Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP)
adalah salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik
Indonesia. Berikut Tugas dan Fungsi LKPP :
Tugas :
Melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Fungsi LKPP:
Tugas :
Melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Fungsi LKPP:
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumberdaya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
- Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (e-procurement).
- Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum.
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, penatausahaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan serta rumah tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar