STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Lahirnya Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) telah membuat perubahan hebat
terhadap pola pengelolaan keuangan pemerintah di Indonesia. Standar tersebut
dikukuhkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut
menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan
pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas dana.
Sekarang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No .71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan yang menggunakan basis kas, kas menuju akrual (cash towards accrual) sampai basis
akrual.
Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia telah semakin maju dan profesional karena telah direvisi
beberapa kali sesuai dengan perkembangan akuntansi, baik di Indonesia maupun
dunia. Mengkaji SAP tidak akan lepas dari perbandingannya dengan SAK.
Kelemahan-kelemahan yang kini masih terdapat pada SAP tersebut selayaknya bisa
diperbaiki dengan membandingkannya dengan SAK. Namun, karena pemakainya
berbeda, perbandingan yang dilakukan juga tidak bisa kaku. Perbandingan itu
baiknya lebih dititikberatkan pada sejauh mana keduanya mampu menjadi pedoman
bagi masing-masing penggunanya.
1.2 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan
makalah ini adalah :
- Untuk mengetahui perbandingan antara Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
- Untuk lebih menambah pengetahuan tentang Peraturan SAP dan SAK
- Syarat untuk menyelesaikan tugas EKT mata kuliah Akuntansi Pemerintahan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi
yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD).
Laporan keuangan pokok menurut SAP
adalah:
1. Laporan Realisasi Anggaran;
2. Neraca;
3. Laporan Arus Kas
4. Catatan
Atas Laporan Keuangan
Laporan keuangan
Pemerintah untuk tujuan umum juga mempunyai kemampuan prediktif dan prospektif
dalam hal memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi berkelanjutan,
sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan serta resiko dan ketidakpastian
yang terkait.
Pengguna laporan keuangan pemerintah adalah:
- Masyarakat.
- Para wakil rakyat, lembaga pemeriksa dan lembaga pengawas.
- Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman.
- Pemerintah.
SAP memiliki dua basis Penerapan yaitu :
1. SAP Berbasis Kas
Basis Akuntansi yang digunakan dengan laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas dalam Neraca.
Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas di terima di Rekening Kas Umum Negara / Daerah atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara / Daerah atau entitas pelaporan (PP No.71 tahun 2010).
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP)
menyusun SAP berbasis akrual yang mecakup PSAP berbasis kas untuk pelaporan
pelaksanaan anggaran ( budgetary
reports), sebagaimana di cantumkan pada PSAP 2, dan PSAP berbasis akrual untuk
pelaporan financial, yang pada PSAP 12 mempasilitasi pencatatan, pendapatan,
dan beban dengan basis akrual.
Penerapan SAP Berbasis Akrual dilaksanakan secara
bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual
menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yaitu SAP
yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan
berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Ketentuan
lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada
pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan lebih
lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah
daerah diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.
Perbedaan
mendasar SAP berbasis kas menuju akrual dengan SAP berbasis akrual terletak
pada PSAP 12 menganai laporan operasional. Entitas melaporkan secara transparan
besarnya sumber daya ekonomi yang didapatkan, dan besarnya beban yang di
tanggung untuk menjalankan kegiatan pemerintahan. Surplus / deficit operasional
merupakan penambah atau pengurang ekuitas/ kekayaan bersih entitas pemerintahan
bersangkutan ( PP NO 71 Tahun 2010)
2. SAP berbasis Akrual
SAP Berbasis Akrual, yaitu SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.
Basis Akrual untuk neraca berarti bahwa asset, kewajiban dan ekuitas dana diakui dan di catat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas di terima atau di bayar (PP No.71 tahun 2010).
SAP berbasis akrual di terapkan dalam lingkungan pemerintah yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah dan satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/ daerah, jika menurut peraturan perundang – undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan (PP No.71 Tahun 2010).
SAP Berbasis
Akrual tersebut dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah. PSAP dan Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan
dalam rangka SAP Berbasis Akrual dimaksud tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2010.
Penyusunan
SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses
baku penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP tersebut
merupakan pertanggungjawaban profesional KSAP yang secara lengkap terdapat
dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Penerapan SAP
Berbasis Akrual secara bertahap dilakukan dengan memperhatikan urutan persiapan
dan ruang lingkup laporan. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dinyatakan dalam
bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis
Kas Menuju Akrual tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
2.1.1 Tahap
- tahap penyiapan SAP yaitu (Supriyanto:2005):
a.
Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
b.
Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam Komite
c.
Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
d.
Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
e.
Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
f. Pengambilan
Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
g. Peluncuran
Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
h. Dengar
Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Publik Hearings)
i. Pembahasan
Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
j. Finalisasi
Standar
Sebelum dan
setelah dilakukan publik hearing, Standar dibahas bersama dengan Tim Penelaah
Standar Akuntansi Pemerintahan BPK. Setelah dilakukan pembahasan berdasarkan
masukan-masukan KSAP melakukan finalisasi standar kemudian KSAP meminta
pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan. Namun draf SAP ini belum
diterima oleh BPK karena komite belum ditetapkan dengan Keppres. Suhubungan
dengan hal tersebut, melalui Keputusan Presiden, dibentuk Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan. Komite ini segera bekerja untuk menyempurnakan kembali
draf SAP yang pernah diajukan kepada BPK agar dapat segera ditetapkan.
Draf SAP pun
diajukan kembali kepada BPK dan
mendapatkan pertimbangan dari BPK. BPK meminta langsung kepada Presiden RI
untuk segera Menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Peraturan
Pemerintah (PP). Proses penetapan PP SAP pun berjalan dengan Koordinasi antara
Sekretariat Negara, Departemen Keuangan, dan Departemen Hukum dan HAM, serta
pihak terkait lainnya hingga penandatanganan Peraturan Pemerintah.
2.1.2 Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintahan (KKAP) dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDP-LK).
KKAP dan KDPP-LK sama-sama menujukan pada 4 (empat) pihak
yaitu: komite penyusun standar, penyusun laporan keuangan, pemeriksa (auditor)
dan para pemakainya. Ini agaknya memang suatu hal yang tak bisa dihindari,
sebab keempat pihak tersebut telah menjadi fixed sebagai pengguna
standar akuntansi.
Perbedaan
baru mulai terlihat pada poin ruang lingkup. Sebab merupakan hal yang baru,
cakupan ruang lingkup yang dibahas dalam KKAP memang terkesan lebih banyak
pertimbangan adaptasi.
Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintahan, kerangka ini merumuskan konsep yang
mendasari penyusunan dan penyajiaan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Sebagai acuan bagi :
1.
Penyusunan Standar Akuntansi pemerintah
(KSAP)
Tujuan
KSAP adalah untuk meningkatkan transparasi dan akubilitas penyelenggaraan
akuntansi pemerintahan, melalui penyusunan dan pengembangan SAP.
2.
Penyusun laporan keuangan
3.
Pemeriksa
Adalah orang
yang melakukan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
untuk dan atas nama BPK(Badan Pemeriksa Keuangan).
4.
Para pengguna laporan keuangan
Pada
KKAP ruang lingkupnya meliputi:
a) tujuan kerangka
konseptual;
b) lingkungan
akuntansi pemerintahan;
c) pengguna
kebutuhan informasi para pengguna;
d) entitas
pelaporan;
e) peranan dan
tujuan pelaporan keuangan, serta dasar hukum;
f) asumsi dasar,
karakteristik kualitatif yang menentukan manfat informasi dalam laporan
keuangan, prinsip-prinsip, serta kendala informasi akuntansi; dan
g) defenisi,
pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan.(KKAP
Paragraf 4)
Sementara
pada KDPP-LK, ruang lingkupnya meliputi:
a) tujuan laporan
keuangan;
b) karakteristik
kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan;
c) defenisi,
pengakuan dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan; dan
d) konsep modal
serta pemeliharaan modal.(KDPP-LK, paragraf 05)
2.1.3 Kandungan PP SAP
Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri dari:
SAP berbasis Akrual
Lampiran
I.01
; Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan
Lampiran I.02 ; Penyajian laporan keuangan
Lampiran I.03 ; Laporan realisasi anggaran berbasis
kas
Lampiran I.04 ; Laporan arus kas
Lampiran I.05 ; Catatan atas laporan keuangan
Lampiran I.06 ; Akuntansi persediaan
Lampiran I.07 ; Akuntansi investasi
Lampiran I.08 ; Akuntansi asset tetap
Lampiran I.09 ; Akuntansi kontruksi dalam pengerjaan
Lampiran I.10 ; Akuntansi kewajiban
Lampiran
I.11; Koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi
akuntansi, dan operasi yang tidak di lanjutkan
Lampiran I.12 ; Laporan keuangan konsolidasi
Lampiran I.13 ; Laporan keuangan operasional
SAP berbasis Kas menuju Akrual
Lampiran II.01 ; Kerangka
konseptual akuntansi pemerintahan
Lampiran II.02 ; Penyajian laporan keuangan
Lampiran II.03 ; Laporan realisasi anggaran
Lampiran II.04 ; Laporan arus kas
Lampiran II.05 ; Catatan atas laporan keuangan
Lampiran II.06 ; Akuntansi persediaan
Lampiran II.07 ; Akuntansi investasi
Lampiran II.08 ; Akuntansi asset tetap
Lampiran II.09 ; Akuntansi kontruksi dalam pengerjaan
Lampiran II.10 ; Akuntansi kewajiban
Lampiran
III
; Proses penyusunan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
2.2
Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan kerangka acuan dalam
prosedur yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi
Keuangan ini sendiri terdiri dari sebuah pernyataan kerangka dasar penyusunan
dan penyajian laporan keuangan serta seperangkat standar akuntansi keuangan.
Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PASK) No. 1 paragraf 7 adalah :
• Neraca;
• Laporan laba-rugi;
• Laporan perubahan ekuitas;
• Laporan Arus Kas;
•
Catatan atas laporan keuangan.
Keberadaan SAK dibutuhkan
untuk membentuk kesamaan prosedur dalam menjelaskan bagaimana laporan keuangan
disusun dan disajikan, oleh karenanya ia sangat berarti dalam hal kesatuan
bahasa dalam menganalisa laporan – laporan keuangan bagi perusahaan, dana
pensiun dan unit ekonomi lainya.
Di Indonesia standar
akuntansi keuangan tersebut dikenal dengan istilah Standar Akuntansi Keuangan
(SAK) yang merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada
tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Standar Akuntansi
Keuangan ini sendiri terdiri dari sebuah pernyataan kerangka dasar penyusunan
dan penyajian laporan keuangan serta seperangkat standar akuntansi keuangan
dengan 35 pernyataan. SAK ini mulai berlaku efektif tanggal 1 januari 1995.
Sebagai pedoman penyusunan dan penyajian laporan keuangan ia menjadi peraturan
yang mengikat, sehingga pengertian yang bias terhadap suatu pos laporan
keuangan dapat dihindari.
Perkembangan Standar
Akuntansi Keuangan
Standar
akuntansi merupakan salah satu cabang yang penting dalam mewujudkan suatu
tranparansi di segala bidang, khusunsya dunia binis ataupun praktik-praktik
akuntansi yang lain. Akuntansi berkembang dengan sangat cepat sejalan dengan
adanya revolusi industri dunia, prosedur akuntansi selama ini sering
dikembangkan tanpa perdebatan maupun diskusi yang berkepanjangan. Para akuntan
mengembangkan metode-metode yang tampaknya akan memenuhi kebutuhan perusahaan
mereka masing-masing, sehingga hal ini menimbulkan prosedur yang berbeda-beda
di antara berbagai perusahaan dalam perlakukan akuntansi untuk aktivitas yang
sama. Standar akuntansi dirancang untuk membantu para akuntan dalam menerapkan prinsip–prinsip
yang konsisten dalam perusahan yang berbeda.
Standar
akuntansi oleh profesi dianggap sebagai cerminan posisi profesi yang diterima
umum, dan harus diikuti dengan penyusunan setiap laporan keuangan, kecuali jika
keadaan membenarkan adanya pengecualian terhadap standar yang ada.
Standar–standar ini sering disebut Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU).
Proses pembentukan standar akuntansi atau sering disebut standar setting
prosses merupakan proses yang cukup pelik karea melibatkan aspek politik,
bisnis, sosial dan budaya. Aspek politik cukup dominan karena tarikan beberapa
kepentingan, baik pihak pemerintah, swasta maupun profesi akuntan itu sendiri.
Hal ini dapat dipahami karena standar akuntansi yang akan diberlakukan akan
mengingat semua pihak.
Ada beberapa hal
yang harus dipertimbangkan dalam penetapan standar akuntansi, antara lain :
- Standar memberikan pedoman tentang informasi yang harus disajikan dalam laporan posisi keuangan, kinerja, dan aktivitas sebuah organisasi bagi seluruh pengguna informasi.
- Standar memberikan petunjuk dan aturan tindakan bagi auditor yang memungkinkan pengujian secara hati – hati dan independen saat menggunakan keahlian dan integritasnya dalam mengaudit laporan suatu organisasi serta saat membuktikan kewajarannya.
- Standar memberikan petunjuk tentang kumpulan data yang perlu disajikan yang berkaitan dengan berbagai variable yang patut dipertimbangkan dalam bidang perpajakan, regulasi, perencanaan serta regulasi ekonomi dan peningkatan efisiensi ekonomi serta tujuan sosial lainnya.
- Standar menghasilkan prinsip dan teori yang penting bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam disiplin ilmu akuntansi.
2.3
Perbedaan SAK dan SAP
Perbandingan
Definisi Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas
menurut PSAK dan SAP
SAK
|
SAP
|
|
Aktiva
|
sumber daya yang dikuasai
oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari
mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan.
|
sumber daya ekonomi yang
dikuasai dan/atau dimiliki oleh
pemerintah sebagai akibat dari
peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan atau sosial di
masa depan diharapkan dapat diperoleh,
baik oleh pemerintah maupun
masyarakat, serta dapat diukur
dalam satuan uang, termasuk
sumber daya non-keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi
masyarakat umum dan
sumber- sumber daya yang
dipelihara karena Balasan
sejarah dan budaya.
|
Kewajiban
|
hutang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu,
penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan
yang mengandung manfaat ekonomi.
|
utang yang timbul dari
peristiwa masa lalu yang
penyelesaiannya
mengakibatkan aliran keluar
sumber daya ekonomi
pemerintah
|
Ekuitas
|
hak residual atas aktiva
perusahaan setelah dikurangi
semua kewajiban. hak residual
atas aktiva perusahaan setelah
dikurangi semua kewajiban.
|
Dikenal dengan ekuitas dana
adalah kekayaan bersih
pemerintah yang merupakan
selisih antara aset dan
kewajiban pemerintah.
|
Sumber : SAK Kerangka Konseptual par 49 dan
SAP No 1 Par 8
Bila dalam PSAK dengan tegas memakai istilah laporan
keuangan, maka karena masih adaptasi, PSAP menggunakan istilah pelaporan
keuangan. Pelaporan keuangan tidak mengacu secara tegas pada fisik laporan
keuangan, melainkan pada proses penyusunannya.
BAB
III
KESIMPULAN
Strategi adaptasi yang dipakai oleh KSAP dalam menyusun
SAP merupakan langkah tepat dalam memperkenalkan akuntansi pemerintahan di
Indonesia. Meski strategi itu akhirnya menimbulkan banyak kerancuan dan
memiliki fleksibilitas yang tinggi, namun SAP terbukti mampu menciptakan
paradigma baru dalam akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan
negara.
Namun, membandingkan SAP dengan SAK hanya salah satu cara
dalam rangka mengukur sejauh mana standar tersebut bisa memenuhi tujuan awal
disusunnya. Dengan catatan, pembandingan itu tentu tidak bisa secara kaku,
sebab sifat entitas pemakai keduanya berbeda.
Setelah membandingkan dengan SAK, dapat disimpulkan, SAP
baru bisa menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat keterbandingan
(comparability) yang memadai bila masing-masing entitas mempunyai pemahaman
yang sama terhadap poin-poin SAP.
Namun, hal itu sepertinya sulit dicapai,
karena strategi adaptasi yang diterapkan KSAP telah menyebabkan SAP memiliki
tingkat fleksibilitas yang tinggi. Artinya, uniformity atau keseragaman menjadi
suatu hal yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan standar tersebut di
kemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar