Pertanyaan :
Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa
Saat ini (2010) berlaku dua peraturan mengenai
pengadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu Keppres No. 80/2003 dan
Perpres No. 54/2010 di mana Keppres akan tidak berlaku lagi. Pertanyaan
saya;
1. Adakah perbedaan konsekuensi antara Keppres dengan Perpres,
sehingga peraturan yang baru harus dituangkan dalam bentuk Perpres?
2.
Adakah perbedaan atau perubahan penting yang signifikan dan mendasar
dalam kedua peraturan ini? Kalau ada, apa saja?
Jawaban :
1. Berdasarkan
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (“UU No. 10/2004”), peraturan perundang-undangan yang
dikeluarkan oleh Presiden adalah berupa Peraturan Presiden (lihat pasal 1 angka 6 UU No. 10/2004). Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Karena sifatnya yang mengikat secara umum, maka bentuk yang dipakai adalah Peraturan Presiden, bukan Keputusan Presiden.
Perubahan
dari bentuk Keputusan Presiden kepada Peraturan Presiden ini juga
terkait dengan sifat kaedah hukum keputusan dan peraturan. Suatu
keputusan (beschikking), adalah bersifat individual/konkrit.
Keberlakuannya ditujukan pada orang-orang atau pihak tertentu saja, dan
penerapannya tergantung kasus per kasus. Sedangkan peraturan (regeling),
bersifat umum/abstrak. Keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang
dikenai perumusan kaedah umum. Oleh karena materi yang diatur
dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bersifat umum, maka sudah seharusnya
bentuk yang dipakai adalah Peraturan, bukan Keputusan.
Perubahan-perubahan terhadap Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Keppres No. 80/2003”)
juga telah dilakukan dengan Perpres (terakhir dengan Perpres No. 95
Tahun 2007).
Penting untuk dicatat bahwa Perpres No. 54/2010 merupakan aturan yang akan menggantikan Keppres No. 80/2003. Dalam pasal 135 Perpres No. 54/2010 dinyatakan bahwa Keppres No. 80/2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 95 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011. Jadi, sebelum 1 Januari 2011 Keppres No. 80/2003 serta perubahannya masih berlaku.
2. Perubahan yang signifikan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Perpres No. 54/2010 di antaranya:
Hal
|
Keppres No. 80/2003
|
Perpres No. 54/2010
|
Waktu Pelelangan/Seleksi
|
Tidak
menjelaskan dengan tegas kapan pelelangan/seleksi boleh dilaksanakan.
Proses pengadaan dapat dilakukan sebelum dokumen anggaran disahkan
|
Pelelangan/Seleksi hanya boleh dilaksanakan setelah Rencana Kerja Anggaran (RKA) disetujui oleh DPR/DPRD (pasal 73 ayat [1] huruf a)
|
Pengadaan Barang melalui penunjukan langsung
|
Pengadaan
mobil, motor dan kendaraan bermotor lainnya bukan termasuk pengadaan
barang yang dapat dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung
|
Pengadaan mobil, motor dan kendaraan bermotor lainnya dapat dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung (pasal 38 ayat [5] huruf e)
|
Persyaratan Jaminan Pengadaan Barang/Jasa
|
Tidak diatur
|
Penyedia
Barang/Jasa menyerahkan Jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk
memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa harus dapat dicairkan tanpa
syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja (pasal 67)
|
Demikian penjelasan singkat kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar