MENU

Rabu, 09 Maret 2016

. . : : PerMenLH No.27 Tahun 2012 : : . .

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP


Ditetapkan Menteri Negara Lingkungan Hidup pada tanggal 10 April 2012.

Dalam PP 27/2012 mengatur hubungan (interface) antara izin lingkungan dengan proses pengawasan dan penegakan hukum. Pasal 71 dalam PP 27 Tahun 2012 memberikan ruang yang jelas mengenai pengenaan sanksi atas pemegang izin lingkungan yang melanggar kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53. Secara umum, dapat disimpulkan bahwa sasaran dari terbitnya PP 27 Tahun 2012 ini adalah terlindungi dan terkelolanya lingkungan hidup sedangkan sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar hukum yang jelas atas penerapan instrument izin lingkungan dan memberikan beberapa perbaikan atas penerapan instrument amdal dan UKL-UPL (kajian lingkungan hidup) di Indonesia.

PP 27/2012 merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 Tentang Amdal dengan penambahan berbagai pengaturan dan ketentuan perihal izin lingkungan. Ada dua prinsip dalam upaya penyusunan PP Izin Lingkungan ini, yaitu lebih sederhana yang tidak menciptakan proses birokrasi baru dan implementatif. Balthasar Kambuaya menambahkan, “PP 27/2012 ini juga mengamanatkan proses penilaian amdal yang lebih cepat, yaitu 125 hari dari 180 hari. Dengan begitu akan terjadi efisiensi sumber daya, baik waktu, biaya dan tenaga, yang tentunya tanpa mengurangi kualitasnya.” Langkah maju ini adalah pengaturan bahwa total jangka waktu penilaian amdal sejak diterimanya dokumen amdal dalam status telah lengkap secara administrasi adalah sekitar 125 hari kerja, tidak termasuk lama waktu perbaikan dokumen. Jangka waktu 125 hari kerja tersebut adalah langkah maju karena di PP 27 Tahun 1999, total jangka waktu penilaian amdal adalah sekitar 180 hari kerja.

PERMEN PELAKSANAAN PP IZIN LINGKUNGAN

  1. Pasal 6_Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri.
  2. Pasal 9_(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Amdal diatur dengan Peraturan Menteri.
  3. Pasal 10_(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendirikan lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
  4. Pasal 13_(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian untuk Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
  5. Pasal 16_Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan UKL-UPL diatur dengan Peraturan Menteri.
  6. Pasal 26_Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian Kerangka Acuan diatur dengan Peraturan Menteri.
  7. Pasal 35_Ketentuan lebih lanjut mengenai tata  cara penilaian Andal dan RKL-RPL diatur dengan Peraturan Menteri.
  8. Pasal 50_(8)  Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara perubahan  Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, perubahan  Rekomendasi UKL-UPL, dan penerbitan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. 
  9. Pasal 52_Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  47 sampai dengan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri.   
  10. Pasal 58_(2)  Ketentuan mengenai persyaratan dan tata  cara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 
  11. Pasal 67_Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal  64 sampai dengan Pasal 66 diatur dengan Peraturan Menteri.

Sumber : www.menlh.go.id (http://www.menlh.go.id/sosialisasi-pp-nomor-27-tahun-2012-tentang-izin-lingkungan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Menaksir Harga Rumah Berdasarkan NJOP

Harga rumah di Jakarta bisa dikatakan tidak murah lagi. Bahkan, rumah petakan yang ukurannya kecil dijual dengan harga ratusan juta ru...