Dasar hukum Penipuan adalah pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dasar hukum Penggelapan adalah 372 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus
rupiah.
Dasar hukum Pemerasan adalah pasal 368 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Jadi jika anda merasa jadi korban dari salah satu atau semua dari
hal-hal tersebut diatas maka jangan segan-segan laporkan kejadian itu
terhadap aparat kepolisian dengan disertai bukti-bukti dan para saksi.
Kalau bisa tulis urutan kejadian atau kronologis peristiwa itu terjadi.
Sebagai ilustrasi anda simak cerita berikut ini agar bisa mendefinisikan mana yang penipuan, penggelapan dan pemerasan.
Pada saat ini banyak sekarang Perusahaan yang berkedok investasi yang
melakukan praktek melawan hukum dan merugikan masyarakat umum. Beberapa
waktu lalu di Televisi di beritakan Perusahaan investasi membawa kabur
uang nasabah ratusan milyar. Dan konon para direkturnya lari ke negeri
tirai bambu, nah artinya perusahaan ini membawa kabur uang anda dan
nasabah lain. Inilah yang dinamakan penggelapan. Adapun pada waktu
perusahaan dulu menawari anda dalam bentuk bunga yang besar, tapi pada
kenyataannya tiap bulan meleset. Inilah yang dinamakan penipuan.
Satu lagi tindakan yang ramai terjadi di masyarakat, adalah
pemerasan. Pemerasan banyak dilakukan oleh oknum baik pejabat maupun
orang biasa. Misal jika anda diminta uang pelicin oleh oknum pejabat
atau aparat karena ada urusan yang sedang anda urus dan konsekuensinya
anda akan dipersulit dalam urusan ini, maka anda dapat siasati dengan
buat tanda bukti kuitansi agar anda punya bukti kalau suatu saat anda
butuhkan. Inilah yang disebut pemerasan. Dan masih banyak lagi
praktek-praktek pemerasan yang dilakukan oleh oknum masyarakat seperti
preman dan lain-lain.
Demikian beberapa contoh tindakan penggelapan, penipuan dan pemerasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar