MENU

Kamis, 10 Maret 2016

Permen LH No 05 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha Yang Wajib Amdal

Analisa mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.


Tidak semua jenis usaha atau kegiatan memerlukan AMDAL, beberapa jenis usaha yang wajib memiliki Amdal diatur dalam Permen LH no 5 tahun 2012. Ada 14 jenis usaha yang wajib memiliki amdal (lampiran I Permen Lh No 5 tahun 2012), diantaranya:
  1. Bidang Multi Sektor
  2. Bidang pertahanan
  3. Bidang pertanian
  4. Bidang perikanan dan kelautan
  5. Bidang kehutanan
  6. Bidang perhubungan
  7. Bidang teknologi satelit
  8. Bidang perindustrian
  9. Bidang pekerjaan umum
  10. Bidang perumahan dan kawasan permukiman
  11. Bidang Energi dan sumber daya mineral
  12. Bidang Pariwisata
  13. Bidang ketenaganukliran
  14. Bidang pengelolaan limbah B3
Jenis usaha atau kegiatan yang wajib amdal ditetapkan berdasarkan potensi dampak penting, dan ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak penting negatif yang akan Timbul.
Untuk lebih jelasnya sila download peraturan tentang wajib amdal pada link berikut ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Menaksir Harga Rumah Berdasarkan NJOP

Harga rumah di Jakarta bisa dikatakan tidak murah lagi. Bahkan, rumah petakan yang ukurannya kecil dijual dengan harga ratusan juta ru...