MENU

Kamis, 29 Juni 2017

ASPEK HUKUM AUDIT INVESTIGATIF PADA SEKTOR PUBLIK


Dalam keseharian sering kita mendengar istilah investigasi, bahkan acara gosip artis disalah satu stasiun Tv swasta pun menyisipkan kata investigasi dalam acara tersbut yaitu “Insert Investigasi”, yang isinya tentang Gosip para artis yang disajikan lebih mendetil. Selain insert investigasi, adapula acara TV yang dinamakan “Reportase Investigasi” yang mengulas tentang praktek kecurangan di masyarakat, lebih didominasi praktek perdagangan makanan yang menggunakan bahan berbahaya. Kedua cara ini memiliki kesamaan yaitu dari penyajian acara yang berupaya menampilkan sisi pengungkapan informasi yang tersembunyi yang dibuktikan dan dianalisa, Lalu apa arti kata investigasi? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Investigasi berarti penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta dengan melakukan peninjauan, percobaan dan sebagainya, dengan tujan memperoleh jawaban atas pertanyaan.
 
Bagi Auditor, baik Auditor BPK, BPKP dan Inspektorat serta Penyelidik KPK, Investigasi merupakan kegiatan yang sering dilaksanakan dalam bentuk Audit Investigasi sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut Permen PAN Nomor PER/M.PAN/03/2008, pengertian audit investigatif adalah proses mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum. Dengan pengertian ini maka Audit Investigasi proses pengungkapan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, sehingga dalam pembuktian dapat dikualifikasikan apakah perbuatan karena kelasahan administrasi atau ada unsur Tipikor, sehingga dapat dikatakan bahwa aspek hukum terkait Audit Investigasi adalah hukum pidana dan hukum administrasi Negara.

Penugasan Audit Investigasi berawal dari permintaan pimpinan lembaga yang meminta untuk  dilakukan audit, yaitu Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD, Kepolisian, Kejaksaan, KPK atau dapat pula dari perintah pengadilan. Sekalipun secara teori dapat dikatakan bahwa tujuan dari audit investigasi adalah untuk membuktikan ada atau tidaknya kerugian Negara, namun dalam praktiknya hampir dapat dipastikan dalam penugasan audit investigasi sering terungkap dan terbukti adanya kerugian Negara. Hal ini disebabkan adaanya proses penelitian/ penelaahan awal sebelum Surat Tugas Audit Investigasi diterbitkan yang menghasilkan simpulan sementara adanya indikasi kerugian Negara.

Setelah dilakukan audit dan terbukti adanya kerugian Negara, maka pimpinan lembaga yang diaudit dapat menjatuhkan sanksi tergantung kesalahan yang dilakukan, dapat berupa sanksi kepegawaian, Tuntutan ganri rugi dan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum, yang selanjutnya dilakukan penyelidikan atau penyidikan. Berikut bagan alur penjelasan Audit Investigasi :


Dalam Audit Investigatif terdapat rumusan 4 (Empat) jenis perbuatan yang diancam dengan hukum pidana, dimana empat jenis perbuatan ini seringkali bersinggungan dengan Auditor yang melaksanakan penugasan Audit Investigatif, keempat rumusan perbuatan itu antara lain :
  1. Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Salah satu perbuatan yang harus dibuktikan dalam audit investigatif adalah terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam UU Nomor 2o Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa rumusan tindakan yang termasuk kategori perbuatan korupsi telah diklasifikasikan kedalam 7 jenis perbuatan, yaitu
  1. Terkait kerugian Negara
  2. Suap menyuap
  3. Penggelapan dalam jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan curang
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
  7. Gratifikasi
Khusus gratifikasi, hati-hati menerima pemberian orang, bahkan minuman pun dilarang, bahkan Inspektorat Kabupaten Sintang telah membuat surat edaran larangan pemberian gratifikasi termasuk makan & minum kepada Auditor/ P2UPD yang melakukan tugas pemeriksaan, dengan tujuan menjaga independensi pemeriksaaan yang dilakukan.

  1. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pernah dengar istilah ‘Money Laundry”?, nah TPPU adalah nama Indonesia nya, jangan pernah membayangkan Money Laundry dilakukan dengan detergen atau membayangkan seseorang lagi mencuci uangnya dalam baskom agar higienis. Money Laundry adalah istilah “penghilangan jejak” uang hasil kejahatan/ korupsi kedalam berbagai bentuk, baik investasi surat berharga, belanja modal, pemindahan rekening dengan beda nama dan lainnya yang tujuan utama nya agar uang hasil kejahatan tidak dapat diketahui keberadaanya oleh penegak hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuaian Uang, klasifikasi yang termasuk sebagai TPPU antara lain :
  1. Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan hasil tindak pdana.
  2. Setiap orang yang menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepelmilikan yang sebenarnya atas harta hasil tindak pidana
  3. Setiap orang yang menerima/ menguasai penempatan, pentransferan, pambayaran, hibah, sumbangan, penitipan atau menggunakan kekayaan yang diketahui hasil tindak pidana
Bagaimana dengan “Serangan Fajar”? hehehe silahkan pikirkan sendiri, memang menerima uang itu enak, tapi perlu dipertimbangkan dampak nya.
  1. Tindak Pidana Perbankan
Dalam UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan, perbuatan yang termasuk Tindak Pidana Perbankan antara lain :
  1. Berkaitan dengan perizinan, yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa seizing Bank Indonesia
  2. Berkaitan dengan rahasia bank, yaitu pihak yang tanpa seizin BI memaksa perbankan untuk memberikan informasi yang seharusnya dirahasiakan
  3. Berkaitan dengan pengawasan bank, Pihak komisaris, direksi atau pihak bank yang dengan senagaj tidak memberi keterangan yang wajib dipenuhi
  4. Berkaitan dengan usaha bank, pihak yang dengan sengaja melakukan kecurangan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam aktifitasnya dalam perbankan
  5. Berkaitan dengan pihak terafilisasi
  6. Berkaitan dengan pemegang saham
  7. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Masih segar dalam ingatan kita, saat oknum pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu dan oknum pengusaha yang di tangkap KPK, dimana kejahatan yang dituduhkan adalah penggelapan pajak, dimana oknum PNS tersebut dengan sengaja membuat laporan palsu tentang kewajiban pajak suatu perusahaan dan menerima imbalan atas itu.
  1. Perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata
Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Menaksir Harga Rumah Berdasarkan NJOP

Harga rumah di Jakarta bisa dikatakan tidak murah lagi. Bahkan, rumah petakan yang ukurannya kecil dijual dengan harga ratusan juta ru...