Macam-macam Thalaq :
- Thalaq Raj’i ialah thalaq yang suami boleh ruju’ kembali, pada bekas istrinya dengan tidak perlu melakukan aqad baru, asal istrinya masih didalam ‘iddahnya seperti thalaq satu dan dua.
- Thalaq Ba’in ialah thalaq yang suami tidak boleh ruju’ kembali kepada bekas istrinya, melainkan mesti dengan ‘aqad baru.
- Ba’in Sughra (kecil) seperti thalaq tebus (Khulu’) dan menthalaq istrinya yang belum dicampuri.
- Ba’in Kubra (besar) yaitu thalaq tiga.
Pada talaq bain kubra, bekas suami boleh menikah kembali kepada bekas
istrinya setelah kawin dengan orang lain dan sesudah dicerai setelah
habis ‘iddahnya dari perceraian suami yang kedua. Yang dimaksud suami
kedua adalah Muhallil.
Pelaksanaan fasakh nikah harus dilakukan dengan mengajukan tuntutan
kepada Pengadilan Agama oleh suami/istri dengan segera setelah
mengetahui cacatnya.
- Fasakh karena belanja :
- Fasakh karena janji :
- Fasakh karena mahar :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar