Analisis Dampak Lingkungan.
Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL)
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat
saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh
terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup
di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di
Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin
Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang
Amdal.
Pembangunan yang dilakukan selalu berdampak pada lingkungan, baik yang
bersifat positif maupun yang bersifat negatif. Dampak yang terjadi ini
harus dianalisis sebaik mungkin untuk mendapat masukan dan pertimbangan
guna menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Definisi dan Pengertian dari AMDAL diperkenalkan pertama kali tahun 1969
oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU
No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999
tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan
keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia,
ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai
pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian
studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Berdasarkan analisis
ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif
yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat
dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan
mengembangkan dampak positif.
Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya digunakan kriteria mengenai :
- besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan
- luas wilayah penyebaran dampak
- intensitas dan lamanya dampak berlangsung
- banyaknya komponen lingk ungan hidup lain yang akan terkena dampak
- sifat kumulatif dampak
- berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Menurut PP No. 27/1999 pasal 3 ayat 1 Usaha dan/atau kegiatan yang
kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup meliputi :
- pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
- eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu
- proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
- proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
- proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
- introduksi jenis tumbuh -tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;
Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas
lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi
serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang
mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.
FungsiAnalisis Dampak Lingkungan :
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah,
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan,
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan,
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan,
- Awal dari rekomendasi tentang izin usaha,
- Sebagai Scientific Document dan Legal Document, dan
- Izin Kelayakan Lingkungan
Sumber :
- Undang-Undang no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Amdal,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar