Di era reformasi pengelolaan keuangan
daerah sudah mengalami berbagai perubahan regulasi dari waktu ke waktu.
Perubahan tersebut merupakan rakaian bagaimana suatu Pemerintah Daerah
dapat menciptakan good governance dan clean goverment
dengan melakukan tata kelola pemerintahan dengan baik. Keberhasilan
dari suatu pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek pengelolaan
keuangan daerah yang di kelola dengan manajemen yang baik pula.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Proses Pengelolaaan keuangan daerah
dimulai dengan perencanaan/penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah
(APBD). APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah
yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan
ditetapkan dengan peraturan daerah. Oleh karena itu APBD merupakan
kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif yang dituangkan
dalam peraturan daerah dan dijabarkan dalam peraturan bupati. APBD
disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan
kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD berpedoman kepada RKPD
dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya
tujuan bernegara.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah pasal 181 dan Undang-undang Nomor 17 tahun
2003 tentang Keuangan Negara pasal 17-18, yang menjelaskan bahwa proses
penyusunan APBD harus didasarkan pada penetapan skala prioritas dan
plafon anggaran, rencana kerja Pemerintah Daerah dan Kebijakan Umum APBD
yang telah disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dalam Bab IV Penyusunan Rancangan APBD Pasal 29 sampai dengan
pasal 42 dijelaskan bahwa proses penyusunan RAPBD berpedoman pada
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) dan Rencana Kerja Anggaran SKPD (RKA-SKPD).
APBD mempunyai fungsi :
- Fungsi Otorisasi mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan;
- Fungsi Perencanaan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan;
- Fungsi Pengawasan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Fungsi Alokasi mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/ mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian;
- Fungsi Distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
- Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Sebelum berlakunya sistem Anggaran Berbasis Kinerja, APBD disusun dengan menggunakan metoda tradisional atau item line budget.
Mekanisme penyusunan anggaran ini tidak didasarkan pada analisa
rangkaian kegiatan yang harus dihubungkan dengan tujuan yang telah
ditentukan, namun lebih meniitikberatkan pada kebutuhan untuk
belanja/pengeluaran. Sasaran (target), keluaran (output) dan hasil (outcome)
dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan
penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur tidak
dapat disajikan dengan baik sehingga esiensi dari pengertian anggaran
berbasis kinerja (performance based budgeting) semakin tidak jelas.
Namun dalam perkembangannya, sistematika
anggaran berbasis kinerja muncul sebagai pengganti dari anggaran yang
bersifat tradisional. Anggaran berbasis kinerja pada dasarnya memiliki
makna yang mendalam yaitu suatu pendekatan sistematis dalam proses
penyusunan anggaran yang mengaitkan pengeluaran yang dilakukan
organisasi pemerintahan di daerah dengan kinerja yang dihasilkannya
serta menggunakan informasi kinerja yang terencana. Proses penyusunan
anggaran pemerintah daerah, dimulai dengan dokumen-dokumen perencanaan
seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Sedangkan, pada tingkat
satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), dokumen-dokumen tersebut meliputi
Rencana Stratejik (Renstra) SKPD, Rencana Kerja (Renja) SKPD dan
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD. Dalam implementasinya penerapkan
penganggaran berbasis kinerja tidak hanya dibuktikan dengan adanya
dokumen-dokumen tersebut, melainkan substansi dari dokumen tersebut
harus ada keselarasan antar dokumen-dokumen dengan memperhatikan
indikator kinerja yang hendak dicapai. Indikator-indikator kinerja di
SKPD dituangkan dalam Renja SKPD seyogyanya terdapat keselarasan dalam
pencapaian indikator kinerja yang termuat dalam Renstra SKPD. Indikator
kinerja Renja SKPD harus selaras dengan indikator-indikator kinerja yang
dituang dalam RKA SKPD. Keselarasan indikator kinerja secara otomatis
akan dapat mengaitkan tujuan-tujuan yang hendak dicapai dalam dokumen
perencanaan strategis (Renstra SKPD) yang selanjutnya dituangkan dalam
program dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan SKPD.
Oleh karena itu, kedudukan APBD
sangatlah penting sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian daerah dalam proses pembangunan di
daerah. APBD juga merupakan alat/wadah untuk menampung berbagai
kepentingan publik (public accountability) yang diwujudkan
melalui program dan kegiatan. APBD merupakan instrumen kebijakan yaitu
sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan
masyarakat di daerah yang harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat
sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah serta dapat memenuhi
tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan
dan akuntabilitas publik.
Proses penganggaran yang telah direncanakan
dengan baik dan dilaksanakan dengan tertib serta disiplin akan mencapai
sasaran yang lebih optimal. APBD juga menduduki posisi sentral dan vital
dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah.
Proses pembangunan di era otonomi daerah memberikan celah dan peluang
yang besar bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan kebijakan dan arah
pembangunan yang mengutamakan potensi serta keunggulan daerah sesuai
dengan karakteristik daerah sehingga esensi dari dokumen APBD yang
dihasilkan dapat memenuhi keinginan dari semangat otonomi daerah itu
sendiri. Pemerintah Daerah juga dituntut melakukan pengelolaan keuangan
daerah yang tertib, transparan dan akuntabel agar tujuan utama dapat
tercapai yaitu mewujudkan good governance dan clean goverment.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar