MENU

Rabu, 09 Maret 2016

. . : : Analisis Dampak Lingkungan : : . .

Analisis Dampak Lingkungan. Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
 
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

Pembangunan yang dilakukan selalu berdampak pada lingkungan, baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif. Dampak yang terjadi ini harus dianalisis sebaik mungkin untuk mendapat masukan dan pertimbangan guna menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

Definisi dan Pengertian dari AMDAL diperkenalkan pertama kali tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
 
Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.

Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya digunakan kriteria mengenai :
  1. besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan
  2. luas wilayah penyebaran dampak
  3. intensitas dan lamanya dampak berlangsung
  4. banyaknya komponen lingk ungan hidup lain yang akan terkena dampak
  5. sifat kumulatif dampak
  6. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
 
Menurut PP No. 27/1999 pasal 3 ayat 1 Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :

  1. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
  2. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu
  3. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
  4. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
  5. proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
  6. introduksi jenis tumbuh -tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;
 
Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.

FungsiAnalisis Dampak Lingkungan :

  1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah,
  2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan,
  3. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan,
  4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,
  5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan,
  6. Awal dari rekomendasi tentang izin usaha,
  7. Sebagai Scientific Document dan Legal Document, dan
  8. Izin Kelayakan Lingkungan

Sumber :

  1. Undang-Undang no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Amdal,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Menaksir Harga Rumah Berdasarkan NJOP

Harga rumah di Jakarta bisa dikatakan tidak murah lagi. Bahkan, rumah petakan yang ukurannya kecil dijual dengan harga ratusan juta ru...