MENU

Senin, 22 Mei 2017

Syarat dan Legalitas Advokat


Syarat Advokat,  Berikut beberapa tahapan untuk menjadi seorang advokat dan mempunyai legalitas beracara di pengadilan seluruh indonesia, semoga bermanfaat bagi para lulusan yang berlatarbelakang Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, Perguruan Tinggi Hukum Militer, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
(Pasal 1 Angka 1 UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT)

Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
(Pasal 3 Angka 1 UU NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT)
Adapun Tahapannya adalah sebagai berikut.
  1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (Sertifikat PKPA);
  2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (Sertifikat UPA);
  3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat; (Surat Keterangan Magang Minimal 2 Tahun)
  4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat (KTPA & BAS)

1. PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)

PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang/lulusan (lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat):
  1. Fakultas Hukum;
  2. Fakultas Syariah;
  3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
  4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Persyaratan calon peserta PKPA (lihat Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat):
a. Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi;
b. Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
c.  Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4×6;
d. Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran; (5-7jt setiap penyelenggara berbeda)
e.  Mematuhi tata tertib belajar;
f.   Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.

Sertifikat PKPA
Apabila peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (lihat Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat).

Contoh Sertifikat PKPA :



2. UPA (Ujian Profesi Advokat)

Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.
Persyaratan umum mengikuti UPA:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
  3. Fotokopi KTP;
  4. Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat; (Rp. 1.250.000,- Tahun 2015)
  5. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
  6. Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
  7. Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.
Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat.
Contoh Sertifikat UPA :
Untuk Lulus UPA sebaiknya banyak latihan soal.  bisa browshing di google : “contoh latihan soal UPA”
(Jangan Lupa juga latihan buat Surat Kuasa Khusus dan Gugatan bung…..)

3. MAGANG

(Surat Keterangan Magang Minimal 2 Tahun)

Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat).

Ini yang sekarang menjadi polemik karena berbeda dengan Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat yang mengharuskan adanya 3 laporan perkara pidana dan 6 laporan perkara perdata salah satu syarat untuk diangkat menjadi advokat.

DALAM PERATURAN PERADI NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT Sudah tidak mengharuskan adanya 3 laporan perkara pidana dan 6 perkara perdata (litigasi).

jadi untuk diangkat menjadi advokat bukan berarti tidak ada magang selama 2 tahun bung, melainkan magang 2 tahun sudah menjadi syarat wajib karena sudah jelas dalam Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat, hanya saja sudah tidak ada ketentuan membuat 3 laporan perkara pidana dan 6 perkara perdata (litigasi).

Untuk dapat diangkat advokat hanya memerlukan : “SURAT KETERANGAN MAGANG SELAMA 2 TAHUN”. Advokat  yang  dapat  menjadi  Advokat Pendamping/ Membuat Surat Keterangan Magang :
a. Terdaftar dalam buku daftar anggota.
b. Telah menjadi advokat sekurang-kurangnya selama 7 (tujuh) tahun ketika akan mulai menjadi Advokat Pendamping.
c. Tidak sedang cuti sebagai advokat.
d. Tidak  sedang  menjalani  sanksi  pemberhentian  sementara  yang  diputus  oleh  Dewan Kehormatan PERADI.
e. Tidak sedang menjalani hukuman pidana

4.  PENGANGKATAN DAN SUMPAH ADVOKAT

(Legalitas Advokat/ Pengacara/ Konsultan Hukum)

Untuk dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada syarat lain yakni telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf d UU Advokat).

Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya yaitu mengucapkan sumpah advokat.

Sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
  • bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
  • bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
  • bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
  • bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
  • bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
  • bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.

(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.”

(Jangan lupa bung pakai toga advokat saat pelantikan/ Berita Acara Sumpah di Pengadilan Tinggi. jika belum punya bung dapet order ke saya, di jamin TerMurah se-Nusantara ^_^)

Berikut Contoh:

SK Pengangkatan Advokat




 KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advokat)



BAS (Berita Acara Sumpah)


Demikian tahapan dan syarat mendapatkan legalitas profesi advokat/ pengacara/ konsultan hukum, bahkan bung sudah bisa membuat kantor hukum sendiri.

Semoga catatan ini membantu, sebagian sumber artikel diambil dari klinik hukumonline dan website resmi peradi.or.id

Salam, Officium Nobile Advokat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Menaksir Harga Rumah Berdasarkan NJOP

Harga rumah di Jakarta bisa dikatakan tidak murah lagi. Bahkan, rumah petakan yang ukurannya kecil dijual dengan harga ratusan juta ru...