KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
RESORT SLEMAN
SEKTOR
GAMPING
Jl.
Wates Km 5,5 Gamping Sleman Yogyakarta
Kode
Pos 55294 No. Telp. (0274)56827
“PRO JUSTITIA”
LAPORAN POLISI
No.
Pol: LP/K/25/II/2014/Sek Gamping
Peristiwa yang
dilaporkan:
1. Waktu kejadian : Sabtu,15 Februari 2014 pukul 07.00 WIB
2. Tempat kejadian : Depan Pasar
Gamping Sleman
3. Apa yang terjadi : Tindak pidana
pencurian sepeda motor
4. Siapa : a.
Terlapor : belum diketahui
b. Korban :
- Nama : Ny. Cantik Manis
-
Jenis kelamin : Perempuan
- Umur : 48 tahun
-
Tempat tinggal : Patukan,
Ambarketawang, Gamping Sleman
5. Waktu melaporkan :
Sabtu, 15 Februari 2014 pukul 07.15 WIB
6. Pasal yang dilanggar : Pasal
362 KUHP
7. Barang bukti :Sebuah
STNK sepeda motor pelapor.
8. Uraian singkat kejadian : Pada hari,
tanggal dan tempat kejadian tersebut di atas, pelapor telah kehilangansepeda motor
miliknya, merk Yamaha dengan Nomor
Polisi AB 1234 HA yang sebelumnya diparkir di depan Pasar Gamping.
9. Tindakan yang diambil :
- melakuakan penyelidikan guna
menangkap tersangka;
- menyita barang bukti berupa
STNK sepeda motor pelapor.
Demikianlah
laporan polisi ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah dan jabatan.
Gamping,
15 Februari 2014
Diketahui oleh:
Yang
membuat laporan
A.n
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GAMPING
KASAT RESKRIM
KRISNA MUKHTI
AKP
NRP 22558899
KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
RESORT SLEMAN
SEKTOR
GAMPING
Jl.
Wates Km 5,5 Gamping Sleman Yogyakarta
Kode
Pos 55294 No. Telp. (0274)56827
“PRO JUSTITIA”
SURAT
PERINTAH PENYIDIKAN
Nomor:
SP.Dik/19/II/
2014/Reskrim
PERTIMBANGAN : Bahwa
untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, maka
perlu
mengeluarkan Surat Perintah ini.
DASAR :
1. Pasal 7,Pasal 8,Pasal 11,Pasal 12,Pasal 106,Pasal 109
ayat(1),Pasal 110 ayat
(1) KUHAP.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik
Indonesia.
3. Laporan Polisi No.Pol: LP/K/25/II/2014/Sek Gamping,
tanggal 15 Februari 2014.
DIPERINTAHKAN
KEPADA : 1. Nama :
HENDRI TOVAN
Pangkat/Nrp : IPTU/20110610202
Jabatan :
Penyidik
2. Nama : BAGAS
ANGGA
Pangkat/Nrp : BRIPKA
/1122334455
Jabatan :
Penyidik Pembantu
UNTUK : 1. Melakukan penyidikan terhadap perkara tindak
pidana
pencurian sepeda motor merk Yamaha seharga Rp. 12.000.000
dengan Nomor Polisi AB 1234 HA yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Februari
2014 pukul 07.00
di depan Pasar Gamping, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
2.
Melaporkan setiap
perkembanganpelaksanaan penyidikan kepada atasan pada kesempatan pertama.
3.
Surat perintah ini
berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan selesai.
Dikeluarkan
di : Gamping
Pada
Tanggal :15 Februari 2014
A.n
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GAMPING
KASAT RESKRIM
Yang Menerima Perintah Selaku Penyidik
HENDRI TOVAN
KRISNA MUKHTI
NRP 20110610202 AKP
NRP 22558899
KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
RESORT SLEMAN
SEKTOR
GAMPING
Jl.
Wates Km 5,5 Gamping Sleman Yogyakarta
Kode
Pos 55294 No. Telp. (0274)56827
“PRO JUSTITIA”
SURAT PERINTAH PENANGKAPAN
Nomor
: SP.Kap/20/II/2014/Reskrim
PERTIMBANGAN : Bahwa
untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan
terhadap peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana, perlu untuk melakukan tindakan
hukum yang berupa penangkapan terhadap seorang yang diduga kuat telah melakukan
tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
DASAR :
1. Pasal 5 ayat (1) b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal
16, Pasal 17,Pasal 18,Pasal
19, dan pasal37 KUHAP.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia
3. Laporan Polisi No.Pol: LP/K/25/II/2014/Sek Gamping,
tanggal 15Februari 2014.
DIPERINTAHKAN
KEPADA : 1. Nama : HENDRI
TOVAN
Pangkat/Nrp : IPTU/20110610202
Jabatan :
Penyidik
2. Nama : BAGAS ANGGA
Pangkat/Nrp : BRIPKA /1122334455
Jabatan :
Penyidik Pembantu
UNTUK : 1. Melakukan penangkapan terhadap:
Nama : SMARADAHANA
Tempat, tgl lahir : Sleman, 6 Januari 1996
(umur 18 tahun)
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pendidikan : Tamat SD
Pekerjaan : Buruh bangunan
Kewarganegaraan : WNI
Alamat : Dusun Karanggayam, Desa
KarangNongko, Sleman.
Dan
membawa ke kantor polisi tersebut di atas untuk segera dilakukan pemeriksaan
karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor merk
Yamaha seharga Rp. 12.000.000
dengan nomor polisi AB 1234 HA pada hari Sabtu tanggal 15 Februari pukul 07.00 WIBdi depan Pasar Gamping, Sleman.
2. Surat Perintah ini berlaku 24 Februari 2014 sampai dengan
25 Februari 2014.
3.
Setelah melaksanakan perintah ini agar membuat berita acara penangkapan.
Dikeluarkan
di : Gamping
Pada
Tanggal :24 Februari 2014
A.n
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GAMPING
KASAT RESKRIM
Yang Menerima Perintah Selaku
Penyidik
HENDRI TOVAN KRISNA MUKHTI
IPTU NRP 20110610202 AKP NRP 22558899
Pada
hari ini Senin
tanggal 24 Februari 2014 sekitar pukul
11.30 WIB, 1 (satu) lembar surat
perintah penangkapan ini masing-masing diserahkan kepada tersangka dan 1 (satu)
lembar tembusannya kepada keluarga tersangkanya.
Yang Menerima Yang
Menyerahkan
Tersangka/ Keluarga
SMARADAHANA HENDRI TOVAN
IPTU NRP 20110610202
KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
RESORT SLEMAN
SEKTOR
GAMPING
Jl.
Wates Km 5,5 Gamping Sleman Yogyakarta
Kode
Pos 55294 No. Telp. (0274)56827
“PRO JUSTITIA”
SURAT PERINTAH PENAHANAN
Nomor
: SP.Han/21/II/2014/Reskrim
PERTIMBANGAN :
|
Untuk
kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang
cukup diduga keras melakukan tindakpidana yang dapat dikenakan penahanan,
tersangka dikhawatirkan akanmelarikan diri, merusak atau menghilangkan barang
bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, maka perlu dikeluarkan surat
perintah ini.
|
D A S A R :
|
1.
Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal
20, 21, 22, 24 (1) KUHAP.
2.
Undang-undang No. 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara RI.
3.
Laporan Polisi No. Pol.: LP/K/25/II/2014/Sek
Gamping, tanggal 15 Februari 2014.
4.
Surat Perintah Penyidikan NomorSP.Dik/19/II/ 2014/Reskrim.
|
D
I P E R I N T A H K A N
K
E P A D A :
1. Nama :
HENDRI TOVAN
Pangkat/Nrp : IPTU/20110610202
Jabatan :
Penyidik
2. Nama : BAGAS ANGGA
Pangkat/Nrp : BRIPKA
/1122334455
Jabatan :
Penyidik Pembantu
U N T U K : 1. Melakukan penahanan
terhadap:
Nama : SMARADAHANA
Tempat, tgl lahir :Sleman, 6
Januari 1996 (umur 18 thn)
Pekerjaan : Cleaning Service
Kewarganegaraan : WNI
Agama :
Islam
Alamat :
Dusun Karanggayam, Desa Karang
Nongko, Sleman.
Karena berdasarkan bukti yang cukup diduga
keras telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor merk Yamaha seharga
Rp. 12.000.000 dengan nomor
polisi AB 1234 HA yang dilakukan pada pada hari Sabtu tanggal 15 Februari sekitar pukul
07.00 WIB di depan Pasar Gamping, Sleman.Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362
KUHP.
2. Menempatkan
tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Polsek Gamping untuk selama 20 hari
terhitung mulai tanggal 25
Februari 2014
sampai dengan tanggal 18Maret
2014.
3. Segera
melaporkan pelaksanaannya dan membuat Berita Acara Penahanan.
Dikeluarkan
di :
Gamping
Pada
Tanggal : 25 Februari 2014
A.n KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GAMPING
KASAT RESKRIM
Selaku
Penyidik
KRISNA MUKTHI AKP NRP 22558899
Pada
hari ini, Sabtu, tanggal 25
Februari 2014,
Surat Perintah Penahanan diserahkan kepada tersangka dan tembusannya kepada
keluarganya.
Yang menerima Yang menyerahkan
Tersangka/keluarga
SMARADAHANA HENDRI
TOVAN
IPTU
NRP 20110610202
KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
RESORT SLEMAN
SEKTOR
GAMPING
Jl.
Wates Km 5,5 Gamping Sleman Yogyakarta
Kode
Pos 55294 No. Telp. (0274)56827
“PRO JUSTITIA”
SURAT
PERINTAH PENYITAAN
Nomor: SP. Sita/22/II/2014/Reskrim
PERTIMBANGAN :Bahwa untuk
kepentingan penyidikan tindak pidana,
penuntutan, dan peradilan perlu
dilakukan tindakan hukum berupa
penyitaan terhadap benda-benda yang
diduga ada kaitannya langsung dengan tindak pidana yang telah terjadi, maka
perlu dikeluarkan surat perintah ini.
DASAR : 1. Pasal 5 ayat (1) huruf b angka
1, Pasal 7 ayat (1) huruf d,
Pasal
11, Pasal 38 , pasal 39,
Pasal 40,Pasal 44 , Pasal 128,
Pasal
129, Pasal 130, Pasal 131 KUHAP.
2.
Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3.
Laporan Polisi No. Pol.: LP/K/25/II/2014/Sek Gamping, tanggal 17 Februari 2014.
DIPERINTAHKAN
KEPADA : 1. Nama :
HENDRI TOVAN
Pangkat/Nrp : IPTU/20110610202
Jabatan :
Penyidik
2. Nama :
BAGAS ANGGA
Pangkat/Nrp : BRIPKA
/1122334455
Jabatan :
Penyidik Pembantu
UNTUK : 1. Melakukan penyitaan benda yang ada
kaitannya dengan tindak pidanapencurian sepeda motor merk Yamaha seharga Rp. 12.000.000
dengan Nomor Polisi AB 1234 HA yang dilakukan pada pada hari Sabtu tanggal 15 Februari
sekitar pukul 07.00 WIB di depan Pasar Gamping, Sleman, Sebagaimana dimaksud
dalam pasal 362 KUHP.
2. Melakukan pembukusan dan atau
penyegelan terhadap barang bukti yang disita yakni berupa sepeda motor merek
Yamaha No.Pol AB 1234 HA.
3. Setelah melaksanakan perintah ini
pada kesempatanpertamaharus
membuat Berita AcaraPenyitaan.
Dikeluarkan di : Gamping
Pada
Tanggal : 24 Februari
2013
A.n
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GAMPING
KASAT RESKRIM
Yang Menerima Perintah Selaku
Penyidik
HENDRI YOVAN KRISNA
MUKTHI
IPTU NRP 20110610202 AKP NRP 22558899
KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
RESORT SLEMAN
SEKTOR
GAMPING
Jl.
Wates Km 5,5 Gamping Sleman Yogyakarta
Kode
Pos 55294 No. Telp. (0274)56827
“PRO JUSTITIA”
BERITA
ACARA PENANGKAPAN
------- Pada hari Sabtu,tanggal
24 Februari 2013 pukul 11.00 WIB, saya :---------------------------------------------------------HENDRI TOVAN---------------------------------------
Pangkat IPTU/ NRP 20110610202 Jabatan Selaku Penyidik
pada kantor tersebut diatas , bersama-sama dengan
:---------------------------------------------------------------------------Nama,
Pangkat, Nrp :Bagus Angga/1122334455, BRIPKA dari Kantor yang sama berdasarkan :
1. Laporan Polisi No. Pol.: LP/K/25/II/2014/Sek Gamping,
tanggal 17 Februari 2013.
2.
Surat Perintah
Tugas No.Pol : SP.Gas/24/II/2014/Reskrim, tanggal 17 Februari 2014.
3. Surat
Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/20/II/2014/Reskrim
tanggal 24 Februari 2014.
Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki :
Nama : SMARADAHANA
Tempat/Tgl.Lahir : Sleman, 6 Januari 1996
Jenis
Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Cleaning
Service
Kewarganegaraan : WNI
Alamat : Dusun Karanggayam, Desa Karang
Nongko, Sleman
Dengan
disaksikan oleh:
1.
Nama : Ruscipta
Pekerjaan :
Wiraswasta, Kepala Dusun Karanggayam
Alamat :
Dusun Karanggayam, Desa Karang Nongko, Sleman
2.
Nama : Eko Budi
Pekerjaan : Swasta
Alamat :
Dusun Karanggayam, Desa Karang Nongko, Sleman.
Tersangka
tersebut ditangkap di tempat tinggalnya di Dusun Karanggayam, Desa Karang
Nongko, Sleman, karena melakukan tindak pidana pencurian, yaitu barang siapa
mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh
rupiah, pada hari Sabtu tanggal 24
Februari 2014 sekitar pukul
11.30
WIB, Sebagaimana dimaksud dalam kesatu pasal 362 kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP).
Adapun jalannya Pelaksanaan
penangkapan sebagai berikut:
Pada hari Senin tanggal 24
Februari 2014 pukul 11.00 WIB. Kami telah berhasil menangkap seseorang yang
bernama Smaradahana.Selanjutnya dilakukan Penangkapan di tempat tinggalnya
di Karanggayam Desa Karang Nongko, Sleman, dan petugas menemukan barang bukti
sepeda motor, yang dicuri oleh Saudara Pangkur
Jenggleng tersebut, dan
selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Gamping untuk diproses
lebih lanjut.
Demikian
Berita Acara Penangkapan ini dibuat dengan sebenarnya mengingat sumpah jabatan,
kemudian ditutup dan ditandatangani di Sleman pada tanggal tersebut di atas
oleh :
Tersangka
Penyidik
SMARADAHANA HENDRI
TOVAN
IPTU NRP 20110610202
Saksi-Saksi
RUSCIPTA
EKO BUDI
KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
RESORT SLEMAN
SEKTOR
GAMPING
Jl.
Wates Km 5,5 Gamping Sleman Yogyakarta
Kode
Pos 55294 No. Telp.
“PRO JUSTITIA”
BERITA
ACARA PENAHANAN
------- Pada hari Sabtu,
tanggal 25 Februari 2014 pukul 10.00 WIB, saya :--------------------------------------------------HENDRI TOVAN---------------------------------------
Pangkat IPTU/ NRP 61342010 Jabatan Selaku
Penyidik pada kantor tersebut diatas , bersama-sama dengan
:---------------------------------------------------------------------------Nama,
Pangkat, Nrp :Bagas Angga/92230319, BRIPKA dari Kantor yang sama berdasarkan :
1. Laporan Polisi No. Pol.: LP/K/25/II/2014/Sek Gamping,
tanggal 17 Februari 2014.
2.
Surat Perintah
Tugas No.Pol : SP.Gas/19/II/2014/Reskrim, tanggal 24 Februari 2013.
3.
Surat Perintah
PenahananNomor : SP.Han/21/II/2013/Reskrim
tanggal 25 Februari 2014.
Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki :
Nama : SMARADAHANA
Tempat/Tgl.Lahir : Sleman, 6 Januari 1996
Jenis
Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Cleaning
Service
Kewarganegaraan : WNI
Alamat : Dusun Karanggayam, Desa Karang
Nongko, Sleman
Dengan
disaksikan oleh:
1.
Nama : Ruscipta
Pekerjaan :
Wiraswasta, Kepala Dusun Karanggayam
Alamat :
Dusun Karanggayam, Desa Karang Nongko, Sleman
Yang diduga
berdasarkan bukti yang cukup, telah melakukan tindak pidana yaitu pencurian
sepeda motor merk Yamaha seharga Rp. 12.000.000 dengan nomor polisi AB 1234 HA yang dilakukan
pada pada hari Sabtu tanggal 15 Februari sekitar pukul 07.00 WIB di depan Pasar
Gamping, Sleman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Tersangka dilakukan penahanan di Rutan untuk selama
waktu 20 hari terhitung mulai tanggal 25
Februari 2014 sampai dengan tanggal 18 Maret 2013.
Demikian
Berita Acara Penahanan ini dibuat dengan sebenarnya mengingat sumpah jabatan,
kemudian ditutup dan ditandatangani di Sleman pada tanggal tersebut di atas
oleh :
Tersangka Penyidik
SMARADAHANA HENDRI
TOVAN
IPTU NRP 20110610202
Saksi
RUSCIPTA
KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
RESORT SLEMAN
SEKTOR
GAMPING
Jl.
Wates Km 5,5 Gamping Sleman Yogyakarta
Kode
Pos 55294 No. Telp. (0274)56827
“PRO JUSTITIA”
BERITA
ACARA PENYITAAN
------- Pada hari Sabtu,
tanggal 24 Februari 2014 pukul 11.20 WIB, saya :--------------------------------------------------HENDRI TOVAN---------------------------------------
Pangkat IPTU/ NRP 20110610202 Jabatan
Selaku Penyidik pada kantor tersebut diatas , bersama-sama dengan
:---------------------------------------------------------------------------Nama,
Pangkat, Nrp :Bagas Angga/1122334455, BRIPKA dari Kantor yang sama berdasarkan :
1. Laporan Polisi No. Pol.: LP/K/25/II/2014/Sek Gamping, tanggal
15 Februari 2014.
2.
Surat Perintah
Tugas No.Pol : SP.Gas/19/II/2014/Reskrim, tangga 24 Februari 2014.
3.
Surat Perintah
PenyitaanNomor: SP.Sita/21/II/2014/Reskrim
tanggal 25 Februari 2014.
Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki :
Nama : SMARADAHANA
Tempat/Tgl.Lahir : Sleman, 6 Januari 1996
Jenis
Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh bangunan
Kewarganegaraan : WNI
Alamat : Dusun Karanggayam, Desa Karang
Nongko, Sleman
Dengan
disaksikan oleh:
1.
Nama : RUSCIPTA
Pekerjaan :
Wiraswasta, Kepala Dusun Karanggayam
Alamat :
Dusun Karanggayam, Desa Karang Nongko, Sleman
2.
Nama : EKO BUDI
Pekerjaan : Swasta
Alamat :
Dusun Karanggayam, Desa Karang Nongko, Sleman.
Dalam rangka
penyidikan perkara tindak pidana yaitu pencurian sepeda motor merk Yamaha
seharga Rp. 12.000.000 dengan nomor polisi AB 1234 HA yang dilakukan
pada pada hari Sabtu tanggal 15 Februari sekitar pukul 07.00 WIB di depan Pasar
Gamping, Sleman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Dengan cara
sebagai berikut:
Bahwa
pada hari Sabtu tanggal 24
Februari 2014 pukul 11.30 WIB petugas
melakukan Penyitaan barang terhadap tersangka yang telah melakukan tindak pidana Pencurian yaitu terdapat dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Barang siapa mengambil barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah, di tempat tinggal
kediaman tersangka Pngkur
Jenggleng di Dusun Karanggayam, DesaKarang Nongko,
Sleman. Dan dari barang yang ditemukan di tempat tersangka tersebut telah
ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjutnya petugas membawa
tersangka dan barang bukti tersebut ke Polsek Gamping dan terhadap barang bukti
dilakukan penyitaan.
Demikian
Berita Acara Penyitaan ini dibuat dengan sebenarnya mengingat sumpah jabatan,
kemudian ditutup dan ditandatangani di Sleman pada tanggal tersebut di atas
oleh :
Tersangka Penyidik
SMARADAHANA HENDRI TOVAN
IPTU NRP 20110610202
Saksi
RUSCIPTA
Dikutip dari SIWI HASTUTI S.H
sumber :
http://hendritovan.blogspot.co.id