MENU

Kamis, 03 Maret 2016

. . : : STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN : : . .

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

 
BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Lahirnya Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) telah membuat perubahan hebat terhadap pola pengelolaan keuangan pemerintah di Indonesia. Standar tersebut dikukuhkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas dana. Sekarang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No .71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang menggunakan basis kas, kas menuju akrual (cash towards accrual) sampai basis akrual.
Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia telah semakin maju dan profesional karena telah direvisi beberapa kali sesuai dengan perkembangan akuntansi, baik di Indonesia maupun dunia. Mengkaji SAP tidak akan lepas dari perbandingannya dengan SAK. Kelemahan-kelemahan yang kini masih terdapat pada SAP tersebut selayaknya bisa diperbaiki dengan membandingkannya dengan SAK. Namun, karena pemakainya berbeda, perbandingan yang dilakukan juga tidak bisa kaku. Perbandingan itu baiknya lebih dititikberatkan pada sejauh mana keduanya mampu menjadi pedoman bagi masing-masing penggunanya.



1.2  Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :

  1. Untuk mengetahui perbandingan antara Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
  2. Untuk lebih menambah pengetahuan tentang Peraturan SAP dan SAK
  3. Syarat untuk menyelesaikan tugas EKT mata kuliah Akuntansi Pemerintahan.


BAB II

PEMBAHASAN
 

2.1 Pengertian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi  yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD).

Laporan keuangan pokok menurut SAP

adalah:

1. Laporan Realisasi Anggaran;

2. Neraca;

3. Laporan Arus Kas

4. Catatan Atas Laporan Keuangan

Laporan keuangan Pemerintah untuk tujuan umum juga mempunyai kemampuan prediktif dan prospektif dalam hal memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan serta resiko dan ketidakpastian yang terkait.



Pengguna laporan keuangan pemerintah adalah:

  1. Masyarakat.
  2. Para wakil rakyat, lembaga pemeriksa dan lembaga pengawas.
  3. Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan    pinjaman.
  4. Pemerintah.

 SAP memiliki dua  basis Penerapan yaitu :


1.    SAP Berbasis Kas


Basis Akuntansi yang digunakan dengan laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas dalam Neraca.


Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas di terima di Rekening Kas Umum Negara / Daerah atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara / Daerah atau entitas pelaporan (PP No.71 tahun 2010).


SAP Berbasis Kas Menuju Akrual


            Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) menyusun SAP berbasis akrual yang mecakup PSAP berbasis kas untuk pelaporan pelaksanaan anggaran   ( budgetary reports), sebagaimana di cantumkan pada PSAP 2, dan PSAP berbasis akrual untuk pelaporan financial, yang pada PSAP 12 mempasilitasi pencatatan, pendapatan, dan beban dengan basis akrual.     

Penerapan SAP Berbasis Akrual dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yaitu SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Perbedaan mendasar SAP berbasis kas menuju akrual dengan SAP berbasis akrual terletak pada PSAP 12 menganai laporan operasional. Entitas melaporkan secara transparan besarnya sumber daya ekonomi yang didapatkan, dan besarnya beban yang di tanggung untuk menjalankan kegiatan pemerintahan. Surplus / deficit operasional merupakan penambah atau pengurang ekuitas/ kekayaan bersih entitas pemerintahan bersangkutan ( PP NO 71 Tahun 2010)

2.    SAP berbasis  Akrual


SAP Berbasis Akrual, yaitu SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.


Basis Akrual untuk neraca berarti bahwa asset, kewajiban dan ekuitas dana diakui dan di catat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas di terima atau di bayar (PP No.71 tahun 2010).


SAP berbasis akrual di terapkan dalam lingkungan pemerintah yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah dan satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/ daerah, jika menurut peraturan perundang – undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan (PP No.71 Tahun 2010).


SAP Berbasis Akrual tersebut dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Akrual dimaksud tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2010.

Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. 

Penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap dilakukan dengan memperhatikan urutan persiapan dan ruang lingkup laporan. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Kas Menuju Akrual tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.



2.1.1  Tahap - tahap penyiapan SAP yaitu (Supriyanto:2005):

a.      Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar

b.      Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam Komite

c.       Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja

d.      Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja

e.      Pembahasan Draf oleh Komite Kerja

f.      Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan

g.     Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)

h.     Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik   (Publik Hearings)

i.      Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian

j.      Finalisasi Standar

Sebelum dan setelah dilakukan publik hearing, Standar dibahas bersama dengan Tim Penelaah Standar Akuntansi Pemerintahan BPK. Setelah dilakukan pembahasan berdasarkan masukan-masukan KSAP melakukan finalisasi standar kemudian KSAP meminta pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan. Namun draf SAP ini belum diterima oleh BPK karena komite belum ditetapkan dengan Keppres. Suhubungan dengan hal tersebut, melalui Keputusan Presiden, dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Komite ini segera bekerja untuk menyempurnakan kembali draf SAP yang pernah diajukan kepada BPK agar dapat segera ditetapkan.

Draf SAP pun diajukan kembali kepada BPK  dan mendapatkan pertimbangan dari BPK. BPK meminta langsung kepada Presiden RI untuk segera Menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Proses penetapan PP SAP pun berjalan dengan Koordinasi antara Sekretariat Negara, Departemen Keuangan, dan Departemen Hukum dan HAM, serta pihak terkait lainnya hingga penandatanganan Peraturan Pemerintah.    



2.1.2 Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan (KKAP) dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDP-LK).

KKAP dan KDPP-LK sama-sama menujukan pada 4 (empat) pihak yaitu: komite penyusun standar, penyusun laporan keuangan, pemeriksa (auditor) dan para pemakainya. Ini agaknya memang suatu hal yang tak bisa dihindari, sebab keempat pihak tersebut telah menjadi fixed sebagai pengguna standar akuntansi. 
Perbedaan baru mulai terlihat pada poin ruang lingkup. Sebab merupakan hal yang baru, cakupan ruang lingkup yang dibahas dalam KKAP memang terkesan lebih banyak pertimbangan adaptasi.
 


Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, kerangka ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajiaan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Sebagai acuan bagi :

1.      Penyusunan Standar Akuntansi pemerintah (KSAP)

Tujuan KSAP adalah untuk meningkatkan transparasi dan akubilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan, melalui penyusunan dan pengembangan SAP.

2.      Penyusun laporan keuangan

3.      Pemeriksa

Adalah orang yang melakukan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara untuk dan atas nama BPK(Badan Pemeriksa Keuangan).

4.      Para pengguna laporan keuangan

Pada KKAP ruang lingkupnya meliputi:

a) tujuan kerangka konseptual;

b) lingkungan akuntansi pemerintahan;

c) pengguna kebutuhan informasi para pengguna;

d) entitas pelaporan;

e) peranan dan tujuan pelaporan keuangan, serta dasar hukum;

f) asumsi dasar, karakteristik kualitatif yang menentukan manfat informasi dalam laporan keuangan, prinsip-prinsip, serta kendala informasi akuntansi; dan

g) defenisi, pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan.(KKAP Paragraf 4)

Sementara pada KDPP-LK, ruang lingkupnya meliputi:

a) tujuan laporan keuangan;

b) karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan;

c) defenisi, pengakuan dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan; dan

d) konsep modal serta pemeliharaan modal.(KDPP-LK, paragraf 05)



2.1.3  Kandungan PP SAP

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri dari:

SAP berbasis Akrual

Lampiran I.01 ; Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan

Lampiran  I.02 ; Penyajian laporan keuangan

Lampiran  I.03 ; Laporan realisasi anggaran berbasis kas

Lampiran  I.04 ; Laporan arus kas

Lampiran  I.05 ; Catatan atas laporan keuangan

Lampiran  I.06 ; Akuntansi persediaan

Lampiran  I.07 ; Akuntansi investasi

Lampiran  I.08 ; Akuntansi asset tetap

Lampiran  I.09 ; Akuntansi kontruksi dalam pengerjaan

Lampiran  I.10 ; Akuntansi kewajiban

Lampiran I.11; Koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak di lanjutkan

Lampiran  I.12 ; Laporan keuangan konsolidasi

Lampiran  I.13 ; Laporan keuangan operasional

SAP berbasis Kas menuju Akrual

Lampiran  II.01 ; Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan

Lampiran  II.02 ; Penyajian laporan keuangan

Lampiran  II.03 ; Laporan realisasi anggaran

Lampiran  II.04 ; Laporan arus kas

Lampiran  II.05 ; Catatan atas laporan keuangan

Lampiran  II.06 ; Akuntansi persediaan

Lampiran  II.07 ; Akuntansi investasi

Lampiran  II.08 ; Akuntansi asset tetap

Lampiran  II.09 ; Akuntansi kontruksi dalam pengerjaan

Lampiran  II.10 ; Akuntansi kewajiban

Lampiran III ; Proses penyusunan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual

2.2 Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

            Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan kerangka acuan dalam prosedur yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan ini sendiri terdiri dari sebuah pernyataan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan serta seperangkat standar akuntansi keuangan.



Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PASK) No. 1 paragraf 7 adalah :

• Neraca;

• Laporan laba-rugi;

• Laporan perubahan ekuitas;

• Laporan Arus Kas;

• Catatan atas laporan keuangan.

Keberadaan SAK dibutuhkan untuk membentuk kesamaan prosedur dalam menjelaskan bagaimana laporan keuangan disusun dan disajikan, oleh karenanya ia sangat berarti dalam hal kesatuan bahasa dalam menganalisa laporan – laporan keuangan bagi perusahaan, dana pensiun dan unit ekonomi lainya.

Di Indonesia standar akuntansi keuangan tersebut dikenal dengan istilah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.  

Standar Akuntansi Keuangan ini sendiri terdiri dari sebuah pernyataan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan serta seperangkat standar akuntansi keuangan dengan 35 pernyataan. SAK ini mulai berlaku efektif tanggal 1 januari 1995. Sebagai pedoman penyusunan dan penyajian laporan keuangan ia menjadi peraturan yang mengikat, sehingga pengertian yang bias terhadap suatu pos laporan keuangan dapat dihindari. 

Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan

Standar akuntansi merupakan salah satu cabang yang penting dalam mewujudkan suatu tranparansi di segala bidang, khusunsya dunia binis ataupun praktik-praktik akuntansi yang lain. Akuntansi berkembang dengan sangat cepat sejalan dengan adanya revolusi industri dunia, prosedur akuntansi selama ini sering dikembangkan tanpa perdebatan maupun diskusi yang berkepanjangan. Para akuntan mengembangkan metode-metode yang tampaknya akan memenuhi kebutuhan perusahaan mereka masing-masing, sehingga hal ini menimbulkan prosedur yang berbeda-beda di antara berbagai perusahaan dalam perlakukan akuntansi untuk aktivitas yang sama. Standar akuntansi dirancang untuk membantu para akuntan dalam menerapkan prinsip–prinsip yang konsisten dalam perusahan yang berbeda.

Standar akuntansi oleh profesi dianggap sebagai cerminan posisi profesi yang diterima umum, dan harus diikuti dengan penyusunan setiap laporan keuangan, kecuali jika keadaan membenarkan adanya pengecualian terhadap standar yang ada. Standar–standar ini sering disebut Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU). Proses pembentukan standar akuntansi atau sering disebut standar setting prosses merupakan proses yang cukup pelik karea melibatkan aspek politik, bisnis, sosial dan budaya. Aspek politik cukup dominan karena tarikan beberapa kepentingan, baik pihak pemerintah, swasta maupun profesi akuntan itu sendiri. Hal ini dapat dipahami karena standar akuntansi yang akan diberlakukan akan mengingat semua pihak.



Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan standar akuntansi, antara lain :

  1. Standar memberikan pedoman tentang informasi yang harus disajikan dalam laporan posisi keuangan, kinerja, dan aktivitas sebuah organisasi bagi seluruh pengguna informasi.
  2. Standar memberikan petunjuk dan aturan tindakan bagi auditor yang memungkinkan pengujian secara hati – hati dan independen saat menggunakan keahlian dan integritasnya dalam mengaudit laporan suatu organisasi serta saat membuktikan kewajarannya.
  3. Standar memberikan petunjuk tentang kumpulan data yang perlu disajikan yang berkaitan dengan berbagai variable yang patut dipertimbangkan dalam bidang perpajakan, regulasi, perencanaan serta regulasi ekonomi dan peningkatan efisiensi ekonomi serta tujuan sosial lainnya.
  4. Standar menghasilkan prinsip dan teori yang penting bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam disiplin ilmu akuntansi.



2.3 Perbedaan SAK dan SAP

Perbandingan Definisi Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas

menurut PSAK dan SAP


SAK
SAP
Aktiva
sumber daya yang dikuasai
oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan.
sumber daya ekonomi yang
dikuasai dan/atau dimiliki oleh
pemerintah sebagai akibat dari
peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh,
baik oleh pemerintah maupun
masyarakat, serta dapat diukur
dalam satuan uang, termasuk
sumber daya non-keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi
masyarakat umum dan
sumber- sumber daya yang
dipelihara karena Balasan
sejarah dan budaya.
Kewajiban
hutang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi.
utang yang timbul dari
peristiwa masa lalu yang
penyelesaiannya
mengakibatkan aliran keluar
sumber daya ekonomi
pemerintah
Ekuitas
hak residual atas aktiva
perusahaan setelah dikurangi
semua kewajiban. hak residual
atas aktiva perusahaan setelah
dikurangi semua kewajiban.
Dikenal dengan ekuitas dana
adalah kekayaan bersih
pemerintah yang merupakan
selisih antara aset dan
kewajiban pemerintah.

Sumber : SAK Kerangka Konseptual par 49 dan SAP No 1 Par 8

Bila dalam PSAK dengan tegas memakai istilah laporan keuangan, maka karena masih adaptasi, PSAP menggunakan istilah pelaporan keuangan. Pelaporan keuangan tidak mengacu secara tegas pada fisik laporan keuangan, melainkan pada proses penyusunannya.





BAB  III

KESIMPULAN

Strategi adaptasi yang dipakai oleh KSAP dalam menyusun SAP merupakan langkah tepat dalam memperkenalkan akuntansi pemerintahan di Indonesia. Meski strategi itu akhirnya menimbulkan banyak kerancuan dan memiliki fleksibilitas yang tinggi, namun SAP terbukti mampu menciptakan paradigma baru dalam akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Namun, membandingkan SAP dengan SAK hanya salah satu cara dalam rangka mengukur sejauh mana standar tersebut bisa memenuhi tujuan awal disusunnya. Dengan catatan, pembandingan itu tentu tidak bisa secara kaku, sebab sifat entitas pemakai keduanya berbeda.
  
Setelah membandingkan dengan SAK, dapat disimpulkan, SAP baru bisa menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat keterbandingan (comparability) yang memadai bila masing-masing entitas mempunyai pemahaman yang sama terhadap poin-poin SAP.
Namun, hal itu sepertinya sulit dicapai, karena strategi adaptasi yang diterapkan KSAP telah menyebabkan SAP memiliki tingkat fleksibilitas yang tinggi. Artinya, uniformity atau keseragaman menjadi suatu hal yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan standar tersebut di kemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Menaksir Harga Rumah Berdasarkan NJOP

Harga rumah di Jakarta bisa dikatakan tidak murah lagi. Bahkan, rumah petakan yang ukurannya kecil dijual dengan harga ratusan juta ru...