MENU

Selasa, 20 Oktober 2015

. . : : WANPRESTASI ATAU PENIPUAN ? : : . .

Pertanyaan:

Teman Saya pernah meminjam sejumlah uang kepada Saya untuk modal usaha. Karena dia teman akrab Saya, maka Saya menyerahkan sejumlah uang yang dia minta tanpa meminta jaminan, karena awalnya Saya percaya kepada teman Saya ini. Dia berjanji kepada Saya untuk mengembalikan uang tersebut setelah satu tahun. Pada awalnya cicilan tagihan dari dia berjalan lancer, namun belakangan tagihan tersebut mulai tersendat dan sekarang sudah melebihi jangka waktu yang dijanjikan. Setiap kali Saya tagih, dia hanya mengatakan akan segera melunasinya. Saya sudah lelah terus menerus dibohongi oleh teman Saya ini. Pertanyaan Saya, apakah Saya bisa melaporkan teman Saya ini dengan tuduhan telah melakukan penipuan? Terimakasih. Shinta, Tangerang

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaannya. Saya akan menjelaskan perihal pertanyaan Ibu. Perlu diketahui bahwa sebenarnya hutang piutang tidak bisa dijadikan sebagai tindak pidana penipuan.
Apabila seseorang tidak melunasi hutangnya, maka dia  telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi. Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, menyatakan:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
Sesuai Pasal 1243 KUPer, bahwa seseorang dinyatakan melakukan telah melakukan cidera janji atau wanprestasi apabila tidak memenuhi kewajiban yang diwajibkan kepadanya padahal tenggang waktu yang diberikan kepadanya untuk melakukan kewajiban tersebut telah lewat.
Dalam hal ini, jelas bahwa perkara wanprestasi tidak dapat dijadikan sebagai tindak pidana penipuan. Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, menyatakan:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Dalam Pasal 378 KUHP ini, jelas bahwa unsur tindak pidana penipuan adalah adanya unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990, mengatakan:
 “Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.

Selain itu, terdapat beberapa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang juga menyatakan bahwa hutang piutang tidak dapat dipidanakan, yaitu:
1.    Putusan Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970
Menyatan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”

2.    Putusan Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984
Menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”

3.    Putusan Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986
Menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

Dari uraian di atas, tidak ditemukannya adanya unsur penipuan dalam masalah yang sedang ibu hadapi, karena masalah ibu dengan teman ibu adalah perkara hutang piutang, dimana teman ibu tidak melakukan kewajibannya untuk melunasi hutangnya. Sementara itu ketika ibu memberikan pinjaman kepada teman ibu, dia tidak menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan agar ibu memberikan pinjaman kepadanya, kecuali jika terdapat unsur nama atau martabat palsu, tipu muslihat atau kebohongan sedari awal dia melakukan pinjaman, barulah dapat dikenakan dengan penipuan.
Demikian yang dapat Saya sampaikan, kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Ibu untuk mengambil langkah hukum. Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Menaksir Harga Rumah Berdasarkan NJOP

Harga rumah di Jakarta bisa dikatakan tidak murah lagi. Bahkan, rumah petakan yang ukurannya kecil dijual dengan harga ratusan juta ru...