MENU

Kamis, 09 Februari 2017

Seputar Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa

Pertanyaan :

Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa

Saat ini (2010) berlaku dua peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu Keppres No. 80/2003 dan Perpres No. 54/2010 di mana Keppres akan tidak berlaku lagi. Pertanyaan saya;
1. Adakah perbedaan konsekuensi antara Keppres dengan Perpres, sehingga peraturan yang baru harus dituangkan dalam bentuk Perpres?
2. Adakah perbedaan atau perubahan penting yang signifikan dan mendasar dalam kedua peraturan ini? Kalau ada, apa saja?

Jawaban :

1.       Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU No. 10/2004”), peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Presiden adalah berupa Peraturan Presiden (lihat pasal 1 angka 6 UU No. 10/2004). Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Karena sifatnya yang mengikat secara umum, maka bentuk yang dipakai adalah Peraturan Presiden, bukan Keputusan Presiden.

Perubahan dari bentuk Keputusan Presiden kepada Peraturan Presiden ini juga terkait dengan sifat kaedah hukum keputusan dan peraturan. Suatu keputusan (beschikking), adalah bersifat individual/konkrit. Keberlakuannya ditujukan pada orang-orang atau pihak tertentu saja, dan penerapannya tergantung kasus per kasus. Sedangkan peraturan (regeling), bersifat umum/abstrak. Keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum. Oleh karena materi yang diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bersifat umum, maka sudah seharusnya bentuk yang dipakai adalah Peraturan, bukan Keputusan. Perubahan-perubahan terhadap Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Keppres No. 80/2003”) juga telah dilakukan dengan Perpres (terakhir dengan Perpres No. 95 Tahun 2007).
Penting untuk dicatat bahwa Perpres No. 54/2010 merupakan aturan yang akan menggantikan Keppres No. 80/2003. Dalam pasal 135 Perpres No. 54/2010 dinyatakan bahwa Keppres No. 80/2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 95 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011. Jadi, sebelum 1 Januari 2011 Keppres No. 80/2003 serta perubahannya masih berlaku.
2.       Perubahan yang signifikan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Perpres No. 54/2010 di antaranya:
Hal
Keppres No. 80/2003
Perpres No. 54/2010
Waktu Pelelangan/Seleksi
Tidak menjelaskan dengan tegas kapan pelelangan/seleksi boleh dilaksanakan. Proses pengadaan dapat dilakukan sebelum dokumen anggaran disahkan
Pelelangan/Seleksi hanya boleh dilaksanakan setelah Rencana Kerja Anggaran (RKA) disetujui oleh DPR/DPRD (pasal 73 ayat [1] huruf a)
Pengadaan Barang melalui penunjukan langsung
Pengadaan mobil, motor dan kendaraan bermotor lainnya bukan termasuk pengadaan barang yang dapat dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung
Pengadaan mobil, motor dan kendaraan bermotor lainnya dapat dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung (pasal 38 ayat [5] huruf e)
Persyaratan Jaminan Pengadaan Barang/Jasa
Tidak diatur
Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja (pasal 67)
Demikian penjelasan singkat kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2.      Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Menaksir Harga Rumah Berdasarkan NJOP

Harga rumah di Jakarta bisa dikatakan tidak murah lagi. Bahkan, rumah petakan yang ukurannya kecil dijual dengan harga ratusan juta ru...