan dengan pengawasan bank, Pihak komisaris, direksi atau pihak bank yang dengan senagaj tidak memberi keterangan yang wajib dipenuhi
  4. Berkaitan dengan usaha bank, pihak yang dengan sengaja melakukan kecurangan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam aktifitasnya dalam perbankan
  5. Berkaitan dengan pihak terafilisasi
  6. Berkaitan dengan pemegang saham
  7. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Masih segar dalam ingatan kita, saat oknum pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu dan oknum pengusaha yang di tangkap KPK, dimana kejahatan yang dituduhkan adalah penggelapan pajak, dimana oknum PNS tersebut dengan sengaja membuat laporan palsu tentang kewajiban pajak suatu perusahaan dan menerima imbalan atas itu.
  1. Perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata
Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.


Sabtu, 17 Juni 2017

Sistem Magang di Indonesia

Magang merupakan syarat utama untuk melalui proses pendidikan. Mahasiswa tingkat akhir diwajibkan untuk melakukan magang di suatu perusahaan terdahulu sebelum mendapatkan gelarnya. Apa definisi dan manfaat program magang? Bagaimana panduan magang? 
 
Bagi mahasiswa tingkat akhir, pasti kalian sangat akrab dengan kata magang. Ya, magang memang merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan gelar sarjana. Tuntutan dunia kerja yang semakin tinggi mengakibatkan proses magang menjadi sangat penting untuk ke depannya.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan magang?

Kenapa Universitas mengharuskan kita untuk mengikuti program magang?

Yuk kita bahas bersama!

Apa itu magang? Apa ada Undang-Undang atau peraturan khusus yang mengatur mengenai magang?


Masalah magang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 21 – 30. Dan lebih spesifiknya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, Pemagangan diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Melihat definisi permagangan diatas, apa bedanya pelatihan kerja dengan magang?

Magang merupakan bagian dari pelatihan kerja, biasanya magang dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir atau siswa SMK kelas 3 (PKL) sebagai salah satu syarat utama untuk menyelesaikan proses pendidikan. Sedangkan pelatihan kerja biasanya diikuti oleh pekerja yang sudah menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan dalam rangka untuk mengembangkan kompetensi kerja dan produktifitas karyawan.

Apakah peserta magang akan diberikan perjanjian magang/kontrak magang?

Ya. Perusahaan wajib memberikan perjanjian kerja magang. Program magang dilaksanakan atas dasar perjanjian tertulis yang telah disepakati bersama antara peserta magang dengan perusahaan. Perjanjian magang tersebut harus diketahui dan disahkan oleh dinas kabupaten/kota setempat.

Apa saja hal yang harus dicantumkan dalam perjanjian magang?

Perjanjian magang antara peserta magang dan perusahaan, sekurang-kurangnya harus memuat:
  • hak dan kewajiban peserta magang dan perusahaan
  • pembiayaan
  • jangka waktu
  • jenis program dan bidang kejuruan
  • jumlah peserta magang
Apabila dalam perjanjian magang tidak tertera 5 (lima) poin seperti yang disebutkan diatas, maka Anda perlu meminta surat perjanjian tertulis yang baru.

Sumber :

Indonesia. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
http://www.gajimu.com

Minggu, 11 Juni 2017

Kejahatan Terhadap Harta kekayaan

Egoistis individual dan keinginan memperoleh materi harta kekayaan atau materi, semakin menonjol. Segala bentuk dan jalan mereka gunakan untuk mendapatkannya. Bahkan tidak sedikit mereka gunakan untuk mendapatkannya. Bahkan tidak sedikit mereka melakukan tindak pidana kejahatan, baik dengan melakukan pencurian, penggelapan atau penipuan. Tindak pidana kejahatan terhadap kekayaan, baik yang dilakukan perseorangan atau gerombolan membuat kekhawatiran dalam masyarakat. Pemerintahan sebagai pemimpin bangsa sangat diharapkan perannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Maka dibentuklah perundang-undangan tenang kejahatan terhadap kekayaan dalam bentuk suatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai salah satu tanggungjawab pemerintah menangani kejahatan tersebut. Harta kekayaan merupakan salah satu hal yang perlu dilindungi dalam hukum. Segala tindak kejahatan atau percobaan kejahatan terhadap harta kekayaan perlu diadili dalam persidangan demi terciptanya kepastian hukum dalam masyarakat. Pemerintah merumuskan dalam KUHP pasal 362-367 tentang pencurian dan pasal 372-376 tentang penggelapan sebagai bagian tindak pidana kejahatan terhadap harta kekayaan. Terdapat unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam rumusan tersebut, agar seseorang dapat dituntut sebagai pencuri atau penggelap barang. Unsur-unsur itu ada yang berbentuk objektif dan subjektif. Seseorang bisa diancam pidana pencurian dan penggelapan jika pengadilan membuktikan kedua unsur-unsur itu, ada pada diri tergugat. Andaikan, ada salah satu unsur-unsurnya tidak mampu terbuktikan dalam persidangan maka orang tersebut bebas dari gugatan hukum.





Rumusan masalah
  1. Bagaimana rumusan delik pencurian dalam KUHP ?
  2. Bagaimana rumusan masalah delik penggelapan dalam KUHP ?
  3. Apa perbedaan delik pencurian dan penggelapan dalam KUHP ?

Kejahatan terhadap harta kekayaan.
Kejahatan terhadap harta kekayaan dalam KUHP terdapat pada buku II tentang kejahatan: Bab XXII pencurian, Bab XXIII Pemerasan dan Pengancaman; Bab XXIV Penggelapan; Bab XXV Perbuatan curang; Bab XXVI merugikan orang berpiutang atau yang mempunyai hak; Bab XXVII menghancurkan atau merusak barang; Bab XXX penadahan. Kejahatan terhadap harta kekayaan sendiri diartikan sebagai suatu penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas benda milik orang lain. Setiap tindak kejahatan memiliki unsur-unsur tersendiri, baik yang subjektif atau objektif. Keberadaan Unsur-unsur tersebut menjadi parameter seseorang terdakwa tertuduh melakukan tindak pidana kejahatan. Perbedaan pokok antara macam-macam tindak pidana tersebut adalah:
  1. pencurian (diefstal): mengambil barang orang lain untuk memilikinya.
  2. pemerasan (afpersing); memaksa orang lain dengan kekerasan untuk memberikan sesuatu.
  3. pengancaman (afdreiging): memaksa orang lain dengan ancaman untuk memberikan sesuatu.
  4. penipuan (oplichting): membujuk orang lain dengan tipu muslihat untuk memberikan sesuatu.
  5. penggelapan barang (verduistering): memiliki barang bukan haknya yang sudah ada di tangannya.
  6. merugikan orang yang berpiutang: sebagai orang yang berpiutang berbuat sesuatu terhadap kekayaan sendiri dengan merugikan si berpiutang (creditor).
  7. penghancuran atau perusakan barang: melakukan perbuatan terhadap barang orang lain secara merugikan tanpa mengambil barang itu.
  8. penadahan: menerima atau memperlakukan barang yang diperoleh orang lain secara tindak pidana.

Pencurian.
Menurut KUHAP delik pencurian dibedakan atas lima macam, yaitu:
  1. Delik pencurian dalam bentuk pokok.
  2. Delik pencurian dengan unsur-unsur memberatkan.
  3. Delik pencurian ringan.
  4. Delik pencurian dengan kekerasan.
  5. Delik pencurian dalam keluarga.

I. Delik pencurian dalam bentuk pokok.
Dalam psl 362 KUHP “barang siapa yang mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana 5 tahun atau denda paling banyak lima ratus rupiah”. Pencurian dalam bentuk pokok ini mengandung unsur objektif dan subjektif.
Ø  Unsur objektif.
  1. Barang siapa (Hij), yaitu subjek atau pelaku dari tindak pidana. Hij biasa diartikan barang siapa dalam artian manusia, karena pidana penjara yang diancamkan terhadap pelaku pencurian merupakan suatu ’vrijheidsstraf’, yakni suatu pidana yang bertujuan untuk membatasi kebebasan pelaku, dan pidana denda merupakan suatu ’vermogenstraf’, yakni pidana yang bertujuan untuk mengurangi harta kekayaan pelaku. ’vrijheidsstraf’ dan ’vermogenstraf’ hanya bisa ditimpakan kepada manusia. Karena yang dapat dikurangi harta kekayaan sebagai suatu pidana ini bukan hanya manusia saja, maka ada yang mengartikan barang siapa atau Hij ini manusia atau suatu badan hukum. Lamintang menyalahkan pendapat bahwa suatu badan hukum bisa dijadikan pelaku pencurian dengan alasan karena dalam penjelasan tentang pembentukan pasal 59 KUHP mengatakan: ”suatu tindakan pidana itu hanya dapat dilakukan oleh seorang manusia. Anggapan seolah-olah suatu badan hukum itu dapat bertindak seperti seorang manusia, tidak berlaku di bidang hukum pidana.”
  2. Mengambil (Wergemen), artinya membawa barang dari tempa asalnya ke tempat lain. Jadi barang tersebut harus bersifat digerakkan, dapat diangkat dan dipindahkan. Adapun istilah “mencuri tanah” itu maksudnya memiliki tanah tanpa hak. Kemudian apabila pencopet memasukkan tangannnya kedalam tas orang lain dan memegang dompet uang yang tersimpan di tas dengan maksud memiliki akan tetapi si pencopet keburu diketahui pemilik maka si pencopet itu dituntut dengan percobaan pencurian bukan pencurian.
  3. Suatu benda (Eenig), artinya ada benda yang diambil pelaku. Adapun yang dimaksud dengan benda itu harus berharga dan bernilai bagi korban. Barang yang diambil itu tidak terbatas mutlak milik orang lain tetapi juga sebagian dimiliki si pencuri, yaitu apabila merupakan suatu harta warisan yang belum dibagi,  dan si pencuri merupakan juga ahli waris yang turut berhak atas barang itu.
  4. Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain (Dat gehel of geseeltelijk aan een ander toebe hoort), artinya barang tersebut bukan milik pelaku tetapi merupakan milik orang lain secara utuh atau sebagian, jika barang itu milik si pencuri atau barang temuan maka tidak termasuk pencurian.
Ø  Unsur subjektif.
Menguasai benda tersebut dengan melawan hukum. Menteri kehakiman menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ’oogmerk’ atau maksud dalam pasal 362 ialah naaste doel ataupun dalam dokrin disebut bijkomend oogmerk atau maksud lebih lanjut. ’Maksud menguasai barang’ berarti untuk memiliki bagi diri sendiri atau dijadikan sebagai barang miliknya. Menurut Wirjono, ada suatu kontradiksi antara ’memiliki barang’ dan ’melawan hukum’. ’Memiliki barang’ itu berarti menjadikan dirinya pemilik, sedangkan untuk menjadi pemilik suatu barang harus menurut hukum. Maka sebenarnya tidak mungkin orang memiliki barang milik orang lain dengan melanggar hukum karena kalau melanggar hukum, tidak mungkin orang menjadi pemilik barang. Oleh karena itu, Wirjono mendefinisikan memiliki barang dengan melawan hukum tersebut adalah berbuat sesuatu dengan suatu barang seolah-olah pemilik barang itu, dan dengan perbuatan itu si pelaku melanggar hukum. Mr. R. Tresna merumuskannya sebagai berikut:
  1. bahwa yang mengambil itu bermaksud untuk memiliki barang itu, artinya terhadap barang itu ia bertindak seperti yang punya.
  2. bahwa memiliki barang itu harus tanpa hak, artinya dengan memperkosa hak orang lain atau berlawanan dengan hak orang lain.
  3. yang mengambil itu harus mengetahui, bahwa pengambilan barang itu tanpa hak.

II. Tindak pidana pencurian dengan unsur-unsur yang memberatkan, diatur dalam pasal 363 KUHP.
Pencurian dalam tindak pidana pencurian dengan unsur memberatkan mempunyai arti yang sama dengan pencurian dalam bentuk pokok, akan tetapi pencurian itu ditambah unsur lain yang telah tercantum pasal 363 KUHP yang bersifat memberatkan pelaku, sehingga ancaman pidananya lebih berat dari pidana pencurian dalam bentuk pokok, yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Adapun yang termasuk pencurian tersebut adalah sebagai berikut:
a.       pencurian ternak.
b.      pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.
c.       pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
d.      pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
e.      pencurian yang masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat dengan memaki anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
f.        jika pencurian yang tercantum dalam butir c disertai dengan salah satu dalam butir d dan e, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kemajuan teknologi informasi yang menjadi starting points dari keberadaan cyber crime ”kejahatan dunia maya”, secara yuridis dapat membawa dampak pada hukum yang mengatur tentang hal tersebut. Perhatian terhadap cyber crime tersebut dikarenakan dampak dari adanya cyber crime bersifat negatif yang dapat merusak terhadap seluruh bidang kehidupan modern saat ini, oleh karena kemajuan teknologi komputer menjadi salah satu pendukung kehidupan masyarakat Bahkan kekhawatiran dampak negatif dari keberadaan cyber crime ini secara internasional pernah diutarakan dalam “International Information Industry Congress 2000 Millennium Conggres” di Quebec, yang menyatakan bahwa: “Cyber crime is a real growing threat to economic and social development around the world. Information technology touches every aspect of human life so can electronically enable crime.” (Kejahatan dunia maya merupakan suatu pertumbuhan nyata yang mengancam pembangunan ekonomi dan sosial dunia). Teknologi informasi menyentuh setiap aspek kehidupan manusia yang secara elektronik dapat menimbulkan kejahatan. Dalam hal pencurian/pembobolan sistem komputer yang dimaksudkan untuk menDapatkan uang tunai melalui transfer dapat diterapkan Pasal 363 KUHP dimana dalam pasal tersebut memperluas pengertian kunci palsu dan perintah palsu sehingga “password” atau “test-key” yang digunakan dalam pencurian tersebut termasuk di dalamnya.


III. Delik pencurian ringan yang diatur pada pasal 364 KUHP .
Yang berbunyi “perbuatan yang diterangkan pada pasal 362dan pasal 363 butir ke 5 apabila tidak dilakukan didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada dirumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam dengan pencurian ringan dengan pidana paling lama tiga bulan atau pidana denda dua ratus lima puluh rupiah” Tentang ’nilai benda yang dicuri’ itu semula ditetapkan ’tidak lebih dua puluh lima rupiah’, akan tetapi dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 16 tahun 1960 tentang beberapa perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diubah ’dua ratus lima puluh rupiah’. Dari rumusan ketentuan pidana di atas dapat diketahui, bahwa yang dimaksud pencurian ringan itu dapat berupa:
  1. tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok.
  2. tindak pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.
  3. Tindak pidana pencurian, yang untuk mengusahakan jalan masuk ke tempat kejahatan atau untuk mencapai benda yang hendak diambilnya, orang yang bersalah telah melakukan pembongkaran, perusakan, pemanjatan atau telah memakai kunci-kunci palsu atau serangan palsu.
Dengan syarat:
  1. tidak dilakukan di dalam sebuah rumah tempat kediaman.
  2. tidak dilakukan di atas sebuah perkarangan tertutup yang di atasnya terdapat sebuah tempat kediaman.
  3. nilai dari benda yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah. Sedangkan untuk waktu sekarang, nilai dari bendaDitentukan sesuai dengan kelayakan dan kepantasan pada waktu sekarang.
IV. Delik pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP.
Pencurian dengan unsur kekerasan ini termasuk suatu pencurian dengan unsur-unsur memberatkan pula, yaitu yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 364 ini mengatur satu kejahatan, bukan dua kejahatan yang terdiri dari kejahatan ’pencurian’ dan ’pemakaian kekerasan terhadap orang’, ataupun bukan merupakan suatu samenloop dari kejahatan ’pencurian’ dengan kejahatan ’pemakaian kekerasan terhadap orang’. Menurut Prof. Simons, kekerasan itu tidak saja merupakan sarana atau cara untuk melakukan pencurian, melainkan cukup jika kekerasan tersebut terjadi ’sebelum’, ’selama’ dan ’sesudah’ pencurian. Kemudian pasal 366 menjelaskan mengenai hukum pidana pencurian yang tercantum pada pasal 362, 363 dan 364 dapat diputuskan dari hak-hak seperti yang disebut dalam pasal 36 angka 1-4 KUHP, Yaitu:
  1. hak untuk menjabat segala jabatan tertentu.
  2. hak untuk masuk dinas kemiliteran.
  3. hak untuk memilih atau dipilih pada pemilihan yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
  4. hak untuk menjadi penasehat, wali pengawas/pengampu atau pengawas/pengampu atas orang lain dari pada anaknya sendiri.

V. Delik pencurian dalam keluaga diatur dalam pasal 367 KUHP.
Menurut pasal 367 ayat 2 KUHP, apabila pelaku atau pembantu dari pencurian dari pasal 362, 364, dan 365 adalah suami atau istri dari si korban, dan mereka dibebaskan dari kewajiban tinggal bersama, atau keluarga sedarah semenda, boleh dilakukan penututan atas pengaduan si korban pencurian. Aduan pada pencurian dalam keluarga ini termasuk delik aduan relatif, yaitu kejahatan yang hanya dalam keadaan tertentu saja merupakan delik aduan. Apabila suami-istri itu tidak dibebaskan dari kewajiban tinggal bersama, maka menurut ayat 1 pasal 367 KUHP sama sekali tidak boleh dilakukan penuntutan. Akan tetapi, ayat 3 pasal tersebut menyebutkan jika menurut adat-istiadat garis ibu (matriarchaat dari daerah minangkabau) kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain dari pada bapak, maka aturan ayat 2 berlaku juga bagi orang itu.
penggelapan. (Verduistering).
Dalam KUHP, Penggelapan dimuat dalam buku II bab XXIV yang oleh Van Haeringen mengartikan Istilah Penggelapan ini sebagai “geheel donkermaken” atau sebagai “uitstraling van lichtbeletten” yang artinya “membuat segalanya menjadi gelap” atau “ menghalangi memancarnya sinar”. Sedangkan Lamintang dan Djisman Samosir mengatakan akan lebih tepat jika istilah Penggelapan diartikan sebagai “penyalah gunaan hak” atau “penyalah gunaan kekuasaan”. Akan tetapi para sarjana ahli hukum lebih banyak menggunakan kata “Penggelapan“.Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian yang dijelaskan dalam pasal 362. hanya saja pada pencuriaan barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pelaku dan masih harus diambilnya, sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan pelaku tidak dengan jalan kejahatan. Menurut KUHP tindak pidana penggelapan dibedakan atas lima macam, yaitu:
  1. tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok.
  2. tindak pidana penggelapan ringan.
  3. tindak pidana penggelapan dengan unsur-unsur yang memberatkan.
  4. tindak pidana penggelapan oleh wali dan lain-lain.
  5. tindak pidana penggelapan dalam keluarga.
Selain macam-macam Penggelapan yang telah disebutkan di atas masih ada tindak pidana lain yang masih mengenai penggelapan, yaitu “Kejahatan Jabatan” pada pasal 415 dan pasal 417, yang kini ditarik ke dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001.

I.  Penggelapan dalam bentuk pokok.
Penggelapan dalam bentuk pokok dijelaskan dalam pasal 372 yakni “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Penggelapan yang dicantumkan dalam pasal di atas oleh R. Soesilo disebut dengan “Penggelapan Biasa”. Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 372 ini terdiri dari unsur objektif dan subjektif:
Ø  Unsur subjektif.
Unsur kesengajaan; memuat pengertian mengetahui dan menghendaki. Berbeda dengan tindak pidana pencurian yang tidak mencantumkan unsur kesengajaan atau ‘opzettelijk’ sebagai salah satu unsur tindak pidana pencurian. Rumusan pasal 372 KUHP mencantumkan unsur kesengajaan pada tindak pidana Penggelapan, sehingga dengan mudah orang mengatakan bahwa penggelapan merupakan opzettelijk delict atau delik sengaja.
Ø  Unsur objektif.
a.       Barang siapa; seperti yang telah dipaparkan dalam tindak pidana pencurian, kata ‘barang siapa’ ini menunjukan orang. Apabila seseorang telah memenuhi semua unsur tindak pidana penggelapan maka dia dapat disebut pelaku atau ‘dader’
b.      Menguasai secara melawan hukum (bermaksud memiliki); menteri kehakiman pemerintahan kerajaan Belanda, menjelaskan maksud unsur ini adalah penguasaan secara sepihak oleh pemegang sebuah benda seolah-olah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuat benda tersebut berada padanya.
c.       Suatu benda; ialah benda yang menurut sifatnya dapat dipindah-pindahkan ataupun dalam prakteknya sering disebut ‘benda bergerak’
d.      Seluruh atau sebagiannya adalah milik orang lain; sebagaimana keterangan Simons, “penggelapan atas benda yang sebagian merupakan kepunyaan orang lain itu dapat saja terjadi. Barang siapa atas biaya bersama telah melakukan suatu usaha bersama dengan orang lain, ia tidak boleh menguasai uang milik bersama itu untuk keperluan sendiri.
e.      Benda yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan Yaitu: harus ada hubungan langsung yang sifatnya nyata antara pelaku dengan suatu benda pada tindak pidana penggelapan. Misalnya, karena dititipkan, dipinjamkan, disewakan, atau digadaikan kepada pelaku. Misalnya : si A menyewa sepeda kepada si B, kemudian si A menjual sepeda tersebut tanpa sepengetahuan si B. (dengan demikian si A dianggap telah melakukan penggelapan karena dia tidak memiliki hak untuk menjual sepeda tersebut).

II. Penggelapan ringan.
Penggelapan ringan, diatur pada pasal 373, yaitu Penggelapan biasa (pasal 372), jika yang digelapkan itu bukan binatang ternak (hewan) dan barang yang harganya tidak lebih dari Rp. 250. Dengan demikian maka penggelapan hewan, Penggelapan barang yang harganya lebih dari Rp. 250 , Penggelapan barang yang tidak dapat dinilai harganya, Penggelapan dengan pemberatan pasal 374 dan 375 KUHP, meskipun harga barang yang digelapkan kurang dari Rp, 250, itu tidak masuk Dalam penggelapan ringan. Unsur-unsur yang terkandung dalam pasal ini:
  1. Semua unsur terkandung dalam 372
  2. Unsur khususnya:
q  Obyek bendanya bukan ternak.
q  Harga atau nilainya tidak sampai Rp 250.
q  Bukan penggelapan dalam bentuk berat.

III. Penggelapan dalam bentuk diperberat.
Dalam pasal 374 dijelaskan bahwa “Penggelapan yang dilakukan orang yang penguasaannya terhadap orang disebabkan karena hubungaan kerja atau karena unsur pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana 5 tahun”. Selain unsur yang terkandung dalam pasal 372 di atas, dalam pasal 374 ini dirumuskan tiga macam hubungan antara si pelaku dengan yang menitipkan barangnya, yaitu:
  1. Hubungan buruh dan majikan(persoonlijke dienstbtrekking). Dalam hubungan antara buruh-majikan ini, barang yang digelapkan tidak harus kepunyaan si majikan. Bisa jadi barang tersebut adalah barang orang lain atau buruh lain, akan tetapi karena sebagai buruh pelaku harus mematuhi perintah majikannya untuk mengurus barang-barang tersebut.
  2. Hubungan berdasarkan pekerjaan si pelaku sehari-hari (beroep).Seorang pemborong yang menggelapkan barang-barang milik pihak yang memberikan pekerjaan pemborongan misalnya, adalah termasuk Penggelapan yang berdasarkan pada pekerjaan si pelaku sehari-hari.
  3. Hubungan dimana si pelaku mendapat upah.Misalnya: seorang petugas stasiun yang diupah untuk membawa barang ke atas kereta oleh seorang penumpang, akan tetapi petugas tersebut tidak membawanya ke kereta, dengan demikian petugas tersebut bisa dituntut melakukan Penggelapan.

IV. Penggelapan oleh wali dan lain-lain.
Dalam pasal 375 dijelaskan bahwa “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. Selain unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 372 di atas, unsur dalam Penggelapan yang ada pada pasal 375 ini adalah beradanya benda objek Penggelapan di dalam kekuasaan pelaku disebabkan karena:
a.       terpaksa disuruh menyimpan barang itu; Ini biasanya disebabkan karena terjadi kebakaran, banjir dan sebagainya.
b.      kedudukan sebagai seorang wali (voogd); Wali yang dimaksudkan di sini adalah wali bagi anak-anak yang belum dewasa
c.       kedudukan sebagai pengampu (curator); Pengampu yang dimaksud adalah seseorang yang hakim untuk menjadi wali bafi seseorang yang sudah dewasa, akan tetapi orang tersebut diangGap tidak dapat berbuat hukum dan tidal dapat menguasai atau harta bendanya disebabkan ia sakit jiwa dan lainnya.
d.      kedudukan sebagai seorang kuasa (bewindvoerder); Seorang kuasa berdasarkan BW adalah orang yang ditunjuk oleh hakim dan diberi kuasa untuk mengurus harta benda seseorang yang telah ditinggalkan oleh pemiliknya tanpa menunjuk seorang wakil pun untuk mengurus harta bendanya itu.
e.      kedudukan sebagai pelaksana surat wasiat; Yang dimaksud adalah seseorang yang ditunjuk oleh pewaris di dalam surat wasiatnya untuk melaksanakan apa yang di kehendaki oleh pewaris terhadap harta kekayaannya.
f.        kedudukan sebagai pengurus lembaga sosial atau yayasan.


V. Penggelapan dalam keluarga.
Tindak pidana penggelapan dalam keluarga disebut juga delik aduan relatif dimana adanya aduan merupakan syarat untuk melakukan penuntutan terhadap orang yang oleh pengadu disebutkan namanya di dalam pengaduan. Dasar hukum delik ini diatur dalam pasal 376 yang merupakan rumusan dari tindak pidana pencurian dalam kelurga sebagaimana telah diatur dalam pembahasan tentang pidana pencurian, yang pada dasarnya pada ayat pertama bahwa keadaan tidak bercerai meja dan tempat tidur dan keadaan tidak bercerai harta kekayaan merupakan dasar peniadaan penuntutan terhadap suami atau istri yang bertindak sebagai pelaku atau yang membantu melakukan tindak pidana penggelapan terhadap harta kekayaan istri dan suami mereka. Pada ayat yang kedua, hal yang menjadikan penggelapan sebagai delik aduan adalah keadaan di mana suami dan istri telah pisah atau telah bercerai harta kekayaan. Alasannya, sama halnya dengan pencurian dalam keluarga yang dilakukan oleh suami atau istri terhadap harta kekayaan suami mereka, yaitu bahwa kemungkinan harta tersebut adalah harta bersama yang didapat ketika hidup bersama atau yang lebih dikenal dengan harta gono-gini yang mengakibatkan sulitnya membedakan apakah itu harta suami atau harta istri. Oleh karena itu, perceraian harta kekayaan adalah yang menjadikan tindak pidana penggelapan dalam keluarga sebagai delik aduan.


Kesimpulan.
Setelah dipaparkan penjelasan tentang pencurian dan pengelapan di atas, dapat di tarik simpulan sebagai berikut:
  1. pencurian dalam rumusan KUHP adalah tindakan kejahatan yang meliputi unsur-unsur: Barang siapa; Mengambil; Suatu benda; Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain; dan Memiliki benda tersebut dengan melawan hukum.
  2. penggelapan dalam rumusan KUHP adalah tindak kejahatan yang meliputi unsur-unsur: Dengan sengaja; Barang siapa; Mengambil; Suatu benda; Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain; Menguasai benda tersebut dengan melawan hukum; dan Benda Yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan.
  3. perbedaan pencurian dan penggelapan adalah:
q  Penggelapan dalam KUHP dengan jelas disebutkan sebagai delik kesengajaan sedangkan pencurian tidak.
q  Benda penggelapan berada pada kewenangan atau penguasaan pelaku sedangkan barang pencurian berada di luar kewenangan pelaku.

Jika Anda Korban Penipuan, Penggelapan Dan Pemerasan

Dasar hukum Penipuan adalah pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dasar hukum Penggelapan adalah 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal  4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.

Dasar hukum Pemerasan adalah pasal 368 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Jadi jika anda merasa jadi korban dari salah satu atau semua dari hal-hal tersebut diatas maka jangan segan-segan laporkan kejadian itu terhadap aparat kepolisian dengan disertai bukti-bukti dan para saksi.

Kalau bisa tulis urutan kejadian atau kronologis peristiwa itu terjadi.

Sebagai ilustrasi anda simak cerita berikut ini agar bisa mendefinisikan mana yang penipuan, penggelapan dan pemerasan.

Pada saat ini banyak sekarang Perusahaan yang berkedok investasi yang melakukan praktek melawan hukum dan merugikan masyarakat umum. Beberapa waktu lalu di Televisi di beritakan Perusahaan investasi membawa kabur uang nasabah ratusan milyar. Dan konon para direkturnya lari ke negeri tirai bambu, nah artinya perusahaan ini membawa kabur uang anda dan nasabah lain. Inilah yang dinamakan penggelapan. Adapun pada waktu perusahaan dulu menawari anda dalam bentuk bunga yang besar, tapi pada kenyataannya tiap bulan meleset. Inilah yang dinamakan penipuan.

Satu lagi tindakan yang ramai terjadi di masyarakat, adalah pemerasan. Pemerasan banyak dilakukan oleh oknum baik pejabat maupun orang biasa. Misal jika anda diminta uang pelicin oleh oknum pejabat atau aparat karena ada urusan yang sedang anda urus dan konsekuensinya anda akan dipersulit dalam urusan ini, maka anda dapat siasati dengan buat tanda bukti kuitansi agar anda punya bukti kalau suatu saat anda butuhkan. Inilah yang disebut pemerasan. Dan masih banyak lagi praktek-praktek pemerasan yang dilakukan oleh oknum masyarakat seperti preman dan lain-lain.

Demikian beberapa contoh tindakan penggelapan, penipuan dan pemerasan.

Cotoh Surat Laporan, Penyidikan, Penahanan, Penyitaan

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
         DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
                         RESORT SLEMAN
SEKTOR GAMPING
Jl. Wates Km 5,5 Gamping Sleman Yogyakarta
Kode Pos 55294 No. Telp. (0274)56827



PRO JUSTITIA
LAPORAN POLISI
No. Pol: LP/K/25/II/2014/Sek Gamping
Peristiwa yang dilaporkan:
1. Waktu kejadian       : Sabtu,
15 Februari 2014 pukul 07.00 WIB
2. Tempat kejadian      : Depan Pasar Gamping Sleman
3. Apa yang terjadi     : Tindak pidana pencurian sepeda motor
4. Siapa                       : a. Terlapor                 : belum diketahui
                                      b. Korban                 
:
                                    - Nama
                        : Ny. Cantik Manis
                                    - Jenis kelamin : Perempuan
                                    - Umur             : 48 tahun
                                    - Tempat tinggal          : Patukan, Ambarketawang, Gamping                                                                        Sleman
5. Waktu
melaporkan              : Sabtu, 15 Februari 2014 pukul 07.15 WIB
6. Pasal yang dilanggar           : Pasal 362 KUHP
7. Barang bukti                       :Sebuah STNK sepeda motor pelapor.
8. Uraian singkat kejadian
      : Pada hari, tanggal dan tempat kejadian tersebut di atas, pelapor telah kehilangansepeda motor miliknya, merk Yamaha dengan Nomor Polisi AB 1234 HA yang sebelumnya diparkir di depan Pasar Gamping.
9. Tindakan yang diambil :
            - melakuak
an penyelidikan guna menangkap tersangka;
            - menyita barang bukti berupa STNK sepeda motor pelapor.
           
Demikianlah laporan polisi ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah dan jabatan.
Gamping, 15 Februari 2014
Diketahui ole
h:
                                                                        Yang membuat laporan
A.n KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GAMPING
                                                                             KASAT RESKRIM
    
                                                                            KRISNA MUKHTI                                                                                                 AKP NRP 22558899




KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
         DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
                         RESORT SLEMAN
SEKTOR GAMPING
Jl. Wates Km 5,5 Gamping Sleman Yogyakarta
Kode Pos 55294 No. Telp. (0274)56827



PRO JUSTITIA
SURAT PERINTAH PENYIDIKAN
Nomor: SP.Dik/19/II/ 2014/Reskrim
PERTIMBANGAN  :  Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, maka
                                    perlu mengeluarkan Surat Perintah ini.
DASAR                      : 1. Pasal 7,Pasal 8,Pasal 11,Pasal 12,Pasal 106,Pasal 109
ayat(1),Pasal 110 ayat (1) KUHAP.
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
  3. Laporan Polisi No.Pol: LP/K/25/II/2014/Sek Gamping,
      tanggal 15 Februari 2014.
                                       
DIPERINTAHKAN
KEPADA                   : 1. Nama                     : HENDRI TOVAN
                                          Pangkat/Nrp          : IPTU/20110610202
                                          Jabatan                  : Penyidik
              2. Nama                     : BAGAS ANGGA
   Pangkat/Nrp          : BRIPKA /1122334455
   Jabatan                  : Penyidik Pembantu
UNTUK                       : 1.  Melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana
                                             pencurian sepeda motor merk Yamaha seharga Rp. 12.000.000 dengan Nomor Polisi AB 1234 HA yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2014 pukul 07.00 di depan Pasar Gamping, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
2.      Melaporkan setiap perkembanganpelaksanaan penyidikan kepada atasan pada kesempatan pertama.
3.      Surat perintah ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan selesai.
                                                            Dikeluarkan di                        : Gamping
                                                            Pada Tanggal              :15 Februari 2014
A.n KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GAMPING
                                                                                    KASAT RESKRIM
Yang Menerima Perintah                                                            Selaku Penyidik
HENDRI TOVAN                                                                   KRISNA MUKHTI
NRP 20110610202                                                                 AKP NRP 22558899




KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
         DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
                         RESORT SLEMAN
SEKTOR GAMPING
Jl. Wates Km 5,5 Gamping Sleman Yogyakarta
Kode Pos 55294 No. Telp. (0274)56827



PRO JUSTITIA
SURAT PERINTAH PENANGKAPAN
Nomor : SP.Kap/20/II/2014/Reskrim
PERTIMBANGAN  :  Bahwa untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan
terhadap peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,  perlu untuk melakukan tindakan hukum yang berupa penangkapan terhadap seorang yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
DASAR                      : 1. Pasal 5 ayat (1) b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal
16, Pasal 17,Pasal 18,Pasal 19, dan pasal37 KUHAP.
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
      Negara Republik Indonesia
  3. Laporan Polisi No.Pol: LP/K/25/II/2014/Sek Gamping,
      tanggal 15Februari 2014.
DIPERINTAHKAN
KEPADA                   : 1. Nama         : HENDRI TOVAN
                                    Pangkat/Nrp    : IPTU/20110610202
                                    Jabatan                        : Penyidik
  2.        Nama              : BAGAS ANGGA
                                     Pangkat/Nrp   : BRIPKA /1122334455
                                    Jabatan                        : Penyidik Pembantu
UNTUK                     :  1. Melakukan penangkapan terhadap:
     Nama                              : SMARADAHANA
     Tempat, tgl lahir             : Sleman, 6 Januari 1996
(umur 18 tahun)
     Jenis kelamin                  : Laki-laki
     Agama                            : Islam
     Pendidikan                     : Tamat SD
     Pekerjaan                        : Buruh bangunan
     Kewarganegaraan          : WNI
     Alamat                           : Dusun Karanggayam, Desa
  KarangNongko, Sleman.
                                                Dan membawa ke kantor polisi tersebut di atas untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor merk Yamaha seharga Rp. 12.000.000 dengan nomor polisi AB 1234 HA pada hari Sabtu tanggal 15 Februari pukul 07.00 WIBdi depan Pasar Gamping, Sleman.
                                    2.  Surat Perintah ini berlaku 24 Februari 2014 sampai dengan 25 Februari 2014.
                                    3. Setelah melaksanakan perintah ini agar membuat berita acara penangkapan.
                                                            Dikeluarkan di                        : Gamping
                                                            Pada Tanggal              :24 Februari 2014
                                               
A.n KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GAMPING
                                                                             KASAT RESKRIM
Yang Menerima Perintah                                                   Selaku Penyidik
HENDRI TOVAN                                                      KRISNA MUKHTI
IPTU NRP 20110610202                                          AKP NRP 22558899
Pada hari ini Senin tanggal 24 Februari 2014 sekitar pukul 11.30 WIB, 1 (satu) lembar surat perintah penangkapan ini masing-masing diserahkan kepada tersangka dan 1 (satu) lembar tembusannya kepada keluarga tersangkanya.
Yang Menerima                                              Yang Menyerahkan
Tersangka/ Keluarga
SMARADAHANA                                    HENDRI TOVAN
IPTU NRP 20110610202





KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
         DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
                         RESORT SLEMAN
SEKTOR GAMPING
Jl. Wates Km 5,5 Gamping Sleman Yogyakarta
Kode Pos 55294 No. Telp. (0274)56827



PRO JUSTITIA
SURAT PERINTAH PENAHANAN
Nomor : SP.Han/21/II/2014/Reskrim
PERTIMBANGAN       :
Untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup diduga keras melakukan tindakpidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka dikhawatirkan akanmelarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, maka perlu dikeluarkan surat perintah ini.
D A S A R                     :
1.   Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 20, 21, 22, 24 (1) KUHAP.
2.   Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI.
3.   Laporan Polisi No. Pol.: LP/K/25/II/2014/Sek Gamping, tanggal 15 Februari 2014.
4.    Surat Perintah Penyidikan NomorSP.Dik/19/II/ 2014/Reskrim.
D I P E R I N T A H K A N
K E P A D A              : 1. Nama                     : HENDRI TOVAN
                                          Pangkat/Nrp          : IPTU/20110610202
                                          Jabatan                  : Penyidik
               2. Nama                    : BAGAS ANGGA
   Pangkat/Nrp        : BRIPKA /1122334455
   Jabatan                 : Penyidik Pembantu
U N T U K                 : 1. Melakukan penahanan terhadap:
                                          Nama                     : SMARADAHANA
      Tempat, tgl lahir    :Sleman, 6 Januari 1996 (umur 18 thn)
                                          Pekerjaan               : Cleaning Service
                                          Kewarganegaraan : WNI
                                          Agama                   : Islam
      Alamat                  : Dusun Karanggayam, Desa Karang
Nongko, Sleman.
Karena berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor merk Yamaha seharga Rp. 12.000.000 dengan nomor polisi AB 1234 HA yang dilakukan pada pada hari Sabtu tanggal 15 Februari sekitar pukul 07.00 WIB di depan Pasar Gamping, Sleman.Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
2.      Menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Polsek Gamping untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Februari 2014 sampai dengan tanggal 18Maret 2014.
3.      Segera melaporkan pelaksanaannya dan membuat Berita Acara Penahanan.
Dikeluarkan di      :  Gamping
Pada Tanggal        : 25 Februari 2014
                                                A.n KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GAMPING
                                                                             KASAT RESKRIM
                                                                             Selaku Penyidik
                                                                        KRISNA MUKTHI                                                                                                 AKP NRP 22558899
                                               
Pada hari ini, Sabtu, tanggal 25 Februari 2014, Surat Perintah Penahanan diserahkan kepada tersangka dan tembusannya kepada keluarganya.
            Yang menerima                                               Yang menyerahkan
            Tersangka/keluarga
           
SMARADAHANA                                                     HENDRI TOVAN
                                                                               IPTU NRP 20110610202





KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
         DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
                         RESORT SLEMAN
SEKTOR GAMPING
Jl. Wates Km 5,5 Gamping Sleman Yogyakarta
Kode Pos 55294 No. Telp. (0274)56827



PRO JUSTITIA
SURAT PERINTAH PENYITAAN
Nomor: SP. Sita/22/II/2014/Reskrim
PERTIMBANGAN  :Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana,  
penuntutan, dan peradilan perlu dilakukan tindakan hukum  berupa penyitaan  terhadap benda-benda yang diduga ada kaitannya langsung dengan tindak pidana yang telah terjadi, maka perlu dikeluarkan surat perintah ini.
DASAR                      : 1. Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal  7 ayat (1) huruf  d,
      Pasal 11, Pasal 38 , pasal 39, Pasal 40,Pasal 44 , Pasal 128,
      Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131 KUHAP.
                                     2. Undang –Undang   Nomor 2  Tahun 2002 Tentang
                                          Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Laporan Polisi No. Pol.: LP/K/25/II/2014/Sek Gamping, tanggal 17 Februari 2014.
                                        DIPERINTAHKAN
KEPADA                   : 1. Nama                     : HENDRI TOVAN
                                          Pangkat/Nrp          : IPTU/20110610202
                                          Jabatan                  : Penyidik
  2. Nama                   : BAGAS ANGGA
   Pangkat/Nrp        : BRIPKA /1122334455
   Jabatan                 : Penyidik Pembantu
UNTUK                       :  1. Melakukan penyitaan benda yang ada kaitannya dengan tindak pidanapencurian sepeda motor merk Yamaha seharga Rp. 12.000.000 dengan Nomor Polisi AB 1234 HA yang dilakukan pada pada hari Sabtu tanggal 15 Februari sekitar pukul 07.00 WIB di depan Pasar Gamping, Sleman, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
2. Melakukan pembukusan dan atau penyegelan terhadap barang bukti yang disita yakni berupa sepeda motor merek Yamaha No.Pol AB 1234 HA.
3. Setelah melaksanakan perintah ini pada kesempatanpertamaharus membuat Berita AcaraPenyitaan.
       Dikeluarkan di                        : Gamping
                                                Pada Tanggal                : 24 Februari 2013
A.n KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GAMPING
                                                                             KASAT RESKRIM
Yang Menerima Perintah                                                Selaku Penyidik
HENDRI YOVAN                                                      KRISNA MUKTHI        
IPTU NRP 20110610202                                          AKP NRP 22558899





KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
         DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
                         RESORT SLEMAN
SEKTOR GAMPING
Jl. Wates Km 5,5 Gamping Sleman Yogyakarta
Kode Pos 55294 No. Telp. (0274)56827



PRO JUSTITIA
BERITA ACARA PENANGKAPAN
-------   Pada hari Sabtu,tanggal 24 Februari 2013 pukul 11.00 WIB, saya :---------------------------------------------------------HENDRI TOVAN---------------------------------------
Pangkat  IPTU/ NRP 20110610202 Jabatan Selaku Penyidik pada kantor tersebut diatas , bersama-sama dengan :---------------------------------------------------------------------------Nama, Pangkat, Nrp           :Bagus Angga/1122334455, BRIPKA dari Kantor yang sama berdasarkan :
1.      Laporan Polisi No. Pol.: LP/K/25/II/2014/Sek Gamping, tanggal 17 Februari 2013.
2.      Surat Perintah Tugas No.Pol : SP.Gas/24/II/2014/Reskrim, tanggal 17 Februari 2014.
3.      Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/20/II/2014/Reskrim tanggal 24 Februari 2014.
Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki :
            Nama                           : SMARADAHANA
            Tempat/Tgl.Lahir        : Sleman, 6 Januari 1996
            Jenis Kelamin              : Laki-Laki
            Agama                         : Islam
            Pekerjaan                     : Cleaning Service
            Kewarganegaraan       : WNI
            Alamat                                    : Dusun Karanggayam, Desa Karang Nongko, Sleman
Dengan disaksikan oleh:
1.      Nama               : Ruscipta
Pekerjaan         : Wiraswasta, Kepala Dusun Karanggayam
Alamat                        : Dusun Karanggayam, Desa Karang Nongko, Sleman
2.      Nama               : Eko Budi
Pekerjaan         : Swasta
Alamat                        : Dusun Karanggayam, Desa Karang Nongko, Sleman.
Tersangka tersebut ditangkap di tempat tinggalnya di Dusun Karanggayam, Desa Karang Nongko, Sleman, karena melakukan tindak pidana pencurian, yaitu barang siapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah, pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2014 sekitar pukul 11.30 WIB, Sebagaimana dimaksud dalam kesatu pasal 362 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun jalannya Pelaksanaan penangkapan sebagai berikut:
Pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014  pukul 11.00 WIB. Kami telah berhasil menangkap seseorang yang bernama Smaradahana.Selanjutnya dilakukan Penangkapan di tempat tinggalnya di Karanggayam Desa Karang Nongko, Sleman, dan petugas menemukan barang bukti sepeda motor, yang dicuri oleh Saudara Pangkur Jenggleng tersebut, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Gamping untuk diproses lebih lanjut.
              Demikian Berita Acara Penangkapan ini dibuat dengan sebenarnya mengingat sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di Sleman pada tanggal tersebut di atas oleh :
      Tersangka                                                                Penyidik
SMARADAHANA                                                HENDRI TOVAN
                                                                             IPTU NRP 20110610202
Saksi-Saksi
RUSCIPTA
EKO BUDI





KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
         DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
                         RESORT SLEMAN
SEKTOR GAMPING
Jl. Wates Km 5,5 Gamping Sleman Yogyakarta
Kode Pos 55294 No. Telp.



PRO JUSTITIA
BERITA ACARA PENAHANAN
-------   Pada hari Sabtu, tanggal 25 Februari 2014 pukul 10.00 WIB, saya :--------------------------------------------------HENDRI TOVAN---------------------------------------
Pangkat  IPTU/ NRP 61342010 Jabatan Selaku Penyidik pada kantor tersebut diatas , bersama-sama dengan :---------------------------------------------------------------------------Nama, Pangkat, Nrp     :Bagas Angga/92230319, BRIPKA dari Kantor yang sama berdasarkan :
1.      Laporan Polisi No. Pol.: LP/K/25/II/2014/Sek Gamping, tanggal 17 Februari 2014.
2.      Surat Perintah Tugas No.Pol : SP.Gas/19/II/2014/Reskrim, tanggal 24 Februari 2013.
3.      Surat Perintah PenahananNomor : SP.Han/21/II/2013/Reskrim tanggal 25 Februari 2014.
Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki :
            Nama                           : SMARADAHANA
            Tempat/Tgl.Lahir        : Sleman, 6 Januari 1996
            Jenis Kelamin              : Laki-Laki
            Agama                         : Islam
            Pekerjaan                     : Cleaning Service
            Kewarganegaraan       : WNI
            Alamat                                    : Dusun Karanggayam, Desa Karang Nongko, Sleman
Dengan disaksikan oleh:
1.      Nama               : Ruscipta
Pekerjaan         : Wiraswasta, Kepala Dusun Karanggayam
Alamat                        : Dusun Karanggayam, Desa Karang Nongko, Sleman
Yang diduga berdasarkan bukti yang cukup, telah melakukan tindak pidana yaitu pencurian sepeda motor merk Yamaha seharga Rp. 12.000.000 dengan nomor polisi AB 1234 HA yang dilakukan pada pada hari Sabtu tanggal 15 Februari sekitar pukul 07.00 WIB di depan Pasar Gamping, Sleman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Tersangka dilakukan penahanan di Rutan untuk selama waktu 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Februari 2014 sampai dengan tanggal 18 Maret 2013.
              Demikian Berita Acara Penahanan ini dibuat dengan sebenarnya mengingat sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di Sleman pada tanggal tersebut di atas oleh :
            Tersangka                                                 Penyidik
    SMARADAHANA                                   HENDRI TOVAN
                                                                      IPTU NRP 20110610202
   Saksi
RUSCIPTA





KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
         DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
                         RESORT SLEMAN
SEKTOR GAMPING
Jl. Wates Km 5,5 Gamping Sleman Yogyakarta
Kode Pos 55294 No. Telp. (0274)56827



PRO JUSTITIA
BERITA ACARA PENYITAAN
-------   Pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2014 pukul 11.20 WIB, saya :--------------------------------------------------HENDRI TOVAN---------------------------------------
Pangkat  IPTU/ NRP 20110610202 Jabatan Selaku Penyidik pada kantor tersebut diatas , bersama-sama dengan :---------------------------------------------------------------------------Nama, Pangkat, Nrp           :Bagas Angga/1122334455, BRIPKA dari Kantor yang sama berdasarkan :
1.      Laporan Polisi No. Pol.: LP/K/25/II/2014/Sek Gamping, tanggal 15 Februari 2014.
2.      Surat Perintah Tugas No.Pol : SP.Gas/19/II/2014/Reskrim, tangga 24 Februari 2014.
3.      Surat Perintah PenyitaanNomor: SP.Sita/21/II/2014/Reskrim tanggal 25 Februari 2014.
Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki :
            Nama                           : SMARADAHANA
            Tempat/Tgl.Lahir        : Sleman, 6 Januari 1996
            Jenis Kelamin              : Laki-Laki
            Agama                         : Islam
            Pekerjaan                     : Buruh bangunan
            Kewarganegaraan       : WNI
            Alamat                                    : Dusun Karanggayam, Desa Karang Nongko, Sleman
Dengan disaksikan oleh:
1.      Nama               : RUSCIPTA
Pekerjaan         : Wiraswasta, Kepala Dusun Karanggayam
Alamat                        : Dusun Karanggayam, Desa Karang Nongko, Sleman
2.      Nama               : EKO BUDI
Pekerjaan         : Swasta
Alamat                        : Dusun Karanggayam, Desa Karang Nongko, Sleman.
Dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana yaitu pencurian sepeda motor merk Yamaha seharga Rp. 12.000.000 dengan nomor polisi AB 1234 HA yang dilakukan pada pada hari Sabtu tanggal 15 Februari sekitar pukul 07.00 WIB di depan Pasar Gamping, Sleman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2014 pukul 11.30 WIB petugas melakukan Penyitaan barang terhadap tersangka yang telah melakukan tindak  pidana Pencurian yaitu terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah, di tempat tinggal kediaman tersangka Pngkur Jenggleng  di Dusun Karanggayam, DesaKarang Nongko, Sleman. Dan dari barang yang ditemukan di tempat tersangka tersebut telah ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Polsek Gamping dan terhadap barang bukti dilakukan penyitaan.
              Demikian Berita Acara Penyitaan ini dibuat dengan sebenarnya mengingat sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di Sleman pada tanggal tersebut di atas oleh :
            Tersangka                                                 Penyidik
SMARADAHANA                                       HENDRI TOVAN
                                                                 IPTU NRP 20110610202
   Saksi
RUSCIPTA
EKO BUDI


Dikutip dari SIWI HASTUTI S.H

sumber : http://hendritovan.blogspot.co.id

Cara Menaksir Harga Rumah Berdasarkan NJOP

Harga rumah di Jakarta bisa dikatakan tidak murah lagi. Bahkan, rumah petakan yang ukurannya kecil dijual dengan harga ratusan juta ru...