Bro, info teman kontrakto
Sekedar
sharing dan berbagi info mengenai " Modus Modus penipuan Projek yang
marak dan saya alami sendiri, Agar para sahabat berhati hati dalam
Menginfokan Projek projek... karena tetap pada kasusnya akan merepotkan
para sahabat sendiri walau hanya sebatas saksi.. malah bisa juga
dimasukan kepasal "turut serta atau bersekongkol" walaupun pada
kenyataannya rekan rekan mediator hanya sebatas memediasi tapi malah
jadi pihak yang terlaporkan pertama.. karena yang menawarkan projek
tersebut...
1 - Modus
Cari investor / take Over projek, pelaku awal menyiarkan kepada para
mediator bahwa PTnya butuh kontraktor... setelah ketemu akan berubah
butuh investor kerjasama karena pelaku dapat SPK yg mana SPK itu
dikeluarkan Oleh PT komplotannya sendiri dan minta sejumlah uang kepada
kontraktor dengan alasan untuk " Orang Dalam", agar segera keluar SPMK..
dan mulai kerja
2- Modus
cari Kontraktor yang bersedia manaruh sejumlah Uang dengan Alasan
untuk " Landing account" karena katanya wajib ada direkening bersama
tersebut sejumlah nilai tertentu... ( Dijamin hilang tuh duit ).
3-
Modus Take OVer projek LPSE ... mereka rapi mengatur Seolah Olah
merekalah Orang PT yg dapat Projek tersebut... dan PT serta projek yg
dipalsukan memang Real projek yg memang Jelas dan PT yg dipalsukan
tersebut memang pemenang di LPSE... modus mereka Menjadi Figur yg
mengaku Dari PT tersebut
4-
Modus Uang Jaminan Pelaksanaan... dengan Alasan Takut Kontraktornya
Gak Punya modal... padahal yg benar cukup dengan Asuransi atau DP di
counter BG dari kontraktor.
5. - Modus biaya provisi. Tidak pernah ada biaya provisi yg dibebankan ke kontraktor.
6
- Modus Uang Kordinasi Projek Pemerintahan PL/ Penunjukan langsung
nilai diatas 1Milyar .. padahal projek pemerintah diatas 1M wajib
melalui lelang
Dan banyak lagi modus modus lainnya
7 - Modus Projek " DANA AMANAH " yang mewajibkan kekontrakor bayar Uang dengan alasan Infaq dulu... dll
Intinya
jangan layanin Projek yg pakai embel embel memberikan terlebih dahulu "
uang jaminan pelaksanaan / uang orang dalam / Uang Jalan / atau Landing
account... / uang Fee setelah TTD kontrak..
99.99% dijamin Ketipu....
Fee
dan lain lain baiknya diberikan setelah DP cair atau bila turnkey
projek dengan jaminan pembayaran SKBDN, fee dikeluarkan setelah SKBDN
dinyatakan Valid oleh Bank Kontraktor... dan jika jaminan pembayaran
Pakai BG... harus BG yg mengacu pasal 1832 KUHP... jangan yg 1831
Sekedar Sharing ... agar kita tidak menjalani Bisnis Yang Buang waktu dan dapat merugikan Dirikita sendiri dan Orang Lain...
Terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar