MENU

Jumat, 23 Oktober 2015

. . : : Hutang Piutang adalah Hukum Perdata : : . .


Tak ada ancaman penjara.
Juru tagihnya dapat dipenjara jika merampas atau menyita.
Wajib tau bagi Anda yg punya hutang secara umum di wilayah Indonesia. Essay berikut dapat menjadi perbandingan kasus hukum perdata.
Terutama secara khusus perihal kredit kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4 

ANDA WAJIB MENGETAHUI APAKAH ARTI FIDUCIA?

Apakah anda sedang dalam masa kredit kendaraan bermotor ? Apakah anda sedang dlm masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran? Atau gagal bayar kredit?

Jika demikian, perlu kita ketahui bersama beberapa fakta berikut ini :
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012

Nah, ini yg penting , yaitu tentang Fidusia...!!
Menurut Undang2 No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut Jadi “sebenar”nya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan stiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini.

Tapi apa yg terjadi? kita hampir tdk pernah mendengar kata “fidusia” ini, dan konsumen sangat asing sekali dgn kata ini. Jadi alur yg sebenarnya ialah nasabah+pihak leasing+notaris membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian diatas sebelum kendaraan ditangan konsumen

Apa maksudnya?
Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karna dgn perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan! Artinya, kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan utk menyita kendaraan Anda.

Dgn demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda. Nah, kenapa pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia?padahal itu kewajiban mereka.

Ini akan merugikan pihak leasing!!
Jika leasing tdk sgera menarik kendaraan konsumen (hal ini dilarang secara hukum) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yg sdh dikeluarkan nasabah utk mencicil.


Jadi pihak leasing bisa untung doubel, ya dari kendaraan seken yg dijual plus pembayaran cicilan konsumen, Kejam? ya tentu saja kejam, tapi itulah yang terjadi...
Adanya artikel ini bukan berarti nasabah bebas tdk bayar cicilan, akan tetapi tetap diselesaikan secara hukum di pengadilan negri setempat Jadi jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia. (saya yakin mereka tdk punya) dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda!

Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yg ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar Jika ada pemaksaan pengambilan kendaraan? mari kita lihat cuplikan dari pihak kepolisian berikut ini :

  1. Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.
  2. Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan. So bagaimana menghadapi debt collector/tukang tagihnya?
  3. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda.
  4. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yg mereka lakukan adalah tindakan kejahatan!! Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto Pasal 335

Dalam KUHP jelas disebutkan, yg berhak utk melakukan eksekusi adalah pengadilan Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kpd mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK & BPKB
 

Kasus ini adalah kasus perdata bukan pidana
Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itulah sebabnya polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. (hutang Piutang).

Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda.
Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dgn tuduhan penggelapan. (Pasal 372 KUHP), karena barang yg anda kredit sdh tak ada lagi di tangan Anda. Jika masih ada, hukum tak dapat menjerat penggelapan.

Jika para penagih utang merampas barang Anda, segeralah ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Jika yang ikut serta merampas oknum polisi, jangan segan... LAPORKAN JUGA!! (polisi dilarang terlibat nagih hutang).

Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 & Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, & 4 junto Pasal 335

Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi.
Tolak dgn santun tawaran polisi jika oknum polisi meminta agar barang dititipkan kepadanya. USIR OKNUM POLISI ITU AGAR TIDAK MENJADI JURU TAGIH.
 

Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.

Berkonsultasi hukumlah kepada Advokat/Pengacara, Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia/ dikeluarkan 7oktober 2012, yg mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani.

Leasing yg tdk mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya
Tanyakan soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan.

Menurut Peraturan Polri no 8 tahun 2011, satu2nya pihak yg berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian. Dilengkapi dengan surat tugas syah dan resmi, dengan mencantumkan alasan hukum yang jelas mengapa kendaraan kredit itu ditarik melalui kepolisian.
TANPA SURAT SYAH RESMI... ABAIKAN dan laporkan oknum polisi tsb ke PROPAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Menaksir Harga Rumah Berdasarkan NJOP

Harga rumah di Jakarta bisa dikatakan tidak murah lagi. Bahkan, rumah petakan yang ukurannya kecil dijual dengan harga ratusan juta ru...