Berbicara
mengenai pendidikan, ternyata banyak orang tidak tahu kalau di Indonesia
ada tiga jenis pendidikan tingggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, program pendidikan di
pendidikan tinggi mencakup pendidikan akademik (sarjana, magister, dan
doktor), pendidikan profesi/spesialis dan pendidikan vokasi (diploma).
Apa perbedaan ketiganya?
1. Pendidikan Akademik
Definisi
pendidikan akademik adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada
penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni tertentu. Pendidikan Akademik mencakup program pendidikan sarjana
(S1), magister atau master (S2) dan doktor (S3).
Contoh:
lulusan sarjana ekonomi bergelar S.E., sarjana kedokteran mendapat gelar
S.Med., sarjana teknik mendapat gelar S.T., dan sarjana hukum S.H dan
sebagainya. Sama juga dengan Magister dan Doktor (DR.)
2. Pendidikan Profesi
Coba sebutkan profesi yang Anda kenali: pengacara, dokter gigi, dokter, akuntan, notaris dan lain sebagainya.
Pendidikan
profesi adalah sistem pendidikan tinggi setelah program pendidikan
sarjana yang menyiapkan peserta didik untuk menguasai keahlian khusus.
Lulusan pendidikan profesi mendapatkan gelar profesi.
Sebagai contoh
- setelah bergelar S.E, seseorang menempuh pendidikan profesi Akuntan, maka dia bergelar S.E. Ak.
- setelah bergelar S.Med., seseorang menempuh pendidikan profesi dokter, maka dia mendapat gelar dr. (dokter) dan lainnya.
3. Pendidikan Vokasi
Pendidikan
vokasi adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan
keahlian terapan tertentu. Pendidikan vokasi mencakup program pendidikan
diploma I (D1), diploma II (D2), diploma III (D3) dan diploma IV (D4).
Lulusan pendidikan vokasi mendapatkan gelar vokasi, misalnya A.Ma (Ahli
Madya), A.Md (Ahli Madya).
Apa beda Gelar Akademik dan Profesi?
Gelar
akademik biasanya melekat setelah seseorang lulus dari pendidikan
tinggi. Misal Anda lulus dari sarjana ekonomi dan mendapat gelar S.E,
maka gelar tersebut akan terus melekat pada Anda. Kecuali ada kasus yang
menyebabkan perguruan tinggi mencabut gelar Anda.
Gelar profesi harus diperpanjang secara periodik. Semua profesi memiliki sistem pendidikan berkelanjutan (continuing learning). Tujuannya agar profesi tetap update dengan informasi, ilmu dan teknologi terbaru.
Perencana Keuangan: Akademik atau Profesi?
Bagaimana dengan perencana keuangan (financial planner)?
Perencana keuangan adalah gelar profesi. Artinya setelah Anda lulus
kuliah (minimum S1), Anda baru dapat melanjutkan pendidikan profesi
perencana keuangan.
Idealnya lulusan S1 lebih ke arah
ekonomi, karena dalam pendidikan profesi perencana keuangan, materi yang
dibahas banyak menggunakan istilah dan perhitungan ekonomi. Untuk gelar
CFP® (Certified Financial Planner), Anda sendiri harus
memiliki pengalaman kerja 2 tahun. Lebih baik lagi jika Anda memiliki
pengalaman bekerja di sektor keuangan, misal bank, asuransi, manajer
investasi dan lainnya.
Apakah ada
gelar perencana keuangan lain, selain CFP®?
Jawabannya Ada. Profesi
perencana keuangan, tumbuh pesat di Amerika. Di Amerika terdapat
beberapa gelar profesi perencana keuangan. Bagaimana dengan di
Indonesia? Sampai artikel ini dibuat (2015), pemerintah Indonesia hanya
mengakui profesi perencana keuangan adalah CFP®.
Seperti
yang dijelaskan sebelumnya, gelar profesi harus diperpanjang secara
berkala dan memiliki sistem pendidikan berkelanjutan. Seorang perencana
keuangan (financial planner) juga menjalani pendidikan berkelanjutan dan harus diperpanjang secara berkala.
Sumber:
Dawud. 18 Oktober 2009. Program Pendidikan Profesi Guru: Selayang Pandang. berkarya.um.ac.id Diakses pada 23 September 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar