Pertanyaan :
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih,
kemudian semoga saja pertanyaan saya cocok dengan bidang ilmu hukum.
Berikut pertanyaan saya : 1) Bagaimanakah prosedur memperoleh (agar
bisa) menjadi seorang pengacara, Advokat, Notaris dan PPAT? 2) Apakah
boleh seseorang memiliki profesi sebagai Pengacara, Advokat, Notaris
maupun PPAT sekaligus?
Jawaban :
1. Berikut
ini akan kami jelaskan prosedur untuk menjadi Advokat, Notaris dan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Sedangkan untuk pengacara praktik yang telah diangkat
sebelum disahkannya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat)
dinyatakan sebagai advokat (pasal 32 ayat [1] dan ayat [2] UU Advokat).
I. Prosedur menjadi Advokat (menurut UU Advokat):
a. Persyaratan:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
- mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat
- lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
- magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
b. Pengangkatan:
- Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat
- Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM
- Sebelum
menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di
wilayah domisili hukumnya
- Salinan
berita acara sumpah oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan
dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.
II. Prosedur menjadi Notaris (menurut UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris):
a. Persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
- telah
menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan
Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor
Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris
setelah lulus strata dua kenotariatan; dan
- tidak
berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak
sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk
dirangkap dengan jabatan Notaris.
b. Prosedur pengangkatan:
i) Membuat surat permohonan pengangkatan Notaris dan melampirkan:
1. Foto copy yang disahkan notaris :
- Ijazah Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan
- Surat tanda telah mengikuti pelatihan teknis
- KTP dan Akte Kelahiran
- Akta perkawinan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pemohon
- Piagam lulus ujian yang diselenggarakan oleh organisasi notaris
- Sertifikat pelatihan yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU
2. Surat pernyataan:
- tidak merangkap jabatan kecuali sebagai pejabat pembuat akta tanah
- bermaterai cukup yang menyatakan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- bermaterai cukup yang menyatakan tentang kesediaan untuk ditunjuk menampung protokol notaris lain
3. Surat keterangan:
- dari
notaris bahwa telah mengikuti magang di kantor notaris selama 2 tahun
berturut-turut setelah lulus Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister
Magister Kenotariatan yang disahkan oleh organisasi profesi Notaris
setempat
- Kelakuan Baik dari Kepolisian
- Sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
4. Daftar riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Depkumham
5. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
ii) Mengajukan surat permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Perdata.
iii) Surat keputusan pengangkatan selaku notaris dan Berita Acara sumpah notaris dikeluarkan Menteri hukum dan HAM
c. Pasca pengangkatan:
Dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan
sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:
- menjalankan jabatannya dengan nyata;
- menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah; dan
- menyampaikan
alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap/stempel
jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang
bertanggung jawab di bidang agraria pertanahan, Organisasi Notaris,
ketua pengadilan negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta bupati atau
walikota di tempat Notaris diangkat
III. Prosedur menjadi PPAT (menurut PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah):
a. Persyaratan:
- berkewarganegaraan Indonesia;
- berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
- berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat;
- belum
pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- sehat jasmani dan rohani;
- lulusan
program pendidikan spesialis notariat atau program pendidikan khusus
PPAT yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi;
- lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional.
b. Pengangkatan dan pasca-pengangkatan:
- Sebelum
menjalankan jabatannya PPAT dan PPAT Sementara wajib mengangkat sumpah
jabatan PPAT di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya di
daerah kerja PPAT yang bersangkutan
- Untuk
keperluan pengangkatan sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PPAT
wajib melapor kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai pengangkatannya
sebagai PPAT.
- Apabila
laporan tidak dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan pengangkatan yang
bersangkutan sebagai PPAT, maka keputusan pengangkatan tersebut batal
demi hukum.
- Kepala
Kantor Pertanahan melaksanakan pengambilan sumpah jabatan dalam waktu 1
(satu) bulan setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
- Sumpah
jabatan PPAT dan PPAT Sementara dituangkan dalam suatu berita acara
yang ditandatangani oleh PPAT atau PPAT Sementara yang bersangkutan,
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dan para saksi.
2. Notaris
dapat merangkap jabatan sebagai PPAT dalam lingkup wilayah jabatannya
(lihat pasal 17 huruf g UU Notaris), tapi Notaris tidak dapat merangkap
jabatan sebagai advokat (lihat pasal 3 huruf g jo. pasal 17 huruf e UU
Notaris). PPAT dapat merangkap jabatan sebagai notaris (pasal 7 ayat [1]
PP No. 37 Tahun 1998), tapi PPAT tidak dapat merangkap jabatan sebagai
advokat (pasal 7 ayat [2] huruf a PP No. 37 Tahun 1998).
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
- Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar