Analisa
mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) adalah kajian mengenai dampak
penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
Untuk lebih jelasnya sila download peraturan tentang wajib amdal pada link berikut ini
Tidak semua jenis usaha atau
kegiatan memerlukan AMDAL, beberapa jenis usaha yang wajib memiliki
Amdal diatur dalam Permen LH no 5 tahun 2012. Ada 14 jenis usaha yang
wajib memiliki amdal (lampiran I Permen Lh No 5 tahun 2012),
diantaranya:
- Bidang Multi Sektor
- Bidang pertahanan
- Bidang pertanian
- Bidang perikanan dan kelautan
- Bidang kehutanan
- Bidang perhubungan
- Bidang teknologi satelit
- Bidang perindustrian
- Bidang pekerjaan umum
- Bidang perumahan dan kawasan permukiman
- Bidang Energi dan sumber daya mineral
- Bidang Pariwisata
- Bidang ketenaganukliran
- Bidang pengelolaan limbah B3
Jenis usaha atau kegiatan yang wajib
amdal ditetapkan berdasarkan potensi dampak penting, dan ketidakpastian
kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak penting
negatif yang akan Timbul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar