MENU

Kamis, 10 Maret 2016

. . : : Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa : : . .

Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang telah ditetapkan memiliki visi dan misi pemerintahan baru atau yang dikenal dengan istilah Nawa Cita atau 9 agenda prioritas. Salah satu perubahan mendasar dalam APBNP 2015 adalah kebijakan transfer daerah dan dana desa.

Ditetapkannya Belanja Transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp. 664,6 Triliun dalam APBNP 2015, diharapkan akan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di daerah khususnya di desa. Dan dari Rp. 664,6 Triliun APBNP 2015 tersebut, telah dialokasikan dana desa sebesar Rp. 20,7 Triliun untuk 74.093 desa (Draft Permendagri) diseluruh Indonesia dan 5389 adalah desa yang tersebar di 27 Kabupaten di Sumatera Utara. Dana desa ini merupakan implikasi atas ditetapkannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan UU tersebut, selain transfer ke daerah, mulai tahun 2015 ini, kepada daerah yang memiliki infrastruktur Desa dalam struktur pemerintahannya juga akan mendapatkan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berupa dana desa yang pengalokasiannya dihitung berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, dimana dimuat rincian dana desa menurut Kabupaten/Kota, maka Sumatera Utara akan memperoleh dana sebesar Rp. 1.461.156.834. Ini berarti, jika diambil rata-rata, maka tiap desa akan memperoleh sekitar Rp. 271 Juta.- yang bersumber dari dana APBN. Dana tersebut kembali akan mendapatkan alokasi tambahan minimal 10% dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kemudian Alokasi Dana Desa (ADD) dengan alokasi sebesar paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima oleh masing-masing Kabupaten dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun sumber lainnya. Sehingga diperkirakan Desa akan memperoleh minimal Rp. 400-500 Juta untuk berbagai program dalam tahun 2015 ini, yaitu membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan yang penggunaannya mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.

Terkait dengan penyalurannya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan, Tahap I pada bulan April sebesar 40%, Tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% dan tahap III pada bulan Nopember sebesar 20%, dimana pada setiap tahap dilakukan paling lambat pada Minggu kedua, dan penyalurannya ke Desa dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterima di Kas Daerah. Ini artinya bahwa pada minggu kedua April 2015 ini, dana Desa tersebut akan ditransfer oleh pemerintah pusat ke Daerah dan setelah itu dalam kurun waktu paling lambat 7 hari akan ditransfer ke Rekening Desa.

Dalam pelaksanaan Dana Desa tersebut terdapat tugas yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Untuk pemerintah Daerah lebih mendapatkan tugas lebih dominan daripada pemerintah Provinsi. Meskipun demikian pemerintah Provinsi tetap bertanggungjawab secara keseluruhan atas keberhasilan pelaksanaan Dana Desa yang berada di wilayahnya.

Tugas dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota dalam dana Desa adalah; 
(1) Menganggarkan Dana Desa dalam APBD; 
(2) Membuat Peraturan Bupati/Walikota mengenai pembagian Dana Desa ke setiap Desa; 
(3) Menyalurkan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Umum (RKU) Desa sesuai ketentuan; 
(4) Membuat dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa; dan 
(5) pendampingan.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa juga memiliki tugas dan tanggungjawab, yaitu ;
(1) Menyusun Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa;
(2) Menganggarkan Dana Desa dalam APB Desa;
(3) Menggunakan Dana Desa sesuai ketentuan; dan 
(4) Membuat dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa ke Pemerintah Kabupaten (Kota).

Dengan tugas dan tanggung jawab tersebut maka Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa perlu mempersiapkan sebaik-baiknya pelaksanaan Dana Desa tersebut, mengingat amanah UUD 1945 disebutkan bahwa Anggaran Negara dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jangan kemudian, Dana Desa yang dimaksudkan dalam upaya mempercepat pembangunan Daerah dalam hal ini Desa justru tidak mampu dekelola dengan baik oleh Aparatur di Daerah terutama Aparatur Desa. Pemerintah pusat juga diharapkan untuk tepat waktu dalam mentransfer Dana Desa tersebut, sehingga perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa dapat berjalan dengan baik. Untuk tahu lebih lengkapnya tentang pengelolaan keuangan desa bisa download link di sini.



Sumber: keuangandesa.com; info-anggaran.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Menaksir Harga Rumah Berdasarkan NJOP

Harga rumah di Jakarta bisa dikatakan tidak murah lagi. Bahkan, rumah petakan yang ukurannya kecil dijual dengan harga ratusan juta ru...